Berita Terkini

Seratus Anggota DPRD Sumut Berjanji Perjuangkan Aspirasi Rakyat.

Medan, kpu.go.id- Seratus calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hasil Pemilu Legislatif 2014 resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya sebagai Anggota DPRD masa jabatan 2014-2019. Peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Sumut ini ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-3602 TAHUN 2014 tanggal 11 September 2014 dan berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Medan (15/9). "Meresmikan pengangkatan yang namanya tercamntum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2014-2019, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Randiman Tarigan. Sebelumnya, Randiman membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-3601 Tahun 2014 tanggal 11 September, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2009-2014. Dalam pengambilan sumpah, seluruh anggota dewan yang dilantik berjanji akan bekerja secara sungguh-sungguh untuk terus menegakkan demokrasi di Indonesia serta akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. "Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa Indonesia," tegas seluruh Anggota Dewan DPRD Sumut. Mereka juga berjanji untuk dapat menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melalui sambutannya yang dibacakan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, berpesan kepada anggota dewan yang baru untuk dapat terus mementingkan kepentingan publik dan bekerja sebaik-baiknya. Mengingat, rakyatlah yang memilih anggota dewan tersebut melalui Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu. Adapun anggota DPRD Sumut masa jabatan 2014-2019 diisi oleh 75 wajah baru. Sementara 25 orang lainnya merupakan anggota dewan periode sebelumnya. Mengenai komposisi partai anggota dewan masa jabatan 2014-2019, terdiri dari 17 anggota dewan dari Partai Golkar, 16 dari PDI-Perjuangan, 14 dari Partai Demokrat, 13 dari Partai Gerindra, 10 Partai Hanura, sembilan dari PKS, enam dari PAN, lima dari Partai Nasdem, empat dari PPP, tiga dari PKB, dan 3 dari PKPI. Dalam rapat paripurna ini juga ditetapkan pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumut, terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, yaitu partai Golkar dan partai PDI Perjuangan. "Maka yang menjadi Pimpinan Sementara DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2014-2019 adalah H. Ajib Shah sebagai Ketua Sementara DPRD dan Budiman P. Nadapdap, SE sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata Randiman. H. Ajib Shah berharap, DPRD Sumut, dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dapat bekerjasama baik dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta jajarannya agar dapat mewujudkan percepatan pembangunan Provinsi Sumut. "Mudah-mudahan dapat mencapai prestasi yang lebih baik, tentunya bersama seluruh pihak dan dukungan dari lapisan masyarakat serta media," harap Ajib Shah. (an/red. FOTO KPU/Ieam/Hupmas)Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.12-3602 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2014-2019 download di sini.

KPU Masih Bahas Pelantikan 10 Caleg DPR Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas pelantikan sepuluh calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih pada 1 Oktober 2014 mendatang. Pembahasan itu masih dilakukan karena ada temuan dan masukan masyarakat bahwa 10 nama tersebut masih tersangkut kasus hukum atau persoalan internal partai pengusungnya. "Ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi, apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik. Ada laporan dari masyarakat, ada juga yang temuan kami, sehingga KPU harus mendalami dan mengklarifikasi lagi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/9).Arief mengatakan, masalah masing-masing caleg tersebut berbeda. Ada caleg yang berstatus tersangka kasus korupsi. Selain itu, ada caleg yang dipecat oleh partai politik pengusungnya.  Lalu caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai. Khusus masalah hukum, lanjut Arief, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU juga masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Caleg terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti berjumlah 692 orang. Terdiri dari 560 caleg DPR, dan 132 caleg DPD. Mengingat masih ada sepuluh nama caleg yang masih dibahas, KPU baru mengirimkan 682 nama yang dipastikan pelantikannya kepada Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, Setneg akan mengurus penerbitan Keputusan Presiden untuk pelantikan.Arief menuturkan, KPU memastikan paling lambat tanggal 27 September nasib sepuluh caleg terpilih tersebut sudah dipastikan status pelantikannya. "Yang penting tiga hari sebelum pelantikan sudah final semuanya. Tidak ada catatan lagi," ungkap Arief.Sebelumnya, beberapa caleg DPR terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum. Misalnya, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Selain itu, ada pula caleg terpilih yang sudah dipecat oleh parpol pengusungnya. Seperti Nusron Wahid dan Agus Kumiwang Kartasasmita dari Partai Golkar. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Gelar Bimtek Pengendalian Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id- Untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/9), menggelar bimbingan teknis (Bintek) Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, 15–17 September 2014.Hadir pada bimtek tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim, Inspektur Adiwijaya Bakti, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.Menurut Husni Kamil Manik dalam sambutannya, KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu berkewajiban bersikap netral dengan tidak memihak kepada partai politik tertentu atau peserta pemilu. “Perlakukan secara adil setiap peserta pemilu serta menolak segala sesuatu baik berbentuk uang, barang dan fasilitas lain. Serta menghindari intervensi pihak lain dengan tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta pemilu,” ungkapnya.Gratifikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.“Untuk itulah perlu mengantisipasi atau meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan negara di lingkungan KPU, maka perlu pemahaman yang sama dalam Bimtek penyusunan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU ini,” papar Husni.Husni juga berharap, Bimtek ini dapat mewujudkan KPU sebagai lembaga negara yang transparan. “Demi terwujudnya Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Responsibilitas di lingkungan KPU,” pungkasnya. (ook/red. Foto KPU/ook/Hupmas)

KPU Siapkan Unit Anti-Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan KPU (PKPU) tentang unit anti-gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Unit tersebut untuk mencegah dan menindaklanjuti upaya pemberian gratifikasi terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan KPU."Kami berkoordinasi dengan KPK untuk (membentuk) unit anti-gratifikais. Kalau ada kejadian gratifikasi di sini (lingkungan KPU), bisa langsung diselesaikan di sini, oleh unit itu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di ruangannya, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014).Ia mengatakan, KPU perlu membentuk unit anti-gratifikasi itu, mengingat beberapa kementerian/lembaga negara lain sudah memiliki unit yang sama. Adapun, pembentukan unit akan dilakukan setelah PKPU terkait disahkan.Arief menjelaskan, unit itu akan diisi oleh pegawai KPU. "Jadi bukan pos baru. Unit dibentuk dari orang-orang yang sudah ada," kata mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu.Mekanisme kerja unit itu, kata dia, berdasarkan laporan dari pihak yang menerima dugaan gratifikasi. Unit akan menindaklanjuti laporan. "Unit itu akan menilai apakah sebuah pemberian termasuk gratifikasi atau tidak. Kalau termasuk gratifikasi, akan ditindaklanjuti, baik si pemberi maupun penerima," kata Arief. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 perihal Laporan Hasil Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 perihal Laporan Hasil Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014. Bersama surat ini disampaikan bahwa dengan berakhirnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, KPU sesuai tugas dan fungsi berwenang melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar segera melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat di daerah masing-masing dan menyerahkan laporan hasil evaluasi dan data tingkat partisipasi masyarakat paling lambat tanggal 30 September 2014 kepada Biro Teknis dan Hupmas, Sekretariat Jenderal KPU.Laporan hasil evaluasi dan data tingkat partisipasi masyarakat harus memuat informasi tingkat partisipasi masyarakat berdasarkan pemilih perempuan dan pemilih pemula sesuai Form Model C7, Model A.3, Model A.4, Model A.Khusus dan Model AT.Khusus (format terlampir).Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 dan lampiran, download di sini.

KPU Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Presiden & Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id- Memerhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU wajib memberitahukan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye paling lambat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik. KPU menerima hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Kantor Akuntan Publik pada tanggal 4 September 2014 di  kantor KPU dan telah disampaikan kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye pada tanggal 10 September 2014. Dengan demikian, penyampaian hasil audit Dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye, serta publikasi melalui laman KPU ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. (dd)Laporan Hasil Audit Dana Kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Tim Kampanye Tahun 2014Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa klik di siniPasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla klik di sini