
KPU-Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Pelaksanaan Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lakukan pembahasan bersama, terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Senin (1/9). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut merupakan rapat lanjutan yang seharusnya digelar pada 18 Juli lalu, tetapi karena pada tanggal tersebut KPU RI tengah menghadapi gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga rapat urung dilakukan. Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa membuka rapat dengan memberi apresiasi kepada KPU RI karena berhasil menggelar pemilu dengan aman dan damai. “Komisi II berbangga terhadap pelaksanaan pilpres yang berjalan damai tanpa adanya tindakan anarkis, walaupun banyak silang pendapat dan gugatan-gugatan yang dilayangkan berbagai pihak.” Sebelumnya dalam rapat pleno pada tanggal 22 Juli 2014, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 (dua) Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Namun beberapa waktu kemudian pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 (satu) H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa melalui tim advokasi yang telah dibentuk mengajukan gugatan PHPU atas keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI, dengan klaim bahwa KPU RI bersama jajaran penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa dalam persidangan MK banyak dipersoalkan mengenai penentuan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Saat itu pemohon (Tim Advokasi Prabowo-Hatta) menganggap KPU telah melampaui kewenangan dalam mengatur DPK dan DPKTb tersebut. Ia menjelaskan kepada anggota Komisi II bahwa perhatian utama KPU pada saat penentuan daftar pemilih adalah untuk menampung sebanyak mungkin masyarakat yang secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. “Kami (KPU) sangat concern bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat perlu masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga kami berusaha untuk menjaga hak konstitusi masyarakat dengan DPK dan DPKTb tersebut,” tutur Husni. Walaupun dalam amar putusan MK yang dibacakan pada 21 Agustus 2014 telah menolak seluruh gugatan pemohon, Ia akan tetap menghormati Komisi II DPR RI jika akan memberikan rekomendasi tertentu terkait hasil Pilpres 2014yang telah ditetapkan oleh KPU. “Pada prinsipnya kami (KPU), sebagaimana sikap kami sebelumnya akan tetap menghormati remomendasi apapun dan tetap mendukung semua upaya untuk penyempurnaan sistem yang lebih baik dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tutup Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)