Berita Terkini

KPU Uji Publik 4 Draft PKPU Pilkada Serentak 2015.

Jakarta, kpu.go.id- Setelah minggu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap  6 dari 10 draft peraturan yang disiapkan guna menghadapi Pilkada serentak pada bulan  Desember mendatang, hari ini (Rabu,18 Maret) dilakukan  pembahasan terhadap 4 draft peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Uji publik ini dipimpin Komisioner KPU RI,Juri Ardiantoro, bersama komisioner lainnya yakni Ida Budhiarti, Hadar Nafiz Gumay, Sigit Pamungkas dan Arif Budiman, serta diikuti pejabat pada setiap  biro di lingkungan sekretariat jenderal KPU. Kegiatan yang  berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta, dihadiri perwakilan dari partai politik seperti PPP, Demokrat, Hanura, PBB, dan PKPI. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu juga tampak hadir seperti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan JPRR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat). Sementara dari Perguruan Tinggi juga hadir seperti dari  Universitas Negeri Jakarta dan Puskapol Univeritas Indonesia, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  Adapun 4 draft Peraturan KPU yang dibahas pada kegiatan ini  adalah :Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Komisioner KPU,Ida Budhiarti, mengungkapkan beberapa isu baru dalam draft PKPU ini,  belum pernah diatur pada masa pelaksanaan Pilkada sebelumnya, seperti rekomendasi penangguhan pelantikan pasangan calon terpilih atau salah satu dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.“Pasangan atau salah satu dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dihalangi untuk mendaftar sebagai kandidat, tetapi untuk menduduki suatu jabatan kepala daerah kami akan mengajukan rekomendasi penangguhan pelantikan.” terang IdaPenangguhan pelantikan tersebut lanjut mantan ketua KPU provinsi  Jawa Tengah ini  dilakukan sebagai bentuk dukungan komitmen pemerintahan saat ini dalam hal penegakan hukum terlebih dalam hal tindak pidana korupsi.“Tradisi yang baik ini bisa dilanjutkan, terlebih komitmen pemerintah kali ini terhadap penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana korupsi.” ungkapnya.Sebelumnya, 6 dari 10 draf rancangan PKPU Pilkada 2015 telah  disampaikan juga  kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik, perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya pada minggu lalu, tanggal 11-12 Maret 2015.(dam/red.KPU FOTO/dosen)

3 Juni 2015 KPU Terima DP4 Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditetapkan bahwa KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah pada Tanggal 3 (Tiga) Juni 2015, Selasa (17/3).Setelah diterima, KPU RI akan mengolah DP4 tersebut dengan memperhatikan data pemilih dari hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehngga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Setelah DP4 diserahkan, kami (KPU) akan cek dulu, kalau ternyata ada data yang berbeda dengan yang ada di kami, dan belum ada di DP4 maka akan kami sinkronkan, baru kemudian diturunkan ke daerah,” tutur Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI dalam rakor di ruang rapat lt. 1 Gedung KPU RI, Imam Bonjol 29, Jakarta.Mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada, Ditjen Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkannya kepada KPU RI pada Tanggal 17 April 2015.Setelah diterima oleh KPU RI, DAK2 tersebut akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan rujukan dalam menentukan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.Hadar berharap, antara KPU dan Ditjen Dukcapil dapat melakukan komunikasi yang baik jika diperjalanan diperlukan koordinasi lebih lanjut.“Kami berharap komunikasi ini dapat terus dilakukan jika diperjalanan kita perlu koordinasi lebih lanjut,” tutur Hadar.Berikut merupakan hasil rapat antara KPU dengan Ditjen Dukcapil yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Dukcapil Dr. IR. H. Irman, M.Si. :Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 17 April 2015;KPU RI akan meneruskan DAK2 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;Penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 3 Juni 2015;KPU akan mengolah DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

AEC Resmi Serahkan Program Bridge kepada KPU

Jakarta, kpu.go.id -  Australian Electoral Commision (AEC) resmi serahkan program Bridge (Building Resources in Democracy Governance and Elecions) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU (Senin, 16/3). Serah terima dilakukan oleh Shan Strugnell sebagai Country Director Indonesia untuk AEC dan diterima oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.Program Bridge adalah suatu program pembangunan sumber daya manusia profesional dengan fokus khusus pada proses – proses pemilihan dalam konteks lokal, selain untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara Pemilu, program ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman kerangka teori penyelenggara Pemilu yang berlaku secara universal.KPU melalui biro sumber daya manusia telah mengadakan diklat modul bridge bagi pejabat ataupun staff KPU yang tersebar di 27 Provinsi di Indonesia, dengan serah terima program ini KPU dapat dengan mandiri melanjutkan program tersebut bagi personil KPU di Indonesia.“Kami ucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah tergabung dalam bridge atas kontribusinya selama ini, menjadi catatan bagi bidang SDM untuk meneruskan kegiatan pengembangan kapasitas personil KPU di Indonesia.” Terang Husni.Husni mengharapkan, pengembangan SDM bagi 7 Provinsi yang belum melaksanakan program tersebut dapat diteruskan oleh KPU, khususnya di wilayah bagian timur untuk dapat memperkenalkan program bridge guna pengembangan kapasitas personilnya.

Belum Dilantik, Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Konsultasi Ke KPU RI

Jakarta, kpu.go.id- Perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 datangi KPU RI, karena hingga saat ini calon terpilih tersebut belum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Pelantikan tersebut terhambat karena adanya surat keputusan (SK) ganda mengenai penetapan Anggota DPRD Kabupaten Mimika. (teks/ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Undangan Raker Konsolidasi Program SDM

jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka Konsolidasi Program Kerja Bidang SDM di lingkungan KPU dan kesiapan SDM dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Sekretariat Jenderal KPU RI mengundang KPU Provinsi Seluruh Indonesia dalam acara "Konsolidasi program SDM Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan KPU". (ris)undangan klik di sinitimeline acara klik di sini

KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rakor dalam Mereduksi Pelanggaran Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Setelah diadakannya uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/3) melakukan rapat koordinasi tripartit (KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Mengenai PKPU yang telah disiapkan oleh KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan, “KPU telah menyiapkan 10 PKPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 10 PKPU tersebut menjabarkan definisi UU No 1 tahun 2015.” ujar nya.Sepuluh PKPU tersebut mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; Pencalonan; Dana Kampanye; Kampanye; Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS; Partisipasi Masyarakat; Norma Pengadaan Barang dan Jasa; Pemungutan dan Penghitungan suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Calon terpilih.Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, bahwa PKPU yang telah di buat perlu dilakukan sinkronisasi lebih mendalam terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, dikarenakan tidak samanya penghitungan waktu antara KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (KPU berdasarkan hari kalender sedangkan PTUN berdasarkan hari kerja red). Sinkronisasi tersebut perlu dilakukan, sehingga apabila terjadi sengketa tidak mengganggu jadwal penetapan pasangan terpilih.Selain sinkronisasi antar lembaga, penting juga dilakukan sinkronisasi oleh penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.Sinkronisasi dan koordinasi rapat ini dilakukan sebagai upaya internal penyelenggara pemilu untuk menyamakan penafsiran terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan, “Tidak boleh lagi ada perbedaan penafsiran terhadap Undang-undang, PKPU dan Peraturan Bawaslu dan koordinasi yang intens harus terus dilakukan.Di akhir rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan 6 rekomendasi, yaitu:KPU dan Bawaslu perlu mengadakan konsolidasi bagi KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia;Mapping bersama daerah-daerah yang berpotensi bermasalah pada saat pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Rapat Koordinasi Teknis antara sekretariat KPU dan Bawaslu;Sembilan Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di jadwalkan secara terencana;Perlunya dibuat Desk Pilkada; danTindaklanjut pembangunan Graha Pemilu.(ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

🔊 Putar Suara