Berita Terkini

Catatan Pemilu Jadi Tekad Perbaikan Pemilihan 2020

Jakarta, kpu.go.id  - Pemilu 2019 telah usai, sejumlah capaian dan catatan telah berhasil diukir. Untuk catatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertekad untuk memperbaiki kekurangan sementara capaian dijadikan motivasi untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang lebih baik di tahun-baru berikutnya.    Beberapa catatan pemilu seperti partisipasi politik perempuan, pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye di Pemilu 2019, hak pemilih kelompok rentan. Sementara capaian antara lain partisipasi pemilih yang melebihi target, mencapai angka 81 persen.     "Situs (misalnya) sebuah capaian (juga) untuk memudahkan proses transparansi data bagi publik. Mengusulkan pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan KPU juga mengusulkan untuk wajib menyerahkan LHKPN. Hal-hal ini tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang, namun KPU bertujuan untuk membuat pemilu menjadi baik secara teknis dan substansi serta menghasilkan pemimpin yang baik pula yang mampu menampung harapan-harapan publik," ujar Arief saat menjadi pembicara diskusi "Dari Pemilu Serentak 2019 Menuju Pilkada Serentak 2020, Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi" yang digelar di Media Cenderung KPU, Kamis (22/8/2019).    Arief mengakui kerja penyelenggara pemilu belum lah sempurna. Meski begitu dia pun memberikan apresiasi setingginya kepada jajaran penyelenggara pemilu serta pihak terkait yang telah membantu menyukseskan pesta demokrasi ini.    Arief melanjutkan bahwa konsentrasi KPU berikutnya adalah menghadapi Pemilihan 2020. Isu terkait Pemilihan 2020 pun menurut dia sudah mulai menjadi bahasan publik seperti apakah KPU kembali memasukkan pasal pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan isu lainnya terkait  penerapan rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap).   Adapun KPU sudah meminta jajarannya dimanapun (khususnya penyelenggara pemilihan) untuk menyiapkan anggaran yang dibutuhkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.    Diskusi turut dihadiri Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Ketua KODE Inisiatif Ver Junaidi, Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta. (hupmas kpu ri yosara/foto: dosen/ed diR)

KPU Gelar Assessment Seleksi Terbuka Eselon 1B

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan Tes Assessment Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1B) Deputi Bidang Teknis, Deputi Bidang Administrasi dan Inspektur Utama pada Sekretariat Jenderal KPU, di Gedung Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) Salemba Jakarta, Kamis, (22/8/2019).   Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 105 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU membentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1B) pada Sekretariat Jenderal KPU untuk mengisi jabatan Deputi bidang Teknis, Deputi Bidang Administrasi, dan Inspektur Utama.   Tes assessment yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari diikuti 17 calon, yang dibagi dalam tiga kelompok, untuk Deputi Bidang Teknis diikuti 4 calon, Deputi bidang Administrasi diikuti 7 calon dan Inspektur Utama diikuti 6 calon.   Dihari pertama assessment meliputi tes tertulis, (mencakup tugas kemampuan intelektual, tugas sikap kerja dan tugas kepribadian) dilanjutkan Simulasi Perilaku 1 dan Simulasi Perilaku 2 (dalam simulasi 1 dan 2 disesuaikan dengan kebutuhan) dan yang terakhir tugas tertulis.   Di hari kedua, para calon akan mengikuti serangkain wawancara, dimana masing-masing peserta diwawancarai satu per satu.   Deputi Direktur Operasional Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) Neni Indra Melani mengawali sambutan dengan mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan KPU menyerahkan proses assessment kepada LPTUI.    Neni turut menyadari pentingnya proses ini, oleh karena itu pihaknya akan sungguh-sungguh menjalankan proses dengan baik guna menghasilkan pejabat berkualitas. "Bukan saja untuk proses seleksi ini tapi juga untuk kinerja KPU secara keseluruhan. Sehingga dengan proses ini kami  akan memastikan berjalan secara objektif, sesuai dengan kaidah dan etika yang berlaku," tutup Neni. (hupmas kpu ri dosen/foto: dosen-yos/ed diR)

Peluang Milenial Jadi Petugas Ad Hoc di Pemilihan 2020

Yogyakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi generasi muda untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.    Anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengungkapkan wacana merekrut mahasiswa-mahasiswi sebagai petugas badan ad hoc ini saat mengisi materi Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).   Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, Evi mengimbau kepada seluruh jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan 2020 untuk mulai membangun komunikasi kerjasama dengan universitas di daerah masing-masing.   Dia berharap hadirnya darah muda sebagai penyelenggara ditingkatkan bawah dapat membantu dan menunjang rencana  KPU yang akan menggunakan sistem rekapitulasi surat suara berbasis elektronik atau dikenal dengan istilah e-rekap pada Pemilihan 2020 mendatang.    "Silakan bekerjasama dengan universitas-universitas yang ada, bila nantinya kita gunakan e-rekap paling tidak KPPS sudah mengerti teknologi, kerja sama dengan mereka," ujar Evi.   Evi mengatakan, kerjasama yang dijalin bisa menyangkut program akademis kampus seperti Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan sebagainya.   Selain aturan rekrutmen tersebut, beberapa perubahan sistematika yang pada Pemilihan 2020 juga meliputi penyertaan surat pakta integritas petugas badan ad hoc, dan persyaratan kesehatan berdasarkan standar Kementerian Kesehatan.   "Kita tidak mau ke depan dipermasalahan karena dianggap tidak serius pada beban kerja, waktu kerja terhadap fisik badan ad hoc kita, teman-teman harus persiapkan ini berkaitan dengan anggaran," sambungnya.   Sementara itu, materi yang tak kalah penting juga disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi yang menjelaskan tahapan yang akan dilalui selama pelaksanaan Pemilihan 2020. Semua menurut dia telah tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.   "Tahapan mulai launching 23 September 2019 jadi nanti seluruh Komisioner Sekretaris Provinsi dan Kabupaten/Kota akan kita adakan konsolidasi nasional tahun 2019 itu kita adakan bertepatan dengan launching Pilkada 2020," jelas Pramono.   Selain pentingnya jadwal tahapan, Pramono juga mengingatkan kepada seluruh satker untuk menyiapkan anggaran advokasi hukum selain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)    "Anggaran alokasi hukum jangan hanya alokasi sengketa di PHPU MK tetapi juga sengketa di PN, PT, PTUN, DKPP seringkali luput. Karena sekarang sengketa hukum jenisnya banyak sekali dan banyak lembaga yang menangani itu, mohon dari awal disiapkam anggaran advokasi hukum selain advokasi di MK," tutup Pramono (hupmas kpu ri bil/foto: aps/ed diR)

Pahami Penyusunan Anggaran dari Kaca Mata Pemerintah

Yogyakarta, kpu.go.id - Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 kembali berlanjut dengan pemaparan materi kelas oleh sejumlah narasumber.    Secara paralel, narasumber yang terdiri dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Budi Santosa Sudarmadi ; Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri ; Kasi Standar Biaya DJA Kemenkeu, Irwan Bina Tigor Siahaan ; Kasi Pelaksana Anggaran Wilayah IV DJPB Kemenkeu, Bagong Iswanto ; dan Pranata Komputer DJA Kemenkeu, Uud Dinilai memberikan pemahaman yang tentang alur penganggaran dan aturan yang penting dipahami oleh Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan dari sudut pandang pemerintah.   Seperti yang diterangkan oleh Budi Santosa Sudarmadi, dalam paparannya dirinya menekankan pentingnya pemahaman peran Kemendagri dan pembagian urusan Pemerintah dalam persiapan Pemilihan 2020.   Penekanan juga disampaikan Bahri yang juga inisiator Permendagri Nomor 54 yang menjadikan dasar hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan Pemilihan 2020.   Menurut dia jajaran KPU harus memahami substansinya pendanaan Pemilihan Serentak 2020 yang beban anggarannya didapat dari APBD. "Ini perintah Undang-undang, dalam hal pendanaan tidak cukup kita buka norma baru kalau daerah tidak cukup memiliki uang dia punya dana cadangan," jelas Bahri   Sementara itu, Irwan Bina Tigor Siahaan menyampaikan pentingnya standar harga satuan sebagai acuan sehingga penyusunan anggaran di tiap daerah menjadi harmoni.   Menyambung pemateri sebelumnya, Iswanto menjelaskan pentingnya teknis anggaran usai penerimaan dana hibah yaitu diantaranya pengajuan nomor register hibah dan izin pembukaan rekening hibah.   "Pembukaan rekening hibah ini perlu diperhatikam tujuan, mekanisme penggunaan, dan Surat Permohonan disampaikan oleh KPA ke pengelola hibah, jadi ada 2 izin rekening rekening penampungan dan penyaluran," kata Iswanto.    Narasumber terakhir, Uud menjelaskan pentingnya pemahaman teknologi informasi dalam penyusunan anggaran Pemilihan. Pada pokoknya, Uud menyampaikan pentingnya memahami teknis pengisian form di tiga aplikasi yakni RKAKL-DIPA 2019 versi 15; Sistem Aplikasi Terpadu DJA Kemenkeu di alamat website Satudja.Kemenkeu.go.id; dan Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). (hupmas kpu ri bil/foto: aps/edisi diR)

Regulasi Lengkap, Sekjen KPU Minta Daerah Segera Usulkan Anggaran

Yogyakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim meminta kepada seluruh satuan kerja (satker) KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 segera mengusulkan anggaran ke pemerintah daerah.   Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54/2019 anggaran Pemilihan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).   "Penyusunan dan penganggaran semua regulasi sudah lengkap jangan ditunda-tunda, segera kita usulkan, jangan bola masih ada di kita, mohon nanti diusulkan," pinta Arif dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 Gelombang I, di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019) .   Arif mengatakan, apabila nantinya ditemui kendala usai pengumuman, satker diharapkan dapat menyampaikan kepada KPU RI untuk segera dilakukan revisi Surat Keputusan (SK). Kendati demikian, aturan yang ada saat ini sudah cukup jelas untuk dijadikan pedoman penyusunan anggaran yang tertuang dalam SK 80/2017 dan SK KPU 81/2017.   "Kemudian, perubahan yang akan kami berikan mengenai proses management badan adhoc yang semula kami tidak akomodir jaminan perlindungan, berdasarkan pengalaman pemilu 2019 Kemenkeu sudah setujui jaminan kecelakaan kerja, baik meninggal, sakit dan cacat kerja mohon diakomodir dalam pengajuan anggaran," jelasnya.   Selain itu, dalam pengusulan anggaran juga perlu diperhatikan terkait infrastruktur teknologi informasi sebagai modal penyelenggara pemilu di era sekarang.   "Dalam penyelenggaraan pemilihan kita harus memberikan pelayanan baik kepada para stakeholder, pelayanan yang baik tentu membutuhkan modal, infrastruktur. Perlu menggunakan teknologi informasi, jadi penting untuk diperhatikan," tutup Arif. (hupmas kpu ri bil/foto: aps/edisi diR)