
KPU Gelar Serah Terima Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres Terpilih
Jakarta, kpu.go.id- Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar serah terima pengamanan dan pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Pasukan Pengamanan Presiden, Jumat (22/8). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI ini dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI Arief Rahman Hakim, Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), LO pasangan Capres dan Cawapres Terpilih nomor urut 2, dan undangan lainnya.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu berdasarkan Keputusan Pemilu Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014, masing-masing pasangan Capres-Cawapres memperoleh pengamanan dan pengawalan dari Polri. “Pengamanan dan pengawalan itu dilakukan agar masing-masing pasangan calon dapat menyelenggarakan pelaksanaan kampanye, proses minggu tenang, dilanjutkan dengan proses pemungutan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan, dan penetapan hasil Pilpres 2014 secara nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008, sampai dengan ditetapkannya Capres-Cawapres Terpilih oleh KPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014,” papar Husni.Ia melanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Capres-Cawapres Terpilih. Kendati sempat tertunda pelaksanaannya, karena Keputusan KPU tersebut diadukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU konsisten menunggu putusan MK.“Namun, sejak diputuskannya sengketa hasil Pilpres 2014 oleh MK dalam Putusannya nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang keputusannya bersifat final dan mengikat, maka sejak tanggal tersebut Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 telah memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan,” jelas Ketua KPU.Berkenaan dengan putusan MK tersebut, maka berakhir pula tugas pengamanan dan pengawalan dari Polri terhadap pasangan Capres-Cawapres. Menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan 5 Keppres Nomor 31 tahun 2004, pengamanan dan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dilaksanaan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan (Paspampres) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.Husni menyampaikan terimakasih kepada Polri atas pengawalan dan pengamanan terhadap masing-masing capres-cawapres selama proses Pilpres 2014. Selanjutnya, KPU menyerahkan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih kepada TNI, yang secara operasional dilaksanakan oleh Paspampres.Ungkapan terimakasih pun sampaikan kepada pemerintah pusat, presiden beserta jajaran kementrinan dan lembaga non kementrian, pemerintah daerah beserta jajarannya, Polri beserta jajaran, TNI beserta seluruh jajaran, yang telah bekerjasama bersatu padu menyelenggarakan Pilpres 2014 yang tertib, aman dan kondusif. Di akhir sambutannya, Husni juga mengungkapkan terimakasih kepada MK yang telah menyelesaikan sengketa Pemilu dengan aman dan damai. “Begitu juga degan lembaga-lembaga negara lain, DPR RI, DPRD, Bawaslu, LSM, beserta lembaga-lembaga lain. Mudah-mudahan kerjasama kita ini bisa kita lanjutkan pada waktu mendatang demi peningkatan kualitas penyelenggaran Pemilu yang lebih baik. Kepada Sekjen KPU beserta staf, kepada Anggota KPU, saya mengucapkan selamat atas dedikasi yang telah diberikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014,”“Akhirnya, saya mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia yang telah memiliki pemimpin baru, Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Mudah-mudahan, bangsa kita akan lebih maju, lebih makmur dan lebih berkeadilan,”pungkas Husni.Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dari Polri kepada Paspampres. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)