Berita Terkini

KPU Kota Bekasi Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pileg 2014

Bekasi, kpu.go.id- KPU Kota menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Legilatif 2014 selama dua hari, Minggu-Senin (20-21/4). Meski mundur satu hari dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni Sabtu (19/4) namun panitia penyelenggara penghitungan suara KPU Kota Bekasi yakin hasil rapat pleno penghitungan suara dapat segera diserahkan ke KPU Provinsi sesuai jadwal yang telah ditentukan.Selama dua hari, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara telah menghitung seluruh perolehan suara untuk anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kota Bekasi dari 12 kecamatan yang ada di Bekasi. Pada hari pertama, rapat pleno berhasil merekapitulasi perolehan suara untuk enam kecamatan. Kemudian di hari kedua, perolehan suara yang dihitung adalah suara dari enam kecamatan yang tersisa. Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bekasi relatif aman dan lancar.Acara pembukaan rapat pleno dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi. Meski sempat molor satu jam dari jadwal acara yang direncanakan, pembukaan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara untuk anggota DPR, DPD, DPR Propinsi dan DPRD Kota Bekasi berjalan dengan khidmat.Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bekasi serta tamu undangan dari unsur Muspida Panwaslu Kota Bekasi, para Saksi Parpol dan Saksi Calon Anggota DPD, dan PPK se Kota Bekasi. Karena faktor keterbatasan ruangan, maka panitia membatasi akses masuk bagi para undangan, sehingga hanya dua orang perwakilan dari masing-masing unsur yang di perbolehkan untuk masuk dan mengikuti jalannya rapat. Namun demikian, panitia juga telah menyediakan LCD di depan kantor KPU Kota Bekasi agar masyarakat umum dan undangan yang tidak dapat masuk dalam ruangan dapat mengikuti jalannya rekapitulasi penghitungan perolehan suara.Dalam mengamankan jalannya proses rapat pleno, Polresta Kota Bekasi juga telah menurunkan kesatuannya untuk menjaga keamanan di lingkungan Kantor KPU Kota Bekasi. Seluruh anggota TNI dan Polri yang berjaga ditempatkan baik di dalam maupun di luar Kantor KPU Kota Bekasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan. (Inna /red. FOTO KPU/Hupmas)

SE Nomor 338/KPU/IV/2014 Tentang Laporan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya partai politik sebagai peserta pemilu 2014 hingga 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, bersama ini diminta agar menyampaikan laporan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK yang memuat:SE Nomor 338/KPU/IV/2014 Download Di Sini

SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota.

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 Tanggal 4 April 2014, Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014, dan Nomor 315/KPU/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Download Di Sini

Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara di Sampang Penuh Warna

Jakarta, kpu.go.id- Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 telah masuk tahap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Tahapan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sejak tanggal 19 hingga 21 April 2014. Salah satu diantaranya adalah KPU Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki 14 kecamatan dan 2582 TPS untuk  memfasilitasi 789.731 pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu Legislatif, 9 April 2014 lalu.Hingga Senin (21/4) siang, baru tiga kecamatan dari Dapil 1 dan satu kecamatan dari Dapil 2 yang berhasil direkap. KPU Kabupaten Sampang terus melakukan penghitungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.Kabupaten Sampang memang  mempunyai warna tersendiri dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penetapan penghitungan suara. Menurut Hernandi Kusumahadi, Anggota KPU yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara Kabupaten Sampang, secara efektif penetapan penghitungan baru dimulai Minggu (20/4) siang. “Sebenarnya sudah dimulai pada tanggal 19 April. Namun terjadi banyak interupsi dari berbagai pihak dan situasi sedikit memanas. Sehingga kami harus menghentikan pleno terbuka tersebut dan baru memulainya kembali kemarin (20/4) siang,” jelas Hernandi. Hingga saat ini, (21/4), masih ada 19 TPS yang belum dapat direkap hasil penghitungan suaranya, yaitu 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robotal. Menurut Anggota KPU Kabupaten Sampang Moftahurrozaq, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang, hasil penghitungan suara dari 19 TPS tersebut, baik syarat maupun mekanismenya tidak memenuhi azas penyelenggaraan Pemilu. Sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).  Namun, lanjut Anggota KPU yang membawahi Divisi Hukum tersebut, tidak semudah itu melaksanakan PSU. Karena terjadi penolakan dari KPPS untuk melaksanakannya. Penolakan ini disebabkan oleh rasa takut akan ancaman dan tekanan yang menghantui mereka.Arief Budiman, Anggota KPU RI yang melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara di Sampang menyatakan bahwa arahan dari KPU RI sebenarnya sudah jelas. “Dengan adanya rekomendasi Panwaslu tersebut, maka hasil penghitungan dari TPS itu adalah nol. Untuk itu harus dilakukan PSU. Ini sebenarnya kewenangan KPU Kabupaten Sampang untuk segera melaksanakannya. Apabila memang KPU Kabupaten Sampang menunggu arahan dari kami (KPU RI, red), maka KPU Sampang harus mengirim telaah, mengapa ini tidak bisa dilakukan sendiri,” jelas Arief. Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selama dua periode ini melanjutkan, meski Sampang mempunyai kultur dan aspek-aspek sosiologis yang cukup unik, namun aturan tetap harus ditegakkan. “Proses penyelenggaraan pemilu harus tetap mengacu pada ketentuan, baik itu undang-undang maupun peraturan yang ada,” tegasnya. (Runi/Ega/red. FOTO KPU/ Runi/Ega Hupmas)

SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota.

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 Tanggal 4 April 2014, Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014, dan Nomor 315/KPU/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Download Di Sini.