Berita Terkini

KPU Gelar Serah Terima Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar serah terima pengamanan dan pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Pasukan Pengamanan Presiden, Jumat (22/8). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI ini dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI Arief Rahman Hakim, Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), LO pasangan Capres dan Cawapres Terpilih nomor urut 2, dan undangan lainnya.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu berdasarkan Keputusan Pemilu Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014, masing-masing pasangan Capres-Cawapres memperoleh pengamanan dan pengawalan dari Polri. “Pengamanan dan pengawalan itu dilakukan agar masing-masing pasangan calon dapat menyelenggarakan pelaksanaan kampanye, proses minggu tenang, dilanjutkan dengan proses pemungutan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan, dan penetapan hasil Pilpres 2014 secara nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008, sampai dengan ditetapkannya Capres-Cawapres Terpilih oleh KPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014,” papar Husni.Ia melanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Capres-Cawapres Terpilih. Kendati sempat tertunda pelaksanaannya, karena Keputusan KPU tersebut diadukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU konsisten menunggu putusan MK.“Namun, sejak diputuskannya sengketa hasil Pilpres 2014 oleh MK dalam Putusannya nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang keputusannya bersifat final dan mengikat, maka sejak tanggal tersebut Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 telah memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan,” jelas Ketua KPU.Berkenaan dengan putusan MK tersebut, maka berakhir pula tugas pengamanan dan pengawalan dari Polri terhadap pasangan Capres-Cawapres. Menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan 5 Keppres Nomor 31 tahun 2004, pengamanan dan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dilaksanaan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan (Paspampres) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.Husni menyampaikan terimakasih kepada Polri atas pengawalan dan pengamanan terhadap masing-masing capres-cawapres selama proses Pilpres 2014. Selanjutnya, KPU menyerahkan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih kepada TNI, yang secara operasional dilaksanakan oleh Paspampres.Ungkapan terimakasih pun sampaikan kepada pemerintah pusat, presiden beserta jajaran kementrinan dan lembaga non kementrian, pemerintah daerah beserta jajarannya, Polri beserta jajaran, TNI beserta seluruh jajaran, yang telah bekerjasama bersatu padu menyelenggarakan Pilpres 2014 yang tertib, aman dan kondusif. Di akhir sambutannya, Husni juga mengungkapkan terimakasih kepada MK yang telah menyelesaikan sengketa Pemilu dengan aman dan damai. “Begitu juga degan lembaga-lembaga negara lain, DPR RI, DPRD, Bawaslu, LSM, beserta lembaga-lembaga lain. Mudah-mudahan kerjasama kita ini bisa kita lanjutkan pada waktu mendatang demi peningkatan kualitas penyelenggaran Pemilu yang lebih baik. Kepada Sekjen KPU beserta staf, kepada Anggota KPU, saya mengucapkan selamat atas dedikasi yang telah diberikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014,”“Akhirnya, saya mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia yang telah memiliki pemimpin baru, Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Mudah-mudahan, bangsa kita akan lebih maju, lebih makmur dan lebih berkeadilan,”pungkas Husni.Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dari Polri kepada Paspampres. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Usai Pileg dan Pilpres 2014, KPU akan Gelar Evaluasi

Jakarta, kpu.go.id- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (22/8), menggelar konferensi pers dengan tema “Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hadir sebagai pembicara dalam acara ini, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Lexi selaku pegiat film.Dalam pemaparannya, Ferry mengatakan bahwa yang perlu kita pastikan adalah seluruh proses Pemilu 2014 telah kita lalui. “Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 telah kita lalui dengan baik, meski dengan catatan-catatan dan evaluasi yang harus kita lakukan,” ungkap Ferry.Perlu kita ketahui bersama, lanjutnya, dari aktivitas Pemilu yang memang kita upayakan dengan optimal, transparan, dan apa adanya, inilah hasilnya. “Misalnya terdapat problem-problem terkait DPKTb, DPTb, DPK dan lain sebagainya, saya pikir kemarin sudah tuntas dapatkan informasinya (dalam Putusan MK),” kata Ferry.Ia menerangkan, prinsip utamanya adalah KPU menjamin hak konstitusional warga. “Bahwa fakta di lapangan kita belum bisa menarik seutuhnya warga atau masyarakat, itu banyak faktor. Ini yang ke depan menjadi catatan sebagai evaluasi yang perlu kita upayakan lebih baik lagi,” jelasnya.Kalau ada pertanyaan KPUsetelah ini apa yang dikerjakan, Ferry mengakatakan, banyak.  Setidaknya ada beberapa aspek, di antaranya evaluasi mengenai teknis penyelenggaraan. “Dari hulu ke hilir aktivitas penyenggaraan ini perlu kita evaluasi agar lebih baik lagi,” terang Ferry.Aspek lainnya terkait teknis administrasi, yang di dalamnya mencakup logisitik, manajemen, dan sebagainya. Kemudian juga evaluasi mengenai teknis penyelesaian Pemilu, yang di dalamnya termasuk soal sengketa dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelesaiannya.Selain itu, KPU juga akan menghadapi Pemilukada-Pemilukada. “Kita akan berkoordinasi tentang regulasi juga harus kita selesaikan. Kemudian beberapa aspek yang kemarin diterapkan dalam Pileg dan Pilpres akan diterapkan di Pemilukada. Seperti misalnya sistem informasi data pemilih, soal transparansi mengenai scan C1 dan sebagainya,” ungkap Ferry.Terkait  aktivitas Pemilu yang dikawal kita semua, baik pegiat Pemilu, media maupun masyarakat umum, Ferry mengutarakan hal itu sangat luar biasa. “Pertama menginformasikan segala hal tentang penyelenggaraan Pemilu. Yang kedua tentu harus proporsional. Dan yang ketiga, yang terpenting, adalah bagaimana rekan-rekan media memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Ferry.Ia juga sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal Pemilu 2014. “Teman-teman yang kemarin membuat aplikasi untuk Pemilu, teman-teman artis juga sudah mulai aware dalam aktivitas Pemilu, kemudian teman-teman yang saat ini membuat film-film, video-video (terkait dengan bagaimana menyikapi hasil Pemilu) sangat luar biasa,” katanya.Hal tersebut menunjukkan bagaimana masyarkat melihat, merasakan, meresapi, dan merefleksikan Pemilu. Maka dibuatlah sebuah video yang mencerminkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang memang ada.  (bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

MK Tolak Gugatan Pemohon dalam Putusan Sengketa Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitutsi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa, Kamis (21/8), di Ruang Sidang Pleno MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.Sidang yang sedianya mulai pukul 14.00 WIB tersebut mundur selama 30 menit. Ketua MK Hamdan Zoelva, ketika membuka sidang, meminta maaf atas mundurnya jadwal sidang. Hal itu dikarenakan persoalan teknis penggadaan putusan sidang. “Putusan ini cukup tebal. Semuanya 4390 halaman , yang dibacakan sekitar 300 halaman,” jelas Hamdan di sebelum mulai membacakan Putusan Nomor 1/PHPUPres/12/2014.Sidang pengucapan Putusan, yang berlangsung hingga pukul 21.50 WIB, ini dihadiri oleh tim Kuasa Hukum Pemohon, Ketua dan seluruh Komisioer Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta tim Kuasa Hukumnya selaku pihak Termohon, Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Ir.H. Joko Widodo-Drs.H.M. Jusuf Kalla selaku pihak Terkait, serta Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.Dalam Putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Pemohon, yakni Pasangan Capres-Cawapres H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa. Berbagai persoalan yang diajukan Pemohon, diantaranya, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014 yang dinilai sangat banyak, KPU dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, masalah sistem noken di Papua, pengalihan suara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, perolehan suara 0%, pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT, adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, serta pembukaan kotak suara oleh KPU dalam rangka mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK. Terkait DPKTb, MK menilai dalil gugatan Pemohon tak relevan. Menurut MK, baik Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memilih. "Fakta masih berlakunya PKPU a quo (9) tidak dibatalkan pengadilan, maka DPK, DPTB dan DPKTb harus dianggap masih berlaku secara hukum. Maka pemilih yang menggunakannya harus dianggap sah menurut hukum. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa pihak termohon dan terkait melakukan mobilisasi massa yang dapat merugikan pemohon," demikian materi Putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.Kemudian gugatan Pemohon yang menyebutkan bahwa KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, di antaranya pada pelaksanaan Pilpres di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Nias Selatan, MK menilai semua rekomendasi telah dilaksanakan. "Rekomendasi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan Termohon, termasuk rekomendasi Pengawas Pemilu di Nias Selatan dan rekomendasi Bawaslu DKI dan Bawaslu Jawa Timur," bunyi putusan MK yang kali ini dibacakan Hakim Maria Farida.Selanjutnya tentang perolehan suara nol persen dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 di beberapa daerah di Papua, MK menyatakan dalil Pemohon tidak lengkap dan tidak ada bukti bagaimana Pemohon memperoleh suara nol persen dan pihak terkait 100%. “Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan putusan MK.Sedangkan mengenai sistem noken di Papua, MK menyatakan sistem tersebut dapat diterima dengan ketentuan, yaitu diadministrasikan baik dari tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang. "Mahkamah menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau ikat," ujar Hakim Wahiduddin Adams membacakan Putusan.Ia mengatakan, sistem noken berdasarkan putusan MK nomor 47 tahun 2009 sesuai kebudayaan masyarakat asli Papua yang mendiami pegunugan. "Mahkamah berpendapat sistem pemungutan suara dengan noken sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 Undang-undang 1945," tegasnya.Terkait dengan pengalihan suara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, MK menilai dalil Pemohon terbantahkan sebab tak ada keberatan dari saksi masing-masing pihak saat rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan. “Ini menunjukkan tak ada bukti kuat untuk mengabulkan dalil pemohon. Tidak ada keberatan dari kedua saksi," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.Mengenai pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT yang disebutkan Pemohon, MK menerangkan bahwa DPT disusun mulai dari DP4, DPS hingga DPT. Penyusunannya dilakukan berjenjang dan melibatkan semua pihak, sampai ditetapkan secara nasional. "Àpabila ada keberatan DPT sebagaimana dalil permohonan pemohon, seharusnya diselesaikan dalam rangka waktu tersebut," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Selain itu, MK juga berpendapat Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian itu terjadi.Berkenaan dengan pelanggaran oleh Termohon yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, sebagaimaa disebut Pemohon, MK menilai dalil Pemohon tidak terbukti. MK menyatakan Tim Pemohon tidak secara konkret mengurai kesalahan KPU sebagai Termohon.Sementara mengenai pembukaan kotak suara, MK menegaskan, tindakan itu sah. "Menurut Mahkamah, perolehan bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan," bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman.Konklusi Putusan yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. "Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkas Hamdan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

DKPP Bacakan 13 Putusan Terkait Pelanggaran Kode Etik Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini (21/8) bacakan 13 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU RI hadir dalam sidang yang digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat. Selain membacakan 13 putusan dugaan pelanggaran kode etik dalam pilpres, Majelis Hakim juga membacakan 3 (tiga) putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Legislatif 9 juli yang lalu.Dari 16 perkara yang dibacakan hari ini, DKPP memberhentikan sembilan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik berat, dan memberikan peringatan kepada 30 penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik ringan.Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menuturkan pemberian peringatan tersebut sebagai upaya untuk pemberian efek jera. “pemberian peringatan itu kami maksudkan agar penyelenggara pemilu tidak lagi melakukan kesalahan serupa, sehingga kualitas pemilu menjadi lebih baik, dan profesional,” Tegasnya.Atas dugaan pelanggaran kode etik yang tidak terbukti, majelis hakim menolak pengaduan pengadu secara menyeluruh, dan merehabilitasi nama teradu.   Jimly secara khusus memberikan penghargaan kepada dua penyelenggara pemilu yang dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dan memberikan contoh terpuji kepada penyelenggara pemilu lainnya. Penghargaan tersebut diberikan kepada Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti.Sebelumnya, Hadar disebutkan melakukan pertemuan dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 dan diduga membocorkan materi debat capres-cawapres yang digelar oleh KPU RI.Menurut fakta yang ditemukan dalam persidangan, hal tersebut tidak benar dan cenderung memutarbalikkan fakta. Majelis hakim memberikan penghargaan kepada Hadar karena menunjukkan sikap negarawan yang baik. “DKPP mengapresiasi teradu yang menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyiapkan bukti secara rinci," tutur anggota majelis hakim, Valina Singka Subekti.Dalam kesempatan tersebut, Jimly kembali mengingatkan semua pihak, bahwa keputusan DKPP untuk menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara orang per orang, bukan institusi. “Hakikat putusan DKPP berbeda dengan MK (Mahkamah Konstitusi). MK menilai keputusan, sedangkan DKPP menilai pelanggaran etis yang dilakukan oleh orang per orang penyelenggara pemilu” tutur dia.Lebih lanjut dia mengharapkan setelah putusan selesai dibacakan, semua pihak dapat mengakhiri silang sengketa dalam Pilpres 2014. “harapan kami (DKPP) putusan ini dapat mengakhiri silang sengketa mengenai pilpres, dan kembali saling membangun kerja sama baik antar lembaga, untuk membangun proses demokrasi yang sehat,”  sebut Jimly. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

MK Mengesahkan Bukti Seluruh Pihak dengan Catatan

Jakarta, kpu.go.id- Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2014, Senin (18/8), di Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pengesahan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara.Sidang ke delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2014 ini telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi daftar bukti dengan bukti yang ada. Pihak Pemohon mengajukan bukti PT.1 sampai dengan PT.100, ada 3 versi daftar bukti. Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Pemohon untuk memastikan tiga hal yang telah disampaikan. “Besok, Selasa (19/8), pada saat menyampaikan kesimpulan, Pemohon diharapkan langsung mengajukan perbaikan-perbaikan dan kepastian bukti-bukti itu,” kata HamdanSecara umum, bukti-bukti Pemohon bisa disahkan dengan catatan, yang finalnya adalah yang disampaikan oleh Pemohon besok, Selasa (19/8). Hal ini juga dengan catatan, pihak Termohon dan Terkait dapat melihat bukti-bukti itu nanti. Sedangkan untuk pihak Termohon statusnya sama dengan pengesahan yang pertama, yaitu penilaian sah tidaknya bukti Termohon akan dipertimbangkan dalam Putusan. Pengesahan penerimaan bukti dari Termohon dengan catatan, yakni banyak bukti yang daftar buktinya tidak didukung oleh bukti fisik. “Termohon dapat memperbaiki. Kepastian perbaikan itu paling lambat disampaikan pada saat mengajukan kesimpulan besok, Selasa (19/8). Termohon agar berkoordinasi dengan Kepaniteraan,” ujar Hamdan.“Untuk bukti pihak Terkait tidak terlalu banyak, hanya satu yang tidak ada bukti fisik yaitu PT.11. Tim Kuasa Hukum pihak Terkait menjelaskan, PT.11 sudah dimasukkan ke Panitera dan sudah ditemukan,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva terkait PT. 11 yang baru hari ini diberikan. Bukti pihak Terkait tersebut telah disahkan.Selanjutnya para pihak dapat menyerahkan kesimpulan dan perbaikan daftar bukti dan bukti fisik, paling lambat Selasa (19/8), pukul 10.00, bersama kesimpulan dan perbaikan bukti fisik, langsung diserahkan ke Panitera. Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan pengucapan vonis, Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/HUPMAS)

KPU Peringati HUT RI ke-69 dengan Tiga Capaian Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69 tahun 2014, di halaman Kantor KPU RI, Minggu (17/8). Bertindak sebagai inspektur upacara, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI mengajak untuk memberikan penghormatan yang tinggi kepada para pejuang dan pahlawan serta para pendahulu bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi memperjuangkan kemerdekaan negara dari tangan penjajah. Selain itu, KPU juga memberikan penghormatan yang tinggi kepada para penyelenggara Pemilu yang gugur ketika menyelenggarakan Pemilu. “Di antaranya seorang petugas KPPS di Rembang dan dua orang PPLN Jedah,” kata Husni Kamil Manik. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa KPU saat ini telah memiliki paling tidak tiga capaian yang harus terus dikapitalisasi agar dapat mewujudkan tugas berat tersebut. Ketiga capaian itu, pertama, KPU telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 dengan aman, tertib, dan lancar. “Pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional telah mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 yang Luber dan Jurdil,” ungkap Husni. Capaian kedua KPU, lanjut Husni, ialah tingginya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja dan netralitas KPU yang terlihat dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tanggal 4-6 Agustus 2014, yang menunjukkan sebanyak 67,49% masyarakat Indonesia percaya hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU dan jajarannya. “Kemudian, sebanyak 61,3% masyarakat Indonesia mengaku puas terhadap kinerja KPU. Sedangkan sekitar 70% masyarakat mempercayai netralitas KPU. Capaian yang ketiga adalah apresiasi yang diberikan oleh beberapa lembaga, baik dalam maupun luar negeri. Salah-satunya dari lembaga Kemitraan atas inovasi KPU dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. “Penghargaan ini terutama terkait publikasi sertifikat hasil penghitungan suara (Form C1) yang dilakukan KPU, telah mempermudah masyarakat untuk mengakses dan mengawasi hasil Pemilu,” kata Husni. Ia menambahkan, karena KPU dinilai telah melaksanakan prinsip open governance, maka Kemitraan mengusulkan agar KPU mendapat penghargaan Musium Rekor Indonesia (MURI) atas publikasi data pemilu secara online, dan rekor kategori terbanyak publikasi data Pemilu karena telah berhasil mempublikasikan lebih dari satu juta lembar Data Pemilu 2014. Ketua KPU berharap, ketiga capaian tersebut hendaknya dapat terus dikembangkan sebagai tekad kuat untuk menyelesaikan keseluruhan rangkaian tahapan Pemilu 2014. “Saat ini, seluruh jajaran KPU saya minta dapat berkonsentrasi penuh untuk penyelesaian sengketa pemilu dan gugatan hukum terhadap KPU yang berlangsung serentak di Mahkamah Konstitusi, DKPP, dan Peradilan Umum,” ujar Husni. “Selain itu, kita juga harus mengerahkan segala sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tahapan penyelesaian pemilu yang terdiri atas pembubaran badan penyelenggara pemilu adhoc, evaluasi penyelenggaraan pemilu maupun laporan hasil pemilu, serta penyusunan dokumentasi dan pengolahan arsip pemilu,” tambahnya. Upacara peringatan HUT RI ke-69 ini juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI sebagai penghargaan atas darma bakti PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Penyerahan pengharagaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut dilakakukan secara simbolis oleh inspektur upacara, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (bow/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)