Berita Terkini

Dukungan Pemangku Kepentingan Provinsi Kepri Sukseskan Rekapitulasi Suara Pemilu

Tanjungpinang, kpu.go.id- Kesiapan KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2014 di tingkat provinsi, mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan Provinsi Kepri. Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan seluruh perangkat lainnya berjibaku menyukseskan gelaran rapat pleno tersebut. Hal ini terbukti saat digelarnya rapat di Hotel Aston Tanjung Pinang, Rabu (23/4), yang berjalan dengan aman dan ytertib tanpa gangguan apapun.Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajuddin, didampingi lengkap oleh seluruh Komisioner lain dan Sekretaris KPU Provinsi Kepri. Hadir dalam acara tersebut para undangan, diantaranya Bawaslu Provinsi, Kapolres Kota Tanjungpinang, Danlantamal IV, Danlanud, Danrem 033 WP, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi. Hal ini menunjukkan betapa besar dukungan dan perhatian para pemangku kepentingan terhadap suksesnya penyelenggaraan Rapat Pleno.Para undangan tersebut tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, tetapi dapat menyaksikan terhadap jalannya rapat rekapitulasi. Karena yang memiliki hak suara adalah Saksi Partai Politik, Saksi Calon Anggota DPD, dan Bawaslu Provinsi. Sementara itu, KPU masing-masing kabupaten/kota bertugas membacakan Formulir DB1, yakni Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota. Dalam sambutan pembukaannya, Said Sirajudin mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh komponen, para pemangku kepentingan yang telah menyukseskan seluruh tahapan Pemilu, terutama pada tahapan repat pleno rekapitulasi.“Saya mewakili KPU Provinsi Kepulauan Riau secara kelembagaan mengucapkan banyak terimakasih atas terselenggaranya Pemilu 2014 yang berjalan aman, tenteram, dan damai pada setiap tahapan, hingga saat ini pula pada tahap Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi ini. Kami berterimakasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian untuk menyaksikan jalannya rapat yang akan kita mulai hari ini (Rabu, 23/4). Tetapi Bapak/Ibu tidak semuanya memiliki hak suara, dalam hal ini yang memiliki hak suara hanyalah Saksi Partai Politik, Saksi Calon Anggota DPD, dan Bawaslu Provinsi,” tegas Said dalam sambutannya.Setelah Ketua KPU Provinsi memberikan sambutan, acara langsung dibuka, dan dilanjutkan dengan membacakan Formulir DB-1, oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dimulai dari KPU Kabupaten Natuna, Kep. Anambas, Bintan, Lingga, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, dan terakhir Kota Batam. Mereka (KPU Kabupaten/Kota-red) membacakan secara berurut dari Formulir DB-1 DPR, DB-1 DPD, dan terakhir Formulir DB-1 DPRD Kabupaten/Kota.Di samping para undangan, hadir juga awak media, baik cetak, elektronik, maupun online, yang meliput kegiatan rapat pleno itu. Di bagian luar ruang rapat pleno terlihat aparat kepolisian gabungan dari Polda, Polres, dan  Polsek, yang menjaga setiap sudut dari dalam gedung hotel, halaman, hingga di jalan raya depan hotel, tempat dilangsungkannya rapat pleno. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi, yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan proses rapat pleno. Tetapi semua pihak bersukur hingga berakhirnya acara, tidak satu pun gangguan keamanan terjadi. Semua itu berkat kesadaran dan kedewasaan dalam berdemokrasi dari semua pihak.Walaupun rapat pleno berjalan dengan aman tidak terjadi suatu gangguan keamanan, tetapi ada satu hal yang mengakibatkan belum dapat terselesaikannya rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Sebab dari tujuh kabupaten/kota yang ada, hingga Rabu (23/4) malam, masih menyisakan satu kota, yakni Kota Batam yang belum selesai merekap di tingkat kota. Penyebabnya karena sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Batam, ada dua kecamatan yang perlu melakukan rekap ulang, sehingga memengaruhi penyelesaian rekapitulasi di provinsi.Hal ini sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak Bawaslu Provinsi, atas pertimbangan Bawaslu, walaupun belum seluruh kabupaten/kota menyelesaikan rekapitulasi, rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi tetap dijalankan.Maka, pada Rabu malam, setelah enam kabupaten/kota selesai dibacakan, rapat diskors dan akan dibuka kembali hingga selesainya rekapitulasi Kota Batam. Ini pun telah disepakati oleh Saksi Partai Politik, Saksi Calon Anggota DPD, dan Bawaslu Provinsi. Semua pihak berharap rekapitulasi di Kota Batam dapat selesai dengan cepat. (wwn/ieam/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

KPU D.I. Yogyakarta Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif

Yogyakarta, kpu.go.id- KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, melalui Rapat Pleno Terbuka, Rabu (23/4). Bertempat di Pendapa Hotel Royal Ambarrukmo, Rapat Pleno dibuka Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, pukul 09.00 WIB. Hadir dalam pembukaan pleno rekapitulasi tersebut KPU Kabupaten/Kota se-DI Yogyakarta, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Jajaran Muspida, saksi parpol dan saksi calon anggota DPD.Total suara sah pemilih di DIY mencapai 2.059.462 suara dari 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di 5 Kabupaten/Kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kabupaten Bantul. Provinsi DIY mendapat alokasi 8 kursi DPR RI. Jalannya rekapitulasi berlangsung dinamis, hujan interupsi sempat mewarnai proses penghitungan suara yang berakhir pukul 23.30, Rabu malam. Utamanya menyangkut perbedaan hasil Berita Acara atau C1 dengan kertas Plano dan sejumlah administrasi lainnya di wilayah Gunung Kidul dan Bantul. Kendati persoalan ini sudah dirampungkan di jenjang kabupaten/kota, para saksi tetap meminta keterangan dari KPU Provinsi. Merespon permintaan tersebut, KPU Provinsi akan melakukan sinkronisasi data sekaligus menjadi catatan penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu Presiden mendatang.Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi DI Yogyakarta tinggal menyisakan rekap calon anggota DPD, yang diharapkan tuntas hari ini (red-24/4/2014). Jika tidak ada aral melintang, hasil rekapitulasi segera dikirimkan ke KPU RI, untuk penetapan kursi DPR dan DPD yang rencananya dilakukan pada 9 Mei mendatang. Sementara Penetapan kursi di DPRD Provinsi DI Yogyakarta menjadi kewenangan KPU Provinsi. (Wira/red. FOTO KPU/Wira/Hupmas)

KPU Gelar Rekap Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri 2014.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2014 di Luar Negeri, Rabu (23/4). Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, didampingi seluruh Komisioner memimpin rapat terbuka yang bertempat di Ruang Sidang Utama KPU.Di hadapan seluruh perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 serta tamu undangan lainnya, Ketua KPU menyampaikan, Pemilu di luar negeri di 130 Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang ada di 96 negara telah terlaksana dengan aman, tertib, lancar dan sukses. “Pada hari ini, kita akan memulai melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR di luar negeri berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Model D1 LN DPR Hasil Penghitungan Suara dari Setiap TPS, Pos, Dropbox dalam Pemilu anggota DPR di Luar Negeri,” kata Husni.Ia juga menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara telah dilakukan pada salah satu hari antara 30 Maret-6 April 2014. Proses penghitungan suara bagi pemilih yang memilih melalui TPS LN dilakukan pada 9 April 2014. Sedangkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Luar Negeri di tingkat PPLN dan penghitungan suara melalui Pos dan Dropbox telah dilaksanakan pada 10-15 April 2014,” papar Husni.Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) pada Pemilu 2014 ini sebanyak 2.025.000 pemilih, dengan TPSLN sebanyak 498. Selain itu, KPU membentuk 500 dropbox dan memfasilitasi pemilih melalui pos. Berdasarkan data yang disampaikan PPLN, jumlah pemilih melalui TPSLN adalah sebanyak 498.125 pemilih. Sedangkan yang menggunakan pos sebanyak 828.229, dan melalui drobbox sebanyak 703.151 pemilih. Setelah pembukaan dan pembacaan tata tertib, rekapitulasi dimulai dengan membuka segel berkas PPLN yang telah siap untuk dilakukan penghitungan. (Bow/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)

KPU Sumsel Rampungkan Rekap Suara Enam Kabupaten/Kota

Palembang, kpu.go.id- KPU Provinsi Sumatera Selatan telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara untuk enam kabupaten/kota. Enam daerah yang sudah tuntas itu yakni Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Ogan Hilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Muara Enim dan Kota Pagar Alam. Pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi di Sumatera Selatan digelar sejak Selasa (22/4) bertempat di Aula Kantor KPU Sumatera Selatan Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring.Pleno rekapitulasi dibuka pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Sumsel Asfahani. Hadir dalam pembukaan pleno rekapitulasi tersebut KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Kesbangpol Provinsi, Asisten Inteligen Kajati, Dir Intelkam Polda Sumsel dan Kasdam Sriwijaya, saksi parpol dan saksi calon anggota DPD.Memasuki hari kedua, rekapitulasi dilakukan untuk Kabupaten Musi Banyuasin. Hingga pukul 13.00, rekapitulasi untuk Kabupaten Musi Banyuasin masih berlangsung. Pelaksanaan rekap berlangsung sangat dinamis. Secara umum saksi partai politik dan calon anggota DPD fokus mencermati jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Saksi partai mencoba membandingkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dengan rekap yang dibacakan di tingkat provinsi. Ternyata untuk Kabupaten Musi Banyuasin terdapat perbedaan antara berita acara rekap di kabupaten yang dipegang saksi dengan rekap yang dibacakan di tingkat provinsi. Atas perbedaan itu, Ketua KPU Sumsel Asfahani meminta KPU Musi Banyuasin menjelaskan perbedaan data tersebut. "Jika belum ada sinkronisasi data, maka berita acaranya tidak bisa ditandatangani," ujarnya. Menurut KPU Musi Banyuasin memang data rekap yang dibacakan berbeda dengan data yang diberikan kepada saksi. Penyebabnya ada koreksi data terhadap dua kecamatan. Hanya saja hasil koreksi data itu tidak sempat lagi diberikan kepada para saksi karena hasil rekapitulasi tersebut harus segera dikirim ke KPU Provinsi. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Asfahani mengambil langkah dengan cara mengecek dan menganalisa data tingkat kecamatan secara bersama-sama. Dia meminta semua pihak yang hadir dalam pleno rekapitulasi mencermati data-data yang dibacakan. Segala perbedaan data harus dituntaskan, sehingga tidak menjadi persoalan dalam rekapitulasi secara nasional. Asfahani mengatakan terjadi kesalahan penjumlahan data hampir di semua daerah. Karena itu pihaknya benar-benar mencermati hasil rekap kabupaten/kota sebagai basis data rekapitulasi di tingkat provinsi. Dia juga meminta dilakukan penyandingan data antara rekap data yang dipegang KPU Kabupaten/Kota, rekap yang dipegang saksi, dan Panwas. Menurutnya, perbedaan data itu seharusnya tidak harus sampai ke tingkat provinsi. "Seharusnya perbedaan-perbedaan itu sudah dituntaskan di tingkat bawah," ujarnya.  Namun jika perbedaan data itu tidak dapat dituntaskan, maka partai politik dipersilahkan untuk membuat catatan keberatan pada form yang telah disediakan. "Kita upayakan untuk dapat menuntaskan perbedaan data ini. Jika tetap tidak ada sinkronisasi maka silahkan parpol mengisi form keberatan," ujarnya.   Langkah penyelesaian yang diambil KPU Provinsi Sumsel itu mendapat apresiasi dari para saksi parpol. Menurut mereka, satu-satunya langkah paling bijak jika terjadi perbedaan data adalah mengecek basis data di tingkat bawahnya. Misalnya, jika data rekapitulasi kabupaten/kota itu dianggap bermasalah maka dilakukan pengecekan data dengan basis kecamatan.Sebelum dilaksanakan, proses rekapitulasi dimulai dengan membuka sampul tersegel yang berisi dokumen hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan rekap dikawal ketat aparat kepolisian. Hanya undangan yang diperkenankan masuk ke lokasi rekapitulasi yakni saksi parpol, saksi calon anggota DPD, Bawaslu, Panwaslu dan KPU Kabupaten/Kota. Setiap undangan yang masuk juga diperiksa petugas untuk memastikan tidak ada benda tajam yang di bawa ke lokasi rekapitulasi. Untuk Sumsel, dari 15 kabupaten/kota, masih ada satu daerah yang rekapitulasinya di tingkat kabupaten/kota belum tuntas yakni Kota Palembang. Hingga Rabu (23/4) rekapitulasi di Kota Palembang masih berlangsung. "Hari ini dipastikan tuntas. Tadi saya monitor tinggal satu kecamatan lagi," ujar Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Agus Heri Pramono. Setelah rekap selesai, kotak suara tersegel yang berisi hasil rekap akan di bawa ke KPU Provinsi. KPU Provinsi berkewajiban mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tempat yang mudah diakses masyarakat dan web site KPU. Selain itu KPU Provinsi juga wajib menyerahkan sampul berisi formulir model DC dan DC1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kota dalam keadaan tersegel  kepada KPU RI. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Rekapitulasi Suara Pileg 2014 KPU Provinsi Sumut Sesuai Jadwal

Medan, kpu.go.id- Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif. Rekapitulasi yang digelar di Hotel Grand Angkasa Jl. Sutomo No.1 Medan ini berlangsung mulai Selasa (22/4) pukul 10.00 WIB.Hadir pula, dalam acara tersebut, sejumlah pejabat di Sumut, seperti Wakil Gubernur Sumatera Utara T. Erry Nuradi, Wakapolda Sumut Brigjend Pol Basarudin, Pangdam Sumut, Sekda Sumut, Ketua Bawaslu Sumut,  serta  sejumlah pejabat lainnya.Proses rekapitulasi ini secara berjenjang akan dilakukan pada tanggal 9-13 April untuk tingkat TPS hingga PPS. Kemudian 14-18 April, rekapitulasi dilaksanakan di tingkat PPK, pada 19-21 April untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan 21-22 April di tingkat KPU Provinsi.Sebelum acara penghitungan dimulai, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, membacakan tata tertib secara teknis tentang penghitungan suara. Kemudian, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, memastikan semua saksi partai dan saksi DPD telah hadirMeski proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 selesai lebih cepat pada tingkat TPS dan PPS, namun tahapan untuk rekapitulasi pada jenjang selanjutnya ke PPK (Kecamatan) harus tetap dilakukan sesuai jadwal. “Hal ini dilakukan sesuai aturan dengan pertimbangan agar hasil perhitungannya lebih akurat,” ungkap Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggaraan.Sementara itu, dari 33 kotak suara yang tercatat di KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara, baru 16 kotak yang tiba pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2014 yang digelar di Hotel Grand Angkasa Medan, Selasa (22/4).17 kotak lainnya akan menyusul menunggu hasil pemungutan suara ulang di Nias Selatan yang akan digelar 26 April dan Kabupaten lainnya masih berlangsung Rapat Pleno Perhitungan Suara di Tingkatan Kabupaten/Kota, ujar Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting. 16 kotak suara yang dibawa berasal dari Serdang Bedagai, Langkat, Labuhan Batu Selatan, Dairi, Binjai, Tapanuli Selatan, Sibolga, Nias Utara, Toba Samosir, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, dan Samosir. (tdy/dosen red.Foto Hupmas dosen)

KPU Provinsi Jabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2014

Bandung, kpu.go.id- Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah dilakukan berjenjang di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian proses selanjutnya di tingkat KPU Provinsi. Hal itu juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, mereka menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/04), di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Barat.Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Barat, yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kodam Siliwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaaan Tinggi, Pemantau Pemilu dan media massa. Selanjutnya, hadir juga saksi-saksi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di tingkat Provinsi Jawa Barat.Rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi Jawa Barat tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut untuk menjaga segala kemungkinan yang bisa terjadi yang dapat mengganggu pleno tersebut. Setiap tamu undangan, perwakilan parpol, dan bahkan panitia yang memasuki area tersebut wajib mengenakan ID Card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, kegiatan ini digelar sesuai amanah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 31 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka. “Rapat pleno terbuka ini digelar untuk mencocokkan angka-angka hasil pemilu yang ada di saksi parpol dan di KPU Provinsi Jabar, apabila masih ada perbedaan mari kita selesaikan bersama, karena seberat apapun persoalan pasti ada jalan keluarnya,” tutur Yayat dalam pembukaan rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya.Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq juga mengungkapkan bahwa masih ada satu daerah yaitu Kabupaten Bogor yang belum menyelesaikan rekapitulasi karena mereka sebelumnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).“KPU Kabupaten Bogor masih melakukan proses rekapitulasi dan dijadwalkan bisa selesai pada hari ini, karena tinggal menyisakan empat kecamatan lagi, sehingga proses rapat pleno terbuka ini dapat tetap dilaksanakan dengan dimulai dari kabupaten/kota lainnya terlebih dahulu, mengingat rapat pleno terbuka ini akan diselenggarakan dalam tiga hari,” ujar Endun selepas membacakan tata tertib rapat pleno terbuka.Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat turut menguatkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melanjutkan proses pleno terbuka meski KPU Kabupaten Bogor masih menyelesaikan rekapitulasi. Bawaslu memberikan pertimbangan berdasarkan banyaknya parpol yang juga menginginkan pleno terbuka tetap dilaksanakan dengan catatan KPU Kabupaten Bogor segera bisa menyelesaikan rekapitulasi, karena jadwal rekapitulasi di tingkat pusat juga semakin dekat. (arf)