KPU Maros Gelar Debat Publik Dalam Rangkaian Kampanye Paslon
Maros, kpu.go.id – Terik panas matahari menyinari Kota Turikale, siang menjelang sore tidak menyurutkan semangat para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros maupun para simpatisan yang meneriakkan yel-yel menuju Gedung Serbaguna Pemerintah Daerah (Pemda) Maros, serta para tamu undangan guna mewujudkan amanat Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (24/10).Lembaran daftar tamu undangan telah disiapkan oleh Panitia Sekretariat KPU Maros ba’da shalat Dhuhur, menjelang pukul 15.00 WITA Pasangan Calon H. A. Husain Rasul, S.H. – H. Sudirman Sirajuddin, S.E. dengan tagline “HaDir”, tiba terlebih dahulu mengisi daftar tamu, dengan dikawal para simpatisan.Selang beberapa menit kemudian Pasangan Calon Ir. H. Muh. Imran Yusuf, M.M. – H. Said Patombongi dengan tagline “Iman” datang mengisi lembaran daftar tamu, juga dikawal oleh para simpatisan.Menjelang acara dimulai, Pasangan Calon Ir. H. M. Hatta Rahman, M.M. – Drs. H. A. Harmil Mattotorang, M.M. dengan tagline “HATIta” juga memadati Gedung Serbaguna tersebut. Menjelang acara dimulai para tamu undangan datang silih berganti dan langsung memasuki ruangan Debat Publik berkisar 500-an undangan yang harus melalui pemeriksaan personil Polwan Polres Maros dengan Metal Detector System.Panitia Sekretariat KPU Maros berdasarkan tugas masing-masing yang telah dituangkan dalam Surat Tugas Nomor: 80/ST/Pilbup/KPU-Kab/025-433319/X/2015 mempersilahkan para pasangan calon beserta para undangan duduk di tempat yang telah disediakan, lampu sorot Kru Celebes TV pun mulai dinyalakan pertanda acara segera dimulai.Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh para hadirin yang memadati Gedung Serbaguna tersebut. Sesaat setelah menyanyikan Lagu Kebangsaan, Kru Celebes TV yang merupakan TV yang ditunjuk oleh KPU Maros dalam pelaksanaan debat publik memanggil Ketua KPU Maros Ali Hasan naik ke podium untuk menyampaikan sambutan.Ali Hasan dalam sambutannya menguraikan dasar hukum pelaksanaan debat serta lebih lanjut menyampaikan bahwa pelaksanaan debat publik ini merupakan rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015 serta merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi.Di akhir sambutannya, Ketua KPU Maros menyampaikan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros akan memperebutkan suara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini dengan jumlah 257.524 pemilih.Dr. Jayadi Nas, M.Si. yang merupakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2008-2013 bertindak sebagai host dalam Debat Publik tersebut melalui Keputusan KPU Maros dengan Nomor: 71/Kpts/Pilbup/KPU-Kab/025-433319/X/2015.Jayadi Nas pun mulai menjalankan tugas sebagai host dengan memanggil para pasangan calon menempati posisi yang telah disiapkan. Host membacakan tata tertib dan aturan main dalam debat publik, yang wajib ditaati oleh pasangan calon maupun para tamu yang hadir. Debat publik ini terbagi menjadi tujuh segmen yakni pada segmen satu memberikan kesempatan pada masing-masing pasangan calon memaparkan visi dan misi, selanjutnya pada segmen dua host bertanya kepada masing-masing pasangan calon untuk memperdalam visi dan misi. Pada segmen tiga host memberikan pertanyaan sesuai dengan tema yang telah ditentukan yang sama kepada masing-masing pasangan calon, segmen empat masing-masing pasangan calon memiliki kesempatan bertanya kepada pasangan calon lainnya dengan pertanyaan yang sama sesuai dengan visi dan misi pasangan calon lain.Berikutnya, pada segmen lima masing-masing pasangan calon memiliki kesempatan untuk saling bertanya, menjawab dan menanggapi, dan segmen enam merupakan lanjutan dari segmen lima yakni masing-masing pasangan calon memiliki kesempatan untuk saling bertanya, menjawab dan menanggapi, serta terakhir pada segmen tujuh merupakan segmen terakhir dari rangkaian acara debat publik, host memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon yaitu sesi closing statement untuk para pendukungnya.Materi Debat Publik ini disusun bersama oleh KPU Maros bersama Tim Ahli/Pakar diantaranya Prof. Dr. Armin Arsyad, M.Si., Prof. Dr. Yusran Yusuf, M.Si., Prof. Dr. Nurul Ilmi Idrus, P.hd., Prof. Dr. H. Muin Fahmal, SH., MH., Dr. Jayadi Nas, M.Si., Dr. H. Muh. Darwis, MA.,DPS, dimana penunjukannya didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor: 63/Kpts/Pilbup/KPU-Kab/025-433319/IX/2015. (Yusdar)