Berita Terkini

KPU Surakarta Telah Selesaikan Rekap Suara untuk Tiga Kecamatan

Surakarta, kpu.go.id- KPU Surakarta menggelar rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuka hari Sabtu (19/4/2014). Acara yang dijadwalkan berlangsung dua hari itu (19-21/4/2014) ditempatkan di Kusuma Sahid Prince Hotel, Surakarta.Hingga Sabtu malam, rekapitulasi yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian setempat ini telah menyelesaikan tiga dari lima kecamatan yang tersebar di seluruh Kota Surakarta. Ketiga kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Lawean, Serengan dan Kecamatan Pasar Kliwon, yang terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil).Sementara untuk dua kecamatan lain, yakni Kecamatan Banjarsari dan Jebres, yang terdiri dari tiga dapil dilaksanakan pada hari berikutnya, Minggu (20/4). "Kita harapkan rekapitulasi ini bisa selesai besok (red-Minggu 20/4)," ungkap Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo, yang memimpin proses rekapitulasi tersebut. Proses rekapitulasi ini juga diikuti oleh seluruh PPK, Panwaslu Kota Surakarta, para saksi partai politik peserta pemilu, dan para saksi DPD. (Bow/Rud/red. Foto KPU/Bow/hupmas)

KPU Kota Semarang Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2014

Semarang, kpu.go.id- Pasca Pemilihan Anggota Legislatif  9 April 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Sabtu (19/4/2014) menggelar rekapitulasi hasil penghitungan legislatif di Lantai 8 Gedung Balai Kota Semarang. Rekapitulasi ini diperkirakan akan selesai dalam dua hari.“Semoga rekapitulasi ini dapat selesai pada besok (20/4/2014) dini hari,” ujar Ketua KPU Henry WahyonoProses rekapitulasi dihadiri oleh Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi serta Saksi dari 11 Partai Politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai GolkarSelain itu hadir pula oleh Walikota Semarang, Ketua dan Anggota Panwaslu, PPK, PPS, Musyawarah Pimpinan  Daerah (Muspida), Lurah dan Camat. Dalam proses penghitungan suara perwakilan PPK dari 16 kecamatan secara bergantian menyerahkan hasil penghitungan suara untuk di hitung oleh petugas. Untuk meminimalkan kesalahan pada saat penghitungan KPU Kota Semarang juga menyiapkan petugas khusus yang membantu  melakukan pengecekan selama proses rekapitulasi.Henry menambahkan pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk memperlancar proses rekapitulasi kali ini, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar. Pihak KPU Kota Semarang juga bekerjasama dengan Kepolisian untuk mengamankan jalannya proses rekapitulasi. Setelah proses penghitungan suara tingkat kabupaten selesai, selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rapat pleno untuk rekapitulasi penghitungan surat suara. (ajg/catur/red. FOTO KPU/Hupmas)

18 Mei Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Dimulai

Jakarta, kpu.go.id- Tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimulai. KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut."Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4). Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen. “Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan112 kursi,” terangnya. Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU."Untuk pemeriksaan kesehatan, kita akan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ujar Ferry. Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung."Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 10 Juni 2014,” jelasnya. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik. "Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya. Kualitas penyelenggaraan Pemilu, kata Ferry, tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berintegritas.   Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.“Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia,” jelasnya.  Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Desember 2014, KPU telah mulai melaksanakan tahapan persiapan. Salah satunya penyusunan, penetapan dan pengundangan segala peraturan yang menyangkut teknis penyelenggaraan Pemilu Presiden.Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Tahap persiapan meliputi enam program. Pertama, penyusunan, penetapan dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sosialisasi. Kedua, sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih. Ketiga, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat, rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara. Kelima, pembentukan badan penyelenggara ad hoc. Keenam, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.“Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terang Ferry.Selain itu, KPU akan tetap meminta data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014. “Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden,” ujar Ferry. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu Presiden akan melalui dua tahapan. Pertama, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi DPS Pemilu Presiden dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. “Setelah itu baru kita lakukan  pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb,” ujarnya. Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU akan tetap melegalkan DPK dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Rapatkan Jajaran, KPU Gelar Penyuluhan Peraturan KPU

Jakarta, kpu.go.id- Setelah melaksanakan Pemilu Legislatif 9 April 2014, serta menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Rapat Kerja Penyuluhan Peraturan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan demi terwujudnya persamaan persepsi dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat. Hadir dalam rapat yang berlangsung di Hotel Boutique Jakarta, 14-16 April 2014 ini, Komisioner KPU Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Rapat ini juga merupakan salah satu bagian pencermatan Pemilu Legislatif 9 April lalu, dimana terjadi surat suara tertukar, yang mengharuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU tersebar di 17 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, 107 Kecamatan, 303 Kelurahan/Desa dan 654 TPS di seluruh Indonesia.Tertukarnya surat suara itu terjadi akibat adanya masalah saat penyortiran dan pelipatan, dimana sulit mencari tempat memadai agar surat suara terhindar dari tercampur dan terselip. Selain itu, penyebab PSU di berbagai provinsi atau objek yang dapat menjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah pada saat penghitungan.Ida Budhiati mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mencermati dan mempersiapkan instrumen pengendalian dari penyelenggara pemilu, baik yang bersifat permanen ataupun ad hoc yang dilaporkan ke KPU Provinsi, tanpa menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang. Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu dan kontrol untuk menghadapi sengketa PHPU.“Ini merupakan tahapan penting untuk meminimalisasi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun potensi resiko digugat pasti ada” ujar Ida. Sikap integritas dan independensi dari penyelenggara Pemilu dari tingkat paling rendah perlu ditumbuhkan, agar tidak ada lagi penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam pelanggaran yang mencederai pemilu.Ferry juga menambahkan, agar menindak tegas penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar, baik sanksi administrasitif, etikmaupun pidana, sebagai wujud penegakan wibawa konstitusi. (ajg/US/risky/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pasca Pileg KPU Lakukan Konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia

Jakarta, kpu.go.id- Telah berlalunya Pemilu 9 April 2014, memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangkah ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan hasil Pemilu, calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Menghadapi proses tahapan tersebut, KPU mempersiapkan langkah dengan membuat peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014 perubahan atas peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013. KPU difasilitasi oleh biro hukum melakukan kegiatan sosialisasi atas peraturan tersebut kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia (Senin, 14/4).“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk pembelajaran guna peningkatan kinerja dari waktu ke waktu. Mengingat, pada proses pemungutan suara, terjadi insiden tertukarnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga diharuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS,” ingat Husni Kamil Manik saat membuka acara rapat kerja tersebut.Selain Ketua KPU, hadir pula dalam acara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkyansah, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.Menyinggung soal insiden tertukarnya surat suara saat pemungutan 9 April lalu, Husni sempat menjelaskan mengenai sistem sebenarnya yang digunakan KPU untuk mencegah kejadian tersebut. Oleh karena itu ia akan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi letak kesalahan yang menyebabkannya."Kita sudah membangun suatu sistem penyortiran untuk mencegah tertukarnya surat suara. Tempat penyortiran pertama ada di Pabrik pencetakan. Tempat kedua ada KPU Kabupaten/Kota dan terakhir ada di KPPS. Tapi entah mengapa masih terjadi insiden tertukarnya surat suara. Oleh karenanya, kami akan membentuk suatu tim khusus guna mengevaluasi proses tersebut. Sehingga kami dapat menemukan dimana letak kesalahan yang terjadi kemarin," ungkap Husni. Meskipun TPS yang mengalami insiden tertukar surat suara hanya 0,2% dari jumlah keselurahan TPS yang ada, Husni menggangap hal itu sebagai noktah merah yang membekas di kain yang putih dan harus dilakukan perbaikan kedepannya.Pada akhir sambutannya, Husni mengingatkan soal proses rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung saat ini. Ia berharap, semua jajaran yang ada untuk dapat menjaga, saling mengawasi dan mengingatkan, agar isu-isu yang beredar tentang hilangnya suara dapat dibantahkan. “Proses hukum pun siap dilakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pada proses penghitungan suara,” tegasnya. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)