Berita Terkini

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Mengucapkan Sumpah/Janji

Kendari, kpu.go.id- Selang sehari umat Muslim merayakan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1435 H yang ditetapkan Pemerintah RI jatuh pada Minggu (5/10), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (6/10), melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan Tahun  2014–2019. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Drs. H. Abdullah Silondee No.1 Kendari. Sebelum pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berjumlah 45 orang itu, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara H. Nasruan, SH membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 161.74–3758  tanggal 30 September 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 161.74–3759 tanggal 30 September 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2014-2019. Sesuai  ketentuan pasal 295 ayat (1)  Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi. Pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi  Kendari H. Abdul Kadir, SH, MH.45 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut 13 diantaranya berstatus incumbent dan 32 orang lainnya adalah merupakan wajah baru.Mengenai komposisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, masing-masing berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 9 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.Usai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya  sekretaris dewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 327 ayat 1 belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi. Kemudian pada ayat 2, pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.Maka untuk pimpinan sementara yang akan memimpin sidang pertama adalah peraih kursi terbesar, yakni H. Abdurrahman Saleh, SH.M.Si dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan wakil ketua sementara Wahyu Ade Pratama Imran, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar).Dengan demikian sidang paripurna anggota DPRD Provinsi yang lama Muh Endang SA,S.Sos, menyerahkan palu kepada pimpinan sementara anggota DPRD yang baru dilantik H. Abdurrahman Saleh, SH.M.Si, disaksikan 1000 undangan yang hadir diruang sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu di luar gedung sidang paripurna DPRD Provinsi, pihak pengamanan diturunkan sebanyak 600 sampai dengan 800, yang terdiri dari unsur pihak Kepolisian Daerah (Polda) bersama Polresta Kendari ditambah gabungan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Pamong Praja Sulawesi Tenggara. (dosen/ctra/her/red. FOTO KPU/dosen/HUPMAS)

Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014

Jakarta, kpu.go.id- Terkait Surat Menteri Keuangan RI Nomor SR-966/MK.02/2014 perihal persetujuan ijin prinsip pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut..Selengkapnya Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014  klik di sini

UU Pilkada Disahkan, KPU Minta KPU Daerah Tunda Tahapan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 mendatang untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing. “Tadi pagi kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan. Dalam rangka menunggu, koordinasilah di daerah,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015. Hadar menekankan, dalam pelaksanaan koordinasi tersebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilarang menggunakan dana apa pun. “Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” kata Hadar mengutip SE tersebut. Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada yang salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD. Di sisi lain, sebanyak tujuh provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Rencana Perppu Pilkada, KPU Hanya Beri Masukan Teknis

Jakarta kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyatakan sikapnya soal rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. KPU hanya dalam kapasitas memberi masukan kepada presiden perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang efektif dan efisien. “Perppu dikeluarkan atau tidak, kami tidak dalam posisi bersikap, karena kami penyelenggara. Pemahaman kami, kami diminta masukan teknis bagaimana pilkada itu dilaksanakan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). Ia mengatakan, perppu merupakan otoritas presiden sepenuhnya. Sedangkan KPU adalah penyelenggara pemilu yang bertugas menjalankan UU. Menurut Hadar, rencana presiden mengundang pihaknya untuk berdiskusi soal Perppu Pilkada adalah untuk meminta masukan soal teknis penyelenggaraan pilkada. “Selama ini kan yang jadi diskusi pilkada boros, rawan suap. Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” kata Hadar. Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan  akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat Edaran KPU Nomor: 1601/KPU/X/2014 perihal Permintaan Data Anggota DPRD Tahun 2014-2019

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan surat Pimpiman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B-4414/10-12/09/2014 tanggal 1 September 2014 perihal permintaan data, bahwa berdasarkan Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemerikasaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Dalam rangka pemutakhiran data serta peningkatan kepatuhan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKKPN), Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor1601/KPU/X/2014 perihal Permintaan Data Anggota DPRD Tahun 2014-2019. (bow/red.)Surat Edaran KPU Nomor 1601/KPU/X/2014 download di sini.Surat KPK Nomor: B-4414/10-12/09/2014 download di sini.Form Permintaan Data Anggota DPRD Tahun 2014-2019 download di sini.