Berita Terkini

Rekap Suara DPR RI NTB Sah dengan Catatan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/4) sore. Penetapan ini dengan catatan, KPU Provinsi NTB memperbaiki sertifikat yang sebelumnya  telah dipresentasikan. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Bawaslu Provinsi NTB.Selain untuk NTB, di hari keempat rekap suara nasional ini, KPU RI juga telah menetapkan hasil rekapitulasi untuk calon anggota DPD Provinsi Aceh, yang juga disertai  dengan catatan KPU Aceh melakukan perbaikan data DPT. Perbaikan tersebut bersifat administratif sehingga data yang nantinya dibuat KPU Provinsi Aceh tidak akan mengubah hasil perolehan suara untuk partai politik, ataupun calon anggota DPR dan DPD.KPU RI akan melanjutkan rapat pleno terbuka pada pukul 19.30 WIB di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan hasil penghitungan suara calon anggota DPD untuk Provinsi NTB. (ris/FOTO KPU./dosen/Hupmas)

Pengamanan Rekap Suara Pemilu Legislatif 2014

Jakarta, kpu.go.id- Kesatuan Kepolisian Korps Brigade Mobil (Brimob) dalam apel rutin di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa pagi (29/4). IPTU Syakirun komandan yang memimpin apel di halaman KPU saat memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menjaga pengamanan saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2014 di gedung KPURI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4). (FOTO KPU/ieam. Teks/ieam/Hupmas)

KPU Tetapkan Rekap Perolehan Suara Provinsi Kalteng

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (29/4). Rapat pleno terbuka hari ini memiliki agenda pembacaan hasil rekapitulasi untuk Provinsi Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan DIY Yogyakarta.Dengan ditetapkannya rekapitulasi untuk Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pileg 2014 di tujuh provinsi, antara lain Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali dan Kalimantan Tengah. KPU melakukan rehat proses rekap hingga pukul 14.00 WIB siang, dan akan melanjutkan pembacaan hasil perolehan suara untuk Provinsi Aceh. (ris/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)

KPU Sahkan Rekap Suara Jambi, Sumbar dan Bali

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 untuk tiga provinsi pada hari ketiga rapat pleno terbuka, yang bertempat di Ruang Sidang Utama KPU, (Senin 28/4). Tiga provinsi yang telah disahkan itu ialah Provinsi Jambi, Sumatera Barat, dan Bali.Dengan demikian, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pileg 2014 dari enam provinsi. Rapat pleno terbuka, yang ditutup jelang tengah malam tersebut, akan dilanjutkan Selasa (29/4) pukul 09.00 WIB dengan agenda rekapitulasi suara dari Provinsi Kalimatan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. (Bow/red. FOTO KPU/Bow/Hupmas)

KPU Tunda Hasil Penghitungan Suara di Dua Provinsi

Jakarta, kpu.go.id-  Hari ketiga penghitungan suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, Komisi pemilihan Umum (KPU) RI menunda proses penghitungan perolehan suara anggota DPR dan DPD untuk Provinsi Bengkulu dan Provinsi DKI Jakarta. Penundaan yang terjadi dua kali tersebut terjadi karena adanya kesalahan yang bersifat administratif. KPU akan membuka kembali rapat pleno terbuka di Aula lantai 2 kantor KPU Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta pada pukul 17.30 WIB dengan agenda pembacaan perolehan suara anggota DPR dan DPD untuk Provinsi Sumatera Barat. (Riz/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)

Pembacaan Hasil Rekap DPR dan DPD Provinsi Bengkulu Tuntas

Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI telah merampungkan pembacaan hasil rekapitulasi pemungutan suara untuk DPR dan DPD Provinsi Bengkulu. Pleno rekapitulasi dimulai sejak pukul 10.10 WIB sampai pukul 15.16 WIB. Meski pembacaaan rekapitulasi sudah tuntas, tetapi hasilnya belum disahkan karena masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan disampaikan pukul 20.00 WIB."Kami apresiasi kerja keras KPU Provinsi. Pencermatan terhadap data-data yang masih berbeda dan rekomendasi Bawaslu kita tunggu sampai pukul 20.00 WIB. Harus ada kepastian batasan waktu agar kegiatan rekap berjalan tertib dan lancar," terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang memimpin rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara untuk DPR dan DPD Provinsi Bengkulu, Senin (28/4). Rapat pleno rekapitulasi yang dibuka sejak pukul 10.00 WIB berjalan sangat dinamis. Meski banyak diwarnai interupsi tetapi suasana rapat sangat kondusif. Dalam menyoal data-data hasil rekapitulasi, para saksi menyampaikannya secara elegan. Ketua KPU Husni Kamil Manik masih sempat melemparkan joke kepada para peserta rapat. Suasana rapat pun menjadi lebih cair.Berdasarkan pembacaan hasil rekapitulasi untuk DPR dan DPRD di Provinsi Bengkulu, partisipasi pemilih cukup tinggi, yaknni mencapai 79,07 persen. Angka tersebut melebihi target KPU secara nasional, sebesar 75 persen. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 1.358.511, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 2.039, jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 8.507 dan jumlah pemilih dalam DPK Tambahan sebanyak 26.478. Total jumlah pemilih di Provinsi Bengkulu dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebanyak 1.395.535. Untuk data pengguna hak pilih tercatat jumlah DPT yang menggunakan hak pilih sebanyak 1.074.203, jumlah pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih 1.654, jumlah pemilih DPK yang menggunakan hak pilih sebanyak 5.302 dan jumlah DPK Tb yang menggunakan hak pilih 25.210. Total pemilih yang menggunakan hak pilih di Provinsi Bengkulu sebanyak 1.106.369. Sementara untuk surat suara ditambah dengan surat suara cadangan berjumlah 1.385.587. Surat suara yang dikembalikan karena rusak atau salah coblos berjumlah sebanyak 13.529. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 277.690. Surat suara yang digunakan sebanyak 1.106.368. "Suara sah sebanyak 923.790 dan suara tidak sah sebanyak 182.578," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan. Untuk perolehan suara partai dan caleg, NasDem memperoleh 130.767 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 81.490 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 75.776 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 119.224, Partai Golongan Karya (Golkar) 92.625 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya 108.737, Partai Demokrat 74.441 suara, Partai Amanat Nasional 92.713 suara, Partai Persatuan Pembangunan 61.768 suara, Partai Hati Nurani Rakyat 49.668 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) 17.665 suara dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia 18.916. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi, partai politik diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Secara umum partai politik mempersoalkan perbedaan DPT yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 354/Kpts/KPU/Tahun 2014 dengan jumlah DPT dalam rekapitulasi. "Ada lima kabupaten/kota yang DPT-nya berbeda dengan SK 354 yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Muko-Muko, Kepahiang dan Kaur. Ini harus ada penjelasan, biar klir," ujar saksi PDIP Sudyatmiko.Sedangkan saksi dari Partai Golkar Hakim Kamaruddin mempertanyakan adanya perbedaan data antara rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan rekapitulasi kabupaten/Kota. Hakim meminta rekapitulasi ulang dengan basis data C1 dan C1 plano. KPU Provinsi Bengkulu yang diberikan kesempatan untuk menjawab sejumlah pertanyaan saksi parpol tersebut menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah dibahas dalam pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. "Kita sudah lakukan koreksi terhadap data-data yang salah saat rekap di provinsi. Koreksi itu dilakukan dapat forum pleno. Untuk kasus selisih satu surat suara antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sudah dikoreksi. Itu terjadi karena ada kesalahan input data di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Irwan. Terkait berbagai persoalan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta waktu untuk mencermati perbedaan data-data tersebut. Untuk permintaan rekapitulasi ulang dengan basis data C1 dan C1 plano, menurut Komisioner Bawaslu Narsullah, hanya dapat dilakukan jika disertai bukti-bukti yang kuat. "Itu juga tidak langsung dicek ke basis data terbawah. Kalau yang disoal rekap di provinsi, basis data pengecekannya berarti data rekap kabupaten/kota," ujarnya. Nasrullah meminta KPU memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mengklarifikasi perbedaan data tersebut dengan saksi parpol. Bawaslu berjanji memberikan rekomendasi pukul 20.00 WIB. (GD/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)