Berita Terkini

Anggota DPRD Kepri Terpilih 2014­-2019 Dilantik

Tanjungpinang, kpu.go.id­ Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Yohannes Ether Binti, memimpin pelantikan Anggota DPRD Terpilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2014­-2019, dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, melalui Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/9). Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kepri tersebut dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat dilingkungan pemerintah daerah, seluruh instansi pemerintah vertikal di lingkungan Provinsi Kepri, pengurus parpol, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan undangan lainnya. Acara pengukuhan Anggota DPRD  ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.21­3360 tahun 2014, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2009­2014. Kemudian diikuti dengan SK Mendagri Nomor 161.21­3361 tahun 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2014­2019. Adapun komposisi Anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang, masing-masing 9 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI­P), 8 orang Partai Golongan Karya (Golkar), 7 orang Partai Demokrat, 5 orang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 4 orang Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 3 orang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 orang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 orang Partai Amanat Nasional (PAN), 2 orang Partai Nasdem dan 2 orang Partai Persatuan Pembangun (PPP), serta terdiri dari 39 laki­laki dan 6 perempuan. Mendagri, dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Kepri M. Sani, mengingatkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan harus dilakukan di atas kepentingan golongan dan sesuai dengan amanah. Ia juga mengatakan, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam periode berikutnya karena pekerjaan tersebut tidak berhenti, namun berkelanjutan. “Dalam melaksanakan amanah harus dilakukan sesuai dengan konstitusi serta peraturan. Oleh karena itu, wakil rakyat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan dengan layanan prima kepada seluruh masyarakat dan memperdayakan masyarakat untuk ikut membangun, dengan begitu mereka merasa memiliki, berpartisipasi, serta bertanggung jawab atas hasil pembangunan,” ujar M Sani. (NS/Mtr/US/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pelantikan dan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019

Jambi, kpu.go.id- Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (8/9). Dewan terpilih tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, H. Adam Hidayat.Dari 55 orang anggota Dewan yang dilantik, 14 diantaranya merupakan petahana yang kembali terpilih dan 41 orang lainnya adalah wajah baru. Sementara jumlah Anggota DPRD perempuan sebanyak 7 orang.Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung khidmat. Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dibuka dan dipimpin oleh Effendi Hatta, Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014.Selanjutnya, Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Soefia Joesoef anggota DPRD Jambi dari Partai Demokrat yang dipilih menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi Sementara dan Wakil Ketua Sementara yakni Zoerman Manap dari Partai Golkar. Penunjukan tersebut berdasarkan dua partai peraih kursi terbanyak di DPRD.Setelah ditunjuk, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara harus menjalankan tugas pokok dan fungsi, yakni pemimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib dewan, serta menyusun rencana pemilihan ketua DPRD definitif.Acara pelantikan dan pengucapan sumpah janji Angota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ini melibatkan 1175 personil keamanan dari Polres Jambi dan Polda Jambi. Sejumlah pejabat hadir dalam pelantikan tersebut, antara lain Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Wali Kota Jambi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dan Ketua BPK Provinsi Jambi. (tp/ika/red. FOTO KPU/dty/Hupmas)

KPU dan BPKP Sosialisasikan Sistem Pengendalian Internal

Jakarta, kpu.go.id– Sistem pengendalian internal atau biasa disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem  pengendalian di kementrian/lembaga (K/L) dalam menjaga efektifitas dan akuntablitas keuangan negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sistem pengendalian internal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Drs. Arif Rahman Hakim, M.S. dalam kegiatan sosialisasi SPIP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (08/09), di Hotel Swiss-BelHotel, Jakarta. “Apabila kita melihat pencapaian KPU, sistem pengendalian internal telah berjalan dengan baik, dan SPIP ini akan mempunyai efektifitas yang baik oleh komitmen seluruh jajaran pimpinan di KPU, baik Komisioner maupun Sekretariat, untuk melakukan penyempurnaan dan memperbaiki kinerja, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” papar Arif dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.Selanjutnya, Inspektur KPU RI Drs. Adiwijaya Bakti menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencapai tujuan organisasi dengan kegiatan yang efektif, efisien, dan akuntable, mengenai sistem pengendalian internal di KPU. Sebab, hal ini selaras dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, sesuai amanat yang diemban oleh KPU sebagai penyelenggaran pemilu.Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Sekretariat KPU dari Kota Administratif di Jakarta. Sedangkan dari BPKP hadir Deputi dan Direktur Bidang Polsoskam BPKP.Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Polsoskam BPKP DR. Binsar H. Simanjuntak menyampaikan, sistem pengendalian ini berproses pada sistem akuntabilitas yang terkait dengan keuangan negara. Ada suatu sistem yang dibangun dalam akuntabilitas keuangan negara, yang selanjutnya disebut SPIP. “Yang menjadi tonggak itu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Semua itu mencerminkan adanya proses yang terkait akuntabilitas keuangan negara, mulai dari sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, hingga pertanggungjawaban,” papar Binsar.UU Nomor 1 Tahun 2004 pada Pasal 58 menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi, akuntabulitas, dan kinerja pemerintah, presiden mengatur dan menyelenggarakan pengendalian negara, termasuk Menteri dan pimpinan K/L, Gubernur, dan Walikota/Bupati. Kemudian sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.Menurut Binsar, Indikator SPIP yang belum optimal adalah masih maraknya kasus-kasus korupsi, kemudian adanya 325 kepala daerah yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, menteri dan pimpinan K/L, serta eselon 1-3 juga sudah ada yang menjadi tersangka. Binsar berharap, KPU dapat menjadikan penilaian opini BPK yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebagai semangat untuk menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Indikator catatan BPK tersebut ada dua hal, yaitu aset dan ketaatan terhadap aturan, sehingga perlu ada komitmen dan kebersamaan untuk menghilangkan jejak-jejak yang ada di WDP, untuk bisa tertata dan terakuntabilitas dengan baik.  (arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo: Bukan Sekadar Seremonial

Gorontalo, kpu.go.id- Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 resmi dilantik dan diambil sumpahnya melalui Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9). Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh 20 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014. Dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 yang terpilih tersebut, sebelas diantaranya ialah Anggota DPRD periode sebelumnya yang terpilih kembali.“Pengucapan sumpah/janji anggota Anggota DPRD bukan hanya sekadar seremonial, akan tetapi mengandung makna yuridis dan wujud tanggung jawab kepada masyarakat" ujar DR. Rustam HS. Akil, SH., MH, pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014 dalam rapat tersebut.Rustam, yang juga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 dari Partai Golkar ini, berpesan bahwa tugas DPRD bukan hanya seputar legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tetapi juga berkewajiban secara moral untuk terus melakukan kerja-kerja pendidikan politik, memberdayakan basis-basis konstituen, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai anggota legislatif.Rapat paripurna ini juga menetapkan DR. Rustam HS. Akil SH., MH sebagai Pimpinan DPRD Sementara dan H. Feriyanto Mayulu S.I Kom, MH dari PAN sebagai Wakil Pimpinan DPRD Sementara. Pemilihan kedua nama tersebut ditentukan melalui mekanisme internal masing-masing partai politik. Adapun Partai Golkar dan PAN memperoleh hak mengajukan nama Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPR Sementara karena kedua partai politik memperoleh kursi terbanyak hasil Pemilu 2014. Partai Golkar mendapat dua belas kursi dan PAN tujuh kursi.Menanggapi komposisi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih tersebut, Daryatno Gobel, Anggota DPRD terpilih dari PAN, berpendapat, adanya sebelas Anggota DPRD incumbent membuktikan bahwa mereka orang-orang pilihan dan diberi kepercayaan lagi oleh masyarakat. “Insya Allah kami (anggota) DPRD yang baru dilantik bisa menyesuaikan dengan teman-teman yang lain," ungkap Gobel.Gobel yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo ini mengatakan, sebagai wakil rakyat akan membawa aspirasi-aspirasi dari Kabupaten Gorontalo. "Aspirasi-aspirasi masyarakat Kabupaten Gorontalo yang disampaikan ketika di DPRD Kabupaten Gorontalo dan bukan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetapi menjadi wewenang (Pemerintah) Provinsi (Gorontalo) akan kita perjuangkan dan Insya Allah akan kita realisasikan amanah ini" ujarnya. (fat/red.)

Akan Gelar Pemilukada Serentak, KPU BALI Diskusi dengan Pusat

Jakarta, kpu.go.id- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bali mendatangi KPU RI untuk melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 yang akan digelar serentak di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Senin (8/9).Lima Kabupaten/Kota yang rencananya akan menggelar Pemilukada secara serentak antara lain Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, dan Karangasem. Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro, yang memimpin jalannya rapat, menyetujui dan menyambut baik jika KPU Daerah akan menyelenggarakan Pemilukada secara serentak. “Jika di satu provinsi dapat disatukan akan jauh lebih baik, berkaitan dengan tahapan, kami setuju jika dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya. KPU berharap, jika dilaksanakan secara serentak, proses Pemilukada dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang hadir dalam rapat, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan Pemilukada yang akan berlangsung serentak di lima kabupaten/kota tersebut.“Kami di daerah dan di provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengenai penyelenggaraan Pemilukada yang akan digelar serentak,” ujar Sandi.Dari hasil koordinasi tersebut, KPU Provinsi Bali rencananya akan menyelenggarakan Pemilukada pada 19 Mei 2015. Tanggal tersebut ditentukan karena masa jabatan Bupati Karangasem akan habis pada 21 Juli 2015.Menurut Juri, dua bulan penyelenggaraan tahapan pemilu adalah jangka waktu yang ideal. “Memang ada risiko, tetapi waktu tersebut adalah waktu yang ideal untuk melaksanakan pemilu, sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Dia.Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU RI yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyebutkan, ada empat hal penting yang perlu dipersiapkan secara matang oleh penyelenggara pemilu. “Perlu dipersiapkan empat hal penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu budget, regulasi, rancangan tahapan dan SDM (Sumber Daya Manusia),” jelasnya.Menurutnya, KPU Daerah perlu menyusun anggaran yang baik, sekaligus jeli mempertimbangkan hal-hal yang muncul di luar konteks KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.“Perlu diperhatikan juga mengenai kejadian-kejadian yang muncul di luar konteks KPU, seperti Pemungutan Suara Ulang, dan gugatan PHPU,” lanjut Ferry.Mengenai RUU Pilkada yang saat ini sedang digarap oleh DPR, Juri menjelaskan kepada KPU Provinsi dan semua jajaran untuk tetap mempersiapkan semua tahapan Pemilukada sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang saat ini berlaku.“Apapun keputusan DPR, kita ikuti saja perkembangannya. Sepanjang belum ada peraturan, kita persiapkan saja setiap tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” tandas Juri.Mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Bali untuk tidak terpengaruh dengan dinamika yang sedang terjadi di Badan Legisatif tersebut.“KPU secara kelembagaan tidak pada tempatnya untuk turut andil dalam penyusunan peraturan tersebut, lebih baik kita (KPU) melakukan diskusi intensif dengan lembaga negara terkait mengenai persiapan dan penyusunan format penyelenggaraan pemilukada yang baik, transparan dan sesuai dengan oeraturan yang berlaku,” tegasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)