Yogyakarta, kpu.go.id– Lembaga penyiaran, khususnya radio, memiliki peran yang penting dalam meningkatkan partsipasi pemilih pada Pemilu 2014 9 April lalu. Peran penting radio tersebut dapat dilihat dari semakin berkurangnya jumlah golput dalam Pemilu kali ini. Hal itu terungkap dalam kegiatan Seminar Peran Radio Siaran Swasta Nasional dalam Pemilu 2014, bertempat di Ruang Pelangi Hotel Matahari Yogyakarta, pada Jumat (2/5). Acara ini menghadirkan narasumber yaitu Wawan Budiyanto, S.Ag, MSi (Ketua KPU Kota Yogya), Tri Suparyanto (Ketua KPID DIY) dengan moderator yaitu Drs. Octo Lampito, S.Pd (Pemimpin Redaksi Harian Kedaulatan Rakyat).“Dari penyelenggaraan Pileg kemarin, dari sisi partisipasi pemilih, kita masih bisa bersyukur karena tingkat partisipasi masyarakat dari sisi ukuran partisipasinya ada peningkatan yang cukup signifikan. Sebelumnya, pemilih pada Pemilukada 2011 tingkat parisipasinya kurang lebih 64,5%, Kemudian tingkat partisipasi pemilih pada Pileg 2014 kemarin naik menjadi 75,9 %. Sebuah peningkatan partisipasi yang cukup tinggi bagi kami sebagai penyelanggara Pemilu ditingkat lokal, ”ujar Wawan.Wawan menambahkan, ada pihak lain yang cukup membantu proses sosialisasi pemilu sehingga tingkat partisipasi pemilih di Jogja (Yogyakarta) naik menjadi cukup signifikan yaitu radio sebagai lembaga penyiaran yang berperan sebagai agen sosialisasi di masyarakat. “Saya yakin salah satu hal yang menyebabkan tingkat partisipasi meningkat adalah peran dari para rekan rekan di radio yang selama ini kita sudah menjalin kerjasama dibeberapa radio di kota Yogya ini,” jelasnyaDalam kegiatan yang terkait dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, radio sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan dari penyelenggara Pemilu untuk membantu program-program sosialisasi dan pendidikan pemilih di masyarakat. Dalam penyelanggaraan Pemilu, KPU sebagai peyelanggara, tentunya berpatokan pada regulasi yang ada, termasuk kaitannya dengan kegiatan sosialiasi dan partisipasi masyarakat. Ada aturan hukum atau regulasi dalam hal ini adalah undang-undang Pemilu maupun undang-undang penyelenggara Pemilu dan juga peraturan teknis lainnya. Diungkapkan Wawan, pihaknya menyadari betul bahwa sebagai penyelanggara Pemilu tidak bisa bekerja sendiri. Ada pihak-pihak lain yang sangat menentukan dan memberikan support sukses atau tidaknya pemilu, berkualitas atau tidaknya suatu pemilu. “Untuk itu, bila ingin menjadikan Pemilu yang berkualitas, ada beberapa syarat salah satunya adalah adanya regulasi atau payung hukum yang jelas, dan yang paling penting adalah kerjasama dengan semua pihak terutama radio. Media cetak dan elektronik juga memiliki peran yang penting proses tahapan penyelanggaraan pemilu di kota Yogya ini, ‘ jelas wawan. Media memiliki peran yang stategis dalam memberikan informasi guna kepentingan publik yang menjunjung tinggi idealisme jurnalistik dan bisa menjadi kontrol sosial. Masyarakat bisa memberikan pengawalan proses jalannya tahapan pemilu, menumbuhkan semangat optimis di masyarakat. Radio, selain juga memiliki peran penyebar informasi dan proses pemberitaan yang seimbang mengenai peserta Pemilu, juga memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu. Sementara itu, narasumber lain, Tri Suparyanto menyampaikan, lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisipan atau pilih kasih terhadap peserta pemilu. Radio harus bersikap adil, berimbang dan proporsional dalam segala bentuk pemberitaan, penyiaraan dan iklan kampanye. Dikatakan adil dan berimbang di sini menyangkut materi,durasi dan frekuensi penyiaran."Program kampanye melalui iklan di lembaga penyiaran hanya diperbolehkan selama 21 hari. Selain itu, lembaga penyiaran memberikan kesempatan dan penawaran tarif iklan yang sama kepada semua peserta Pemilu. Waktu penyiaran iklan dilakukan dalam sebaran waktu yang adil. Segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan bertujuan untuk pendidikan politik, penguatan partisipasi politik dan peningkatan kualitas demokrasi," ujarnya. (ibn/rud. FOTO KPU/ieam/Hupmas)