
PENYAMPAIAN RAB PILKADA SERENTAK 2024
“KPU Kapuas sampaikan RAB Anggaran Pemilihan Bupati ke PEMDA KAPUAS dan DPRD KAPUAS”
Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas kembali menyampaikan usulan RAB Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pemilihan Serentak Tahun 2014 yang merupakan hasil dari pencermatan dan rasionalisasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas serta DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (20/04/22).
Adapun jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Kapuas yang datang ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas ini adalah Ketua, Jamilah Maisura beserta Anggota Adiresido, yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani beserta Kasubbag Hukum dan SDM, Gagah Christiantoro. Adapun kedatangan Pimpinan KPU Kabupaten Kapuas ini diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas yang disampaikan melalui Instansi BPKAD yakni Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Purwanto, dan BAPPEDA Kabupaten Kapuas yakni Kasi Perencanaan, Antonius Wahyu. Adapun oleh DPRD Kabupaten Kapuas diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan Risalah Sekretariat Dewan, Enggan Wahyu Surya Kencana.
Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas melalui Kepada Bidang Anggaran BPKAD Purwanto menyampaikan “mengapresiasi atas telah dilakukannya pencermatan dan rasionalisasi anggaran yang dilakukan atas inisatif oleh KPU Kabupaten Kapuas, dan akan segera menyampaikan hal ini kepada Pimpinan dan menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentunya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas, dengan catatan bahwa penyampaian RAB yang ketiga kali oleh KPU Kabupaten Kapuas tentu sesuai mekanisme masih harus dilakukan pembahasan bersama oleh Tim TAPD Kabupaten Kapuas bersama-sama dengan KPU Kabupaten Kapuas, dan kami berkeyakinan masih bisa dilakukan rasionalisasi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan riil cost oleh Penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam hal ini KPU Kabupaten Kapuas.”
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Jamilah Maisura menyampaikan “bahwa hasil pencermatan dan rasionalisasi oleh KPU Kabupaten Kapuas dapat disampaikan bahwa usulan terakhir yang semula kita ajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada bulan Februari 2022 adalah sebesar Rp. 62.789.500.000.- (Enam Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan memperhatikan riil cost (kebutuhan rill) anggaran yang diajukan menjadi sebesar Rp. 60.858.046.000 (Enam Puluh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) yang dimana terdapat pengurangan dari usulan anggaran sebelumnya / hasil rasionalisasi sebesar Rp. 1.931.454.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dan kami berharap nanti segera dapat dimulai Pembahasan dengan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Kapuas dikarenakan inilah hasil perhitungan kebutuhan anggaran dari Tim Anggaran KPU Kabupaten Kapuas”. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).