Berita Terkini

Buktikan Kebenaran, KPU Buka Kotak Suara untuk TPS di Bintan dan Batam

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, Kamis (25/7/2019) berjalan sedikit berbeda dengan pembukaan kotak suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sungai Lekop Bintan Timur serta TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dan TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau.    Pembukaan kotak suara di TPS tersebut adalah untuk memperoleh kebenaran substantif terkait dalil yang disampaikan Pemohon tentang adanya perubahan perolehan suara yang terjadi pasca rekapitulasi antar tingkatan.     Seperti untuk TPS 12 Sungai Lekop, Pemohon yang merupakan calon legislatif (caleg) nomor urut 2 Partai Golkar menduga suara yang diperolehnya di TPS pindah saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Perpindahan suara miliknya ini diduga terjadi baik untuk partai maupun sesama caleg.   Hal yang sama terjadi untuk pembukaan kotak suara di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota serta TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Yang membedakan dari pembukaan kotak dari dua TPS ini hanyalah sengketa melibatkan antar caleg dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepri.    Pada prosesnya, pembukaan kotak suara sendiri dilakukan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan disaksikan Hakim Konstitusi Panel 2, Aswanto, Saldi Isra serta Manahan MP Sitompul. Juga turut menyaksikan Bawaslu serta pihak Terkait. Selama proses pembukaan, Hasyim menunjukkan satu persatu isi dari kotak khususnya surat suara ataupun formulir C1 yang menjadi dokumen penting hasil penghitungan.    Sementara itu di Panel 1 terlebih dahulu terjadi peristiwa menarik saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada saksi Pemohon terkait sah tidaknya surat suara tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai politik.    Pertanyaan tersebut digulirkan, sebab saksi atas nama Saroha awalnya tidak mengetahui terkait tetap sahnya surat suara yang tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai tersebut. Padahal yang bersangkutan pada Pemilu 2019 lalu menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis Mandailing Natal.    Tidak berhenti disitu, Arief pun meminta konfirmasi dari Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik terkait sahnya surat suara yang tercoblos untuk dua caleg dalam satu partai tersebut. "Iya, sah menjadi suara partai," tutur Evi. (Humas KPU Irul/foto: Ieam/ed diR)        

Bendahara Pahami PDTT, Pajak Hingga Dorong Sertifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Perbendaharaan, diisi dengan penyampaian materi kepada 160 pejabat bendahara dan staf dari KPU Provinsi/KIP Aceh. Salah satu pemateri dalam kesempatan ini Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti yang dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman jajaran bendahara KPU terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Biasanya teman-teman BPK ketika PDTT selain memerhatikan pedoman pusat juga sudah rajin melihat Google. Apa yang dikerjakan satker itu, paling tidak itu indikasi ukuran kinerja itu, kalau ada masalah berita perdebatan dan sebagainya akan terlihat di situ,” ungkap Adiwijaya di Bogor, Kamis (25/7/2019). Adiwijaya juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi PDTT penting bagi seluruh satker mempersiapkan alat-alat akuntabilitas, pertanggungjawaban terhadap tahapan-tahapan pemilu. “Untuk itu, alat bukti tanggung jawab kinerja harus benar-benar dipersiapkan, dokumentasi harus juga dipastikan,” sambungnya. Narasumber lain dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV, Fauzi Syamsuri yang dalam materinya mengingatkan kepada peserta untuk memerhatikan pajak dalam penggunaan kartu kredit pengelolaan Uang Persediaan (UP). Karena sesuai UU KUP, bendahara menurut dia wajib menarik pajak. “Kalau 0-1 juta tidak ada potongan pajak, 1-2 juta itu PPN sana di atas 2 juta PPN dan PPh, bendahara harus memastikan dalam belanja ini harus ada faktur pajaknya. Kalau tidak ada faktur pajaknya, harus ada surat pembuktian bruto,” jelas Fauzi. Dikesempatan selanjutnya Kasubag Diklat Teknis Biro SDM KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi menjelaskan mekanisme sertifikasi bendahara yang selama ini berlangsung di KPU. Reni mengatakan, pihaknya terus mengupayakan percepatan sertifikasi bendahara setiap tahunnya. Namun, karena terkendala anggaran yang terbatas, Reni berharap bendahara di level KPU Provinsi dapat aktif bekerjasama dengan KPPN setempat. “Kami sangat mendorong teman-teman di daerah berkenan berkoordinasi dengan KPPN. Jadi memang ada KPPN yang proaktif melakukan sertifikasi dibeberapa daerah,” tutup Reni. (Hupmas KPU RI Bil/foto: JAP/ed diR)

Pentingnya Kehati-Hatian Kelola Anggaran

Bogor, kpu.go.id – Pemilu 2019 telah berlangsung dengan aman dan sukses, hajatan demokrasi berikutnya Pemilihan 2020 menjadi tantangan berikutnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga menyelenggarakanya dengan prestasi yang sama. Di dua pesta demokrasi tersebut KPU diberikan amanah untuk mengelola anggaran yang tidak sedikit. Besarnya anggaran yang dikelola menuntut jajaran KPU untuk cermat dan harus berhati-hati agar penggunaan maupun pelaporannya nanti bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal tersebut yang disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Bendahara dalam Pengelolaan dan Administrasi Perbendaharaan yang diikuti Kabag dan Kasubag Perbendaharaan dari 34 KPU Provinsi se Indonesia di Bogor, Rabu (24/7/2019) malam. “Bapak/Ibu sekalian, Pemilu 2019 mencatat sejarah penggunaan uang terbesar, anda bagian dari sejarah itu, bayangkan uang rakyat kalau kita tidak kelola dengan hati-hati sangat bahaya, tanggung jawabnya sangat besar,” pesan Arief. Arief mengingatkan agar permasalahan pengelolaan anggaran seperti keterlambatan laporan pertanggungjawaban hingga ketidakcermatan pengelolaan keuangan tidak terjadi di KPU. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim menyampaikan pentingnya pemahaman dan komitmen bendahara terhadap aturan yang berlaku untuk menghindari adanya tekanan. Dia juga mengingatkan bahwa di tahun ini KPU tidak hanya mengelola anggaran dari APBN tapi juga hibah Pemilihan 2020. “Kalau hibah kan 3 termin jadi gelondongan jadi tentu perlu berhati-hati. Tapi tidak perlu takut apabila ada tekanan yang melanggar aturan Bapak/Ibu bisa melaporkan kepada kepala biro dan inspektorat kita punya Whistle Blowing System,” jelas Arif.  Turut hadir pada kegiatan ini Komisioner KPU yang juga Kepala Divisi Keuangan, Pramono Ubaid Tanthowi, Kepala Biro Keuangan, Nanang Priyatna, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono serta Kepala Biro Umum Yayu Yuliani. Tiga Daerah Raih Penghargaaan IKPA Dikesempatan yang sama, KPU RI juga memberikan penghargaan kepada tiga KPU Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai tinggi berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Tiga diantaranya yaitu KPU DIY, M Makmuri (nilai 99,76), KPU Aceh Tenggara, Dikki Suprapto (nilai 99,75), KPU Mamuju, Muhammad Ikrar (nilai 99,61). (hupmas kpu ri bil/foto: james/ed diR)

KPU Hadirkan Saksi dengan Video Conference

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 berlanjut dihari kedua dengan 21 perkara, Rabu (24/7/2019) di Gedung MK. Selain menghadirkan komisioner KPU daerah yang bersengketa sebagai prinsipal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menghadirkan saksi petugas adhoc PPK dan PPS melalui video conference. Salah satu komisioner yang turut memberikan keterangan yaitu Ketua KIP Kabupaten Bireun, Agusni menjelaskan bagaimana KIP Kabupaten Bireun menindaklanjuti atas adanya keberatan saksi partai politik (parpol) dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, termasuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireun. “Terkait keberatan saksi Partai NasDem yang mempersoalkan beberapa hasil penghitungan suara di TPS pada rekap di tingkat kecamatan dan meminta untuk bisa membuka kotak suara, KPU Kabupaten Bireun kemudian minta rekomendasi dari Panwaslu. Kemudian rekomendasi Panwaslu menyatakan semua proses dikembalikan pada aturannya, yaitu mencocokkan hasil rekapitulasi di tingkat bawahnya, yaitu hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan," tutur Agusni melalui video conference dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Menambahkan keterangan Agusni, saksi termohon (KPU) yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pisangan Kabupaten Bireun, Bukhari melalui video conference menyatakan proses rekapitulasi atas hasil penghitungan suara 160 TPS di kecamatan Pisangan telah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka dan tidak ada permasalahan apapun. Bukhari juga menyatakan Panwaslu juga hadir dan tidak ada rekomendasi yang signifikan terkait persoalan di TPS. Sementara itu, menjawab persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disampaikan salah satu saksi pemohon, hakim konstitusi juga mengklarifikasi ke pihak termohon (KPU). Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa DPK ini peruntukannya bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, kemudian dapat memilih pada jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat di TPS sesuai alamat KTP eletroniknya. Melalui video conference, Ketua PPK Singkil Utara Yusan juga menjelaskan bahwa penggunaan DPK memang sudah benar oleh pemilih warga setempat dan tidak benar untuk penggelembungan suara. Permohonan saksi PKS terkait pembukaan form C7 telah ditindaklanjuti di rekapitulasi tingkat kecamatan, tambah Yusan. Untuk itu, permohonan membuka form C7 di rekapitulasi tingkat kabupaten tidak dapat dipenuhi karena sesuai aturan form C7 hanya boleh dibuka di rekapitulasi tingkat kecamatan, bukan di tingkat kabupaten. Sementara itu, pada panel 2 yang dihadiri Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, pemohon dari Partai Golkar mempersoalkan perubahan perolehan suara pada saat proses penghitungan suara ulang di rekapitulasi tingkat kecamatan Bintan Timur. Perubahan tersebut terjadi saat pembukaan kotak suara yang disaksikan bersama oleh semua pihak dan ditemukan beberapa surat suara tercoblos dua kali dan pada akhirnya masuk ke suara parpol. Menanggapi hal tersebut, Hasyim membenarkannya dan sudah sesuai aturan. "Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dikuatkan dengan surat edaran juga, terkait surat suara tercoblos dua kali yang dimaksud itu benar masuk ke suara parpol," jelas Hasyim saat menanggapi klarifikasi hakim konstitusi kepada termohon. (Humas KPU Arf/foto: Ieam/ed diR)

Sidang Pembuktian, MK Hadirkan Saksi Para Pihak

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019, di Gedung MK Selasa (23/7/2019). Pada sidang pembuktian ini, MK menghadirkan saksi dari para pihak dengan tiga panel sidang untuk 22 perkara. KPU sebagai termohon juga menghadirkan saksi dan prinsipal komisioner KPU daerah yang bersengketa. Hakim MK Arief Hidayat meminta kepada seluruh saksi para pihak yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebelum menyampaikan keterangan, semua saksi juga diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Arief juga mengingatkan apabila terbukti memberikan keterangan palsu, saksi tersebut dapat dituntut secara hukum. "Ingat para saksi, keterangan yang anda sampaikan ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada Tuhan. Perlu diketahui, ada tiga jenis saksi yang bersaksi di MK, yaitu saksi yang masuk surga, saksi yang masuk neraka, dan saksi yang mau masuk neraka tetapi neraka juga tidak mau terima," canda Arief di Panel 1 sebelum minta keterangan para saksi tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan termohon (KPU) di Panel 1 yaitu mantan Ketua KPU Kabupaten Bangkalan M Fauzan Ja'far yang pada waktu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, namun saat sidang berlangsung ini sudah purna tugas. Fauzan menyampaikan secara gamblang proses rekapitulasi yang berlangsung di KPU Kabupaten Bangkalan, termasuk bagaimana KPU juga melaksanakan pendapat Bawaslu dalam menyelesaikan permasalahan di rapat pleno tersebut. "Semua proses rekapitulasi dilakukan secara transparan di depan forum rapat pleno terbuka. Terkait C1 hologram yang dipersoalkan, KPU Bangkalan juga telah melaksanakan pendapat Bawaslu Bangkalan dengan memakai C1 yang dipegang Bawaslu Bangkalan dan hal tersebut disetujui oleh semua pihak. Hasilnya dituangkan dalam DB1 dan ditandatangani oleh semua saksi," papar Fauzan saat bersaksi di depan sidang MK. Hal tersebut disampaikan Fauzan dalam menepis tudingan saksi pemohon jika KPU Kabupaten Bangkalan tidak transparan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kemudian hakim MK mengklarifikasi hal tersebut kepada Bawaslu, dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang hadir dalam sidang membenarkannya. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir di Panel 2 menyampaikan dalam sidang bahwa yang bisa menjadi saksi pada proses rekapitulasi berjenjang adalah saksi yang mendapatkan surat mandat dari pimpinan partai politik sesuai tingkatannya. Hal tersebut menjawab pertanyaan hakim MK terkait pernyataan saksi yang dihadirkan pemohon di sidang MK bahwa yang bersangkutan menjadi saksi di rekapitulasi namun tidak dengan surat mandat resmi. "Prinsipnya, semua saksi wajib dengan surat mandat resmi. Kemudian apabila surat mandat tersebut tertulis untuk tiga orang saksi, namun hanya satu saksi yang bertandatangan, itu tidak menjadi persoalan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara," terang Hasyim di depan majelis MK. (Humas KPU Arf/foto: Ieam/ed diR)

MK Bacakan Putusan Dismissal, 58 Perkara Tak Berlanjut

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 58 perkara Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 resmi dinyatakan tak berlanjut oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (22/7/2019). Putusan tersebut dibacakan usai kesembilan Hakim Konstitusi membaca dan  mempertimbangkan permohonan, jawaban, dan alat bukti dari para pihak. “Hari ini MK sidang agenda pembacaan putusan dismissal artinya mana perkara yang tidak dilanjutkan untuk agenda sidang berikutnya," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. 58 perkara yang diputus dismissal sendiri terdiri dari 14 perkara di panel 1, 23 perkara di panel 2, serta 21 perkara di panel 3. Alasan hukum atas perkara-perkara itu pun beragam, mulai dari ketidaksesuaian antara posita dan petitum; tidak ada persetujuan atau rekomendasi dari DPP Partai Politik; permohonan ditarik; posita didasarkan pada asumsi penggelembungan suara; posita tidak merinci nama-nama TPSnya; permohonan diajukan melebihi tenggat waktu; pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar; renvoi pemohon masuk ke substansial permohonan; petitum pemohon meminta diskualifikasi calon lain; tidak ada sandingan perolehan suara; hingga alasan pemohon tidak meminta pembatalan SK KPU No. 987 /2019. "Padahal kita tahu objek gugatan dalam PHPU di MK ini satu-satunya adalah SK KPU No. 987/2019," cetus Hasyim. Selain putusan dismissal, sebanyak 122 perkara diputus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktiaan yang akan dimulai pada Selasa (23/7/2019) esok. Sementara itu, 80 perkara lainnya dari total 260 perkara teregister akan dibacakan pada putusan akhir mendatang tanpa melalui tahap pembuktian ataupun tidak diputus dismissal. “Kalau yang tidak disebut itu berarti tidak diberikan kesempatan pada pembuktian, dugaan kami kemungkinannya ya permohonannya ada dua yakni tidak dapat diterima berarti aspek formil tidak terpenuhi dan ditolak, intinya bukan substantif, kemungkinan tidak diterima bukan ditolak karena pokok perkara tidak diperiksa dalam pembuktiaan,” pungkas Hasyim. Sekedar informasi, perkara yang dinyatakan dismissal pada panel 1 meliputi 7 parpol yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, Partai Aceh, Demokrat dan NasDem; panel 2 meliputi 14 parpol yakni PDI-P, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, Perindo, PKPI, Hanura, PKB dan PSI; panel 3 meliputi 11 Parpol yakni PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKPI, Hanura, Berkarya dan PBB (Hupmas KPU RI Bil/ foto JAP/SM/ed diR)