Berita KPU Daerah

Pimpinan Parpol Harus Miliki Legalitas Yang Sah Dalam Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id - Rabu (4/2), KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kota Solok, calon anggota Panwaslu Kota Solok, Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasat Serse Polres Solok Kota, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, Kesbangpol, Pol PP, dan Ketua LKAAM Kota Solok.Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari seluruh stakeholder terkait dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada 2015. Berdasarkan Pasal 167 ayat 2 (a) Perpu No. 1 tahun 2014, dinyatakan bahwa Kab/Kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Ini akan menjadi babak baru bagi Pemerintahan Kota Solok, dimana dengan jumlah penduduk sekitar 65 ribu jiwa Kota Solok dalam Pilkada 2015 hanya akan memiliki Walikota saja. Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015, Kota Solok menjadi satu-satunya kota yang akan memilih walikota untuk periode 2015-2020. Budi berharap kepada seluruh pimpinan partai politik tingkat Kota Solok untuk memberikan dukungan penuh dengan menjaga keamanan dan kelancaran dalam Pilkada 2015. Terkait dengan uji publik akan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari : 2 orang dari akademisi, 2 orang dari unsur tokoh masyarakat, dan 1 orang dari KPU Kab/Kota. Materi Uji Publik adalah: pemaparan profil, visi dan misi, serta program bakal calon, pendalaman mengenai integritas bakal calon, pendalaman mengenai kompetensi bakal calon, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Partai politik/gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal calon walikota harus memenuhi persyaratan memiliki 20% kursi di DPRD Kota Solok atau 25 % suara sah Pemilu tahun 2014. Calon dari perseorangan harus didukung oleh 6,5 % jumlah penduduk, yaitu sekitar 4.000 – 4.500 dukungan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Pilkada 2015 adalah pertaruhan besar bagi KPU Kota Solok dalam mengemban tugas menyukseskan perwujudan demokrasi untuk masyarakat. Pimpinan partai politik diharapkan dapat memberikan surat keputusan kepengurusan terakhir, sebagai legalitas yang sah sesuai dengan AD/ART partai politik untuk persiapan pendaftaran bakal calon walikota dalam Pilkada 2015. Berkas pendaftaran bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dari partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan masing-masing partai. KPU Kota Solok juga masih menunggu revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR (bs/kpu-slk).

Taati Aturan

Sumber: Suara Pembaharuan, Kamis 5 Februari 2015 (Hal. A4. Kol. 4-5)Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik meminta seluruh KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota tidak terburu-buru menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah. "Jangan melampaui kewenangannya," kata Husni, dalam Rapat Kerja Pimpinan KPU dan KPU Provinsi se-Indonesia Tahun 2015, di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (4/2).Husni menyampaikan imbauan itu didepan seluruh ketua dan sekretaris KPU tingkat provinsi se-Indonesia.Menurutnya, sudah ada beberapa KPU di tingkat daerah yang membentuk tim uji publik sebagai tahapan dari pemilihan kepala daerah.Padahal pedoman penyusunan tahapan pemilihan kepala daerah masih belum diterbitkan. KPU Pusat masih menanti penetapan revisi UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Pada tahun 2015 ini, kata Hadar, akan ada 204 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.Terkait pembentukan tim uji publik, Hadar mengungkapkan, proses itu baru dilakukan setelah ada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dari partai politik dan calon perseorangan ke KPU. Apabila tim uji publik terbentuk lebih dulu, Hadar khawatir, akan menimbulkan kebingungan bagi partai politik serta melahirkan masalah bagi KPU di tingkat daerah.Dalam pembahasan revisi undang-undang itu, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati putaran pertama di bulan Februari tahun 2016. Sementara beberapa organisasi non pemerintah mengusulkan agar putaran pertama di pertengahan tahun 2016."Kami masih merancang bulan Desember tahun 2015," kata Hadar yang masih menanti penetapan revisi undang-undang tersebut.Meski demikian, Hadar meminta seluruh KPU di daerah bersiap-siap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Kami wanti-wanti agar integritas terjaga, tidak mau diintervensi oleh pemerintah daerah yang ada kepentingan politik jangka pendek, dan kami menekankan persiapan teknis diperhatikan agar KPU di daerah tidak jadi sumber konflik atau masalah," ujarnya.Rapat pimpinan KPU tingkat provinsi ini akan berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Februari 2015. Hingga pembukaan kemarin, hanya ada empat perwakilan KPU tingkat provinsi yang belum hadir, masing-masing KPU Provinsi DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Banten.Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, rapat itu membahas berbagai kebijakan dari tingkat pusat untuk diimplementasikan secara teknis oleh KPU tingkat kabupaten dan kota. [153]

Balon Walikota Solok Harus Segera Siapkan Dokumen Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia menyatakan siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2015. Untuk mengimplementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU melakukan perombakan tahapan pelaksanaan pilkada. Dalam Perppu 1/2014 Pasal 201 ayat 1 disebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilakukan serentak  pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Tahapan Pilkada 2015 diperkirakan dimulai bulan Februari 2015, yang diawali dengan pelaksanaan uji publik bakal calon (balon) Walikota Solok. Uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang  dibentuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan. Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai balon gubernur, balon bupati, dan balon walikota, yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan wajib mengikuti uji publik. Dalam uji publik nantinya para balon kepala daerah, memaparkan visi, misi dan programnya, termasuk menyampaikan profil atau rekam jejak masing-masing. Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat  tiga bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. Para balon Walikota Solok diharapkan juga sudah mulai menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti : 1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP);2. Foto copy Ijazah SD – terakhir yang telah dilegalisir terbaru;3. Surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun;4. Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak dicabut hak pilihnya;5. Menyerahkan Surat pemberitahuan dari KPK terhadap laporan daftar kekayaan pribadi (LHKPN);6. Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;7. NPWP dan laporan SPT pajak penghasilan orang pribadi selama 5 tahun terakhir (2010 – 2014);8. Naskah visi dan misi calon walikota solok yang disusun berpedoman pada RPJP Kota Solok 2005-2025; dan9. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dan 4 x 6; Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa DPRD Kab./Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kab./Kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/walikota dalam waktu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan bupati/walikota berakhir. Lebih lanjut, Pasal 71 (1) pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. (2)  Petahana (calon incumbant) dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab./Kota. KPU Kota Solok mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan DPRD Kota Solok yang telah menyediakan anggaran Pilkada 2015 di Kota Solok. Anggaran yang diusulkan oleh KPU Kota Solok adalah putaran pertama sebesar Rp. 5.301.182.100,-; dan putaran kedua sebesar Rp. 1.809.336.768,-, sehingga  total anggaran Pemilihan Walikota Solok sebesar  Rp. 7.110.518.868,-. (Budi Santosa/red)

Jumlah Perempuan di DPRD Sumut 2014-2019 Hanya 14 Orang

Medan, kpu.go.id- Sebanyak 100 orang calon legislatif terpilih yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) akan dilantik, Senin (15 September 2014) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dari jumlah tersebut, ada 14 orang perempuan yang diharapkan menyuarakan hak-hak perempuan dalam banyak hal.   Berikut ini nama-nama caleg terpilih untuk DPRD Sumut Periode 2014 – 2019 dari kalangan perempuan :   Dapil Sumut 1 (Medan A) : Hj. Meilizar Latif, SE,MM (Demokrat) Dapil Sumut 5 (Asahan-Tj. Balai-Batu Bara) : Helmiati (Golkar) dan Sri Kumala, SE, MM (Gerindra) Dapil Sumut 6 (Labuhan Batu-Labura-Labusel) : Zeira Salim Ritonga (PKB) dan Novita Sari, SH (Golkar)   Dapil Sumut 7 (Tapsel-Madina-Palas-Paluta-Padangsidempuan) : Tia Isah Ritonga, SE (Demokrat) Dapil Sumut 8 (Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat dan Gunung Sitoli) : Lidiani Lase (Demokrat)   Dapil Sumut 9 (Tapteng-Tobasa-Samosir-Sibolga-Taput-Humbahas) : Dra. Delmeria (Nasdem) dan Sarma Hutajulu, SH (PDI-Perjuangan)   Dapil Sumut 10 (Simalungun – Pematang Siantar) 8 Kursi: Inge Amelia Nasution, S.Psi (Nasdem), Dra. Hj. Hidayah Herlina Gusti (PKS) dan Rinawati Sianturi,SH (Hanura)   Dapil Sumut 11 (Karo-Dairi-Pakpak Bharat) 5 Kursi: Jenny Riany Lucia Berutu, SH (Demokrat) Dapil Sumut 12 (Langkat-Binjai) 10 Kursi: Putri Susi Melani Daulay, SE (Golkar) – (Jam) Sumber: https://www.kpud-sumutprov.go.id/

KPU Kab. Tangerang Menjuarai Turnamen Futsal

Serang, kpu.go.id- Sebagai langkah penguatan kelembagaan serta memperkuat tali silaturahmi antar  komisioner  KPU dan  sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se Provinsi Banten, pada hari Rabu (3/9) bertempat dilapangan Futsal Yumaga Kota Serang, KPU Provinsi Banten menggelar turnamen futsal dengan  peserta KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se provinsi Banten.   Turnamen yang memperebutkan hadiah trophy bergilir dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan terlebih dahulu dilakukan ceremony pembukaan oleh komisioner KPU Provinsi Banten. Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyegarkan kembali kondisi kita setelah selama ini kita sibuk mengurusi pemilu, harapannya dengan digelarnya turnamen futsal ini semangat fair play akan menjiwai jiwa kita, dan terjalin silaturahmi semua komisioner serta sekretariat KPU di Provinsi Banten.      Turnamen futsal terbagi dalam dua group, dengan masing-masing group berisi 5 tim. Group pertama terdiri dari KPU Kab. Serang, KPU Kota Serang, KPU Kab. Lebak, KPU Banten B dan KPU Kab. Pandeglang   Group kedua terdiri dari KPU Kab. Tangerang, KPU Banten A, KPU Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.   Pertandingan pembuka menghadirkan dua tim yaitu KPU Kota Tangerang melawan KPU Kota Cilegon dengan Kick Off pembuka dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna. Dalam pertandingn tersebut KPU Kota Cilegon harus tersingkir dari turnamen  setelah menelan kekalahan dari KPU Kota Tangerang.   Pada babak semi final KPU Banten B mengakui keunggulan KPU Kab. Serang. dengan skor telak 8-1, tampak stamina pemain-pemain KPU Banten B yang dimotori oleh Hidayat, dkk  mulai kehabisan tenaga setelah menjalani 3 pertandingan.  Sementara KPU Kab. Tangerang yang memperoleh undian bye  melaju mulus ke final dengan menundukkan KPU Kota Tangerang.   Pada babak final yang mempertemukan KPU Kab. Serang vs KPU Kab. Tangerang tempo permainan berjalan cepat dan menarik. Setelah 2x15 menit wasit yang memimpin jalannya pertandingan meniup peluit panjang dan   KPU Kab. Tangerang berhak membawa pulang  trophy bergilir turnamen Futsal setelah menundukkan KPU Kab. Serang dengan skor 4-0 dan berhak menjadi tuan rumah untuk turnamen berikutnya. (kpu-bantenprov.go.id)

55 Angota DPRD Provinsi Bali Dilantik

Denpasar, kpu.go.id- Sebanyak 55 anggota DPRD Bali masa bakti 2014-2019 dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Bali pada hari Senin, 1 September 2014. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Ketua KPU Provinsi Bali bersama jajaran, Ketua Bawaslu Bali, Pimpinan Parpol, serta para keluarga Anggota DPRD Provinsi Bali. Dari 55 Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 yang dilantik, 23 orang di antaranya merupakan wajah baru. Sedangkan 32 lainnya merupakan Anggota lama. Sebelum Pengucapan sumpah janji, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.51-3358 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian anggota DPRD Bali periode 2009-2014 yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan menteri dalam negeri RI atas nama Presiden tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2014-2019. (kpud-baliprov.go.id)

Populer

Belum ada data.