Berita Terkini

Ketua KPU RI Lantik Anggota KPU Maluku Utara

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (6/5) petang, melantik anggota KPU Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2014-2019. Bertempat di Ruang Rapat Lantai I KPU RI Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, kelima anggota KPU Maluku Utara, yakni, Syahrani Somadayo, ST, M.S.Si, Ir. H. Buchari Mahmud, Pudja Sutamat, S.Sos, M.Si, Safri Awal, S.Pd, Kasman Tan, SE, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di hadapan rohaniawan.Pelantikan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 401/kpts/KPU/2014 tanggal 5 Mei 2014. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik memimpin langsung proses pelantikan, di sela-sela rehat rapat pleno terbuka repitulasi suara nasional. Hadir pula dalam acara ini jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat Jenderal KPU Maluku Utara, dan mantan Anggota KPU Maluku Utara. Dalam sambutannya, Husni Kamil Manik mengucapkan selamat kepada anggota KPU Maluku Utara yang baru dilantik. Ia juga mengungkapkan acara pelantikan yang bersamaan dengan masih berjalannya proses rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hal ini karena Anggota KPU Maluku Utara sebelumnya harus menuntaskan Pemilu Kepala Daerah, yang pada tanggal 5 Mei lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara baru dilantik. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa tugasnya akan diperpanjang apabila telah habis, pada tahapan yang sedang berjalan dan berakhir pada saat kepala daerah terpilih dilantik,” jelas Husni.Mengingat para Anggota KPU Maluku Utara ini dilantik bersamaan dengan masih berlangsungnya proses rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Husni mengingatkan,  agar Anggota KPU Maluku Utara sesegera mungkin  melakukan konsolidisi terkait hasil rekapitulasi tingkat provinsi, sekaligus mempresentasikan rekapitulasi tersebut untuk DPR dan DPR RI.“Dari jadwal awal kita tetapkan, bahwa tanggal 6 Mei ini adalah hari terakhir proses rekapitulasi nasional. Namun, kenyataannya, masih ada enam provinsi yang belum mempresentasikan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Dan salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Husni.Ia menegaskan, kondisi yang sedemikian rupa itu menjadi beban kerja dan tanggung jawab besar bagi anggota KPU Maluku Utara yang baru dilantik, untuk menuntaskan hasil rekapitulasi secara nasional ini.Selanjutnya, Husni menerangkan, KPU Provinsi merupakan koordinator dari KPU Kabupaten/Kota. Setiap kegiatan di KPU Kabupaten/Kota harus sepengetahuan dan harus dikelola dengan baik oleh KPU Provinsi, terutama terkait dengan hal-hal yang dapat menghambat proses rekapitulasi nasional.“Hal-hal yang menyebabkan lambatnya proses rekapitulasi nasional harus menjadi pelajaran penting untuk memastikan agar hal ini tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden nanti,” pesan Husni.Disamping itu, ia juga meminta agar Anggota KPU Maluku Utara segera menjalin konsolidasi dengan Sekretaris KPU Maluku Utara beserta seluruh staf yang ada. Kemudian juga harus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara. (bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Rekap Suara DPD Papua Barat dan DKI Disahkan

Jakarta, kpu.go.id- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD untuk dapil Papua Barat dan DKI Jakarta disahkan KPU RI, Selasa (6/5). Sementara rekap suara untuk DPR dapil Papua Barat ditunda dan rekap suara DPR untuk DKI Jakarta baru dapil I yang disahkan, sedangkan DKI Jakarta II dan DKI Jakarta III masih berlangsung.Rekap suara untuk DPR dapil III DKI Jakarta masih berjalan alot karena saksi dari Partai Hanura meminta pembuktian perolehan suara di 37 TPS yang tersebar pada empat kelurahan di Jakarta Utara, yakni Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Kebon Bawang, dan Cilincing dengan membuka data perolehan suara pada formulir model C 1 Plano.Sementara itu, rekap suara DPR dapil II DKI Jakarta masih menungu pengesahan hasil rekap suara di luar negeri. (dd/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)

Peran Radio Dalam Pendidikan Politik Pemilu

Makassar, kpu.go.id- Media massa mempunyai peran penting dalam pemilu, salah satunya radio, untuk membantu penyelenggara pemilu dalam sosialisasi informasi pemilu dan pendidikan politik di masyarakat. Salah satu kelebihan radio dalam penyebaran sosialisasi informasi pemilu adalah mempunyai jangkauan yang luas, hingga mencapai ke daerah-daerah terpencil.Hal tersebut disampaikan Jayadi Nas, mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Seminar Peran Radio Siaran Swasta Nasional dalam Pemilu, Selasa (6/5) di Hotel Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan. "Radio siaran diharapkan bisa membantu penyelenggara pemilu dalam sosialisasi pemilu dan untuk menghadapi trend penurunan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu, terlebih pasca pemilu legislatif ini akan segera digelar juga pemilu presiden dan wakil presiden," papar Jayadi Nas yang pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada periode 2008-2012.Seminar tersebut diselenggarakan atas kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sulawesi Selatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2014. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan KPU RI dengan PRSSNI Yogyakarta 2 Mei 2014 yang lalu.Jayadi juga mengharapkan radio siaran swasta dapat ikut memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, terutama dalam menyongsong pemilu presiden dan wakil presiden yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2014. Radio bisa juga menjadi salah satu media kontrol sosial dalam segala permasalahan yang terjadi dalam pemilu, karena radio dapat masuk ke seluruh tahapan pemilu untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat dalam menciptakan pemilu yang baik.Melalui seminar ini juga diharapkan radio dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat, salah satunya tentang money politic dalam pemilu. Seperti contohnya stigma yang muncul di tengah masyarakat, penyelenggaraan pemilu dijadikan sumber pendapatan, baik melalui kampanye atau serangan fajar. Selain kepada masyarakat, juga kepada penyelenggara pemilu ditingkat bawah, seperti PPK, PPS, dan KPPS, dalam hal etika penyelenggara, untuk menjaga independensi mereka dalam pelaksanaan pemilu.Selain Jayadi Nas, seminar ini juga menghadirkan narasumber Mulyadi Mau dan Andi Mangari dari praktisi media, kemudian peserta yang hadir dari pengelola radio-radio siaran swasta di Provinsi Sulawesi Selatan.Andi Mangari mengungkapkan keprihatinannya dengan realita hasil pemilu dan keanehan di masyarakat. Hal tersebut contohnya seperti adanya calon yang pernah mempunyai masalah di masyarakat, baik asusila maupun korupsi, tetapi tetap bisa terpilih menjadi wakil rakyat. Disinilah peran penting radio untuk menjadi perekat sosial ditengah masyarakat dalam pemilu.Sementara itu, Mulyadi Mau mengutip dari pakar politik Lement (1989), bahwa media massa berpotensi memperkuat identitas politik dan mendorong partisipasi politik. Legitimasi pemilu demokratis akan mengalami ancaman serius jika masyarakat tidak memiliki akses dan kemampuan untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dari media massa. Berdasarkan survey, kampanye tatap muka itu hanya efektif 23 persen saja, sehingga sisanya 77 persen potensi di media massa, salahsatunya radio.Radio mempunyai trend menarik, tambah Mulyadi, trend mendengarkan radio secara mobile, seperti sambil berkendara di jalan ditengah kemacetan dan streaming atau gelombang FM melalui ponsel. Kekuatan radio itu ada di imaginasi dan tidak rasial, selain itu dengan radio siapapun dalam melakukan aktifitasn, berbeda dengan TV yang rasial dan perlu mata untuk menontonnya. Radio juga bisa berfungsi sebagai reminder, untuk mengingatkan pendengar, misalnya untuk pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden 9 Juli 2014 yang akan datang. (ajg/tdy/arf)

KPU Sahkan Rekap Perolehan Suara Nasional Sulsel

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR dan DPD RI di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/5) dini hari. Dengan demikian, KPU RI telah menyelesaikan rekap suara untuk 31 Dapil DPR RI dan 19 Dapil DPD RI pada hari kesepuluh rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Sidang Utama lantai II KPU RI.Rapat diskors pada pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (6/5) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan rekap suara untuk delapan provinsi, yakni Provinsi Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Kepulauan Riau. (bow/red. FOTO KPU/dd/Hupmas)

KPU Tunda Pengesahan Dapil Riau I dan II

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dan II DPR dan DPD RI dari Provinsi Riau.Penundaan tersebut dinyatakan KPU RI setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu RI bahwa KPU Provinsi Riau perlu melakukan pencermatan mengenai data pemilih, pengguna hak pilih, dan penggunaan surat suara. Meskipun kesalahan ini bersifat administratif, KPU tingkat Provinsi harus melakukan konsolidasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait data-data yang akan dipaparkan. Sehingga data yang disampaikan pada rapat pleno terbuka di tingkat nasional dapat tersaji secara tepat dan akurat.Tertundanya pengesahan ini sudah pasti menambah beban bagi KPU RI, yang sudah harus menetapkan hasil relap suara nasional Pemilu 2014 pada 9 Mei mendatang. Meski demikian, Komisioner KPU RI  Ferry Kurnia Rizkiyansyah optimis bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional akan selesai tepat waktu. "Yang pasti kita (KPU) berupaya pada tanggal 6 Mei besok dapat menyelesaikan semua rekapitulasi ini. Sehingga pada tanggal 9 Mei, KPU dapat menetapkan hasil rekapitulasi secara nasional," terang Ferry. (ris/FOTO KPU./dosen/Hupmas)