
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengesahan hasil rekap suara DPD dan DPR RI untuk Dapil I dan II Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada rapat pleno terbuka, Rabu (30/4). Penundaan ini karena adanya masalah yang mengharuskan KPU Kalsel mencermati dan memperbaiki datanya.Tensi rapat sedikit meningkat, saat salah satu calon DPD Kalsel, M Shofwat Hadi mengungkapkan adanya perbedaan jumlah suara dari pencermatan antara data dasar dalam scan C1 plano dengan rekap suara yang disampaikan. Shofwat menyatakan, terdapat tiga versi C1, yakni C1 berhologram yang ada di TPS, C1 yang diberikan kepada saksi, dan C1 yang di-scan oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditampilkan di website KPU. Shofwat merasa bahwa di-quick count ia menang (lolos) sebagai anggota DPD. Namun ternyata setelah direkap di KPU Provinsi, bukan dia yang lolos melainkan Antung Fatmawati, Calon DPD nomor 4 Kalsel. Mengenai quick count yang dikatakan Sofwat, KPU Kalsel menyatakan tidak pernah menggelarnya (quick count). Di samping itu, Shofwat juga mengungkapkan adanya perolehan suara di beberapa TPS pada dua kecamatan yang dinilainya janggal, dimana suara untuk Antung mencapai 100%. “Dilihat dari C1 di website KPU, ada pergeseran suara sebesar 230 suara dari suara calon Anang Rosadi ke Antung. Ditemukan pula bahwa di beberapa TPS, Antung Fatmawati menang 100%. Sebagai info lokasi itu berada jauh dari ibukota Kabupaten/Kota yaitu kecamatan Paramasan, dari 12 TPS ada 6 TPS yang pengguna hak pilih 100% sesuai DPT. Karena proses yang sangat tidak wajar ini, saya meminta untuk dilakukan penghitungan ulang,” papar Sofwat.Ketika ditanya pimpinan rapat, Sigit Pamungkas, apakah Sofwat telah menyampaikan persoalan ini, ia menjawab telah menyampaikannya dalam rapat pleno provinsi. Namun, menurutnya, hingga hari ini belum ada panggilan dari Bawaslu. KPU Kalsel sendiri menyatakan, saat itu (Pleno Provinsi) telah meminta Sofwat untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu. KPU Kalsel juga telah melakukan pencermatan, penelusuran, serta klarifikasi ke KPPS. Dari situ ditemukan bahwa KPPS membuat tiga C1. Masing-masing C1 untuk PPL, kemudian C1 yang bergerak, dan C1 yang disampaikan ke PPK untuk di scan. Sementara itu Bawaslu Kalsel mengungkapkan, setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa data yang diperoleh memang seperti itu adanya. Lebih lanjut, Bawaslu meminta Sofwat untuk melengkapi bukti agar laporannya bisa ditindaklanjuti.Di pihak lain, Antung Fatmawati, yang juga hadir dalam rekap nasional di Ruang Sidang Utama KPU RI ini, mengklarifikasi atas keberatan yang disampaikan oleh Sofwat. Antung menyatakan, perolehan suaranya di beberapa TPS yang mencapai 100% itu bukanlah jumlah keseluruhan DPT, melainkan dari suara yang digunakan. Atas persoalan tersebut, Rapat Pleno, yang kali ini dipimpin oleh Komisioner KPU Sigit Pamungkas, memutuskan untuk menunda pengesahan hasil perolehan suara DPD Kalsel, hingga KPU Kalsel melakukan pencermatan dan perbaikan data. KPU RI Sahkan Rekap Suara DPD Kalsel.Sebelum rekap Kalsel dimulai, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara DPD untuk DI Yogyakarata. Sedangkan untuk perolehan suara untuk DPR RI dari DI Yogyakarta ditunda karena masih terdapat permasalahan data.Rekap suara nasional akan dilanjutkan, Kamis (1/5), pukul 10.30 WIB dengan agenda penghitungan suara legislatif untuk Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan. (Bow/red. FOTO KPU/Bow/Hupmas)