
Dumai, kpu.go.id- Dumai (15/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai tidak memproses lebih lanjut persyaratan administrasi satu pasangan calon perseorangan, setelah sebelumnya (13/6) menerima pasangan calon perseorangan atas nama Amri, S.Sy dan Sakti.Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kpu-riauprov.go.id, bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPU Kota Dumai dikarenakan kurangnya jumlah dukungan yang diajukan oleh pasangan Budi Andrian Saputra dan Imanuddin. “Dukungan mereka berjumlah 1.595 jiwa dari jumlah minimal yang dipersyaratkan sebesar 22.463 jiwa”, ujar Ketua KPU Kota Dumai Darwis, S.Ag. Untuk itu proses pencalonan pasangan dimaksud tidak dilanjutkan ketahapan berikutnya.Sementara itu KPU Dumai sebelumnya telah menerima pasangan pencalonan perseorangan atas nama Amri, S.Sy dan Sakti dengan menyerahkan dukungan sebanyak 31.601 jiwa.“Proses pencalonan pasangan ini sudah kami terima tanggal 13 Juni 2015 kemarin” ujar komisioner KPU Kota Dumai Edi Indra.Edi Indra menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah meneliti kebenaran berkas, “apakah sesuai dengan syarat jumlah minimal dukungan dan sebarannya atau tidak, dan apabila dinyatakan memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian ditingkat PPS, dimana berkas tersebut akan disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 19 Juni 2015, untuk diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) di 33 kelurahan,”pungkasnya. (myd)