Berita Terkini

Konsultasi Lanjutan PKPU Pencalonan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Pemerintah (Kemendagri), kembali melanjutkan konsultasi pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan dengan Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ruang sidang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (23/04). Prof. Zudan Arif Fakrulloh (kanan) pihak dari Pemerintah memberikan masukan terkait pemaparan draf PKPU tersebut.  (dosen/red.KPU FOTO dosen)      

Sharing Bersama KPK dalam Pengembangan Sistem SDM

Bandung, kpu.go.id (23/4) - Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, perlu ditingkatkan untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Salah satu lembaga yang menjadi sumber knowledge sharing ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kegiatan Knowledge Sharing tersebut digelar atas kerjasama KPU dengan Australian Electoral Election (AEC) tentang manajemen SDM di lembaga penyelenggara pemilu, tanggal 22-23 April 2015 di Bandung, Jawa Barat.Pengembangan sistem SDM di KPK ada empat hal, pertama, analisa jabatan, yang hasilnya berupa deskripsi jabatan, baik di pusat maupun daerah. Kedua, analisa beban kerja, yang mana KPK bisa menentukan formasi sendiri. Ketiga, evaluasi jabatan, dengan peringkat jabatan-jabatan tertentu, ada sekitar 350 nama jabatan dan 18 grading. Keempat, kamus kompetensi, ini untuk mengembangkan pegawai yang terstruktur dan terarah."Ada tiga jenis pegawai di KPK, yaitu pegawai tetap, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Proses rekruitmen disesuaikan dengan keahlian atau kompetensinya, ada di penindakan, maupun pencegahan. Seperti dalam hal penyidikan, itu bisa dimiliki semua orang, tanpa harus dari kepolisian atau kejaksaan," papar Kepala Biro SDM KPK, Apin Aviyan di hadapan peserta Knowledge Sharing dari KPU dan Bawaslu.Apin menambahkan, KPK mempunyai tagline "Indonesia Memanggil" dalam proses rekruitmen. Penggunaan tagline tersebut untuk menarik minat orang agar berkontribusi kepada negara. KPK selalu melakukan background check bagi calon pegawai, sehingga dia layak atau tidak layak menjadi pegawai KPK. Salah satu syarat bagi calon pegawai KPK adalah tidak boleh sedarah atau bersaudara sampai tiga tingkat, untuk menghindari conflict of interest."KPK setiap tahun membuat arah kebijakan pimpinan yang mengacu pada peta strategi dan target kinerja. Kontrak kinerja ini memiliki bobot 50 persen, kemudian 50 persen sisanya adalah perilaku. Satu hal penting, bagi pegawai KPK yang telah mengikuti pelatihan di dalam dan luar negeri, wajib melakukan sharing session, dan hal itu ada penilaian dalam sistem kinerja juga," jelas Apin.Sementara itu, Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pencapaian prestasi dan keberhasilan itu berkaitan dengan tujuan organisasi. Jadi keberhasilan sebuah organisasi itu dilihat dari pencapaian tujuan organisasi tersebut."Ada tiga hal yang menjadi ukuran kinerja KPU, yaitu kinerja independen, profesional, dan berintegritas. Selama ini ada banyak gangguan yang menjadikan publik menilai kinerja KPU tidak cukup dipercaya. Misalnya, pada waktu verifikasi partai, ada yang mempersepsikan kinerja KPU buruk dalam hal independensi. Kemudian KPU juga mempunyai sejarah panjang dalam hal integritas, seperti pada Pemilu 2004 dan 2009, sehingga ini tantangan KPU ke depan, agar stigma kinerja yang tidak bagus itu bisa diperbaiki," papar Sigit yang juga memegang divisi Sumber Daya Manusia di KPU RI.Mulai tahun 2014, KPU mulai merintis sistem kinerja independen, profesional, dan berintegritas, tambah Sigit. Contohnya di KPU RI, ada recharging atau pembaharuan motivasi, kemudian ada team building, membangun soliditas antara komisioner dan sekretariat. Selanjutnya dalam menata perilaku pegawai, KPU menggunakan sistem insentif dan disinsentif. KPU juga menggunakan sistem informasi penyelenggara pemilu untuk mengontrol komisioner dan sekretariat agar dapat bekerja dengan baik. (Arf/FOTO KPU arf)

Draf PKPU Tentang Rekapitulasi Selesai Dibahas

Jakarta, kpu.go.id- Dalam Forum Konsultasi pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara KPU dengan Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhasil tuntaskan pembahasan draf PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu, (22/4).Dengan begitu forum konsultasi antara KPU dan Komisi II yang berlangsung dari tanggal 31 Maret 2015 lalu hingga Rabu 22 April 2015 telah menuntaskan Sembilan dari total Sepuluh PKPU yang telah diformulasikan oleh KPU.Terkait dengan draf PKPU tentang pencalonan yang sebelumnya telah melewati beberapa kali pembahahasan, hingga Rabu (22/4) malam pukul 22.56 WIB antara KPU dan Komisi II DPR RI belum menemukan jalan keluar atas beberapa isu.Beberapa isu tersebut antara lain isu mengenai kerabat petahana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dan isu mengenai dualisme kepengurusan partai politik peserta pemilihan.Forum konsultasi tersebut akan dilakukan kembali besok (Kamis, 23/4) pada pukul 13.00 WIB di tempat yang sama, Ruang sidang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran No. 178/KPU/IV/2015 Perihal Tindak Lanjut PKPU No. 1 Tahun 2015

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, diimbau kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan mengidentifikasi potensi informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan.Potensi informasi dimaksud dapat dikirimkan ke KPU RI atau melalui e-mail info@kpu.go.id paling lambat Kamis, 30 April 2015. (rap/red. )Surat Edaran Nomor 178/KPU/IV/2015 dapat diunduh di sini

Perspektif SDM Penyelenggara Pemilu di Indonesia dan Australia

Jakarta, kpu.go.id - Pasca penyelenggaraan Pemilu 2014, waktunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah diri. Ada dua hal penting yang bisa dilakukan, yaitu konsolidasi organisasi dan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Hal ini penting, mengingat KPU akan menghadapi Pilkada serentak 2015, kemudian Pilkada serentak 2017 yang sudah menggunakan pembiayaan APBN, dan pada tahun 2019 akan kembali diselenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden.Untuk itu, KPU bekerjasama dengan Australian Electoral Election (AEC) menggelar Knowledge Sharing tentang manajemen SDM lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (22/4) di Bandung, Jawa Barat. Knowledge sharing gelombang V ini diikuti oleh peserta dari KPU RI, Bawaslu, Bappenas, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi NTT, KPU Kota Bandung, KPU Kota Serang, dan KPU Kota Jakarta Pusat"Kemampuan SDM kita harus disesuaikan dengan perkembangan jaman, mari wujudkan SDM yang berkompenten dan berkualitas sebagai SDM penyelenggara pemilu. Kita berharap knowledge sharing KPU dan AEC ini dapat menjadi kegiatan berharga dan bisa menjawab berbagai permasalahan mengenai SDM penyelenggara pemilu," ujar Kepala Biro SDM KPU RI, Lucky Firnandy.  Lucky juga menambahkan, KPU dapat melihat perspektif penyelenggaraan pemilu di Australia, meskipun ada perbedaan, tetapi KPU bisa mengambil substansi dalam meningkatkan kualitas SDM penyelenggara pemilu. KPU ingin mewujudkan organisasi yang modern, juga organisasi yang basisnya terukur. Suatu bangsa akan maju, bukan hanya karena Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, tetapi juga karena SDM yang berkualitas. "Majunya penyelenggaraan pemilu juga sangat terkait pada majunya SDM penyelenggara pemilu. Harapan kita, KPU dapat menjadi centre of excellence atau role model bagi negara-negara di Asia, bahkan dunia, untuk belajar demokrasi di Indonesia," tegas Lucky.Sementara itu, Director Recruitment, Learning & Workforce Planning, Karen Lee Archer, memberikan gambaran aktifitas yang sudah dilakukan AEC mengenai SDM penyelenggara pemilu di Australia. Ada dua jenis pegawai penyelenggara pemilu di Australia, yaitu staf permanen atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 838 orang dan ada staf yang tidak permanen atau adhoc sebanyak 17.000 petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "AEC mengelola rekruitment yang berbeda antara PNS dan non PNS. Australia mempunyai federal election yang mempersiapkan waktu sebelum penyelenggaraan pemilu dengan tim kecil hanya 2-3 orang untuk merekrut calon PNS. Kemudian untuk non PNS, kami juga bermitra dengan sektor swasta dalam rekruitment mereka," papar Karen.  Karen juga mengungkapkan metode AEC dalam mengidentifikasi model di setiap perekrutan, hal ini untuk evaluasi dalam meningkatkan tata cara perekrutan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Apabila ada yang pensiun, AEC akan langsung merekrut orang yang baru. AEC selalu bertindak reaktif, tidak tergantung pada waktu perekrutan, tetapi melihat jumlah SDM yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu. AEC juga melakukan wawancara dalam perekrutan, sehingga dapat berbicara langsung dengan para kandidat, sejauh mana motivasi mereka ingin bergabung dalam penyelenggaraan pemilu."Perekrutan pegawai sementara atau adhoc ini sekitar 5-6 minggu sebelum pemilu diselenggarakan. AEC bermitra juga dengan vendor swasta dalam perekrutan petugas di TPS, vendor tersebut juga membantu dalam hal perencanaan dan memastikan para staf yang direkrut itu mendapatkan pelatihan sesuai peran mereka pada hari pemilu," tambah Karen.AEC juga melakukan pengujian kinerja SDM pada setiap langkah dalam penyelenggaraan pemilu. Pengujian tersebut dengan melakukan percobaan mini para staf yang bekerja sesuai peran masing-masing, sehingga AEC bisa melihat posisi-posisi yang beresiko tinggi. AEC berusaha mengembangkan kemampuan para staf tersebut dalam melakukan peran dan tugas mereka. Apabila semua tahapan pengujian tersebut telah dilaksanakan, Komisioner AEC akan menyatakan para staf itu sudah siap untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu. (Arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

Sekretaris Baru, Sekjen KPU: Segera Kordinasi dan Cepat Bekerja

Bukit Tinggi, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim, melantik Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, di Kantor KPU Kota Bukit Tinggi, Selasa (21/4). Acara pelantikan dilakukan di sela-sela kunjungan Arif saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Daerah untuk KPU dan Bawaslu se-Sumatera.Pengisian kekosongan jabatan di daerah merupakan salah satu resolusi KPU untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang, adapun pejabat yang dilantik adalah Irzal Zamzami menggantikan Jasril.Pada sambutannya Arif berpesan, agar sekretaris yang baru untuk dapat segera memgikuti ritme kerja di KPU, mengingat Kabupaten Sijunjung masuk ke dalam daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang."Sebagai pejabat baru di lingkungan yang baru (KPU), saudara (Irzal Zamzami) dapat belajar dengan cepat, sebab sekarang dinamika yang berjalan sangat luar biasa dinamisnya," ujar Arif. Ia mengingatkan bahwa di lembaga sekarang (KPU) saat menghadapi tahapan Pilkada ritme kerjanya sangat cepat, dikarenakan yang tertuang dalam peraturan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada adalah hari kalender.Arif berharap, koordinasi yang telah dilakukan sekretaris sebelumnya dengan pemerintah daerah, harap segera dilanjutkan, terutama mengenai anggaran hibah Pilkada mengingat salah faktor dapat berjalannya suatu pemilihan di daerah adalah ketersediaan anggaran."Saya berharap, saudara dapat segera melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama mengenai naskah perjanjian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada agar dapat segera di tanda tangani," terang Arif.Selain mempersoalkan tentang koordinasi, Arif juga memghimbau agar kekosong jabatan eselon empat yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung dapat segera diisi dengan menempatkan orang-orang yang kompeten di bidangnya masing-.masing. Pengisian jabatan yang kosong, terang Arif dapat dilakukan dengan mengutamakan pola karir yang ada di Kabupaten Sijunjung, meskipun dapat melalui cara pemilihan personil secara vertikal."Faktor penunjang kesuksesan Pilkada lainnya adalah ketersediaan SDM yang baik, oleh karena nya saudara perlu mulai mencari personil yang kompeten untuk mengisi jabatan eselon empat yang masih kosong, pengisian diutamakan melihat pola karir yang ada di KPU Kabupaten Sijunjung atau melalui cara vertikal," terangnya.Prosesi pelantikan sore hari ini, dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung, pejabat serta Komisioner KPU Kota Bukit Tinggi serta Perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Barat. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)