Berita Terkini

PRESS RELEASE : Update Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol Dalam Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id (25/07) – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Politik (Parpol) di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.Berikut disampaikan update partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 25 Juli 2015  : release 25/07/2015 pencalonanKPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan melengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.(Humas KPU RI)

SE 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak

Jakarta, kpu.go.id - Berikut disampaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pemenuhan syarat bakal calon serta untuk mendapatkan keterangan dari kantor pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. (red. )SE Nomor 401/KPU/VII/2015 Perihal Penyampaian SE Ditjen Pajak.SE Nomor SE-55/PJ/2015 Tentang Tata Cara pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

SE Nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Paslon Dalam Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan akan dimulainya pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, berikut disampaikan beberapa penjelasan tambahan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. (red. )Surat Edaran Nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

PRESS RELEASE: Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2015

Jakarta, kpu.go.id (24/07) – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 24 Juli 2015 adalah sebagai berikut: release24/07/15 KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.(Humas KPU RI)