Berita Terkini

KPU-Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lakukan pembahasan bersama, terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Senin (1/9). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut merupakan rapat lanjutan yang seharusnya digelar pada 18 Juli lalu, tetapi karena pada tanggal tersebut KPU RI tengah menghadapi gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga rapat urung dilakukan. Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa membuka rapat dengan memberi apresiasi kepada KPU RI karena berhasil menggelar pemilu dengan aman dan damai. “Komisi II berbangga terhadap pelaksanaan pilpres yang berjalan damai tanpa adanya tindakan anarkis, walaupun banyak silang pendapat dan gugatan-gugatan yang dilayangkan berbagai pihak.” Sebelumnya dalam rapat pleno pada tanggal 22 Juli 2014, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 (dua) Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Namun beberapa waktu kemudian pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 (satu) H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa melalui tim advokasi yang telah dibentuk mengajukan gugatan PHPU atas keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI, dengan klaim bahwa KPU RI bersama jajaran penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa dalam persidangan MK banyak dipersoalkan mengenai penentuan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Saat itu pemohon (Tim Advokasi Prabowo-Hatta) menganggap KPU telah melampaui kewenangan dalam mengatur DPK dan DPKTb tersebut. Ia menjelaskan kepada anggota Komisi II bahwa perhatian utama KPU pada saat penentuan daftar pemilih adalah untuk menampung sebanyak mungkin masyarakat yang secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. “Kami (KPU) sangat concern bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat perlu masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga kami berusaha untuk menjaga hak konstitusi masyarakat dengan DPK dan DPKTb tersebut,” tutur Husni. Walaupun dalam amar putusan MK yang dibacakan pada 21 Agustus 2014 telah menolak seluruh gugatan pemohon, Ia akan tetap menghormati Komisi II DPR RI jika akan memberikan rekomendasi tertentu terkait hasil Pilpres 2014yang telah ditetapkan oleh KPU. “Pada prinsipnya kami (KPU), sebagaimana sikap kami sebelumnya akan tetap menghormati remomendasi  apapun dan tetap mendukung semua upaya untuk penyempurnaan sistem yang lebih baik dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tutup Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI - KIP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Pemilu.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar acara sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (28/8).Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KIP, John Flesly, beserta Anggota KIP, Yhannu Setyawan hadir sebagai narasumber.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu KPU RI, Robby Leo Agust menjelaskan meskipun UU tentang keterbukaan informasi publik sudah diberlakukan sejak tahun 2008, tetapi banyak pihak yang masih awam terhadap penerapan UU tersebut.“Kami (KPU) menemukan di beberapa daerah, aparat kami banyak yang belum paham betul tentang penerapan UU tentang keterbukaan informasi, padahal salah satu indikasi sukses atau tidaknya penyelennggaraan pemilu  berada pada ketersedian informasi pemilu bagi masyarakat,” tuturnya.Atas permasalahan tersebut, Wakil Ketua KIP, John Flesly menyambut baik kegiatan yang digelar oleh KPU, “kami sangat berterima kasih atas respon KPU, karena keterbukaan informasi publik adalah perhatian utama Komisi Informasi (KI), dan merupakan tugas KI untuk melakukan sosialisasi terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu,” jelas dia.Karena pentingnya isu tersebut, Ia berharap KPU dapat menyusun prosedur pelayanan yang baku untuk menjamin ketersedian informasi kepemiluan kepada masyarakat. “Ini bukan untuk membebani KPU, tetapi sebaliknya, hal ini akan mempermudah KPU dalam menyusun informasi yang perlu, dan menjadi hak bagi masyarakat.”Menurutnya jika prosedur tetap sudah dijalankan, hal ini akan memberi banyak kemudahan bagi KPU untuk menyusun informasi yang hendak diberikan kepada masyarakat.“Jika sudah diterapkan, ini akan membawa hal baik kepada KPU, nanti tidak ada lagi yang namanya saling lempar tanggung jawab antar bidang, karena koordinasi antar bidang sudah terstruktur sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.”Lebih lanjut, Anggota KIP, Yhannu Setyawan menjelaskan meskipun masyarakat berhak tahu mengenai informasi pemilu, tidak semua informasi bisa didapatkan oleh masyarakat, karena menurut peraturan keterbukaan informasi, terdapat pemisah antara dokumen yang dapat diakses oleh publik, dan  data-data yang secara ketentuan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.Yhannu berharap dengan dibukanya forum sosialisasi antara KPU RI dengan KIP, hal tersebut dapat membuka kerjasama yang lebih baik demi penyelenggaraan proses demokrasi yang transparan dan ramah kepada masyarakat.“KIP berharap antara KPU dan KIP terjalin hubungan kerjasama yang baik, demi tercapainya pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel dan berkualitas.”  (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Surat Edaran KPU Nomor 1216/KPU/V/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menyelenggaran Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diantaranya adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.Terkait hal itu, penting untuk menstandarkan format sistematika penyusunan laporan. Bersama ini disampaikan sistematika dan contoh penyusunan laporan tersebut.Selengkapnya Surat Edaran Nomor 1216/KPU/V/2014 klik di siniContoh Format Penyusunan Laporan klik di sini 

Pengumuman Penerimaan CPNS KPU

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B2640/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 279 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil komisi Pemilihan Umum KPU Tahun 2014, bersama ini disampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat KPU.Selengkapnya Pengumuman Penerimaan CPNS KPU klik di siniFormasi CPNS KPU klik di siniFormat Daftar Riwayat Hidup klik di siniFormat Surat Pernyataan klik di sini

Pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara periode 2014 – 2019 di masing-masing Provinsi sebanyak 5 orang.Adapun persyaratan Tim Seleksi, sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemiihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri atas: a.      Berpendidikan paling rendah S-1; b.      Berusia paling rendah 30 Tahun; c. Dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia; d.      Memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik; e.      Memahami permasalahan pemilu; f.      Tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g.      Tidak sedang menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/KotaKPU membuka kesempatan dari tanggal 26 Agustus s/d 2 September 2014, bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara, agar menyampaikan biodata/curiculum vitae singkat (unduh format disini) melalui email ke: diklat_birosdm_kpu@yahoo.com.Pengumuman Pendaftaran dan Formulir Biodata  selengkapnya Download di sini.