
Medan, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait evaluasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif 2014 bersama para Ketua KPU Kabupaten se Sumut. Dalam rapat yang digelar hari Jumat (11/4/2014), dibahas pelanggaran dan masalah yang muncul saat pemungutan dan penghitungan suara serta terkait pemungutan suara ulang di tujuh kabupaten.Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Sumut maka tujuh dari delapan kabupaten yang surat suaranya tertukar harus segera melaksanakan pemungutan suara ulang sebelum tanggal 15 April. Kabupaten yang melakukan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Nias Selatan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Simalungun, Medan, Deli Serdang.Komisiner KPU Sumut Evi Novida Ginting menghimbau supaya setiap KPU Kabupaten segera menyosialisasikan kepada partai politik. Ia juga menegaskan berapapun jumlah surat suara yang tertukar harus dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014 tentang Penanganan Surat Suara Tertukar. “Apa yang diperintahkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) harus dilakukan dengan dasar pertimbangan Surat Edaran 306,” jelas Evi Novida, di Aula KPU Sumut.Dalam rakor tersebut juga dibahas terkait persiapan dari tiap kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu ulang seperti surat suara, sosialisasi, petugas serta kesiapan dari KPU Kabupaten. Sementara itu, beberapa masalah lain yang menjadi bahan evaluasi, adalah tiap kabupaten tidak diserahkannya salinan C1, pencoblosan surat suara sebelum dibagikan, serta pembagian C6 yang tidak merata serta penggunaan C6 oleh orang lain. (yhasni)