Berita Terkini

Dalam Penyelenggaraan Pilkada, KPU Perlu Beri Akses Pada Pengawas

Surakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa, pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, KPU Daerah perlu beri akses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, Sabtu (25/4).“Panwas adalah partner yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu membuat pilkada ini berjalan sesuai dengan azas-azas dan aturan yang berlaku, jadi kita harus memberikan akses yang penuh,” jelas Hadar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) hari ketiga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Menurutnya, KPU perlu melibatkan pengawas pada setiap tahapan pemilihan yang dilakukan, sehingga proses pengawasan tersebut dapat berjalan secara efektif.“Agar pengawasan itu efektif, maka kita perlu kasih akses kepada pengawas, tiap ada pertemuan, misal pembukaan dokumen, atau ada permintaan,  ya kita berikan,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa antara KPU dan Bawaslu perlu memiliki perspektif yang sama terhadap penyelenggaraan pemilu, yaitu untuk menyempurnakan kualitas penyelenggaraan pemilihan.Kita melihat ini untuk saling menguatkan (kinerja KPU-Bawaslu), bukan untuk mencari-cari kesalahan. Itu persepektif yang kita (KPU) bangun, dan saya yakin hal itu juga dipegang oleh panwas kita,” lanjutnya.Sejalan dengan Hadar, Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah, mengungkapkan bahwa pemilu adalah pekerjaan kolektif, sehingga perspektif kebersamaan itu yang perlu dibangun.“Pahamilah saudara-saudara sekalian, bahwa pekerjaan pilkada ini adalah kerja kolektif kolegial, jadi kita perlu membangun kesepahaman yang sama,” tutur Nasrullah.Untuk menciptakan pemahaman tersebut, Nasrullah berharap KPU dapat memberi akses yang luas, sehingga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dapat terwujud.“Semakin anda menutup sikap transpransi, dan akses, maka semakin besar kecurigaan publik terhadap bagaimana proses itu terjadi sehingga akuntabilitasnya semakin meragukan. Tetapi jika akses itu dibuka seterbuka-bukanya, maka yakinlah prinsip akuntabilitas itu akan terjamin,” tandas Nasrullah.Dengan hubungan kerjasama yang baik antara penyelenggara dengan stakeholder pemilu, Nasrullah meyakini bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu akan menjadi lebih ringan.“Dengan harmonisasi pola kerja kelembagaan terjalin dengan baik, tidak mungkin terjadi gesekan, dan pasti anda akan bekerja relatif lebih mudah. (ajg/rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Arief Budiman: Penyelenggaraan Pemilu Berbeda dengan Kegiatan Kenegaraan lain

Surakarta, kpu.go.id,– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan, penyelenggaraan suatu pemilu berbeda dengan kegiatan kenegaraan lainnya. Kegiatan tahapan pemilu memerlukan anggaran yang cukup dan berkesinambungan, Jumat (24/4).“Misalkan, pemerintah sedang membangun jalan, lalu anggarannya macet dan kondisi alam tidak mendukung. Proyek itu bisa ditunda. Ini (pembangunan jalan-red) sebulan lagi jika cuaca bagus dan anggaran datang, baru proyek jalan lagi. Untuk Pemilu tidak bisa seperti itu. Ketika tahapan pemilu sudah berjalan, ya harus didukung oleh anggaran. Tidak mungkin suatu policy tidak didukung oleh budget. Suatu policy bisa jalan kalau didukung oleh budget yang cukup,” tegas Arief. Ada dua unsur yang mesti diperhatikan dalam penganggaran tahapan pemilu. Pertama dananya harus cukup. kedua, anggaran tersebut haruslah dapat dicarikan secara tepat waktu.“Anggarannya ada, tapi dicarikannya tahun depan atau akhir tahun, ya tidak bisa. Karena tahapan berjalan dengan sangat ketat dan tiap tahapan itu berkonsekuensi terhadap anggaran. Begitu juga dengan anggarannya ada, tapi tidak bisa dicairkan, ya sama saja. Jadi harus terpenuhi dua konsekuensi tersebut,” jelas Arief di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gelombang 2 yang diselenggarakan di Hotel Lor inn, Jl. Adi Sucipto, Kota Surakarta, 23-26 April 2015.Lebih lanjut Arief menerangkan, beragam kondisi mengenai pengajuan anggaran yang telah disepakati oleh masing-masing daerah. Ada yang disetujui 100 persen, di bawah 100 dan 75 persen, dan  bahkan di bawah 60 persen. Terkait itu, KPU di daerah harus mengecek apakah cukup dan bisa dijalankan. Karena ada hal-hal yang bisa dikurangi dan hal lainnya yang tidak bisa dikurangi.“Misalnya produksi surat suara, semurah-murahnya harga antara Rp.150 - Rp.200, tidak bisa dipaksa-dipaksa dibuat atau dikurangi menjadi Rp.50. Jadi, ada angka-angka yang bisa dikoreksi, tapi ada juga yang tidak bisa dikoreksi, dan memang kebutuhan minimalnya seperti itu,” jelas Arief mencontohkan.Terkait dengan adanya beberapa daerah yang belum menyepakati Naskah Pernjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada, Arief menghimbau untuk menyegerakan penandatangan naskah tersebut. Jika sampai tenggat waktunya belum bisa ditetapkan, KPU dalam rancangannya, bisa menunda tahapan pemilu di daerah tersebut.“Bila sampai masa pendaftaran PPK dan PPS ditutup belum juga disepakati NPHD, maka KPU bisa saja melakukan penundaan tahapan pemilu sebagimana diatur dalam aturan kita. Tapi ini masih dalam rancangan kita,” pungkas Arief. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

WASPADA "SURAT PALSU MENGATASNAMAKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RI."

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia dan stakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat palsu tersebut berisi tentang pengajuan pemutahiran biodata anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode tahun 2014 - 2019.Temuan ini disampaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Bukit Tinggi kepada KPU Kota Bukit Tinggi, pada hari ini, Jumat (24/4), yang menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam bentuk surat yang TIDAK SESUAI dengan format surat kedinasan KPU RI. Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU dan TIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI..Apabila ada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lain yang menerima surat palsu sejenis ini (terlampir) untuk dapat kiranya segera menginformasikan kepada KPU RI, melalui kontak dan alamat resmi yang tercantum pada web site kpu.go.id.Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum.(Hupmas KPU RI)Surat Palsu (klik disini)

KPU Batasi Masa Jabatan Anggota PPK dan PPS

Surakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa KPU akan membatasi masa jabatan anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam dua kali periode penyelenggaraan pemilu, Jumat (24/4).“Yang dimaksud dua kali sebagai anggota PPK/PPS adalah dua kali periode Pemilu. Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 sampai dengan Pemilu 2009; yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014. Misalnya, anda di 2005 menjadi penyelenggara Pilkada, 2006 menjadi PPK Pemilihan Gubernur, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, empat kali dia jadi PPK, itu tetap dianggap satu periode. Tetapi PPS yang yang menjadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 menjadi PPK walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, ini sudah berprinsip dua periode,” jelas mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.Hal tersebut dilakukan untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama, dan sulit untuk beradaptasi terhadap norma dan peraturan yang baru.“Orang-orang seperti ini mempunyai sindrome masa lalu, menganggap Pemilu tidak berubah dari dulu, sehingga mereka nggak mau untuk belajar, akibatnya secara administratif banyak masalah yang dilakukan oleh mereka,” tegas Juri.Pembatasan masa jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut dimaksudkan untuk mengkombinasikan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan orang-orang yang mempunyai integritas, latar belakang yang baik dan kemampuan yang memadai.“Jadi ini prinsipnya, untuk mengkombinasikan antara orang-orang yang sudah pengalaman tapi tidak terlalu lama, dengan orang-orang yang punya integritas, punya latar belakang, dan kemampuan yang memadai,” ungkapnya.Bimtek hari kedua yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut dibagi menjadi dua kelas. Kelas A membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang  tahapan, program dan jadwal pemilihan; tata kerja KPU dan pembentukan PPK/PPS/KPPS;  kampanye;  pelaporan dana kampanye, sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Sedangkan kelas B membahas tentang pemutakhiran data pemilih; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi suara dan penetapan hasil; simulasi pengisian formulir.Selain membahas tentang PKPU, Bimtek tersebut juga membahas tentang pencegahan gratifikasi dan integritas penyelenggara pemilu; dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ajg/rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen

Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen Surakarta, kpu.go.id- Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidique menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pilar keemat dari sistem demokrasi di Indonesia. “Anda-anda semua ini berada diposisi the fourth estate of indonesian democracy, maka cara berpikir dan bekerjanya mesti berbeda dengan cara berpikirnya presiden, dan kepala daerah,” ujar dia. Untuk itu ia menegaskan kepada seluruh peserta bimtek yang hadir untuk memegang teguh independensi dan tidak boleh terpengaruh dari kepentingan lain diluar tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Jadi saudara-saudara sekalian kita harus punya independensi, punya integritas, punya sikap netral sesuai prinsip-prinsip yang dituangakn di Undang-Undang dan kode etik,” tegas Jimly. Meskipun konsep ”fourth estate of indonesian democracy” masih sebatas kajian, Ia menghimbau penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas secara independen dan berintegritas, sehingga konsep terebut dapat segera terwujud. Terkait dengan penerapan kode etik, menurutnya semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu perlu menanamkan etika untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Mengenai peranan etika dalam demokrasi, etika perlu kita install dalam sistem pemilu. Baik kepada penyelenggara pemilu maupun pesertanya. Jadi sama-sama harus beretika, supaya adil. Sehingga penyelenggaraan pemilu betul-betul bisa diselenggarakan secara berintegritas,” lanjutnya. Dalam bimtek gelombang kedua yang diselenggarakan di Kota Surakarta 23-26 April 2015, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Bimtek tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait aturan dan norma dalam penyelenggaraan pemilihan serentak. “Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhapa norma yang diatur terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada,” ujar Sigit. Dengan diselenggarakannya bimtek terpadu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Ketua Bawaslu, Muhammad tidak ingin penyelenggara pemilu memiliki penafsiran yang berbeda atas norma dari peraturan yang disusun oleh ketiga lembaga tersebut. ”Potensi konflik dalam Pilkada mendatang tiga kali lebih besar dari pemilu nasional. Nah, dengan bimtek terpadu ini kami (KPU dan Bawaslu RI) zero tolerance terhadap perbedaan persepsi terhadap regulasi antar penyelenggara pemilu dilapangan,” tutur Muhammad saat resmikan bimtek terpadu itu. Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Lor In Kota Surakarta itu dihadiri oleh jajaran KPU, dan Bawaslu dari 11 Provinsi, serta 89 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan pilkada Tahun 2015. Kesebelas KPU dan Bawaslu yang hadir antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. (ajg/ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)