Berita Terkini

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4).“Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri.Ia menuturkan bahwa data yang diserahkan dalam bentuk soft copy itu dapat mempermudah KPU untuk mendistribusikannya kepada KPU daerah yang pada tahun ini akan menyelenggarakan pemililihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.“Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena kita sudah menyediakan kanal informasi, dan nanti begitu sampai di kantor, setelah operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing daerah,” lanjutnya.Menurutnya, tanpa soft file atas DAK2 itu, KPU akan mengalami kesulitan untuk dapat menjangkau 9 (Sembilan) provinsi dan 260 kabupaten/kota yang pada 2015 ini akan menyelenggarakan Pilkada.“Tanpa satu fasilitasi berupa soft file ini maka akan sulit sekali bagi kami untuk bisa menjangkau 9 provinsi dan 260 kabupaten kota dalam waktu singkat,” tutur Husni di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengutarakan bahwa DAK2 yang diserahkan kepada KPU pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.“DAK2 yang diserahkan dalam pilkada ini berbeda dengan DAK2 yang diserahkan pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Kalau DAK2 Pileg untuk menentukan jumlah anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada serentak untuk menetukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan kepada calon perseorangan,” tutur Irman.Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU RI secara khusus mengundang Mendagri beserta jajaran Kemendagri untuk menghadiri acara peresmian penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015.“Setelah kegiatan ini secara khusus saya mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri beserta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk hadir nanti siang di KPU untuk launching penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015,” ujar Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan DAK2

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad. DAK2 tersebut akan dijadikan acuan oleh KPU dalam menentukan syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Jumat (17/4). (teks/rap/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Pemerintah dan DPR Perlu Dorong Tuntaskan Penganggaran Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Komisioner KPU RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa semua pihak terkait perlu segera tuntaskan persoalan pengelolaan anggaran dalam Pilkada serentak Tahun 2015, Kamis (16/4).“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Sehingga proses pembahasan anggaran ini bisa kita dorong bersama-sama untuk segera diselesaikan, mengingat kegiatan awal pilkada akan dimulai besok. Kemudian Tanggal 19, KPU juga sudah memulai tahapan rekrutmen penyelenggrara adhoc,” tutur Arief.Sebelumnya pada rapat koordinasi KPU dengan KPU Provinsi 9 April 2015 lalu, ditemukan bahwa hanya satu daerah yang antara KPU dan Pemerintah Daerah telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).“Dalam pertemuan kami dengan KPU Provinsi 9 April lalu, dilaporkan bahwa Kabupaten/Kota yang sudah menandatangani NPHD baru satu kabupaten. Walaupun ada daerah yang sudah selesai melakukan pembahasan, sepanjang naskah perjanjian itu belum ditandatangani, anggaran itu belum siap digunakan,” lanjut dia.Mengenai 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaiakan dihadapan Panitia Kerja Komisi II DPR RI bahwa masih ada 63 daerah yang hingga Kamis sore (16/4) belum mendapatkan persetujuan atau sedang dalam proses pembahasan anggaran.“Jumlah daerah yang sudah menyelesaiakan pembahasan dan mendapat persetujuan antara KPU dengan Pemerintah Daerah nya, begitu juga dengan DPRD adalah sebanyak 206. Sedangkan yang belum mendapat persetujuan atau masih dalam pembahasan ada 63 daerah,” urainya.Untuk mengurai simpul atas persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo  mengungkapkan bahwa pada akhir April nanti pihaknya akan menggundang penyelenggara pemilihan untuk melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah dan Ketua DPRD.“Secara prinsip akhir April, kami akan mengumpulkan seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, dan Sekda (Sekretaris Daerah) plus Ketua DPRD, juga kita menggundang Ketua KPU, Bawaslu, Ketua Komisi II, dari DPD untuk bicara masalah anggaran pilkada baik yang sudah clean dan clear, termasuk juga kepada daerah yang perlu kita supervisi,” ujar Mendagri dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU-Wantimpres Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pertemuan terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memetakan kesiapan dan antisipasi aparat dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak, Rabu (15/4).Dalam koordinasi yang berlangsung di Gedung Sekretariat Dewan Wantimpres, Jl. Veteran III Jakarta, Wantimpres juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pimpinan TNI dan Polri.Terkait dengan persiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan. Perihal aturan teknis, Ia menyebutkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan proses konsultasi dengan DPR mengenai 10 rancangan peraturan dalam penyelenggaraan pemilihan.“Untuk menindaklanjuti aturan yang lebih teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami menuangkan dalam 10 rancangan Peraturan KPU tentang pilkada serentak. Ini sudah kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dan kami sudah usulkan untuk dilakukan konsultasi,” tutur Husni.Dari sepuluh rancangan, Komisi II baru menyepakati tiga peraturan yang disusun oleh KPU. “Dari tujuh yang sudah disampaikan, baru tiga draf PKPU yang diyatakan selesai. Sementara empat lagi akan dilakukan pembahasaannya besok, (Kamis, 16/4) tiga yang lain akan menyusul dipresentasikan setelah ada undangan dari Panja Komisi II,” lanjut dia.Semula KPU ingin menuntaskan pembahasan sepuluh draf PKPU secara bersamaan sehingga dapat ditetapkan sebelum tahapan pilkada dimulai, namun hal tersebut terkendala karena proses konsultasi DPR berjalan lambat.“Kami sejak awal ingin satu paket ini (10 Peraturan KPU) bisa tuntas penetapannya sebelum tahapan dimulai, tetapi menjadi sulit ketika Komisi II melakukan pembahasan atas tiga isu krusial. Pertama tentang penjadwalan terhadap tahapan pendaftaran calon; kedua tentang partai politik peserta pemilihan yang tengah bersengketa di pengadilan; dan pengelolaan dana pilkada oleh pemerintah daerah,” urainya.Hal itu menjadi persoalan tersendiri, karena pada 19 April 2015 tahapan pemilihan kepada daerah sudah mulai berlangsung, sedangkan persoalan-persoalan tersebut belum menemukan titik terang.“Posisi sekarang kami sulit, karena Tanggal 19 April proses rekrutmen anggota PPK dan PPS ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah dimulai, dan dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, ada 14 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pemilihannya secara cukup,” lanjut dia.KPU berharap, Anggota Wantimpres dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI, untuk kemudian dilakukan koordinasi tingkat Menteri guna memberikan solusi atas persoalan yang mesti dihadapi oleh penyelenggara pemilu.“Melaui forum ini kami (KPU) berharap Bapak/Ibu Ketua dan Anggota Wantimpres bisa menyampaikan kepada Presiden, kemudian koordinasi tingkat antar Menteri, untuk menyelesaikan persiapan ini, baik peraturanya maupun memastikan daerah-daerah bisa menganggarkan APBD nya secara cukup,” ujar Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

🔊 Putar Suara