
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Mengucapkan Sumpah/Janji
Kendari, kpu.go.id- Selang sehari umat Muslim merayakan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1435 H yang ditetapkan Pemerintah RI jatuh pada Minggu (5/10), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (6/10), melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan Tahun 2014–2019. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Drs. H. Abdullah Silondee No.1 Kendari. Sebelum pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berjumlah 45 orang itu, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara H. Nasruan, SH membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 161.74–3758 tanggal 30 September 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 161.74–3759 tanggal 30 September 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2014-2019. Sesuai ketentuan pasal 295 ayat (1) Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi. Pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kendari H. Abdul Kadir, SH, MH.45 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut 13 diantaranya berstatus incumbent dan 32 orang lainnya adalah merupakan wajah baru.Mengenai komposisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, masing-masing berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 9 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.Usai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya sekretaris dewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 327 ayat 1 belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi. Kemudian pada ayat 2, pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.Maka untuk pimpinan sementara yang akan memimpin sidang pertama adalah peraih kursi terbesar, yakni H. Abdurrahman Saleh, SH.M.Si dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan wakil ketua sementara Wahyu Ade Pratama Imran, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar).Dengan demikian sidang paripurna anggota DPRD Provinsi yang lama Muh Endang SA,S.Sos, menyerahkan palu kepada pimpinan sementara anggota DPRD yang baru dilantik H. Abdurrahman Saleh, SH.M.Si, disaksikan 1000 undangan yang hadir diruang sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu di luar gedung sidang paripurna DPRD Provinsi, pihak pengamanan diturunkan sebanyak 600 sampai dengan 800, yang terdiri dari unsur pihak Kepolisian Daerah (Polda) bersama Polresta Kendari ditambah gabungan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Pamong Praja Sulawesi Tenggara. (dosen/ctra/her/red. FOTO KPU/dosen/HUPMAS)