Berita Terkini

KPU Dan Komisi A DPRD Jatim Gelar Pertemuan Terkait Seleksi Sekretaris KPU Provinsi Jatim Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 10 Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan pembahasan mengenai kekosongan jabatan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (23/1).Hal tersebut dikarenakan Jonathan Judianto Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur pada akhir tahun 2014 lalu diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Jatim. Sehingga pada 27 Oktober 2014 ia diberhentikan dari posisi sekretaris.Atas kekosongan jabatan tersebut, pada tanggal 4 November 2014 lalu Ketua KPU Provinsi Jatim mengajukan surat usulan tim seleksi calon sekretaris KPU Provinsi Jatim. Namun proses seleksi tersebut dibekukan, karena saat itu KPU RI tengah membahas Petunjuk Teknis (Juknis) pengisian jabatan sekretaris yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif.Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat perintah Setjen KPU yang menugaskan Aris Gatot Subagyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Provinsi Jatim.“Pada tanggal 27 Oktober 2014 KPU RI sudah menerbitkan Surat Perintah dengan Nomor: 39/SP/X/2014 yang menugaskan Aris Gatot Subagyo, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi sebagai Plt. Sekretaris KPU Jawa Timur,” jelasnya.Ia menjelaskan proses pengisian jabatan terbuka tersebut telah dilakukan oleh KPU sesuai peraturan yang berlaku, sehingga proses pengisian jabatan tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.“Proses pengisian jabatan terbuka ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi KPU, dan dalam prosesnya KPU merujuk kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut kami lakukan agar pengisian pejabat KPU berjalan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Komisi II Minta KPU Tunda Pengesahan PKPU PILKADA

Jakarta, kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait substansi Undang-Undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis (22/1).Penundaan tersebut paling tidak hingga UU pilkada hasil revisi terbatas ditetapkan oleh DPR. “Komisi II meminta KPU untuk tidak membuat dan mengesahkan peraturan terkait substansi UU yang masih akan direvisi oleh DPR dan pemerintah, paling tidak sampai UU hasil revisi ini ditetapkan,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria.Walaupun Komisi II dapat menerima rancangan PKPU yang diajukan oleh KPU, seluruh anggota dewan sepakat meminta KPU untuk mempersingkat tahapan yang terlalu panjang.Mengenai tahapan pilkada yang panjang, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa draft PKPU tentang tahapan, jadwal dan program yang disusun oleh KPU merupakan penjabaran atas Perppu 1/2014.“Lamanya waktu tahapan dalam pilkada bukan desain KPU, kami hanya mengikuti diktum-diktum sesuai dengan Perppu No 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.Atas beberapa masukan yang disampaikan KPU kepada DPR, Komisi II berjanji akan menjadikannya pertimbangan serius dalam pembahasan revisi UU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Kita perlu mempertimbangkan betul masukan dari KPU, ini adalah inisiatif yang baik, masukan tersebut perlu dijadikan masukan dalam pembahasan revisi UU,” lanjut Riza.Secara khusus Husni menyatakan mampu, jika UU memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan pilkada. “Kita (KPU) berada dalam posisi siap jika diberi tanggung jawab menyelenggarakan pilkada. Tahun ini siap, jika diselenggarakan tahun depan, kami pun lebih siap,” tandas Husni.Husni berharap Komisi II dapat mengikutsertakan KPU dalam pembahasan teknis revisi UU tentang pilkada. “Kami berharap ada diskusi yang lebih mendalam antara DPR dan KPU, karena ada beberapa bagian teknis dalam perppu yang menurut kami perlu disempurnakan, mengenai hal lain yang bersifat politis bukan ranah kami untuk berdiskusi,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Pasca Perppu Ditetapkan, KPU Lanjutkan Proses Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menerangkan bahwa KPU akan terus melanjutkan pembahasan Peraturan KPU yang telah dilakukan 3 (Tiga) bulan terakhir.“Sebagai persiapan pelaksanaan pilkada, KPU telah merumuskan 12 Peraturan KPU untuk menjabarkan isi dari Perppu nomor 1 Tahun 2014, jadi kita akan melanjutkan persiapan yang selama tiga bulan terakhir sudah berlangsung,” kata Husni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).Sebagai persiapan lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa KPU RI telah melakukan koordinasi dengan KPU daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “KPU juga telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk persiapan Pilkada,” lanjutnya.Selain melakukan koordinasi internal, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pihak eksternal terkait dengan penyelenggaran Pilkada yang rencananya akan dihelat secara langsung dan serentak. “Koordinasi juga telah kami lakukan dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilukada, seperti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung”, ujar mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut.Terkait dengan penyelenggara pilkada, KPU akan tetap bertugas sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan tersebut, karena UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (1) Huruf s tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa KPU dapat melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Selama UU menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi tanggung jawab KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, maka itulah yang berlaku,” jelas Husni. Secara khusus Ia menepis pandangan pihak-pihak yang menyatakan bahwa pilkada bukan merupakan rezim pemilu, dan KPU tidak berhak menyelenggarakan pemilihan tersebut."Kalau kami rujukannya tetap perppu yang ditetapkan menjadi UU. Dibagian menimbangnya, menyebutkan bahwa pilkada dilakukan langsung oleh rakyat. Kalau pemilu pengertiannya apa? Kan langsung oleh rakyat,” ujar peraih "Ikon Pemilu 2014" oleh Majalah Mingguan Gatra . (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Hadapi Pilkada Langsung, KPU Terus Kembangkan Fitur Aplikasi SIDALIH

Jakarta, kpu.go.id- Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan aplikasi online yang diprogramkan untuk mempermudah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama didaerah Kabupaten/Kota dalam mengolah data pemilih secara lebih mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta transparan. Aplikasi ini juga memiliki fitur kemudahan untuk koordinasi dan monitoring antara petugas KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga petugas dilapangan yang teruji pada saat Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 lalu. Sistem ini dianggap telah berjalan baik dengan mengubah data yang berasal dari pemerintah dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung dan serentak pada 16 Desember 2015, KPU akan lebih memfasilitasi KPU Daerah melalui pengembangan aplikasi Sidalih online.Penggunaan aplikasi ini sebagai upaya fasilitasi penyelenggara pemilu yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU Daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pelaksanaan konferensi pers di Media Center KPU, Selasa, (20/1)."Kami berupaya memfasilitasi penyelenggaraan tahapan yang akan dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dengan beberapa fasilitas yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya, salah satunya yang digunakan adalah aplikasi Sidalih," ungkap Husni.Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan sistem ini dapat  lebih mempermudah penyelenggara pemilu, dalam menghasilkan data yang terkini, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan."Kami anggap ini satu sistem yang baik, yang telah memberi kemudahan kami (KPU) sebagai penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, maka sistem ini pun akan terus kami gunakan dengan upaya pengembangannya,” tutur Hadar, Anggota KPU yang membidangi Data Informasi dan Antar Lembaga KPU RI.Ketika memberikan pemaparan didepan wartawan, Hadar juga menjelaskan fitur pengembangan sidalih online diantaranya manajemen DP4, penandaan dan klaim data ganda, jadwal serentak, serta jadwal dan tahapan pilkada. fitur manajemen DP4, fungsi manajemen pengolahan dimana didalamnya terdapat suatu fungsi analisa kondisi data dari DP4, sehingga dapat mencari seseorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang didapat, seperti nama, tanggal lahir, alamat, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan dan Jenis Kelamin.Fungsi penandaan dan klaim data ganda dimana akan memudahkan operator untuk mengetahui dan membersihkan data ganda, fitur jadwal serentak yang dapat mengatur agar keserantakan jadwal penyusunan akan bersamaan sesuai jadwal tahapan pilkada.Kedepan, pengembangan sistem Sidalih online ini diharapkan terus dikembangkan, sehingga diharapkan juga dapat digunakan dalam pemilihan umum serentak Tahun 2019 mendatang. (dam/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU RI Bahas Rekomendasi Perbaikan Atas Ditetapkanya PERPPU 1/2014 Menjadi UU

Jakarta, kpu.go.id- Sebagai rekomendasi perbaikan atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota sebagai Undang-Undang, KPU dengan beberapa pakar hukum membahas beberapa hal yang perlu disempurnakan sehinggga KPU dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan baik, Selasa (20/1).Pakar hukum yang hari ini diundang oleh KPU untuk melakukan diskusi mengenai penyempurnaan tahapan pilkada menurut Perppu 1/2014 antara lain Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Asep Warlan Yusuf dan staf ahli Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Prof. Zudan mengatakan, meskipun dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (19/1) banyak fraksi yang memberikan catatan atas perppu tersebut, tetapi pada akhirnya seluruh fraksi dalam sidang tersebut menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU.“Dalam pembahasan kemarin, 10 fraksi DPR RI dan Komite I DPD RI setuju perppu tersebut menjadi UU. Yang paling membahagiakan adalah tidak ada kontraksi politik di DPR, semua mulus. Ada kritik tajam tapi ujungnya semua menyetujui,” jalasnya.Meskipun menyetujui perppu itu menjadi UU, banyak fraksi di DPR yang menghendaki perbaikan. Perbaikan yang dikehendaki oleh mayoritas fraksi antara lain mengenai tahapan pemilihan yang terlalu panjang, argumentasi mengenai uji publik, dan definisi serentak yang dimaksudkan dalam Perppu 1/2014.Atas banyaknya perbaikan yang perlu dilakukan, pihaknya menyatakan bahwa perbaikan tersebut akan dititikberatkan pada prosedur per tahapan pilkada sesuai Perppu 1/2014.“Kalau dari pemerintah, hanya ingin mengubah yang prosedur per tahapan, yang tidak terkait dengan desain besar UU” tuturnya.Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tahapan pilkada tidak terganggu dengan adanya revisi yang akan dibahas oleh DPR.“Waktu pembahasan hanya tinggal 25 hari, karena pada 17 Februari besok, sudah harus diparipurnakan. Jika memperdebatkan kembali desain besar dalam UU akan panjang sekali. Yang terpenting KPU bisa menjalankan tahapan pilkada dulu,” lanjut dia.Ia berpendapat hasil pemikiran dan diskusi antara KPU dan para ahli hukum tersebut dapat menciptakan masukan yang signifikan atas bentuk revisi yang akan disusun oleh DPR.“Saya percaya, hari ini rekan-rekan guru besar bisa memberi masukan mana yang baik, mana yang perlu dirubah. Karena yang tahu disini (KPU). Saya meyakini perubahan-perubahan nanti akan banyak berawal dari sini,” lanjutnya.Ia pun berharap KPU dapat menyusun perencanaan yang matang dalam seluruh tahapan pilkada, sehingga pelaksanaan pilkada dapat memberikan output yang baik.“Saya berharap teman-teman di KPU dapat merencanakan tahapan dengan baik, mengantisipasi segala kemungkinan dan persoalan. Kalau pilkadanya sudah bagus, insya allah penyelesainan sengketanya akan minimal,” ujar Zudan. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Bangun Sistem Manajemen PAW

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membangun sistem manajemen pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sistem ini berfungsi dalam pelaksanaan input/entry data, proses administrasi, hingga output berupa keputusan tentang siapa kandidat yang akan menggantikan anggota sebelumnya.Seperti diketahui, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan digantikan apabila ada anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik. Untuk itu, KPU perlu membangun sistem manajemen yang aksesebel dan mempermudah pergantian, apabila terdapat proses yang tidak sesuai dengan prosedur.Ditemui usai rapat pembahasan tindak lanjut perkembangan pembangunan sistem manajemen PAW, Senin (19/1), Sigit Joyowardono, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mengatakan pembangunan sistem manajemen itu bertujuan untuk memudahkan, mengontrol, dan membantu pelaksanaan proses PAW anggota DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.“Selain untuk memudahkan, mengontrol, dan membantu KPU RI maupun KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PAW, sistem itu juga dimaksudkan untuk mendeteksi atau mengetahui sampai sejauh mana dalam dekade lima tahun kedepan menjelang Pemilu 2019. Problematika PAW yang berimplikasi pada penggantian anggota diakibatkan oleh apa?” jelas Sigit.Selain memberi kemudahan bagi KPU sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pemilu, Sigit berharap sistem tersebut dapat memberikan gambaran bagi lembaga riset untuk memetakan persoalan dan dinamika selama proses pergantian tersebut.KPU menargetkan dalam 4 (Empat) bulan kedepan, sistem PAW tersebut dapat diakses melalui website KPU RI, (kpu.go.id.) sehingga setiap proses PAW dapat diakses publik secara langsung dan transparan. Sistem tersebut, kedepan akan dikelola oleh Bagian Penggantian Antar Waktu, Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI.Mengenai pengelolaan sistem PAW didaerah, setelah sistem tersebut matang, KPU RI akan menggelar bimbingan teknis kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia. Karena sistem tersebut akan dikelola oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (wwn/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)