Banten, kpu.go.id- Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk tingkat provinsi, telah dirampungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Kamis (24/4), malam. Rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 09.00 tersebut berakhir, setelah dibacakan hasil rekapitulasi seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi yang terkenal akan Taman Nasional Ujung Kulon.Rapat yang digelar di Pendopo Gubernur Banten tersebut diwarnai dengan penjagaan yang cukup ketat oleh pihak pengamanan. Seluruh peserta yang akan masuk ke dalam ruangan diperiksa satu persatu dan diberikan kartu tanda pengenal. Hal ini dilakukan, guna menciptakan kondisi keamanan yang kondisif. Di luar ruangan, pihak KPU juga menyediakan layar besar bagi masyarakat yang ingin memantau langsung proses rekapitulasi secara transparan.Hadir dalam rapat tersebut, seluruh saksi 12 partai politik, saksi calon anggota DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Anggota KPU Kabupaten se-Provinsi Banten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten se-Provinsi Banten, unsur Muspida, lembaga pemantau pemilu, media massa, serta tamu undangan lainnya.Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, dalam pembukaan rekapitulasi menyebutkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, setelah menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, KPU provinsi Banten melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Sementara itu, sebelum dimulai, Anggota KPU Provinsi banten selaku Ketua Pokja Penghitungan Suara yang memimpin rapat, Saeful Bahri, mengkonfirmasi kehadiran satu persatu para saksi parpol dan calon anggota DPD, serta memaparkan tata tertib rekapitulasi rapat. Ia juga menegaskan, saksi yang diperbolehkan untuk memberikan sanggahan adalah saksi yang mendapatkan surat mandat.“Saksi yang mempunyai hak suara dalam rekapitulasi ini adalah saksi yang memperoleh mandat dari masing-masing parpol”, ungkap Saeful.Pembacaan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, dimulai dari KPU Kabupaten Pandeglang, Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan yang terakhir Kabupaten Tangerang. Pembukaan sampul yang tersegel juga disaksikan oleh saksi parpol, saksi calon anggota DPD, Panwaslu, dan Bawaslu Provinsi. Hal itu untuk memastikan, tidak adanya perubahan suara dari tingkat kabupaten.Proses rekapitulasi yang selesai pada tengah malam tersebut, diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi serta calon anggota DPD tingkat provinsi dalam pemilu tahun 2014 yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Banten, saksi parpol, dan saksi calon anggota DPD. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibawa ke tingkat pusat untuk dilakukan proses rekapitulasi nasional. (ook/dw/red. FOTO:ook)