Berita Terkini

KPU Terima Ketetapan PTUN Terkait Kepengurusan Partai Golkar

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima surat ketetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pendaftaran komposisi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Senin (6/4).Surat tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham. Dengan adanya surat tersebut ia menjelaskan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak bisa lagi mengambil langkah-langkah keorganisasian.“Dengan adanya penundaan itu, berarti pihak Ancol tak bisa lagi memperataskan DPP Partai Golkar dan seluruh aparatnya sampai dibawah. Bilamana masih mengambil langkah-langkah organisatoris maka berarti mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Idrus.Dengan adanya perkembangan tersebut, Husni menjamin bahwa KPU akan tetap bersikap netral.“Kami tetap pada porsi yang tidak memihak, netral atas dinamika yang terjadi,” tutur Husni diruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.Ia berharap, persoalan kepengurusan seluruh partai politik dapat diselesaikan secara internal. “Kami selalu berharap semua masalah partai politik diselesaikan secara internal sebelum tahapan (tahapan pemilihan) dimulai. Jangan sampai nanti ada partai politik yang tidak bisa mengajukan calon kepala daerahnya hanya karena konflik internal, ini penting sekali,” lanjutnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Selamat Jalan Pak Sekretaris - Sekretaris KPU Riau Berpulang

Pekanbaru, kpu.go.id- Duka mendalam dirasakan oleh keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Jumat (3/4). Sekitar pukul 12.30 WIB selepas adzan Jumat berkumandang, Sekretaris KPU Riau, H. Syahrizal (52 th) menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.Sepekan sebelumnya, Kamis, (26/3) Almarhum sempat dilarikan ke RS Awal Bros, Pekanbaru kemudian dipindahkan ke RS Arifin Ahmad, Pekanbaru.Menurut keterangan keluarga, Almarhum belakangan diketahui menderita kanker paru-paru setelah melakukan medical check-up di Jakarta beberapa bulan yang lalu.Almarhum meninggalkan seorang istri dan 3 (tiga) orang anak. Dua diantaranya saat ini sedang menempuh pendidikan di IPDN Jati Nangor, Jawa Barat. Sedang si bungsu masih duduk di bangku SLTA di Pekanbaru.Terakhir kali Almarhum mengikuti kegiatan KPU RI saat Rakornas evaluasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Orientasi tugas di Batam, Januari lalu. Sejak itu kondisi kesehatannya menurun. Pertemuan berikutnya di Jakarta selalu diwakilkan oleh Kepala Bagian, namun Ia tetap rutin ke kantor memimpin rapat-rapat kesekretariatan.Setelah ijin berobat ke Jakarta, diketahui kemudian Ia masuk ICU RS Awal Bros Pekanbaru. “Saat dirawat, Senin (31/3) beliau masih sempat meneken berkas-berkas,” ujar Ketua KPU Riau, H. Nurhamin, bersama para anggota, Hj. Sri Rukmini, Ilham. M Yasir, dan H. Abdul Hamid di rumah duka.Menurut Nurhamin, keluarga besar KPU Riau sangat kehilangan sosok sekretaris yang menjadi bagian penting dalam perjalanan KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara pemilu. “Dia selalu membimbing kami dalam membuat laporan perencanaan anggaran yang benar. Beliau juga sering mengajak berkonsultasi dengan BPK dan BPKP Provinsi Riau,” Kenang Nurhamin yang sudah akrab dengan Almarhum sejak Ia menjadi Anggota KPU Kampar.Terhadap berpulangnya Almarhum yang dikebumikan Tanggal 4 April 2015 lalu, segenap keluarga besar KPU mengucapkan bela sungkawa yang mendalam, semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah nya, dan Beliau diberi tempat terbaik di sisi-Nya, aamiin. (Ilham Yasir/red. FOTO KPU)

Hari Ketiga Konsultasi, KPU-DPR RI Bahas PKPU Pencalonan

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki hari ketiga pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tentang pencalonan, Kamis (2/4).Mengawali rapat, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyampaikan beberapa gagasan dan isu strategis yang perlu diangkat dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Terkait dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, tentang persyaratan pencalonan, bahwa yang bisa mengusulkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat perolehan kursi dan perolehan suara.“Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 20 % (dua puluh persen) kursi di DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) akumulasi perolehan suara sah dari pemilu anggota DPRD setempat,” ungkap Hadar di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.Dalam draft PKPU tentang pencalonan yang diajukan KPU, mengatur agar saat pendaftaran pasangan calon, partai politik menyertakan surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon dari pengurus partainya di tingkat pusat (DPP).“Surat persetujuan merupakan persyaratan dari pencalonan, jadi pada saat partai-partai politik menyampaikan, mengusulkan, dan mendaftarkan pasangan calon, maka surat keputusan dari pengurus tingkat pusat harus juga diikutkan atau disampaikan,” imbuhnya.Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menutup rapat konsultasi tepat pukul 17.05 WIB. Sesuai kesepakatan bersama, rapat akan dilanjutkan pekan depan (Selasa, 7/4) dengan pembahasan PKPU terkait Tata Kerja KPU dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Dalami Regulasi, KPU RI-Komisi II Kembali Bahas PKPU Penyelenggaraan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pendalaman regulasi terkait Peraturan KPU (PKPU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Rabu (1/4).Menurut Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, KPU daerah akan memulai tahapan pilkada dengan membentuk badan penyelenggara adhoc pada tanggal 19 April 2015 hingga tanggal 18 Mei 2019.“Dalam jadwal, pembentukan PPK, PPS badan penyelenggara adhoc itu dilaksanakan pada tanggal 19 April sampai dengan tanggal 18 Mei Tahun 2015,” tuturnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Hal tersebut dijadwalkan oleh KPU untuk memenuhi harapan terselenggaranya pemilihan yang berjalan lebih baik, lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.“Kami diwanti-wanti agar penyelenggara lebih baik dalam mengelola tahapan pemilu. Lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan kerja profesionalisme. Memperhatikan hal itu, pembentukan badan penyelenggara adhoc kami upayakan sudah selesai satu bulan sebelum PPK dan PPS melaksanakan tugasnya," lanjut Ida.Dengan membentuk lembaga adhoc lebih awal, diharapkan KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu yang cukup untuk memberikan bimbingan teknis yang memadai kepada PPK dan PPS.“Sehingga ada waktu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan bimtek. Kemudian juga ada waktu bagi PPK, PPS untuk melakukan konsolidasi untuk pembentukan sekretariat,” ujar Ida.Atas keterbatasan waktu tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada dapat rampung sebelum tanggal 10 April 2015."Sebelum tanggal 10 April 2015 kami selesaikan. (pembahasan rancangan PKPU pilkada) Sehingga mulai besok dimulai pembahasan nya termasuk ketentuan Bawaslu," tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Perdalam Ilmu, Mahasiswa Universitas Bakrie Kunjungi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berikan materi singkat terkait sistem demokrasi dan pemilihan umum (pemilu) Indonesia di hadapan 14 mahasiswa/i Universitas Bakrie, Jakarta, Rabu (1/4).Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU tersebut bertujuan untuk memperdalam materi mata kuliah yang sedang dijalani oleh para pelajar, juga untuk mendapatkan perspektif praktis dari penyelenggara pemilu secara langsung.Hal ini diungkapkan oleh dosen Universitas Bakrie, M. Tri Andika yang saat itu mendampingi para pelajar, “kegiatan ini merupakan bagian dari field visit, yaitu kegiatan dimana mahasiswa mendapatkan pembelajaran langsung dari para tokoh maupun praktisi, selain itu terkait juga dengan mata kuliah yang sedang diambil (mahasiswa/i) yakni mengenai sistem Pemilihan Umum di Indonesia,” ungkapnya.Melalui paparan singkatnya mengenai Demokrasi, Pemilu dan Sistem Politik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa prinsip terpenting dalam demokrasi adalah partisipasi publik, ia mencontohkan bahwa kedatangan mahasiswa/i saat ini merupakan salah satu contoh partisipasi publik.Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi tersebut, memunculkan tanggapan beragam dari para peserta, salah satunya mengenai sistem punishment dan reward atas agregasi yang dilakukan oleh partai politik.Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry menjelaskan bahwa fungsi rekrutmen kader dilakukan  oleh partai politik, sehingga pembinaan dan pendidikan politik bagi calon-calon pemimpin tersebut sepenuhnya dilakukan oleh partai politik.  Ferry menyarankan, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan para pemerhati pemilu dan perguruan tinggi, sehingga proses kaderisasi dan pendidikan politik dapat lebih berkualitas dan transparan.“Salah satu lembaga yang perlu menjadi perhatian kita adalah partai politik, karena partai politik memiliki fungsi rekrutmen politik, sehingga proses pembinaan, pendewasaan dan aktivitas yang ada di partai politik ada didalamnya, dan disini diharapkan tidak lepas dari partisipasi teman-teman kampus,” harap Ferry.Menutup kegiatan tersebut, Ferry berpesan kepada para pelajar yang memiliki concern tentang demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia untuk dapat berpartisipasi aktif sebagai pelaku sejarah bukan hanya sebagai penonton sejarah. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU-DPR RI Bahas 10 Rancangan PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahas sepuluh rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Selasa (31/3).Sesaat sebelum rapat dimulai, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa KPU diundang oleh Komisi II untuk menyampaikan sepuluh draft PKPU yang telah dirumuskan oleh KPU.“Kami diundang untuk menjelaskan draft PKPU, dan kami sudah siap untuk menjelaskan sepuluh draft yang sudah ada,” tutur Husni sesaat sebelum rapat berlangsung.Sebelumnya pada 11, 12 dan 18 Maret 2015 KPU telah melakukan uji publik terhadap masing-masing rancangan PKPU tersebut kepada perwakilan partai politik, pegiat pemilu, akademisi, Bawaslu dan media massa.Sesuai UU, pada Bulan Desember 2015 KPU akan menyelenggarakan pemilihan serentak di 269 wilayah Provinsi,  Kabupaten, dan Kota. Dari 269 wilayah tersebut 65 wilayah diantaranya belum dialokasikan anggarannya dalam APBD tahun 2015.Husni menambahkan, forum tersebut dilakukan KPU dan DPR untuk eksplorasi rancangan PKPU, sehingga pada saat tahapan pemilihan dimulai, regulasi yang disusun oleh KPU sudah benar-benar siap dan matang.“Forum konsultasi ini bukan terima atau tidak terima, tapi bagaimana mengeksplorasi bahan draft PKPU, sudah sejalan tidak dengan peraturan (UU),” tambahnya dalam rapat yang berlangsung tertutup siang tadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

🔊 Putar Suara