
Ketua KPU RI Lantik Anggota KPU Maluku Utara
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (6/5) petang, melantik anggota KPU Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2014-2019. Bertempat di Ruang Rapat Lantai I KPU RI Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, kelima anggota KPU Maluku Utara, yakni, Syahrani Somadayo, ST, M.S.Si, Ir. H. Buchari Mahmud, Pudja Sutamat, S.Sos, M.Si, Safri Awal, S.Pd, Kasman Tan, SE, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di hadapan rohaniawan.Pelantikan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 401/kpts/KPU/2014 tanggal 5 Mei 2014. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik memimpin langsung proses pelantikan, di sela-sela rehat rapat pleno terbuka repitulasi suara nasional. Hadir pula dalam acara ini jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU Maluku Utara, dan mantan Anggota KPU Maluku Utara. Dalam sambutannya, Husni Kamil Manik mengucapkan selamat kepada anggota KPU Maluku Utara yang baru dilantik. Ia juga mengungkapkan acara pelantikan yang bersamaan dengan masih berjalannya proses rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hal ini karena Anggota KPU Maluku Utara sebelumnya harus menuntaskan Pemilu Kepala Daerah, yang pada tanggal 5 Mei lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara baru dilantik. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa tugasnya akan diperpanjang apabila telah habis, pada tahapan yang sedang berjalan dan berakhir pada saat kepala daerah terpilih dilantik,” jelas Husni.Mengingat para Anggota KPU Maluku Utara ini dilantik bersamaan dengan masih berlangsungnya proses rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Husni mengingatkan, agar Anggota KPU Maluku Utara sesegera mungkin melakukan konsolidisi terkait hasil rekapitulasi tingkat provinsi, sekaligus mempresentasikan rekapitulasi tersebut untuk DPR dan DPR RI.“Dari jadwal awal kita tetapkan, bahwa tanggal 6 Mei ini adalah hari terakhir proses rekapitulasi nasional. Namun, kenyataannya, masih ada enam provinsi yang belum mempresentasikan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Dan salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Husni.Ia menegaskan, kondisi yang sedemikian rupa itu menjadi beban kerja dan tanggung jawab besar bagi anggota KPU Maluku Utara yang baru dilantik, untuk menuntaskan hasil rekapitulasi secara nasional ini.Selanjutnya, Husni menerangkan, KPU Provinsi merupakan koordinator dari KPU Kabupaten/Kota. Setiap kegiatan di KPU Kabupaten/Kota harus sepengetahuan dan harus dikelola dengan baik oleh KPU Provinsi, terutama terkait dengan hal-hal yang dapat menghambat proses rekapitulasi nasional.“Hal-hal yang menyebabkan lambatnya proses rekapitulasi nasional harus menjadi pelajaran penting untuk memastikan agar hal ini tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden nanti,” pesan Husni.Disamping itu, ia juga meminta agar Anggota KPU Maluku Utara segera menjalin konsolidasi dengan Sekretaris KPU Maluku Utara beserta seluruh staf yang ada. Kemudian juga harus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara. (bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)