Berita Terkini

Sekretaris Jenderal KPU lantik Sekretaris KPU Sijunjung

Bukittinggi, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim, melantik Sekretaris Kabupaten Sijunjung di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Selasa (21/4). Acara pelantikan dilakukan di sela - sela kunjungan Arif saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah untuk KPU dan Bawaslu se-Sumatera.Pengisian kekosongan jabatan di daerah merupakan salah satu resolusi KPU untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang, adapun pejabat yang dilantik adalah Irzal Zamzami menggantikan Jasril yang telah berkiprah di KPU selama 2 tahun menjabat.Pada sambutannya Arif berpesan, agar sekretaris yang baru untuk dapat segera memgikuti ritme kerja di KPU, mengingat, Kabupaten Sijunjung masuk ke dalam daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang."Sebagai pejabat baru di lingkungan yang baru (KPU), saudara (Irzal Zamzami) dapat belajar dengan cepat, sebab sekarang dinamika yang berjalan sangat luar biasa dinamisnya," ujar Arif. Ia mengingatkan bahwa di lembaga sekarang (KPU) saat menghadapi tahapan Pilkada ritme kerjanya sangat cepat, dikarenakan yang tertuang dalam peraturan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada adalah hari kalender.Arif berharap, koordinasi yang telah dilakukan sekretaris sebelumnya dengan pemerintah daerah, harap segera dilanjutkan, terutama mengenai anggaran hibah Pilkada mengingat salah faktor dapat berjalannya suatu pemilihan di daerah adalah ketersediaan anggaran."Saya berharap, saudara dapat segera melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama mengenai naskah perjanjian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada agar dapat segera di tanda tangani," terang Arif.Selain mempersoalkan tentang koordinasi, Arif juga memghimbau agar kekosong jabatan eselon empat yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung dapat segera diisi dengan menempatkan orang - orang yang kompeten di bidangnya masing - masing, pengisian jabatan yang kosong terang Arif dapat dilakukan dengan mengutamakan pola karir yang ada di Kabupaten Sijunjung, meskipun dapat melalui cara pemilihan personal secara vertikal."Faktor penunjang kesuksesan Pilkada lainnya adalah ketersediaan SDM yang baik, oleh karena nya saudara perlu mulai mencari personil yang kompeten untuk mengisi jabatan eselon empat yang masih kosong, pengisian diutamakan melihat pola karir yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung atau melalui cara vertikal," terang beliau.Prosesi pelantikan sore hari ini, dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU Kab. Sijunjung, pejabat serta Komisioner KPU Kota Bukit Tinggi serta Perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Barat. (dam/KPU FOTO/dam)

Ketua KPU: Peran Besar Media Massa Sukseskan Pemilu dan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan ucapan terima kasih pada pengelola media atas peran besarnya dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Husni pada acara diskusi media yang bertajuk menyikapi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui media massa dan elektonik, Selasa (21/4).“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media, yang telah membantu proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 lalu, sehingga mampu untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat di dalam dan luar negri,” ujar Husni.Husni menjelaskan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU sudah mendesign 10 (sepuluh) peraturan yang menjelaskan secara rinci penyelenggaraan Pilkada.“Prioritas KPU, selain menyelesaikan 10 Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada, KPU juga melakukan konsolidasi secara internal untuk  menggerakkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam berkoordinasi dengan stakeholder setempat,” tutur Husni.Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa dari 10 draf PKPU yang ada, terdapat 2 (dua) draf  PKPU yang perlu diinformasikan lebih lanjut, yaitu draf  PKPU tentang Tahapan dan Kampanye.“Ada hal yang menarik tekait dengan peraturan mengenai kampanye sekarang dan yang lalu, peraturan kampanye yang lama KPU hanya sekedar mengatur aktivitas kampanye, tetapi yang terpenting sekarang adalah ada 4 (empat) item yang difasilitasi oleh KPU,” tutur Ferry.Keempat item itu adalah; penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat  peraga, debat dan yang terakhir adalah iklan pada media massa dan elektronik yang akan dibiayai oleh KPU melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.Dikarenakan ada beberapa item yang difasilitasi oleh KPU, Ferry mengingatkan bahwa media tidak bisa lagi menerima tawaran pemasangan iklan langsung dari tim kampanye atau pasangan calon berkaitan dengan iklan di media cetak dan elektronik.“Namun ada beberapa hal yang KPU beri kebebasan bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon, diantaranya adalah penyebaran bahan kampanye berupa kaos, mug, topi, kartu nama, stiker ukuran tertentu dan design bahan iklan pada media massa dan elektonik,” pungkas Ferry. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Bahas Renja 2016, KPU Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait

Jakarta, kpu.go.id,– Selasa (21/4), bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan 3 (tiga) kementerian/lembaga. Ketiga pihak tersebut yakni KPU RI, Badan Perencaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan.Pertemuan tersebut terkait dengan Rencana Kerja (Renja) yang akan dilakukan oleh KPU pada Tahun 2016 mendatang. Rapat juga dihadiri oleh pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU, serta perwakilan dari masing-masing lembaga. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

Hindari Potensi Gagal Distribusi, Daerah Harap Perhatikan Hal Ini

Bukittinggi, kpu.go.id -  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan walikota dan Wakil Walikota yang telah memasuki hari ketiga (Selasa, 21/4) masih mendapat perhatian dari para peserta yang hadir, mengingat masih terdapat 5 Peraturan KPU (PKPU) maupun Bawaslu yang menjadi objek pembahasan.Komisioner KPU RI Arief Budiman menjelaskan PKPU tentang Norma Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan, pada pemaparannya terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian para jajarannya, diantaranya terkait dengan distribusi logistik yang harus tepat waktu."Kepada para rekan semua saya harus ingatkan bahwa untuk distribusi logistik telah tertuang jelas dalam peraturan, dimana H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan logistik harus sudah berada di tempatnya, saya minta ini dijadikan perhatian khusus untuk semua nya," ujar Arief.Mantan Komisioner Provinsi Jawa Timur dua periode itu mengingatkan, bahwa distribusi logistik menjadi sangat penting, mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam, kendala cuaca maupun kondisi geografis daerah mempunyai tingkat kesulitan berbeda, sehingga perlu bagi daerah dengan kondisi geografis khusus untuk memperhatikan soal waktu dan anggaran yang disediakan agar tidak terjadi potensi gagal distribusi."Untuk daerah - daerah dengan kondisi geografis khusus seperti kepulauan atau pegunungan maka bagi mereka terdapat dua hal yang harus mereka perhatikan; 1. waktu pengiriman yang cukup, faktor cuaca dan ketersediaan alat transportasi memerlukan manajemen waktu pengiriman yang baik; 2. anggaran, dalam pengajuan anggaran, daerah harap dapat memperhitungkan dengan baik kebutuhan anggarannya, kedua hal tersebut dapat menjadi potensi menggagalkan distribusi logistik," terang Arief.Pada pelaksanaan PKPU tersebut nanti nya jajaran daerah akan terus mendapatkan supervisi dari pusat, bentuk supervisi yang dilakukan beragam, baik melalui hubungan telpon, internet ataupun monitoring langsung di lapangan, hal itu dilakukan untuk memastikan ketepatan pembuatan kontrak, penetapan jadwal pelelangan hingga proses produksi dan distribusi logistik di daerah.Arief berharap dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, KPU di daerah harus dapat memperhatikan tiga prinsip ini yakni ;1. Tepat Jumlah; 2. Tepat Kualitas dan 3. Tepat Waktu, untuk kesuksesan tiap proses tahapan yang akan dilalui."Saya berharap teman - teman di daerah dalam melaksanakan proses pengadaan logistik Pilkada nanti memperhatikan tiga prinsip penting ini, yakni, tepat jumlah, tepat kualitasnya dan tepat waktu pendistribusiannya," ungkap beliau.(dam/FOTO KPU/dam)

KPU-DPR RI Selesai Bahas 3 Draf PKPU Terkait Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Hingga Senin (20/4) Pukul 22.45 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selesai bahas 3 (Tiga) draf Peraturan KPU untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.Ketiga draf PKPU tersebut antara lain, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan; draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; dan draf PKPU tentang Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan diselesaikannya ketiga draf PKPU itu, KPU dan DPR RI telah tuntas membahas Enam draf PKPU, dari total 10 draf PKPU yang disusun KPU untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.Setelah melakukan konsultasi, KPU akan melakukan finalisasi substansial maupun redaksional atas draf PKPU yang telah di bahas dengan DPR, kemudian draf tersebut akan ditetapkan sebagai PKPU melalui rapat pleno. Selesai ditetapkan, proses pengundangan PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Tiga draf yang sebelumnya sudah selesai dibahas (draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; draf PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; draf PKPU tentang Tata Kerja KPU) pada 14 April lalu telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan proses pengundangannya telah rampung pada 16 April 2015 lalu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)PKPU No. 2, 3, dan 4 Tahun 2015 lihat di sini

KPU Gelar Bimtek Pilkada

Bukit Tinggi, kpu.go.id- Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan sejumlah tahapan krusial pada Tahap Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Salah satunya dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol). "Sebenarnya aturannya sudah standar. Kita (KPU) tunduk pada UU Parpol yang menyatakan bahwa untuk dapat berbadan hukum parpol harus didaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau ada perubahan pengurus dan AD/ART harus didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pilkada untuk regional Sumatera di Bukittinggi, Senin (20/4).             Bimtek tersebut dibagi ke dalam dua kelas, yaitu kelas umum dan kelas teknis. Di kelas teknis, selain Hadar, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Nasrullah dan Wahyudi dari KPK.Saat ini kata Hadar muncul sejumlah pendapat untuk menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di sejumlah DPP partai. Ada pendapat yang menyatakan sepanjang bersengketa di pengadilan maka tidak satupun dapat mengajukan calon sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.                       Pendapat lain sepanjang kubu yang bertikai mau islah dapat mengajukan calon. Islah partai ditetapkan dipengadilan dengan akta yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.               "Nantinya berkas pencalonan ditandatangani bersama. Namun model penyelesaian ini baru sebatas pendapat dan masukan dari sejumlah pihak saja. Belum ada kesepakatan dengan DPR," ujar Hadar.Selain soal dualisme, Hadar juga menjelaskan tentang lampiran persetujuan DPP partai untuk pencalonan. Untuk pencalonan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota maka pengajuan persetujuan ke DPP wajib melalui pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi."Di sini tim verifikasi harus benar-benar teliti. Jangan sampai nama pasangan calon yang diajukan dr daerah berbeda dengan nama pasangan calon yang disetujui DPP," ujarnya.                                                Hadar juga mengingatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan Surat Keputusan tentang kepengurusan parpol yang terbaru yang dikeluarkan oleh kepengurusan di atasnya sesuai aturan internal partai. "Untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota, ada yang SK nya dikeluarkan pusat, tetapi ada juga yang dikeluarkan provinsi. Setiap partai bisa saja aturan internal-nya berbeda," ujar Hadar.   Dalam menetapkan syarat pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol, petugas perlu memperhatikan rumusan matematisnya. "Untuk rumusan 25 persen suara maka suara yang digunakan sebagai pengalinya itu semua suara sah parpol, termasuk suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi," terang Hadar.        Untuk persyaratan sehat jasmani dan rohani, lanjut Hadar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun standarnya. Standar sehat jasmani dan rohani itu dituangkan dalam keputusan KPU dan disosialisasikan kepada pimpinan partai politik. "Kita kerja sama dengan IDI. Nanti mereka yang akan susun standarnya. Konsep yang disusun IDI itulah yang dituangkan dalam keputusan KPU," ujarnya.     Komisioner Bawaslu, Nasrullah meminta KPU untuk membuka akses informasi dan melibatkan Bawaslu/Panwaslu dalam tahap pencalonan. "Libatkan Bawaslu dalam pokja pencalonan. Semakin banyak yang terlibat pada tahap pencalonan maka semakin kecil potensi penyimpangan yang terjadi," ujarnya.  Pelibatan Bawaslu/Panwaslu kata Nasrullah dapat dilakukan pada semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan dan penetapan pasangan calon. "Nantinya dalam setiap rangkaian kegiatan itu buatkan berita acaranya bahwa telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu/Panwaslu. Kalau terjadi apa-apa yang bertanggung jawab terhadap proses itu bukan hanya KPU tapi pengawas juga," ujarnya.   Sementara Wahyudi dari KPK menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang akan menjadi acuan bagi pasangan calon untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika pengisian LHKPN tersebut telah sesuai standar yang ditetapkan KPK maka tanda terima LHKPN tersebut dapat diserahkan kepada bakal pasangan calon. Tanda terima itulah nanti yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU.(gebriel/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)