Berita Terkini

Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dengan Media

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aktivitas KPU menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sedang menjadi sorotan, Rabu (8/4).“KPU sudah lima hari melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, membahas tentang draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan setelah ditetapkan draft PKPU menjadi PKPU dapat dilanjutkan dengan membentuk badan adhoc di tingkat PPK dan PPS pada tanggal 17 April 2015,”ujarnya dalam acara Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dan Penghargaan Liputan Kepemiluan Berbasis Riset.Menurutnya, pada tanggal yang sama (17/4) selain membentuk badan adhoc, KPU juga akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) yang nantinya akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, DAK 2 ini dibutuhkan oleh calon perseorangan untuk menentukan jumlah minimal dukungan di suatu daerah.Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa KPU pada tanggal 3 Juni akan menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang nantinya akan dilakukan proses pemutakhiran, dan dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik  pada tanggal 26-28 Juli 2015.“Menjelang tanggal 9 Desember, KPU mempunyai waktu yang sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada, mulai dari anggaran hingga logistik,”ujar FerryDalam acara tersebut, Ferry juga mengungkapkan beberapa masalah yang akan dihadapi oleh KPU nantinya, dari permasalahan internal dan eksternal.Mengenai masalah anggaran KPU telah melakukan mapping untuk 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, dari hasil tersebut 201 daerah yang dianggarkan pada tahun 2015 sudah siap, 52 daerah sedang melalui proses pembahasan dan sisanya sebanyak 16 daerah belum siap menganggarkan. Data yang ada tersebut nantinya akan kembali dicocokan dengan pemerintah.Menyikapi sengketa kepengurusan partai politik yang terjadi menjelang Pilkada 2015, Ferry mengkategorikan hal itu pada persoalan eksternal dan KPU tidak dapat masuk ke dalam ranah tersebut. menanggapi statement Ketua KPU kemarin (6/4) yang menyatakan bahwa parpol 2014 yang dapat mengikuti Pilkada benar adanya, namun hal tersebut terlepas dari permasalahan kepengurusan partai tersebut.“Yang dapat mengikuti (Pilkada) pastilah parpol 2014 bukan parpol 2009, terlepas kepengurusan parpol tersebut bukan dalam konteks kita (KPU) yang menentukan, didalam persyaratan pencalonan tertulis bahwa partai harus mempunyai kursi 20% dan perolehan suara 25% serta harus mempunyai perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berarti partai yang dapat ikut sudah tentu partai politik yang mengikuti Pemilu 2014 kemarin.”terang Ferry. Ia menegaskan agar teman media tidak salah mengartikan, bahwa yang dimaksud dengan parpol 2014 bukan berarti merujuk pada kepengurusan di tahun tersebut.Selain diskusi peta masalah Pilkada 2015 acara sore itu juga menjadi ajang pemberian penghargaan bagi insan pers tanah air yang telah mengirimkan karya liputan kepemiluan berbasis riset. Lomba yang diadakan oleh KPU bersama Electoral Research Institute (ERI) dan Australian Electoral Commission (AEC) memperoleh 3 pemenang yaitu; juara terbaik pertama Vidi Vici Batlolome jurnalis Sinar Harapan dengan judul laporan “Pilkada untuk Mereka yang di Kursi Roda.” Karya terbaik kedua ditulis oleh Dedy Gunawan Hutajulu jurnalis harian Analisa Medan dengan judul laporan “Agar Suara Tak Hilang.” Dan juara terbaik ketiga ditulis oleh Usep Hasan Sadikin dari rumahpemilu.org dengan judul laporan “Menarik Kerah Melalui Proprosional Tertutup dan Pluralitas.” (ajg/red. FOTO KPU dam/Hupmas)

KPU Terbitkan Pedoman Riset Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen pemilu dan menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi dalam pemilu, KPU akan melaksanakan riset tentang partisipasi dalam Pemilu.Riset partisipasi itu dilatarbelakangi karena KPU memandang masih ada beberapa persoalan di setiap periode pemilu yang tidak banyak diungkap dan sebagian menjadi ruang gelap yang terus menyisakan pertanyaan.Beberapa persoalan terkait dengan partisipasi dalam pemilu diantaranya adalah fluktuasi kehadiran pemilih ke TPS, suara tidak sah yang tinggi, gejala politik uang, misteri derajat melek politik warga, dan langkanya kesukarelaan politik.Masalah tersebut perlu untuk diketahui akar masalah dan dicari jalan keluarnya. Harapannya, partisipasi dalam pemilu berada pada idealitas yang diimajinasikan. Karena itu, KPU menilai program riset menjadi aktivitas yang tidak terhindarkan dalam manajemen pemilu. (dd) Surat Edaran KPU Nomor 155/KPU/IV/2015Pedoman Riset tentang Partisipasi dalam Pemilu 

Arief: Tujuan Pilkada Serentak Untuk Terciptanya Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015 menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak supaya tercipta efektivitas dan efisiensi anggaran, Rabu (8/4).“Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Kalau pemilihan gubernur, bupati, walikota itu dilaksanakan bersamaan, itu tentu bisa menghemat anggaran,” tuturnya di hadapan tamu undangan rakor.Poin penghematan anggaran muncul pada saat KPU membiayai honor petugas TPS. Ia menjelaskan, jika misal pemilihan Gubernur Jawa Barat yang berbarengan dengan pemilihan Bupati atau Walikota, pembiayaan atas petugas TPS hanya perlu dibayarkan satu kali termasuk biaya bimbingan teknis, biaya sosialisasi, dan biaya-biaya lain untuk pembiayaan satu kali pemilihan.“Misal Pemilihan Gubernur Jawa Barat, berbarengan dengan 8 kabupaten/kota, hal-hal yang bisa dihemat adalah, pembiayaan honorarium petugas, jadi petugas di TPS itu sekali kerja dia mengerjakan dua hal, proses rekapitulasi pemilihan gubernur, proses pemungutan dan penghitungan suara bupati, walikota. Honor mereka hanya satu kali saja,” lanjut Arief.Terkait dengan tahapan pemilihan yang melampaui tahun anggaran berjalan, Arief mengingatkan pihak terkait yang hadir (Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Bapenas, LKPP, BPKP, BPK, serta Bawaslu) untuk dapat memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan oleh KPU.“Perlu mendapat perhatian, mengingat jadwal tahapan pemilihan yang dilaksanakan melewati tahun anggaran berjalan, perlu dijamin kesinambungan pendanaan kegiatan pemilihan yang dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Karena dalam undang-undang disebutkan apabila tahapan selesai tahun 2016 maka anggaran pun juga harus disiapkan di 2015 dan 2016,” pesannya.Karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu, Komisioner KPU RI lainnya, Ida Budhiati mengingatkan bahwa pihak terkait perlu mempersiapkan anggaran kepada daerah yang belum siap.“Masih ada kurang lebih 30 daerah yg belum siap, ini perlu kita deteksi, apakah cukup dengan imbauan kepada kepala daerah melalui Menteri Dalam Negeri, atau sudah diperlukan bantuan APBN kepada daerah yang belum menyediakan anggaran. Mekanisme nya seperti apa, karena tinggal menghitung hari saja (Penyelenggaraan Pilkada 2015),” ujar Ida.Ia tidak ingin KPU yang terkena imbas atas ketidakpastian aturan hukum dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan belanja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 2015.“Jangan sampai nanti pemilu nya sudah sukses, terpilih kepala daerah, tetapi teman-teman kami di daerah terkena “tsunami” anggaran untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah karena tidak jelas aturan hukumnya,” ujarnya.Atas persoalan tersebut, Indra Jaya, dari Direktorat Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengimbau pihak terkait untuk memberikan bantuan dan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh KPU.“Kalau tidak mendapatkan jawaban atas sistem pendanaan yang tepat, kami khawatir KPU akan mengalami kesulitan besar. Kami paham itu, dan ini juga harus dipahami oleh semua pihak. Karena kekhususan KPU sebagai penyelenggara pemilu memang berbeda dengan lembaga-lembaga yang lain,” imbau Indra di Gedung KPU RI, Imam Bonjol No. 29, Jakarta.Menurutnya bantuan tersebut perlu diberikan, mengingat krusialnya setiap tahapan pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU untuk memastikan transisi kepemimpinan berlangsung secara demokratis.“Ini krusial. Kalau pentahapan telat sehari saja itu akan berimplikasi luas, teman-teman KPU kita ini mendapat beban yang kuar biasa, dan menurut hemat saya harus kita bantu. KPU ini sebagai lembaga yang begitu penting dalam demokrasi kita. Secara substansial Bappenas bertanggung jawab. mari kita cari solusi untuk menyelamatkan KPU dan demokrasi kedepan,” pungkasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Mendagri tentang Pilkada Serentak di DOB

Jakarta, kpu.go.id- Melalui Surat Nomor 270/1561/SJ perihal Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan, ketiga derah tersebut tidak termasuk kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.Pada butir 2 surat tersebut disebutkan alasan ketiga DOB itu tidak termasuk yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2015. "Bahwa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di DOB tersebut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikan. Mengingat peresmian tiga DOB dan pelantikan Penjabat Bupati pada tanggal 9 Oktober 2014, maka idealnya Pilkada pada tiga DOB tersebut dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2016". (dd)Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  270/1561/SJ klik di sini

Atas Saran DPR, KPU RI Geser Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Menjadi Tanggal 26 Juli

Jakarta, kpu.go.id- Atas catatan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggeser tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015, Selasa (7/4).Jika merujuk pada draf Peraturan KPU (PKPU), sedianya pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 22 hingga 24 Juli 2015. Kemudian anggota panja memberi saran untuk menggesernya, karena berdekatan dengan hari libur nasional (Idul Fitri 1436 H).“Untuk pendaftaran dapat digeser beberapa hari menjadi tanggal 26, 27, dan 28 (Juli 2015). Jika 1 Syawal-nya jatuh bertepatan dengan Tanggal 17 Juli, maka Tanggal 26 itu merupakan hari kesepuluh Syawal,” tutur Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik memenuhi undangan RDP Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.Penggeseran hari tersebut merupakan hasil optimal yang dapat dilakukan oleh KPU dalam sebuah tahapan, karena dalam membuat regulasi, KPU harus berpedoman kepada Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah.“Pengurangan ini tak mudah, terutama pergeseran dari jadwal yang telah dikunci oleh beberapa pasal yang mengikat, dan ini merupakan hasil optimal, setelah kami meng-exercised sedemikian rupa. Jika terjadi penundaan lagi, maka ini bisa merombak (Rancangan PKPU) secara keseluruhan,” lanjutnya.Mengenai rancangan PKPU tentang pencalonan, saat ini KPU masih dalam proses mengakomodasi saran dan masukan dari anggota panja dalam RDP sebelumnya, sehingga KPU belum dapat menyampaikan detail poin per poin dalam forum tersebut.“Untuk yang draf kedua, pencalonan, kami sudah mulai bahas, namun demikian karena kami belum selesai membahasnya maka dalam kesempatan ini kami tak bisa sampaikan detail poin per poin,” Jelasnya.Meski belum dapat menyampaikan secara detail, Ia menegaskan bahwa jika ada hal prinsip yang perlu diperbaiki, KPU pasti akan melakukan perbaikan sesuai dengan ajuan panja pilkada.“Yang kami bahas adalah hal yang prinsip. Tentang apa yang menjadi ajuan bapak dan ibu pimpinan dan anggota panja telah kami catat, dan hal-hal yang sangat penting untuk diperbaiki, tentu akan ada perbaikan,” tuturnya lebih lanjut.Terkait draf PKPU yang dapat diterima oleh Panja Pilkada Komisi II DPR RI, KPU berharap PKPU tersebut dapat segera ditetapkan, sehingga peraturan itu bisa dijadikan petunjuk dan pedoman sah oleh penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2015.“Mohon kiranya kita (KPU) diberi ruang yang cukup untuk mempresentasikan semua hal yang berhubungan dengan kepentingan konsultasi. Karena kita memiliki jadwal sempit untuk bisa menetapkan hal-hal yang sudah dianggap bisa diterima menjadi satu ketetapan Peraturan KPU dan kemudian dapat dipedomani baik oleh penyelenggara pemilu maupun oleh stake holder lainnya,” ujar dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Simulasi Memilih Calon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id,– Pagi ini, Selasa (7/4), suasana di Halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, tidak seperti biasanya. Seluruh Komisioner KPU, pejabat dan staf pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU bertumpah ruah untuk memilih “calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati”.Walaupun di bawah sengatan matahari dan berpeluh keringat, tidak menurunkan antusiasme “masyarakat KPU” untuk memilih calon pemimpinnya. Mulai pagi pukul 07.00 waktu “TPS 002”, terlihat panjangnya antrian para pemilih yang mengular sampai dengan 100 meter menunggu giliran mereka dalam menggunakan hak suaranya.Ya, seiring dengan akan diseleggarakannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan pengitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).“KPU sekarang dalam proses finalisasi 10 PKPU (Peraturan KPU) tentang Pilkada yang akan pertama kali dilaksanakan serentak pada bulan Desember 2015 ini. Khusus kegiatan kali ini, kami melakukan simlulasi atas draft peraturan terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara yang telah kami buat, apakah telah bisa dioperasionalkan atau belum,” ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Dalam simulasi ini, lanjut Husni, tidak ada perbedaan yang mencolok antara pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu sebelumnya dengan pilkada yang nanti akan dilaksanakan. “Dari semua tahapan kegiatan pemungutan suara hampir sama saja, hanya ada beberapa hal yang ingin kami lihat. Apakah pelayanan terhadap pemilih yang berjumlah 800 pemilih dalam 1 TPS dapat dilakukan secara optimal atau tidak,” ujar Husni.“Selain itu, kotak suara maupun fasilitas lain seperti tinta apakah cukup 1 atau 2 botol saja. Ini juga yang ingin kami lihat,” sambung Husni yang juga ikut menjadi pemilih.Proses administrasi hasil penghitungan suara di TPS juga mendapat perhatian dari KPU, karena pada pilkada sebelumnya ada masukan terkait pengisian formulir yang harus diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) untuk dapat lebih disederhanakan.“Kami juga ingin melihat proses pengadministrasian terhadap hasil penghitungan suara nanti, karena ada keluhan dalam praktik pilkada sebelumnya masih terlalu rumit. Apakah masih ada yang ingin disederhanakan atau disempurnakan. Semua ini masih dalam catatan simulasi,” kata Husni.Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner KPU lainnya Hadar Navis Gumay, menurutnya, tujuan simulasi ini sangatlah penting, karena dengan simulasi ini diharapkan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat diaplikasikan di lapangan.“Dengan simulasi ini kami berharap dapat mengetahui apakah proses yang disusun dalam rancangan PKPU itu sudah tepat. Selain sesuai dengan ketentuan UU, PKPU ini juga memang bisa dipraktikan,” Pungkas Hadar. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

🔊 Putar Suara