KNHTN V Dorong Percepatan Terbentuknya Lembaga Peradilan Pemilu
Jakarta, kpu.go.id - Perwakilan peserta Konfrensi Hukum Tata Negara (KNHTN) V mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan KNHTN V, Selasa (28/11/2018).Rombongan yang terdiri dari Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari, Peneliti Pusako Unand Charles Simabura, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil serta Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Adelina Syahda diterima langsung Ketua KPU RI Arief Budiman serta Anggota Ilham Saputra.Salah satu hasil KNHTN V yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi adalah rekomendasi mendorong segera berdirinya lembaga yang memiliki otoritas penuh terhadap penyelesaian sengketa pemilu.Pembahas di Parallel Group Discussion (PGD) IV, memandang lembaga khusus penyelesaian sengketa pemilu perlu untuk segera dibentuk sebagai respon dari tumpang tindihnya regulasi pemilu yang menambah rumit penyelesaian sengketa proses pemilu itu sendiri.Sejalan dengan itu perlu diusulkan juga adanya perbaikan dan harmonisasi sejumlah peraturan perundangan seperti UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan MK dan Peraturan MA yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak pilih warga negara dalam penyelesaian sengketa.Adapun direkomendasinya yang kesatu, KNHTN melalui pembahas di PGD IV (yang terdiri dari Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar serta Rahmat Bagja, Peneliti IFES David Ennis, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta Peneliti William and Marry (USA) Christie S Warren) juga mendorong Bawaslu mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Serta memaksimalkan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan model non litigasi dalam penyelesaian proses sengketa hasil pemilu.Tuntutan pada rekomendasi kesatu juga sebagai korelasi dengan penguatan eksistensi Bawaslu baik secara kelembagaan/institusional maupun dalam hak kewenangan untuk menegakkan hukum pemilu. Dan Bawaslu selayaknya mendorong mediasi dan adjudikasi secara profesional, transparan dan akuntabel.Sementara terkait posisi KPU yang tidak diperbolehkan melakukan upaya hukum ketika pengawas memutus pasangan calon memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah, maka rekomendasi mengusulkan aar ada pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan yakni diberikannya kesempatan bagi KPU untuk melakukan upaya hukum.Total ada 12 rekomendasi dari PGD IV yang disampaikan pada kesempatan itu. Meski secara keseluruhan ada tiga PGD lain yang juga membahas berbagai macam tema, mulai dari Politik Hukum dan Regulasi Pemilu (PGD I), Pencegahan dan Penanganan Politik Uang dalam Pemilu (PGD II) serta Penataan Kewenangan dan Hubungan Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu (PGD III). (kpu info)