Berita Terkini

Titik Temu antara Media dengan Penyelenggaraan Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar diskusi bertema “Kontribusi Media Massa untuk Konsolidasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014”, di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU, Selasa (8/7). Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut Pilpres, 9 Juli 2014 ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pengaduan, Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad.Dalam pemaparannya, Ridlo Eisy mengungkapkan, Pilpres pada dasarnya adalah perebutan kekuasaan secara damai. Karena itu, penyelenggaraan Pilpres dapat dikatakan berhasil apabila berlangsung damai. Untuk itu, semua pihak sudah semestinya mengawal Pilpres 2014 sesuai dengan aturan.Terkait dengan peran media massa, baik cetak, online, atau eletronik, harus menciptakan suasana kondusif. “Jangan menyebar fitnah, yaitu berita yang tidak didukung fakta serta tidak sesuai dengan kode etik jurnalisme. Media harus hati-hati, karena berita fitnah dapat memprovokasi atau memicu bentrok antar masyarakat ,” kata Ridlo. Ia juga mengingatkan penggunaan media sosial dalam menyebarkan isu-isu yang tidak berdasar. “Hati-hati, media sosial bisa terkena Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tulis Ridlo dalam makalahnya.Sedangkan Idy Muzayyad lebih menyoroti media massa dalam fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menerangkan antara demokrasi dan kebebasan pers merupakan hal yang tak dapat dipisahkan. “Tak ada demokrasi tanpa kebebasan pers, tak ada kebebasan pers tanpa demokrasi,” ujar Idy.Menurut Idy, ada empat titik temu antara media dengan proses penyelenggaraan pilpres. Pertama, masyarakat berhak mendapatkan informasi pilpres secara utuh dan proporsional, terutama melalui media. Kedua, media memiliki hak dan kewajiban untuk memberitakan/menyiarkan informasi Pilpres secara adil dan berimbang, sekaligus melakukan pendidikan politik. Ketiga, peserta Pilpres mempunyai hak untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi politik dan kewajiban pendidikan politik kepada publik. Sedangkan titik temu keempat terkait dengan hak dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menyosialisasikan Pilpres berkualitas, luber jurdil, dan mengajak masyarakat melalui media.Diskusi ini ditutup pukul 15.30, dilanjutkan dengan ceramah agama serta doa untuk kesuksesan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dipimpin oleh Ustadz Yusuf Mansur dan diteruskan dengan acara buka bersama. (bow/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pengaruh Hasil Survei Terhadap Prilaku Pemilih dalam Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Hari kedua kegiatan election visit program pilpres 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar diskusi menjelang hari pemungtan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Diskusi yang bertema “Pengaruh Hasil Survei Terhadap Prilaku Pemilih Dalam Pemilu 2014”, Hadir dalam diskusi tersebut  Komisioner (KPU) RI Juri Ardiantoro,  Refli Harun dan Gun Gun Haryanto serta para lembaga survei, lembaga pemantau, perwakilan dari media cetak dan elektronik. (Foto KPU/dosen. Teks/dosen)

Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014.Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014 download di sini

Penjelasan KPU atas Pemungutan Suara di Hongkong

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (7/7) malam, menggelar konferensi pers terkait kericuhan yang terjadi dalam pemungutan suara di Victoria Park, Hongkong, Minggu (6/7) lalu. Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan seluruh Komisioner KPU RI serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.Melalui kesempatan ini, KPU menjelaskan menyangkut apa yang menjadi diskusi publik dan mencermati dinamika yang terjadi dalam proses pemungutan suara di luar negeri, khususnya, yang terjadi di Victoria Park, Hongkong. “Sebagaimana keterangan saya pagi tadi, kami akan menggelar kembali keterangan kepada publik, setelah delegasi dari KPU dan ditambah lagi delegasi Bawaslu kembali ke tanah air,” ujar Ketua KPU.Dua delegasi KPU yang dimaksud ialah Komisioner KPU, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro. Keduanya, pada saat yang sama bertemu Ketua Bawaslu, Muhammad, di Victoria Park, dalam rangka memantau sekaligus memberi pendampingan supervisi pemungutan suara di Hongkong. “Pada saat kejadian, ketiga beliau-beliau ini kebetulan berada di lokasi yang sama. Tentu sangat layak kita beri kesempatan untuk memberi keterangan, apa sesungguhnya yang terjadi pada saat proses pemungutan itu berlangsung, dari sejak dibuka sampai tutup. Dan apa yang terjadi dalam dinamika pelayanan petugas KPPS LN di lokasi tersebut,” ujar Ketua KPU.Sementara itu, Juri Ardiantoro mengungkapkan,  benar bahwa ia adalah salah satu orang yang hadir di Victoria Park, tempat PPLN Hongkong melaksanakan proses pemungutan suara. “Kami mencermati betul apa yang berkembang di masyarakat, dan kami perlu mengklarifikasi tentang apa yang terjadi sesungguhnya. Sehingga keterangan ini menjadi keterangan resmi kami secara kelembagaan terkait dengan kejadian pada pemungutan suara di Hongkong,” terang Juri.Ia kemudian membacakan enam poin penjelasan dan klarifikasi KPU terkait pemungutan suara di Hongkong. Pertama, dari penjelasan PPLN/KPPSLN/KONJEN/Panwas Pemilu LN bahwa PPLN dan KPPSLN Hongkong telah melaksanakan seluruh prosedur pemungutan suara sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.Kedua, PPLN telah menyebarkan undangan/pemberitahuan memilih kepada WNI di Hongkong untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 6 Juni 2014.Ketiga, benar ada protes dari beberapa WNI di Hongkong yang merasa/mengaku belum menggunakan hak pilih tapi mereka datang setelah TPSLN ditutup pada pukul 17.06 waktu setempat, saat dimana antrian pemilih sudah tidak ada lagi (dibuktikan dengan gambar dan video). Dengan demikian, sesuai peraturan KPU mereka tidak dapat difasilitasi.Keempat, terhadap tuduhan yang marak di media sosial, yang menyatakan bahwa ada oknum PPLN, atau oknum Konsulat Jenderal, atau oknum anggota KPU RI, yang menyatakan bahwa mereka akan mengakomodasi pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan syarat memilih calon pasangan tertentu, adalah tidak benar dan tidak ada fakta yang mendukung sama sekali.Kelima, terkait dengan berbagai gambar dan video yang diasosiasikan ada komisioner KPU yang menyatakan bahwa kesempatan memilih akan dibuka dengan syarat mendukung pasangan calon tertentu adalah tidak benar. Antara protes untuk bisa menggunakan hak pilih bagi mereka yang belum menggunakan hak pilih dan tuduhan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu merupakan dua hal yang berbeda dan sama sekali tidak berkaitan. Gambar dan video yang menampilkan komisioner KPU (dan Bawaslu) sedang dikerumuni oleh pemprotes adalah gambar pemprotes sedang minta kejelasan apakah mereka akan diberi hak untuk memilih atau tidak, bukan karena komisioner dituduh berpihak pada salah satu calon.Dan keenam, KPU dan seluruh penyelenggara pemilu termasuk penyelenggara di luar negeri, sejak awal bertekad untuk bekerja secara profesional, independen, netral, sehingga tidak terkait dengan kepentingan pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.Selanjutnya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas, menerangkan kejadian tersebut dengan memutar video kisruh pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Victoria Park. Dalam video itu, seorang perempuan mengatakan bahwa ada panitia yang akan membuka TPS dengan syarat memilih calon pasangan tertentu. Ia juga mengatakan bahwa syarat tersebut dilontarkan oleh seorang perempuan yang merupakan salah satu panitia pemilihan. "Pakai baju hijau, jilbab, pakai kacamata tas gendongan. Panitia," kata perempuan tersebut. Mengomentari berbagai video yang diposting dan beredar di internet, Sigit Pamungkas mengungkapkan, banyak postingan video dan gambar yang diberi judul atu menyatakan, ‘inilah orang yang membuat statemen untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres.’ “Keseluruhan gambar atau video yang diposting itu tidak ada sama sekali yang berhubungan dengan statement yang dimaksudkan oleh publik bahwa ada oknum yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu. Keseluruhan gambar dan video itu adalah gambar yang diambil secara acak oleh mereka yang memilih, yang ketika saya di sana, saya sedang berusaha menganggapi apa yang mereka kehendaki dari proses pemilu di Hongkong. Jadi gambar-gambar itu adalah dalam kaitan saya memberikan penjelasan,” papar Sigit.Ketika ada seorang yang menyatakan bahwa ada oknum penyelenggara pemilu yang menyatakan TPS akan dibuka kembali asal memilih calon tertentu, Sigit menanyakan siapa orangnya, seperti apa ciri-cirinya, dan segera tangkap orang tersebut bersama-sama. “Tapi dari mereka yang menyampaikan itu tidak ada yang bisa menunjukkan orangnya siapa, dan buktinya. Saya mengatakan mari kita tangkap bersama-sama kalau ada orangnya,” kata Sigit.Di sisi lain, Ketua Bawaslu Muhammad, yang juga menyaksikan langsung kondisi, situasi, dan kejadian di Victoria Park menyatakan bahwa PPLN Hongkong telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada. “Teman-teman PPLN sudah sesuai surat yang diedarkan sebelumnya bahwa TPS ini akan dibuka dari pukul 09.00-17.00, itu sudah sebagaimana adanya. Proses ini sudah sesuai dengan apa yang menjadi Peraturan KPU dan menurut kami apa yang diberitakan itu melebih-lebihkan, tidak sesuai fakta,” tegas Muhammad. (bow/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Jelaskan Kisruh Pemungutan Suara di Hongkong

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamungkas, menunjuk gambar pada layar, saat konferensi pers Senin (7/7) malam, di Ruang Sidang Utama KPU Lantai II, Jl. Imam Bonjol 29 Menteng Jakarta Pusat. Gambar yang ditunjuk merupakan milik Galib Husman, Panitia Pengawas (Panwas), yang bertugas di Hongkong pada saat hari Pencoblosan. Foto yang ditampilkan diunggah pada pukul 16.55 (waktu setempat), sedangkan batas waktu pencoblosan adalah pukul 17.00 (waktu setempat). Pada gambar tidak tampak ada antrian pemilih seperti isu yang berkembang di dunia maya yang mempersoalkan netralitas penyelenggara Pemilu (KPU) saat pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Hongkong, Minggu (6/7). Selain Ketua dan seluruh komisioner KPU RI, turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Bawaslu RI Muhammad. (Foto KPU/dam. Teks/dam)