Berita Terkini

Mengusir Kantuk, Menjaga Konsentrasi

Jakarta, kpu.go.id- Anggota KPU, Sigit Pamungkas (kanan) dan Arief Budiman (dua kanan), mencoba mengusir rasa kantuk dengan meminum secangkir kopi. Sementara anggota KPU lainnya, Ida Budhiati (tiga kanan) hanya tersenyum menyaksikannya. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional memang sangat menguras tenaga dan pikiran para komisioner KPU, karena setiap hari mereka dituntut untuk berkonsentrasi penuh sejak pagi hingga dini hari. (dd. Foto KPU/dd/hupmas)

Sofwat Hadi: Saya Terima Penetapan, Tapi Saya Tidak Puas

Jakarta, kpu.go.id- Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk DPD dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) telah disahkan oleh KPU, Senin (5/5) dini hari. Namun, penetapan itu masih menyisakan rasa tidak puas dalam diri Sofwat Hadi, caleg DPD dapil Kalsel nomor urut sepuluh.“Saya menerima penetapan ini, namun saya masih merasa tidak puas. Saya akan menempuh jalur lain,” ujar Hadi kepada Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional.Hadi yang perolehan suaranya hanya berselisih 108 suara dengan caleg nomor urut 4, Antung Fatmawati itu merasa bahwa dialah yang berhak maju ke Senayan sebagai caleg DPD mewakili dapil Kalsel.“Saya memiliki bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman video bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses pemungutan suara 9 April lalu. Jika diberi kesempatan, akan saya beberkan itu semua,” tandasnya.Terkait itu, atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalsel, sebelumnya KPU Kalsel telah melakukan rapat pleno di tingkat provinsi untuk melakukan pencermatan dan perbaikan data perolehan suara hingga membuka kembali data dasar yaitu formulir model C 1. Namun, berdasarkan hasil pencermatan dan perbaikan itu, perolehan suara untuk caleg DPD Kalsel tidak mengalami perubahan apap pun. (dd. Foto KPU/dd/hupmas)

Rekap DPR & DPD Banten, NTT dan Kalsel Disahkan, NTT II Ditunda

Jakarta, kpu.go.id- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk DPR dan DPD Provinsi Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) disahkan oleh KPU, Minggu (4/5). Namun masih tersisa satu daerah pemilihan (dapil), yakni NTT II yang masih ditunda pengesahannya.Rapat pleno yang berlangsung hingga pukul 01.30 WIB, Senin (5/5) dinihari itu secara rinci mengesahkan rekap hasil penghitungan perolehan suara untuk DPR dapil Banten I, Banten II, Banten III, NTT I, Kalsel I, dan Kalsel II. KPU juga mensahkan rekap penghitungan suara untuk DPD dapil Banten, NTT, dan Kalsel. Sementara untuk rekap suara DPR dapil NTT II ditunda karena masih harus dilakukan pencermatan dan perbaikan atas perolehan suara berdasarkan data dan fakta perolehan suara yang tertuang dalam formulir model C1.Hingga Senin (5/5) atau hari kesembilan rekap nasional, KPU telah mensahkan 28 dapil dari total 53 dapil yang sudah dipresentasikan untuk rekap suara DPR, sedangkan 25 dapil masih ditunda pengesahannya.Sementara, untuk rekap hasil penghitungan perolehan suara DPD, dari 24 dapil yang sudah dibacakan, KPU telah mensahkan 18 dapil, dan menunda pengesahan enam dapil.Rekap nasional masih akan dilanjutkan Senin (5/5) mulai pukul 10.00 WIB dengan jadwal presentasi Provinsi Riau, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur. (dd/foto KPU/dd/hupmas)

Rekap DPR Lampung II, Aceh I dan Aceh II disahkan, Lampung I Ditunda

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (3/5) mensahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Lampung II, Aceh I dan Aceh II. Sementara untuk dapil Lampung I masih ditunda pengesahannya.“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kita tetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR untuk Lampung II,” tandas anggota KPU, Ida Budhiati yang memimpin rapat.Selain itu, malam ini KPU juga mensahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD RI untuk provinsi Lampung dan Aceh.Dengan disahkannya rekap untuk DPR RI di Lampung II, Aceh I dan Aceh II, hingga Sabtu (3/5), KPU telah mensahkan hasil rekap di 23 dapil dari 51 dapil yang telah dipresentasikan.Selain itu, KPU juga telah mensahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD RI di 10 provinsi dari 23 provinsi yang telah dipresentasikan.Besok, Minggu (4/5) rekapitulasi nasional akan dilanjutkan untuk Provinsi Banten, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Riau. (dd. Foto KPU/dosen/hupmas)

Peran Radio dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2014

Yogyakarta, kpu.go.id– Lembaga penyiaran, khususnya radio, memiliki peran yang penting dalam meningkatkan partsipasi pemilih pada Pemilu 2014 9 April lalu. Peran penting radio tersebut dapat dilihat dari semakin berkurangnya jumlah golput dalam Pemilu kali ini. Hal itu terungkap dalam kegiatan Seminar Peran Radio Siaran Swasta Nasional dalam Pemilu 2014, bertempat di Ruang Pelangi Hotel Matahari Yogyakarta, pada Jumat (2/5). Acara ini menghadirkan narasumber yaitu Wawan Budiyanto, S.Ag, MSi (Ketua KPU Kota Yogya), Tri Suparyanto (Ketua KPID DIY) dengan moderator yaitu Drs. Octo Lampito, S.Pd (Pemimpin Redaksi Harian Kedaulatan Rakyat).“Dari penyelenggaraan Pileg kemarin, dari sisi partisipasi pemilih, kita masih bisa bersyukur  karena tingkat partisipasi masyarakat dari sisi ukuran partisipasinya ada peningkatan yang cukup signifikan. Sebelumnya, pemilih pada Pemilukada 2011 tingkat parisipasinya kurang lebih 64,5%, Kemudian tingkat partisipasi pemilih pada Pileg 2014 kemarin naik menjadi 75,9 %. Sebuah peningkatan partisipasi yang cukup tinggi bagi kami sebagai penyelanggara Pemilu ditingkat lokal, ”ujar Wawan.Wawan menambahkan, ada pihak lain yang cukup membantu proses sosialisasi pemilu sehingga tingkat partisipasi pemilih di Jogja (Yogyakarta)  naik menjadi cukup signifikan yaitu radio sebagai lembaga penyiaran yang berperan sebagai agen sosialisasi di masyarakat.  “Saya yakin salah satu hal yang menyebabkan tingkat partisipasi meningkat  adalah peran dari para rekan rekan di radio yang selama ini kita sudah menjalin kerjasama dibeberapa radio di kota Yogya ini,” jelasnyaDalam kegiatan yang terkait dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, radio sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan dari penyelenggara Pemilu untuk membantu program-program sosialisasi dan pendidikan pemilih di masyarakat. Dalam penyelanggaraan Pemilu, KPU sebagai peyelanggara, tentunya berpatokan pada regulasi yang ada, termasuk kaitannya dengan kegiatan sosialiasi dan partisipasi masyarakat. Ada aturan hukum atau regulasi dalam hal ini adalah undang-undang Pemilu maupun undang-undang penyelenggara Pemilu dan juga peraturan teknis lainnya. Diungkapkan Wawan, pihaknya menyadari betul bahwa sebagai penyelanggara Pemilu tidak bisa bekerja sendiri. Ada pihak-pihak lain yang sangat menentukan dan memberikan support sukses atau tidaknya pemilu, berkualitas atau tidaknya suatu pemilu. “Untuk itu, bila ingin  menjadikan Pemilu yang berkualitas, ada beberapa syarat salah satunya adalah adanya regulasi atau payung hukum yang jelas, dan yang paling penting adalah kerjasama dengan semua pihak terutama radio. Media cetak dan elektronik juga memiliki peran yang penting proses tahapan penyelanggaraan pemilu di kota Yogya ini, ‘ jelas wawan. Media memiliki peran yang stategis dalam memberikan informasi guna kepentingan publik yang menjunjung tinggi idealisme jurnalistik dan bisa menjadi kontrol sosial. Masyarakat bisa memberikan pengawalan proses jalannya tahapan pemilu,  menumbuhkan semangat optimis di masyarakat. Radio, selain juga memiliki peran penyebar informasi dan proses pemberitaan yang seimbang mengenai peserta Pemilu, juga memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu.  Sementara itu, narasumber lain, Tri Suparyanto menyampaikan, lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisipan atau pilih kasih terhadap peserta pemilu. Radio harus bersikap adil, berimbang dan proporsional dalam segala bentuk pemberitaan, penyiaraan dan iklan kampanye. Dikatakan adil dan berimbang di sini menyangkut materi,durasi dan frekuensi penyiaran."Program kampanye melalui iklan di lembaga penyiaran hanya diperbolehkan selama 21 hari. Selain itu, lembaga penyiaran memberikan kesempatan dan penawaran tarif iklan yang sama kepada semua peserta Pemilu. Waktu penyiaran iklan dilakukan dalam sebaran waktu yang adil. Segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan bertujuan untuk pendidikan politik, penguatan partisipasi politik dan peningkatan kualitas demokrasi," ujarnya. (ibn/rud. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

Hasil Rekap DPR Sulbar Tertunda

Jakarta, kpu.go.id- Diwarnai dengan beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPR Provinsi Sulawesi Barat ditunda pengesahannya. Penundaan tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Saat ini Bawaslu RI tengah mempelajari berkas keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Amanat Nasional (PAN) sehingga dalam waktu 1 x 24 jam Bawaslu dapat memberikan rekomendasi terkait keberatan tersebut.Berbeda dengan penghitungan suara calon anggota DPR Provinsi Sulawesi Barat yang tertunda, KPU RI pada hari yang sama(2/5) berhasil mengesahkan perolehan suara untuk calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Barat dengan mulus. Hasil tersebut didapat setelah paparan yang disampaikan oleh KPU Provisi Sulawesi Barat tidak mendapatkan catatan khusus dari saksi-saksi calon anggota DPD.Rapat pleno terbuka hari ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan perolehan suara dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Lampung, di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)