Berita Terkini

Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Pemilukada 2015 dalam APBD

Jakarta, kpu.go.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2015 untuk memasukkan anggaran Pemilukada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015-nya. Penganggaran tersebut dilakukan dengan koordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Pedoman kami sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itu, kami memberitahu kepada kepala-kepala daerah supaya menganggarkan APBD 2015 Pemilukada langsung tapi serentak. Ada 204 daerah,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan usai rapat koordinasi dengan KPU, Kamis (11/6/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, di sisi lain, KPU menginstruksikan kepada jajarannya di daerah yang akan melangsungkan Pemilukada 2015 untuk berkoordinasi dengan pemda. KPU, kata dia, harus mengusulkan kepada pemda terkait dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemilukada. “Karena, yang menghitung (anggaran) kan KPU, kebutuhan dananya apa saja. Dan apalagi ada tambahan-tambahan (aturan) baru misalnya uji publik. Penganggarannya nanti disiapkan dana hibahnya kepada pemda di 204 daerah itu,” kata dia. Djohermansyah mengatakan, rapat dengan KPU salah satunya membahas soal anggaran Pemilukada. Berdasarkan Perppu 1/2014 ada beberapa kegiatan dalam tahapan Pemilukada yang anggarannya difasilitasi oleh KPU, di antaranya tahapan kampanye kandidat kepala daerah.  “Dikonsultasikan, bagaimana itu, dana-dana apa saja dan bagaimana itu dari segi cara-caranya (penyusunan dan pencairan anggaran),” kata Djohermansyah.KPU berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015, Kamis (6/11/2014). Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pemilukada secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.  (dey/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Persiapan Pemilukada, KPU Koordinasi dengan Kemendagri

Jakarta, kpu.go.id- Komsi Pemilihan Umum (KPU) berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Rapat digelar di Gedung KPU, Kamis (6/11/2014). “Kami ingin membahas secara detil Pemilukada seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam uraian itu, kami perlu mengundang pemerintah. Maka, KPU berinisiatif mengundang Kemendagri untuk membahasnya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat.Ia mengatakan, rapat pertama dengan pemerintah pasca penerbitan Perppu 1/2014 itu masih membahas materi Pemilukada secara umum. Menurut Husni, rapat tersebut masih merupakan pembahasan awal. Dia mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat yang membahas hal yang bersifat teknis. “Kami targetkan akan ada beberapa rapat yang membahas poin per poin,” kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rapat tersebut lebih banyak mendengar paparan dari pihak Kemendagri. Dalam hal ini, Kemendagri diwakili Direktur Jenderal Otda Djohermansyah Djohan. Dia mengatakan, penjelasan dari pemerintah itu akan dijadikan acuan bagi KPU untuk menyusun regulasi terkait Pemilukada.Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pemilukada secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. (dey/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Pengumuman Hasil TKD Seleksi CPNS KPU 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Pengumuman Nomor 1817/SJ/XI/2014 mengumumkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS, ditetapkan beberapa kriteria Nilai Ambang Batas TKD dari pelamar umum.Sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/4011/M.PAN-RB/10/2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014, maka KPU menetapkan beberapa hal. Pertama, peserta yang dinyatakan lulus TKD Seleksi CPNS Setjen KPU adalah peserta yang memenuhi  Nilai Ambang Batas TKD dan masuk dalam kuota peserta Tes Kompetensi Bidang (TKB). Kedua, peserta TKD yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Nilai Ambang Batas TKD dan berhak untuk mengikuti TKB Seleksi CPNS Setjen KPU Tahun 2014.Ketiga, peserta TKD yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas TKD dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya. (dd)Pengumuman  Nomor 1817/SJ/XI/2014, Pelaksanaan Tes KOmpetensi Bidang (TKB) dan Daftar Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS KPU Tahun 2014 klik di sini

Jelang Pemilukada Serentak, KPU Priotitaskan Susun Tiga PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki akhir tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprioritaskan pembahasan dan penerbitan tiga peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015 mendatang. Tujuh PKPU lainnya tetap dibahas, namun pengesahannya menyusul. “Ada 10 PKPU. Semua kami bahas. Hanya ada tiga yang menjadi prioritas,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (5/11/2014).Tiga PKPU itu adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.Selain ketiga peraturan tersebut, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan Pemilukada di daerah masing-masing.Selain tiga Peraturan itu, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Tujuh regulasi itu adalah tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pemilukada; Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilukada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilukada.Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada oleh PPK, PPS dan KPPS; dan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilukada.Sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar Pemilukada serentak pada 2015 mendatang. 204 daerah itu terdiri dari 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Pemungutan suara akan digelar secara serentak seperti amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (dey/red)

KPU Terbitkan Surat Nomor 1667/KPU/XI/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menyusuli Surat KPU Nomor 1600/KPU/X/2014 perihal Pelaksanaan Tahapan  Pemilukada Tahun 2015 serta menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, melalui Surat Nomor 1667/KPU/XI/2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut: (dd)Surat KPU Nomor 1667/KPU/XI/2014 perihal Pelaksanaan Pemilukada Serentak Pasca Perpu Nomor 1 Tahun 2014 klik di sini