Berita Terkini

Momen Haru Pemberian Santunan Ahli Waris Petugas Adhoc di Kota Medan

  Medan, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting tak kuat menahan haru saat bertemu dan menyerahkan santunan kepada sejumlah keluarga ahli waris petugas badan adhoc yang wafat sebelum maupun pasca Pemilu 2019, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019). Evi mengaku terharu begitu membayangkan kegigihan dan kerja keras para petugas, hingga mereka melupakan sakit yang dimilikinya masing-masing. Sesekali mantan Anggota KPU Sumatera Utara itu menyeka air mata yang jatuh membasahi pipi sembari mendekap dan menyapa satu persatu keluarga yang ditinggalkan. “Kami, ketua KPU beserta seluruh anggota menyatakan sangat berduka cita atas kehilangan dengan berpulangnya bapak/ibu para petugas adhoc kita. Ini duka mendalam untuk kita semua,” tutur Evi saat memberikan sambutan Dalam kesempatan itu, Evi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan dana santunan lantaran proses administrasi pertanggungjawaban yang harus dilalui dengan cermat. “Tentu bukan maksud kami menggantikan, tapi ini (santunan) sebagai tanda sayang, cinta kami, tanda tali kasih kami kepada seluruh jajaran kami di bawah yang telah mendahului,” tambahnya. Evi pun berharap semangat para pahlawan demokrasi dapat terus memotovasi kerja jajarannya dalam menyelenggarakan pemilu mendatang. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mempunyai manfaat yang besar kepada bapak ibu para ahli waris dan semua yang telah dilakukan oleh bapak ibu yang telah mendahului kita sebagai penyelenggara pemilu ini bisa diterima oleh Allah SWT,” tutupnya Sebagai informasi, acara penyerahan santunan itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik. Berikut 9 ahli waris Petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Medan, Langkat, dan Tebing Tinggi yang menerima santunan, Zulkifli Slamuddin (45 tahun), Biasa Sitepu (67 tahun), Erwinsyah (42 tahun), Muhammad Junaidi (46 tahun), Junaedi (61 tahun), Rifwansyah (53 tahun), Siswanto (45 tahun), Syaipul Azwan Lubis (50 tahun), Ery Syafrizal (50 tahun). (Hupmas KPU RI Bil/Foto: APS/ed diR)

Momen Haru Pemberian Santunan Ahli Waris Petugas Adhoc di Kota Medan

Medan, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting tak kuat menahan haru saat bertemu dan menyerahkan santunan kepada sejumlah keluarga ahli waris petugas badan adhoc yang wafat sebelum maupun pasca Pemilu 2019, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019). Evi mengaku terharu begitu membayangkan kegigihan dan kerja keras para petugas, hingga mereka melupakan sakit yang dimilikinya masing-masing. Sesekali mantan Anggota KPU Sumatera Utara itu menyeka air mata yang jatuh membasahi pipi sembari mendekap dan menyapa satu persatu keluarga yang ditinggalkan. “Kami, ketua KPU beserta seluruh anggota menyatakan sangat berduka cita atas kehilangan dengan berpulangnya bapak/ibu para petugas adhoc kita. Ini duka mendalam untuk kita semua,” tutur Evi saat memberikan sambutan Dalam kesempatan itu, Evi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan dana santunan lantaran proses administrasi pertanggungjawaban yang harus dilalui dengan cermat. “Tentu bukan maksud kami menggantikan, tapi ini (santunan) sebagai tanda sayang, cinta kami, tanda tali kasih kami kepada seluruh jajaran kami di bawah yang telah mendahului,” tambahnya. Evi pun berharap semangat para pahlawan demokrasi dapat terus memotovasi kerja jajarannya dalam menyelenggarakan pemilu mendatang. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mempunyai manfaat yang besar kepada bapak ibu para ahli waris dan semua yang telah dilakukan oleh bapak ibu yang telah mendahului kita sebagai penyelenggara pemilu ini bisa diterima oleh Allah SWT,” tutupnya. Sebagai informasi, acara penyerahan santunan itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik. Berikut 9 ahli waris Petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Medan, Langkat, dan Tebing Tinggi yang menerima santunan, Zulkifli Slamuddin (45 tahun), Biasa Sitepu (67 tahun), Erwinsyah (42 tahun), Muhammad Junaidi (46 tahun), Junaedi (61 tahun), Rifwansyah (53 tahun), Siswanto (45 tahun), Syaipul Azwan Lubis (50 tahun), Ery Syafrizal (50 tahun). (Hupmas KPU RI Bil/Foto: APS/ed diR)

Masih, Perkara Ditolak karena Dalil Perubahan Suara Tak Terbukti

Jakarta,kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan kembali digelar, Jumat (9/8/2019). Pada sidang hari terakhir ini, Mahkamah kembali menolak perkara para Pemohon terutama dalil perubahan suara yang nyatanya tidak terbukti. “Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak sebagaimana diuraikan di atas untuk pengisian keanggotaan Dapil Aceh Timur 2 DPRK, Mahkamah tidak menemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya penambahan perolehan suara untuk Partai Aceh sejumlah 300 suara melalui calegnya yang bernama Nasrianty pada 17 TPS di 4 desa (Desa Beuringin, Desa Beusa Seberang, Desa Paya Gajah, dan Desa Beusa Baroh) Kecamatan Peureulak Barat, dengan mengubah form DA1-DPRK,” ucap Mahkamah. Pada sidang yang turut dihadiri prinsipal Ilham Saputra, Mahkamah memutus sebanyak 260 perkara. Total setelah empat hari bersidang, 106 perkara ditolak, 99 perkara tidak dapat diterima, 33 perkara gugur, 10 perkara ditarik kembali dan 12 perkara dikabulkan. Salah satu perkara yang diterima perintah Mahkamah adalah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pembacaan putusan. Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU mengapresiasi Mahkamah yang telah memutuskan seluruh gugatan PHPU Pileg 2019. Lembaganya juga siap menjalankan putusan 12 perkara yang dikabulkan permohonannya. Salah satu langkah awal yang harus dikerjakan KPU menurut Ilham adalah membuat beberapa tahapan, seperti menyiapkan logistik PSU, pada TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinofaro Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. Selain itu KPU juga harus segera menyiapkan surat undangan memilih, menyosialisasikannya kepada masyarakat pemilih. Sementara itu Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai minimnya permohonan gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK menunjukkan pelaksanaan Pemilu 201 9 mengalami perbaikan. (Hupmas KPU RI dosen/foto: dosen-Abas-yos/ed diR)

Banyak Perkara Ditolak, Tunjukan Kinerja Baik KPU Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 kembali berlanjut. Perkara yang ditolak, tidak diterima dan gugur pun makin bertambah. Melalui sidang yang digelar hingga pukul 23.46 WIB, tercatat putusan ditolak sebanyak 65, tidak diterima sebanyak 90, gugur sebanyak 31, dan 10 perkara ditarik kembali. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menyampaikan angka tersebut sekaligus menunjukan kinerja baik dari jajaran KPU daerah. “Ini menunjukan teman-teman kami di daerah sudah bekerja dengan baik. Ini konfirmasi kinerja yang sudah dilakukan oleh jajaran kami mulai dari KPPS sampai tingkat KPU Provinsi,” ucap Viryan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/8/2019). Kendati adanya sembilan putusan yang dikabulkan Mahkamah, Viryan memastikan pihaknya akan segera malaksanakan amar putusan sesegera mungkin. “Terkait dengan waktu sesegera mungkin, prinsipnya KPU apapun putusan mahkamah akan kita laksanakan baik menolak atau menerima seluruhnya atau sebagian,” tambah mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat itu. Melihat lebih jauh pertimbangan putusan yang dibacakan, banyak dalil-dalil pemohon dikesampingkan oleh Mahkamah lantaran tidak mendasarkan pada posita yang jelas. Selain itu, dalam beberapa pertimbangan lain petitum yang dimohonkan pemohon nampak tumpul, misalnya, pada putusan nomor 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, petitum pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Papua Barat dianggap Mahkamah tidak memenuhi syarat lantaran tidak mencantumkan Surat Keputusan KPU mana yang menjadi objek tuntutan. Sidang pembacaan putusan masih akan berlanjut Jumat (9/8/2019), Sebanyak 55 perkara terjadwal akan dibacakan selama tiga sesi sidang. (Hupmas KPU RI Bil/foto: Ieam-Desy/ed diR)

Tidak Jelas dan Kabur, Permohonan Kembali Berguguran

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua pembacaan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, permohonan Pemohon kembali berguguran.  Pada sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu, bergugurannya permohonan dikarenakan tidak jelas atau kabur. Hal ini sekaligus sejalan dengan eksepsi Termohon (dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum/KPU) yang menganggap adanya ketidaksesuaian dalam permohonan para Pemohon.  “Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Rabu (7/8/2019).  Penyebab permohonan dianggap tidak jelas atau kabur sendiri dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, seperti ketidaksesuaian antara posita dan petitum (memohon dilakukannya PSU namun meminta disahkan perolehan suara sesuai perhitungan Pemohon), Pemohon tidak dapat membuktikan dalil (dimana dan berapa suara yang hilang) atau mengajukan permohonan PSU namun tidak dijelaskan maksud PSU dimaksud apakah Perhitungan Suara Ulang atau Pemungutan Suara Ulang.  Selain itu ditolaknya permohonan juga beberapa dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (akibat tidak ditandatanganinya berkas permohonan oleh ketua dan sekjen partai) atau mengubah permohonan yang sifatnya substansial pada petitum saat perkara sudah mulai disidangkan, sehingga tidak sesuai dengan tata beracara di MK. Pada sidang dihari kedua ini turut hadir prinsipal Anggota KPU RI antara lain Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan serta Pramono Ubaid Tanthowi. PSU di Surabaya dan Trenggalek Sementara itu sidang yang berlangsung hingga larut malam juga memutus Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya serta Kab Trenggalek. Putusan Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) meminta PSU dilakukan untuk TPS TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, 114 Kota Surabaya terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4. Sedangkan Putusan Nomor TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Dapil Trenggalek 1. Total hingga pukul 22.55 WIB, 29 perkara ditolak, 80 perkara tidak dapat diterima, 31 perkara gugur, 20 perkara ditarik kembali serta 5 perkara dikabulkan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Timsel KPU Kab/Kota di Lampung Diminta Cari Calon Terbaik

Jakarta, kpu.go.id - Tindaklanjut dari akan berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, KPU RI melantik anggota tim seleksi (timsel) untuk mulai melakukan perekrutan. Pelantikan timsel dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (7/8/2019). Dalam pesannya, pria kelahiran Surabaya meminta timsel bekerja cermat, baik dalam melihat calon maupun mengambil keputusan. “Pastikan tidak ada ruang dan potensi kesalahan sekecil apapun dalam proses seleksi ini. Kadang persoalan kecil, remeh dan tidak terbayangkan oleh bapak/ibu bisa menjadi persoalan besar dikemudian hari. Hal ini bisa menyebabkan bapak/ibu bekerja tidak profesional,” ujar Arief.  Usai dilantik, pada sesi pembekalan Arief juga mengatakan bahwa pada proses seleksi anggota KPU telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Dan untuk meningkatkan hasil dari proses rekrutmen, lembaganya terus menyempurnakan prosesnya, baik regulasi maupun petunjuk teknisnya. “Sehingga timsel juga harus memastikan peraturan yang diberikan oleh KPU sudah sesuai sehingga tidak terjadi kesalahan sehingga adanya pemanggilan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutur Arief. Di akhir pembekalan, Arief menyebut bahwa wajah lembaganya berada di tangan timsel. Proses rekrutmen yang berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan tentunya akan mendapat penilaian positif masyarakat. “Kami juga berpesan pada bapak/ibu untuk ikut menjaga KPU dengan mengikuti alur seleksi sesuai dengan regulasi, mekanisme pemilihan tempat pelaksanaan tes harus transparan. Untuk mendukung kegiatan sehari-hari timsel akan dibantu oleh sekretariat KPU provinsi. Kami mempercayakan sepenuhnya  kepada tim seleksi memilih anggota KPU yang mampu bekerja transparan dan memiliki integritas,” tutup Arief. (hupmas kpu ri yosara-tiwi/foto: dok/ed diR)