
Ketua Pengadilan Tinggi Pimpin Pengucapan Sumpah 45 Anggota DPRD Terpilih Provinsi Maluku.
Ambon, kpu.go.id- Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku, H. Soedarmadji memimpin pengucapan sumpah/janji 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Provinsi Maluku, hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Selasa (16/9).Pengucapan sumpah tersebut merupakan bagian dari acara Rapat Paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor DPRD, Jl. Kristina Martha Tiahahu No. 1, Karang Panjang, Ambon.Acara tersebut dihadiri oleh seluruh petinggi pemerintahan sipil, TNI, Polri, para ketua adat Provinsi Maluku, serta sejumlah tamu undangan lainnya.Berpedoman dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 161.81-3604 Tahun 2014, Tanggal 11 September tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku, para wakil rakyat tersebut akan mengawal aspirasi masyarakat Maluku selama lima tahun kedepan (2014-2019).“Saya akan menjalankan kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi dan golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945,” janji seluruh anggota DPRD terpilih.Empat Puluh Lima anggota DPRD yang dilantik itu berasal dari sebelas Partai Politik (Parpol) yang dalam Pileg 9 April 2014 perolehan suaranya memenuhi kuota untuk mendapatkan kursi DPRD. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh jumlah terbanyak dengan 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat masing-masing mendapat 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing mendapat 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) berbagi masing-masing 3 dan 2 kursi, sedangkan 2 kursi tersisa didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).Selain memimpin pengucapan sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi juga menyematkan pin emas sebagai tanda kehormatan untuk seluruh anggota dewan yang dilantik.Menurut Ketua DPRD Provinsi Maluku Periode 2009-2014, M. Fatani S. Sohilauw, pin emas yang disematkan didada sebelah kiri tersebut bukan sebuah simbol kebanggaan semata, tetapi sebagai tanda bahwa tiap anggota dewan memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan rakyat.“Itu sebagai penginggat. Masyarakat telah memberikan mandat kepada kita untuk mengawal jalannya pemerintahan dan memajukan kesejahteraan di bumi tercinta kita. Itu yang perlu kita ingat,” tandasnya.Ia mengingatkan semua anggota DPRD dan seluruh jajaran pemerintahan ditingkat provinsi untuk melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin. Ia menambahkan, kedua belah pihak perlu melanjutkan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh para anggota dewan periode sebelumnya.“Mudah-mudahan kerjasama antara seluruh jajaran Pemda (Pemerintah Daerah) dan anggota dewan dapat berlanjut. Mempertahankan pencapaian yang telah kami capai, dan meningkatkan kinerja yang sebelumnya belum dapat kami raih,” pesan Fatani.Atas pesan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku sementara periode 2014-2019, Edwin Adrian Huwae berjanji bahwa sumpah jabatan tersebut akan dijadikan komitmen selama menjabat sebagai anggota dewan. “Apa yang kami ucapkan akan kami jadikan komitmen selama kami menjalankan tugas, kami akan bertanggung jawab sepenuhnya,” tutur Edwin.Ketua DPRD sementara yang juga kader PDIP tersebut menjelaskan, Ia akan menata institusi terlebih dahulu. Menurutnya dengan menata institusi, setiap anggota dewan akan bekerja secara profesional.“Agenda utama kami untuk menata institusi DPRD, mendudukkan institusi ini agar berjalan professional, demi kesejahteraan rakyat,” tuturnya.Ia pun berjanji untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sebelumnya belum dapat terselesaikan, dan berusaha menjadikan Maluku sebagai penghasil produk perikanan nasional.“Agenda yang belum dapat diselesaikan akan kami usahakan secara maksimal. Secara khusus kami akan berusaha menjadikan Maluku sebagai lumbung perikanan nasional,” tandasnya.Sejalan dengan hal tersebut, dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibacakan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff, menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD untuk menciptakan peraturan yang mencerminkan aspirasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, dimana DPRD bersama kepala daerah menyusun produk hukum yang mencerminkan aspirasi, sekaligus dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.Menurutnya, tugas anggota dewan tidak saja membuat peraturan yang dibutuhkan rakyat, tetapi juga membuat produk hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.“Bahwa penyusunan peraturan tidak semata menurut basis keilmuan, namun jauh lebih penting sebuah peraturan yang dibuat harus mampu menyelesaikan masalah, bukan malah menimbulkan masalah lain,” sambungnya.Menteri Dalam Negeri secara khusus memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara pemilu lainya atas terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis.“Pemerintah memberikan selamat kepada KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan semua komponen bangsa yang telah menjaga proses pemilu secara lancar, demokratis, dan damai,” ujarnya.Ia berpesan kepada semua kalangan untuk menjaga dan bersama-sama memberikan kontribusinya untuk menyempurnakan sistem demokrasi yang terus mengalami perkembangan.“Mari bersama-sama membangun sistem demokrasi kearah yang lebih baik, karena pemilu adalah instrumen utama untuk menciptakan pemerintahan demokratis yang dapat menampung semua aspirasi masyarakat,” pesannya. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)