Berita Terkini

Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Mendaftarkan Diri untuk Pelantikan

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang terpilih dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) lalu, Senin (29/9), mendaftarkan diri untuk pelantikan tanggal 1 Oktober 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang melakukan pendataan, melaksanakan kegiatan tersebut di tiga hotel, yakni Hotel Sultan, Hotel Grand Melia, dan Hotel Shangri-La. Hotel Sultan digunakan untuk pendaftaran Anggota DPR terpilih dari PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat. Pendaftaran tersebut dibuka panitia pada 13.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB. Total Anggota DPR RI yang mendaftrakan diri di hotel ini sebanyak 366. Partai Demokrat berjumlah 60 anggota, PKS 40 anggota, PDI Perjuangan 103, Partai Golkar 90 anggota, sedangkan Partai Gerindra 73 anggota. Sementara untuk Anggota DPD terpilih melakukan pendaftaran di Hotel Shangri-La. Jumlah Anggota DPD terpilih tersebut sebanyak 132. Jumlah tersebut terbagi di 33 Provinsi, dan untuk masing-masing provinsi diwakili oleh Empat anggota perwakilan DPD. Menurut rencana, Anggota DPR/DPD terpilih periode 2014-2019 tersebut akan melakukan gladi bersih pelantikan, Selasa (30/9) pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung DPR, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (mtr/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

PSU Dapil Maluku Utara, Perolehan Kursi Caleg dan DPR Berubah

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan perubahan perolehan kursi atas calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara. Perubahan itu terjadi akbat pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti, rekapitulasinya hari ini terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih. Koreksi menjadi, perolehan kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/9). Ketiga caleg terpilih berdasarkan PSU itu adalah Irene Yusiana Roba Putri, S.Sos (PDI Perjangan), DR. Saiful Bahri Ruray, SH, Msi (Partai Golkar), Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si. (Partai Nasdem). Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, Mei 2014 lalu, perolehan kursi di Dapil Maluku Utara menjadi milik Irene (PDI Perjuangan), Saiful (Partai Golkar), dan Mohammad Yamin Tawary (Partai Amanat Nasional). Pasca perubahan itu, KPU akan mengirim tiga nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sebagai anggota DPR. Dengan demikian, ketiga caleg terpilih itu dapat ikut dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang. Selain memerintahkan PSU di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang atas tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual untuk caleg DPD. Namun, atas putusan akhir MK itu, tidak ada koreksi perolehan kursi caleg dan parpol. Terdapat 914 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. Jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (dey/red. FOTO KPU/DAM/Hupmas)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi dan perbaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD beberapa daerah pemilihan (dapil), Minggu (28/09), di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI.  Rekapitulasi itu dilakukan pasca pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa wilayah berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Di samping itu, KPU juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014. Keputusan KPU 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut yang menjadi objek sengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. MK, dalam amar putusannya, memerintahkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. Berkaitan dengan perkara PHPU Pemilu anggota DPR, MK, dalam putusan selanya, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di 15 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan rekapitualsi ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, untuk perkara PHPU Pemilu anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual. Seluruh putusan sela tersebut telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan sampai saat ini telah mendapatkan putusan akhir. Putusan akhir yang terkait dengan Pemilu Anggota DPR dan DPD yakni: Daerah pemilihan DPR RI Sumatera Selatan 1 Nomor : 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/2014 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1,Daerah Pemilihan DPR RI Maluku Utara terdapat 3 perkara PHPU yakni Nomor: 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/2014 , Nomor: 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Nomor: 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/2014.Daerah Pemilihan Maluku untuk Pemilu Anggota DPD Nomor: 03-30/PHPU-DPD/2014. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (red.)

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/ed. FOTO KPU/Hupmas)

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat Edaran Nomor KPU 1570/KPU/IX/2014 perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan proses peresmian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2014 dan dalam rangka menjaga integritas hasil pemilu tahun 2014 serta memperhatikan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-4729/01-55/09/2014 tanggal 16 September 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih.SE Nomor 1570/KPU/IX/2014 download di sini