Jakarta, kpu.go.id- Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 telah masuk tahap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Tahapan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sejak tanggal 19 hingga 21 April 2014. Salah satu diantaranya adalah KPU Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki 14 kecamatan dan 2582 TPS untuk memfasilitasi 789.731 pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu Legislatif, 9 April 2014 lalu.Hingga Senin (21/4) siang, baru tiga kecamatan dari Dapil 1 dan satu kecamatan dari Dapil 2 yang berhasil direkap. KPU Kabupaten Sampang terus melakukan penghitungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.Kabupaten Sampang memang mempunyai warna tersendiri dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penetapan penghitungan suara. Menurut Hernandi Kusumahadi, Anggota KPU yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara Kabupaten Sampang, secara efektif penetapan penghitungan baru dimulai Minggu (20/4) siang. “Sebenarnya sudah dimulai pada tanggal 19 April. Namun terjadi banyak interupsi dari berbagai pihak dan situasi sedikit memanas. Sehingga kami harus menghentikan pleno terbuka tersebut dan baru memulainya kembali kemarin (20/4) siang,” jelas Hernandi. Hingga saat ini, (21/4), masih ada 19 TPS yang belum dapat direkap hasil penghitungan suaranya, yaitu 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robotal. Menurut Anggota KPU Kabupaten Sampang Moftahurrozaq, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang, hasil penghitungan suara dari 19 TPS tersebut, baik syarat maupun mekanismenya tidak memenuhi azas penyelenggaraan Pemilu. Sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, lanjut Anggota KPU yang membawahi Divisi Hukum tersebut, tidak semudah itu melaksanakan PSU. Karena terjadi penolakan dari KPPS untuk melaksanakannya. Penolakan ini disebabkan oleh rasa takut akan ancaman dan tekanan yang menghantui mereka.Arief Budiman, Anggota KPU RI yang melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara di Sampang menyatakan bahwa arahan dari KPU RI sebenarnya sudah jelas. “Dengan adanya rekomendasi Panwaslu tersebut, maka hasil penghitungan dari TPS itu adalah nol. Untuk itu harus dilakukan PSU. Ini sebenarnya kewenangan KPU Kabupaten Sampang untuk segera melaksanakannya. Apabila memang KPU Kabupaten Sampang menunggu arahan dari kami (KPU RI, red), maka KPU Sampang harus mengirim telaah, mengapa ini tidak bisa dilakukan sendiri,” jelas Arief. Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selama dua periode ini melanjutkan, meski Sampang mempunyai kultur dan aspek-aspek sosiologis yang cukup unik, namun aturan tetap harus ditegakkan. “Proses penyelenggaraan pemilu harus tetap mengacu pada ketentuan, baik itu undang-undang maupun peraturan yang ada,” tegasnya. (Runi/Ega/red. FOTO KPU/ Runi/Ega Hupmas)