Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Pimpin Pengucapan Sumpah 45 Anggota DPRD Terpilih Provinsi Maluku.

Ambon, kpu.go.id- Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku, H. Soedarmadji memimpin pengucapan sumpah/janji 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Provinsi Maluku, hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Selasa (16/9).Pengucapan sumpah tersebut merupakan bagian dari acara Rapat Paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor DPRD, Jl. Kristina Martha Tiahahu No. 1, Karang Panjang, Ambon.Acara tersebut dihadiri oleh seluruh petinggi pemerintahan sipil, TNI, Polri, para ketua adat Provinsi Maluku, serta sejumlah tamu undangan lainnya.Berpedoman dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 161.81-3604 Tahun 2014, Tanggal 11 September tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku, para wakil rakyat tersebut akan mengawal aspirasi masyarakat Maluku selama lima tahun kedepan (2014-2019).“Saya akan menjalankan kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi dan golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945,” janji seluruh anggota DPRD terpilih.Empat Puluh Lima anggota DPRD yang dilantik itu berasal dari sebelas Partai Politik (Parpol) yang dalam Pileg 9 April 2014 perolehan suaranya memenuhi kuota untuk mendapatkan kursi DPRD. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh jumlah terbanyak dengan 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat masing-masing mendapat 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing mendapat 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) berbagi masing-masing 3 dan 2 kursi, sedangkan 2 kursi tersisa didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).Selain memimpin pengucapan sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi juga menyematkan pin emas sebagai tanda kehormatan untuk seluruh anggota dewan yang dilantik.Menurut Ketua DPRD Provinsi Maluku Periode 2009-2014, M. Fatani S. Sohilauw, pin emas yang disematkan didada sebelah kiri tersebut bukan sebuah simbol kebanggaan semata, tetapi sebagai tanda bahwa tiap anggota dewan memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan rakyat.“Itu sebagai penginggat. Masyarakat telah memberikan mandat kepada kita untuk mengawal jalannya pemerintahan dan memajukan kesejahteraan di bumi tercinta kita. Itu yang perlu kita ingat,” tandasnya.Ia mengingatkan semua anggota DPRD dan seluruh jajaran pemerintahan ditingkat provinsi untuk melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin. Ia menambahkan, kedua belah pihak perlu melanjutkan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh para anggota dewan periode sebelumnya.“Mudah-mudahan kerjasama antara seluruh jajaran Pemda (Pemerintah Daerah) dan anggota dewan dapat berlanjut. Mempertahankan pencapaian yang telah kami capai, dan meningkatkan kinerja yang sebelumnya belum dapat kami raih,” pesan Fatani.Atas pesan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku sementara periode 2014-2019, Edwin Adrian Huwae berjanji bahwa sumpah jabatan tersebut akan dijadikan komitmen selama menjabat sebagai anggota dewan. “Apa yang kami ucapkan akan kami jadikan komitmen selama kami menjalankan tugas, kami akan bertanggung jawab sepenuhnya,” tutur Edwin.Ketua DPRD sementara yang juga kader PDIP tersebut menjelaskan, Ia akan menata institusi terlebih dahulu. Menurutnya dengan menata institusi, setiap anggota dewan akan bekerja secara profesional.“Agenda utama kami untuk menata institusi DPRD, mendudukkan institusi ini agar berjalan professional, demi kesejahteraan rakyat,” tuturnya.Ia pun berjanji untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sebelumnya belum dapat terselesaikan, dan berusaha menjadikan Maluku sebagai penghasil produk perikanan nasional.“Agenda yang belum dapat diselesaikan akan kami usahakan secara maksimal. Secara khusus kami akan berusaha menjadikan Maluku sebagai lumbung perikanan nasional,” tandasnya.Sejalan dengan hal tersebut, dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibacakan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff, menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD untuk menciptakan peraturan yang mencerminkan aspirasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, dimana DPRD bersama kepala daerah menyusun produk hukum yang mencerminkan aspirasi, sekaligus dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.Menurutnya, tugas anggota dewan tidak saja membuat peraturan yang dibutuhkan rakyat, tetapi juga membuat produk hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.“Bahwa penyusunan peraturan tidak semata menurut basis keilmuan, namun jauh lebih penting sebuah peraturan yang dibuat harus mampu menyelesaikan masalah, bukan malah menimbulkan masalah lain,” sambungnya.Menteri Dalam Negeri secara khusus memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara pemilu lainya atas terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis.“Pemerintah memberikan selamat kepada KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan semua komponen bangsa yang telah menjaga proses pemilu secara lancar, demokratis, dan damai,” ujarnya.Ia berpesan kepada semua kalangan untuk menjaga dan bersama-sama memberikan kontribusinya untuk menyempurnakan sistem demokrasi yang terus mengalami perkembangan.“Mari bersama-sama membangun sistem demokrasi kearah yang lebih baik, karena pemilu adalah instrumen utama untuk menciptakan pemerintahan demokratis yang dapat menampung semua aspirasi masyarakat,” pesannya. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU: Pilkada, Jangan Ada Komitmen Apapun

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak menjalin komitmen dengan pihak mana pun terkait penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pemilukada). Hal itu demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilukada."Mohon mulai sekarang jangan ada komitmen-komitmen apa pun. Tidak ada kegiatan yang mengarah pada nilai-nilai dan integritas kita yang tergadaikan," ujar Ferry  dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014).Dia mengingatkan, jangan sampai peristiwa pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu terulang pada pemilukada 2015 mendatang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pada banyak penyelenggara pemilu pada Pileg 2014 lalu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, terutama penyelenggara di tingkat kelurahan dan kecamatan."Penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 cenderung tidak ada problem. Semangan ini yang harus dipertahankan.KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014) hingga Kamis (18/9/2014). Rapat diikuti ketua dan sekretaris tujuh provinsi dan 240 KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilukada 2015 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)

Rakornas Evaluasi Pemilu 2014 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilukada 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015, di Hotel Novotel, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung tiga hari, yakni Selasa-Kamis (16-18/9). Pembukaan acara yang diikuti oleh ketua dan sekretaris KPU dari tujuh provinsi dan 240 KPU kabupaten/kota ini dihadiri Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro dan Arief Budiman. Hadir pula Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Sigit Joyowardono dan Kepala Bira Perencanaan, Data, dan Informasi Lucky Firnandy Majanto.“Kegiatan (dalam) rapat koordinasi ini, ada dua agenda yang kita rencanakan. Pertama, terkait evaluasi pelaksanaan anggaran. Tentunya anggaran Pemilu 2014 kemarin, termasuk nanti penyusunan rencana anggaran untuk tahun 2015. Kedua, berkaitan dengan kesiapan kita (KPU), yang sebentar lagi sudah masuk dalam tataran tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pemilukada),” papar Sigit Joyowardono, sesaat sebelum Ketua KPU RI Husni Kamil Manik membuka acara.Sementara itu, Ketua KPU RI, dalam sambutannya, menyinggung soal diskusi yang cukup alot tentang  RUU Pemilukada, yang melibatkan dua kelompok besar selaku pemangku kepentingan pembuat undang-undang. “Diskusi yang menarik akhir-akhir ini adalah cara memilih kepala daerah, baik di tingkat provinsi mapun kabupaten/kota. Ada kelompok yang menginginkan pemilukada dilakukan secara langsung, sebagaimana telah dipraktikkan dalam kurun waktu 10 tahun terahir. Ada juga kelompok yang menginginkan pemilukada dipilih secara tidak langsung, melalui representasi DPR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Husni.Menyikapi diskusi tersebut, Husni mengatakan bahwa dalam rapat pleno yang terakhir, KPU menyatakan berada dalam pihak yang belum berpendapat. “Adapaun masing-masing personel, jika ingin mengikuti diskusi silakan, tapi tidak mewakili kelembagaan,” tegasnya.Sikap ini diambil karena KPU menginginkan tidak terlibat dalam soal politik praktis. Husni juga mengatakan, apa yang menjadi diskusi itu bukan soal benar dan salah, tetapi tentang manakah sistem yang paling tepat diterapkan di negara yang sedang berkembang dan tengah dalam proses penguatan demokrasi.“Namun demikian, adalah tugas dan kewajiban kita (KPU) berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mapun UU Nomor 15 tahun 2011, sampai hari ini masih berlaku. Kita merujuk bahwa penyelenggaraan Pemilukada adalah dilakukan secara langsung,” jelas Husni.Oleh karena itu, lanjutnya, pertemuan ini tetep diselenggarakan di tengah perdebatan itu. Apapun yang menjadi keputusan pembuat undang-undang akan kita laksanakan. “Dalam konteks pemilukada secara langsung, kita telah memiliki pengalaman dua kali periode, tahun 2005-2008 atau bahkan ada sebagian 2009. Begitu juga periode 2010-2014. Hal ini menjadi pengalaman kelembagaan kita. Pengalaman ini juga menjadi pengalaman negara kita, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilihan langsung oleh rakyat, yang menghargai prinsip one man one vote. Tidak semua negara menerapkan pemilihan secara langsung. Kita sampai hari ini, telah menerapkan one man one vote dalam dua kali pemilukada dan tiga kali pemilu presiden dan wakil presiden. Dan kita negara terbesar di dunia yang menerapkan prinsip itu, ” papar Ketua KPU.Dari pengalaman tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan penting didiskusikan dalam forum ini. Pertama, masalah penganggaran, yang mana seringkali KPU dihadapkan pada posisi untuk dapat bernegosiasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Husni berpesan agar KPU menjaga integritas. “Tidak menerima tekanan-tekanan yang menyababkan saudara-saudara dalam posisi yang memihak kepentingan pemerintah daerah,” ujar Husnni.“Dalam hal negosiasi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah posisi anda harus setara. Bukan berarti penting disebut-sebut, tapi dalam arti tidak boleh diintervensi, termasuk dalam masalah anggaran. Jika ada kepala daerah yang begitu, bagi KPU Kabupaten/Kota laporkan kepada KPU Provinsi, kalau KPU Provinsi tidak mampu, KPU Provinsi boleh melaporkan ke KPU RI,” lanjutnya.Kemudian, Husni menerangkan beberapa hal yang kerap menjadi masalah dalam pemilikada. Seperti dalam proses pencalonan, dukungan partai politik atau gabungan partai politik, hingga persoalan dalam hal pemungutan dan penghitungan suara. “Masalah yang juga sering muncul KPU Kab/kota sering dituduh memihak. Pengalaman pada Pemilu 2014 kemarin, walaupun ada beberapa pihak yang tidak puas, tapi penilaian publik, baik nasional maupun internasional, kita mampu menerapkan transparansi. Kalau kemarin pada Pilpres 2014 kita mampu mengirim 98% dalam tujuh hari secara nasional, ini akan kita terapkan agar bagaimana formulir C1, yang ada di TPS itu pada pemilukada, dalam satu atau dua hari bisa tuntas 100% terkirim pada data base,” kata Husni. Ia juga mengingatkan agar proses rekapitulasi yang akan dilakukan secara berjenjang harus terbuka dan jika ada masalah harus dicatatkan dalam berita acara. Sehingga bila ada proses lebih lanjut, ada dokumen jelas yang bisa dipertanggungjawabkan. "Hal-hal lain yang menjadi problem dalam pemilukada yang tercatat nanti akan kita diskusikan secara lebih spesifik lagi. Tapi hal-hal pokok yang menjadi problem berulang harus kita cermati bersama-sama agar tidak terjadi lagi dalam Pemilukada 2015 ini,” pungkas Husni. (bow/red. FOTO KPU/Ook/Hupamas)

KPU Gelar FGD Penyusunan Peraturan KPU tentang Pemberian Penghargaan Penyelenggaraan Pemilu Berprestasi.

Jakarta, kpu.go.id- Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkait erat dengan penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi. Dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia menghadapi berbagai kompleksitas tantangan yang muncul dari adanya keberagaman pemilih, kondisi geografis, dan peserta pemilu.  Guna mengatasi berbagai tantangan tersebut, penyelenggara pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen, serta dapat membuat terobosan-terobosan dan upaya konstruktif lainnya guna memenuhi harapan publik akan terselenggaranya pemilu secara demokratis dan berkualitas. Sebagai apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi para penyelenggara pemilu di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pendukung penyelenggara pemilu, KPU bermaksud memberikan penghargaan yang terdiri dari penghargaan atas partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan penghargaan atas prestasi dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk mendapatkan masukkan dalam penyusunan pedoman pemberian penghargaan tersebut, maka pada Selasa, (16/9), bertempat di Hotel Bidakara, KPU menggelar  FGD dengan peserta dari perwakilan KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan LSM Pemerhati Pemilu (JPPR, Perludem, dan PPUA-PENCA). Hadir juga dalam acara dimaksud, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, dan jajaran Pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.Dalam kegiatan tersebut berhasil dirumuskan penyempurnaan terhadap beberapa isu strategis pemberian penghargaan, yaitu kriteria tim penilai, mekanisme penilaian, periodisasi pemberian penghargaan, inventarisasi pihak-pihak penerima penghargaan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan indikator pemberian penghargaan. (ujang SDM/red. FOTO KPU/SDM)

KPU Minta Mendagri Beri Data Penduduk Berhak Memilih

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Menteri Dalam Negeri menyerahkan data terbaru terkait data penduduk yang telah memiliki hak memilih pasca Pemilu 2014 lalu secara reguler. Hal tersebut untuk memutakhirkan data base Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU RI."Kami juga meminta pada Mendagri, (menyampaikan) data terbaru penambahan jumlah penduduk yang berhak memilih secara reguler. Jadi data di Sidalih juga termutakhirkan, baik jumlah dan kualitasnya," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9).Selain itu, untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih, dia juga meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar merekrut anggota panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berkualitas dan berintegritas. Menurut dia, kualitas pemilu juga dipengaruhi oleh petugas pantarlih.Husni menyinyalir ada beberapa petugas pantarlih yang tidak bekerja. Adapun petugas pantarlih yang bekerja, tidak menjalanka tugasnya dengan benar. "Ada (nama pemilih) yang dimasukkan, ada yang tidak dimasukkan, karena dia punya sentimen tertentu, tergantung kepentingan dia atau permintaan terhadap dia," lanjutnya.KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9/2014). Rapat diikuti ketua dan sekretaris tujuh provinsi dan 240 KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilukada 2015 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)

KPU Usulkan Data Pemilih Pemilukada dari Sidalih Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemutakhiran data pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak lagi berdasarkan data pemerintah daerah (pemda). KPU RI mengusulkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU RI sejak penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu."Kami (KPU RI) secara lisan, baik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun DPR, agar dalam draft Undang-Undang Pemilukada, sumber data pemilih dialihkan dari pemda ke KPU melalui data base yang sudah kita bangun itu melalui Sidalih," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9).Husni mengatakan, hal itu mengingat sering kali, data KPU RI dalam Sidalih lebih lengkap dan mutakhir, baik secara kuantitas maupun secara kualitas dibandingkan data milik pemda. Dia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari KPU di daerah, saat KPU meminta data dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) pemerintah setempat, ternyata data tersebut tidak lebih lengkap dibandingkan data KPU. "Ini malah pekerjaan di daerah harus bertambah," kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.Ia mengatakan, data pemilih dari KPU daerah tersebut kemudian akan digunakan untuk memutakhirkan data dalam Sidalih. Pada pemilukada berikutnya, tambahnya,  KPU daerah dapat kembali mengambil data. Dengan demikian data pemilih dapat terus termutakhirkan secara reguler.Untuk diketahui, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan UU (RUU) Pemilukada. Direncanakan, RUU itu akan disahkan pada rapat paripurna DPR 25 September 2014 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)