
Palembang, kpu.go.id- Sebanyak 74 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih yang merupakan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, resmi dilantik, Rabu (24/9). Pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sumsel di Jl. Kapten A. Rivai, Palembang, berlangsung dalam keadaan yang hikmat. “Dari 75 calon anggota DPRD Provinsi Sumsel yang akan dilantik, satu calon atas nama Surip Januarto dari Partai Demokrat tidak dapat mengikuti pengucapan sumpah janji karena menunaikan ibadah haji," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel Wasita Bambang Utaya dalam sambutannya. Selain itu, dari 75 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2014-2019 yang diambil sumpah janjinya, 26 diantaranya adalah incumbent. Wasita juga berharap, calon Anggota DPRD Sumsel yang terpilih, dapat menjalankan amanat masyarakat dengan baik, sehingga Sumsel dapat menjadi provinsi maju di masa mendatang. "Peristiwa hari ini adalah momentum yang sangat penting. Rakyat telah memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Sumsel untuk melaksanakan tugas politiknya serta menyuarakan aspirasi rakyat dapat diwujudkan dengan baik dan diharapkan perubahan yang lebih baik," pungkas Wasita. Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertepatan dengan pagelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional ini dihadiri oleh Gubernur Sumsel, Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2009-2014, calon Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2014-2019, Kapolda Sumsel, TNI, partai politik, serta tamu undangan lainnya. Calon Anggota DPRD Provinsi yang terkenal akan pempeknya tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.16-3572 Tahun 2014 tanggal 8 September 2014 tentang pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2014-2019. Sebanyak 75 Anggota DPRD Sumsel yang terdiri 11 partai politik mendapatkan kursi, antara lain, Partai Nasdem 5 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan 13 kursi, Partai Golkar 10 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 5 kursi, serta Partai Bulan Bintang (PBB) 2 kursi. Setelah dilakukan sumpah janji, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, ditetapkan pimpinan sementara yang berasal dari parpol yang memperoleh suara terbanyak dan kedua, yakni, M. Aliandra Pati Gantada Partai PDI-Perjuangan sebagai Ketua serta H. Chairul S Matdiah dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua. (lia/ook/red. FOTO KPU/Hupmas)