
Palangkaraya, kpu.go.id - Rapat Koordinasi Evaluasi DPT Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum resmi ditutup, Kamis (15/8/2019) malam. Dari kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari tersebut berbagai gagasan visioner muncul demi perbaikan pemilu ke depan. Seperti gagasan pembatasan entri di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terkait tahun lahir 1900 yang tujuannya dapat memangkas data. “Jadi ada batas bawah dan batas atas. Misalnya ada yang lahir 1940 dia tidak bisa entri kecuali harus ada otorisasi tertentu. Ini dapat memangkas data," ujar Viryan. Viryan kemudian membacakan gagasan lain dari peserta rakor yang menurut dia bisa menjadi bahan pertimbangan, yakni terkait jenjang pengelolaan Sidalih dari KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota yang selama ini berpusat di KPU RI. Namun ada kelebihan dan kekurangan jika keistimewaan pengelolaan sistem yang selama ini dipegang KPU RI juga diserahkan juga ke KPU provinsi yakni dapat mengganggu basis data yang ada dipusat dan yang lebih jauh lagi akan berpengaruh pada aplikasi lainnya. “Terkait coklit, sudah saatnya kita membuat coklit offline dan coklit online (cokline). Jadi ada masyarakat yang memungkinkan coklit mandiri dengan mengakses web tertentu. Tantangannya bagaimana ini bisa sinkron, ketemunya nanti di DPS. Secara bersamaan apakah dimungkinkan penggunaan GPS untuk data pemilih yang lebih presisi,” tambah Viryan. Lebih lanjut Viryan juga berharap hasil dari evaluasi juga akan ada tambahan daftar jumlah rekomendasi bawaslu yang berdampak pada pentapan DPS dan DPT. Dan terakhir, harapan besar dari Pemilihan 2020 yang akan adalah bagaimana mendata jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan by name by address. “Challenge besar di Pemilihan 2020 ini adalah, dua atau tiga hari setelah pemungutan suara kita bisa menentukan siapa saja yang menggunakan hak pilih by name by address,” pungkas Viryan. (hupmas kpu ri bil/foto: anggri/ed diR)