Berita KPU Daerah

KPU Riau Sambut Bulan Ramadhan

Pekanbaru, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan acara siraman rohani, Kamis (11/6), di Aula KPU Provinsi Riau, dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh seluruh umat muslim tak terkecuali pegawai KPU Provinsi Riau.Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Riau DR. H. Nurhamin, S.Pt, MH menyampaikan bahwa, “Kedatangan Bulan Suci Ramadhan merupakan berkah yang tak terhingga bagi KPU khususnya KPU Riau”, mengingat tuntutan pekerjaan yang begitu tinggi, menguras tenaga dan pikiran, akan dapat terselaraskan kembali dengan datangnya bulan suci Ramadhan,” tuturnya.Nurhamin menambahkan, "kita harus mampu menyelaraskan antara ideologi sebagai masyarakat bernegara, dengan spiritualitas kita sebagai umat muslim khususnya, supaya hidup jadi lebih berarti dan bermakna tidak hanya semasa hidup di dunia tapi hidup di akhirat kelak,” tambahnya.Sementara Uztad DR. H. Saidul Amin, MA menyampaikan ada dua hal penting yang perlu diingat dibulan suci Ramadhan tahun ini.“Pertama, menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai tempat/bulan untuk membersihkan jiwa, sebagai makhluk yang tak luput dari dosa, baik dosa kecil, sedang maupun dosa besar, perbanyak ibadah dan minta ampunan-Nya,” tuturnya.“Kedua, menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai tempat untuk kembali mendidik jiwa kita, Saidul Amin mencontohkan dengan mengkaji ulang serta “perbanyak membaca dan mengerti akan kandungan ayat-ayat suci Al-Qur’an dapat menambah keimanan kita,” sehingga menjadi makhluk ciptaan Tuhan yang mulia di dunia dan di akhirat, pungkasnya. (myd)

KPU Banyumas Kunjungi Sonora FM dan Banyumas TV

Purwokerto, kpu.go.id- Sebagai wujud implementasi program pengembangan kehumasan pemilu, Selasa (9/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan ke Sonora FM dan Banyumas TV. Rombongan KPU Banyumas dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Banyumas, Unggul Warsiadi didampingi oleh komisioner lainnya serta jajaran sekretariat.Bertempat di Studio Radio Sonora Purwokerto, tim media visit diterima oleh Grytje Gregory Hadiwono. Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Gerry ini menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari KPU Banyumas dan berharap kedepan kerjasama yang baik terus terjalin.Sementara itu, dalam kunjungan berikutnya di Banyumas TV, rombongan diterima oleh General Manager Banyumas TV, Sari Suksesi, didampingi Haris Subyakto selaku Komisaris Banyumas TV. Sari menyampaikan terimakasih telah mempercayakan Banyumas TV sebagai mitra kerja dalam kegiatan KPU Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2014 lalu.Sari berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke depan.  Pada kesempatan itu, Haris juga menambahkan bahwa Banyumas TV dengan slogan “Tivine Inyong!” (TVnya saya-red) selalu membuka diri atas usul, saran dan kritik demi perbaikan dan perkembangan Banyumas TV dalam melayani masyarakat Banyumas.Dalam kesempatan ini Unggul menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik dari Radio Sonora Purwokerto dan Banyumas TV yang selama ini aktif dalam kegiatan sosialisasi di KPU Banyumas dalam bentuk pemberitaan, iklan layanan masyarakat dan talkshow.“Peran media elektronik lokal dalam sosialisasi tahapan Pemilu di Kabupaten Banyumas cukup besar” ujar Unggul Warsiadi, SH, MH. Diharapkan kerjasama dan silaturahmi yang baik ini dapat terus terjalin baik walaupun sedang tidak ada Pemilu di Kabupaten Banyumas.Selain melakukan kunjungan silturahmi, KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan News Letter DERAP KPU Kabupaten Banyumas edisi bulan Mei 2015 kepada kedua media elektronik tersebut.Media visit ini merupakan kegiatan kedua dimana sebelumnya sudah dilakukan media visit ke media cetak pada bulan April 2015 lalu. (Sari)

KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok yang difasilitasi Kantor Kesbangpol Kota Solok menggelar sosialisasi dan penyuluhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, Selasa (9/6) bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok.Hadir dalam acara tersebut Walikota Solok, Sekda Kota Solok, Kabag. Ops Polres Solok Kota, Kepala Kantor Kesbangpol beserta jajaran, Ketua KPU Kota Solok, Div. Teknis KPU Kota Solok, Ketua dan anggota Panwas Kota Solok, ketua RT/RW, LPMK, Bundo Kanduang, ketua pemuda, PPK, PPS, serta tokoh masyarakat Kota Solok yang berjumlah 750 orang. Drs. Asril, MM Kepala Kantor Kesbangpol dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat Kota Solok dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tanggal 9 Desember 2015. Dengan pemahaman regulasi dan aturan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2015.Dalam sambutannya Walikota Solok H. Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa, MM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Solok memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2015. Pilkada 2015 diharapkan dapat dilaksanakan secara “badunsanak”, dan secara bersama-sama masyarakat diajak untuk dapat menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada 2015.Sementara itu Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam paparan materinya mengajak jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat memberikan layanan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2015. Tahapan yang akan dihadapi dalam waktu dekat adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih.Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) telah diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI kepada Ketua KPU RI tanggal 3 Juni 2015. Selanjutnya KPU Kab./Kota, PPK, dan PPS akan mulai bekerja untuk membentuk Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan.Selanjutnya KPU Kota Solok tanggal 11–15 Juni 2015 akan menerima penyampaian dukungan calon perseorangan yang akan ikut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. KPU Kota Solok juga membuka layanan konsultasi dalam rangka pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok. “Pilkada serentak 2015 akan menjadi sejarah baru dalam melahirkan pemimpin Kota Solok untuk 5 tahun mendatang,” ungkap Budi Santoso.Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solok Arif Santoso memaparkan tentang pengawasan pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2015. Saat ini Panwas Kota Solok sedang menyiapkan pembentukan Panwas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan selanjutnya akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).Panwas pada masing-masing tingkatan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Panwas akan melaksanakan pengawasan pada setiap pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU. (Humas/KPU Kota Solok)

KPU Lutra Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015, di Teras Studio Radio Adira FM, dengan dihadiri oleh sejumlah unsur Muspida, Pengurus Partai Politik, Ketua Panwaslu Luwu Utara Rahmat, S.sos dan  Toko Agama, Masyarakat, Rabu (10/6).Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, SH   mengatakan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan mulai dibuka pada tanggal 26 Juli dan ditutup tanggal 28 Juli 2015 mendatang. Namun, khusus untuk calon perseorangan penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 11 sampai 15 Juni 2015, setiap hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Alasan syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan ini harus diserahkan terlebih dahulu, karena untuk dilakukan validasi data dukungan.Selanjutnya mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan ini jauh menjelaskan bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi persyaratan Syarat dukungan paling sedikit 8,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Luwu Utara 359.095 jiwa, yaitu minimal 30.013 jiwa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga bukti jumlah dukungan tersebar di 50% kecamatan plus 1 di Kabupaten Luwu Utara, yaitu sebanyak 7 Kecamatan.Ia menambahkan, selain syarat dukungan KTP, calon perseorangan juga bisa mengumpulkan Kartu Keluarga (KK), jika masyarakat tidak memiliki KTP. "Jika menggunakan KK, calon perseorangan tersebut harus melakukan foto copy, sesuai dengan jumlah nama yang tertera dalam kartu tersebut," ujar Suprianto.Para kandidat atau bakal calon juga diwajibkan untuk melingkari nama-nama yang mendukung dalam kartu keluarga tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, siapa-siapa diantara mereka yang mendukung dalam satu kepala keluarga.Sementara itu, dokumen lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan  yang harus dilampirkan yaitu surat pernyataan dukungan dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dilampiri salinan identitas kependudukan. Rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dokumen dukungan dikelompokkan dan disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan dan kecamatan, selain itu dokumen dukungan juga harus ada dalam bentuk softcopy asli dan hardcopy sebanyak tiga rangkap (1 asli dan 2 salinan) harapnya. (iqbal)

KPU Lutra Gelar Bimtek Bagi PPK dan PPS Se Kecamatan Rampi

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015, di Aula Baruga Kecamatan Rampi turut hadir Sekretaris Kecamatan  Rampi, Samsu Sammang, S.Hut. M.si dan  diikuti oleh semua PPK dan PPS se-Kecamatan Rampi (8/6)Komisoner KPU Luwu Utara Devisi Hukum dan Hupmas, Ir. Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, KPU Luwu Utara menggelar  bimbingan teknis tentang tatacara verifikasi dukungan calon perseorangan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).“Verifikasi ini sangat penting karena proses pelaksanaannya dilakukan oleh PPS dan PPK sehingga kita harapkan dapat dipahami dengan baik.” ujar Aziz.Selanjutnya Aziz mengharapakan sosialisasi ini sebagai modal PPS dalam bekerja karna merupakan  proses pelaksanaan tahapan sangat substansif dari suatu pemilihan.  Aziz menekankan, terkait verifikasi syarat calon perseorangan, PPS diberikan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. “Ditekankan kepada PPS untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan, dimana pada saat verifikasi faktual harus benar-benar mendatangi rumah pendukung satu persatu dan jangan bekerja dengan asumsi pribadi." pungkas Aziz. (Iqbal)

Bakal Paslon Hanya Bisa Ambil Satu Cara Pencalonan

Sijunjung, kpu.go.id – Bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah jika sudah mengambil satu langkah pencalonan, pintu atau jalan pencalonan lainnya akan otomatis tertutup. Sekirannya Paslon sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, dengan demikian pada saat pendaftaraan paslon yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar lewat partai.“Sebagaimana termaktub dalam pasal 33 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: Pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi  dan penelitian faktual, dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon  dan/atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata anggota KPU Kabupaten Sijunjung Divisi Teknis dan Perencanaan, Ade Yulanda, SH, M.Kn saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Calon Perseorangan dan aplikasi sistem informasi pencalonan, Senin ( 1/6/) di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.Ditambahkan Ade, ketika KPU sudah menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan, serta merta akan dilakukan penelitian administrasi dan faktual. Kegiatan itu sudah selesai sebelum masa pendaftaran tiba.Pada acara tersebut juga dijelaskan bagaimana mengoperasikan aplikasi sistem informasi pencalonan kepada pimpinan partai dan tim calon perseorangan.Pada kesempatan itu hadir semua komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana. Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda serta sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Irzal Zamzami serta komisioner Panwaslu Sijunjung, dan pimpinan ormas lainnya. ( zamrie )

Populer

Belum ada data.