Berita Terkini

Hari kedua pendaftaran: KPU Kalsel Terima 2 bakal Pasangan Calon

Banjarmasin,kpu.go.id-  H Muhidin dan H. GT Farid Hasan Aman menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hari ini (Senin, 27/7). Muhidin tidak lain merupakan Walikota Banjarmasin periode 2010-2015 yang memilih maju sebagai bakal calon gubernur melalui jalur independen. Tidak lama usai menerima kelengkapan dokumen, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Samahuddin mengumumkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan, dimana terdapat kekurangan sejumlah 43.294 KTP, sesuai peraturan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur maka bakal calon Muhidin – Farid harus memenuhi kekurangannya dua kali lipat  sejumlah 86.588 paling lambat pada hari terakhir pendaftaran (Selasa, 28/7) pukul 16.00 WITA. Samahudin juga mengingatkan bakal calon wakil gubernur Farid Hasan Aman, untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebelum masa perbaikan syarat pencalonan yaitu 4 Agustus mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan pasangan bakal calon agar cermat dalam menyiapkan kekurangan syarat dukungan. “Perlu dilakukan deteksi dukungan ganda, agar tidak adalagi kendala proses pencalonan yang sudah berjalan dengan baik ini.” Tegas Mahyuni Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan. Gabungan Partai Pengusung Sahbirin – Rudy, minus Golkar dan PPP Di hari yang sama, KPU Kalimantan Selatan juga menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Gubernur Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan. Suasana sempat hening ketika KPU Kalsel meminta waktu untuk menggelar pleno guna membahas dokumen persyaratan terkait  2 dari 7 partai pengusungnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar. Setelah di skor selama kurang lebih 30 menit, Ketua KPU Kalsel Samahudin membacakan hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara Penelitian Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor 025/BA/VII/2015. Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, maka PPP dan Partai Golkar tidak dapat menjadi bagian dari gabungan partai pengusung bakal pasangan calon Sahbirin – Rudy karena belum melampirkan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat  tentang persetujuan pasangan calon. “Namun partai politik lain dalam gabungan partai politik tersebut masih memenuhi syarat pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 2,” jelas Samahudin. Perolehan 5 partai pengusung lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan  Hati Nurani Rakyat (Hanura) sendiri pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 22 kursi diatas  ambang batas minimal 11 kursi. KPU Kalimantan Selatan masih memberikan kesempatan bagi Partai Golkar dan PPP untuk menjadi bagian partai pengusung Sahbirin – Rudy, dengan menyerahkan dokumen dimaksud paling lambat pada hari selasa (28/7) pukul 16.00 WITA. Sehari sebelumnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima berkas pendaftaran Zairullah – Syafii yang diusung gabungan Partai Kebangkitan Bangsa PKB), Partai NasSem dan Partai Demokrat. Dengan demikian hingga hari kedua pendaftaran, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima 3 bakal pasangan calon yang akan bertarung menjadi pemimpin di Bumi Lambung Mangkurat, 9 Desember mendatang. [WIR/red.FOTO KPU/WIR/Hupmas]

Hari Kedua Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Ada Dua Pasang Bakal Calon Yang Mendaftar

Tanjung Selor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari kedua Senin (27/7) pukul 14.30 WITA menerima pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara periode 2015-2020 yang kedua.Dimana pada hari yang sama tepatnya pukul 10.00 WITA KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Jusuf SK dan Martin Billa.Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara adalah  H. Irianto Lambrie dan H. Udin Hianggio.Adapun partai politik yang mengusung berjumlah 7 (tujuh), diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah kursi DPRD Provinsi sebanyak 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah 2 kursi dan Partai Bulan Bintang dengan 2 kursi.Provinsi Kalimantan Utara memiliki 35 kursi di DPRD Provinsi, sehingga untuk memenuhi persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar di KPU Provinsi Kalimantan Utara, gabungan partai politik pengusung harus  mencapai 7 kursi atau lebih ditingkat DPRD Provinsi. (dosen/dsn/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pasangan H. Jusuf SK dan Martin Billa Mendaftar ke KPU Provinsi Kalimantan Utara

Tanjung Selor kpu.go.id - Tepat pukul 10.15 WITA Selasa (27/7) bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara periode 2015-2020 pasangan H. Jusuf SK dan Martin Billa mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Utara jalan Salak 42 Tanjung Selor dalam rangka pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Guberbur Provinsi Kalimantan Utara.Pasangan bakal calon H. Jusuf SK dan Martin Billa yang diusung oleh 4 (empat) partai politik, diantaranya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan jumlah kursi di DPRD Provinsi 2 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah 2 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah 4 kursi dan Partai dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan jumlah 1 kursi.Sehingga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Jusuf SK dan Martin Billa yang mendaftar ke KPU Provinsi Kalimantan Utara memiliki jumlah dukungan 9 kursi di DPRD Provinsi.Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami dalam sambutannya mengatakan berdasarkan jadwal tahapan, bahwa KPU Provinsi Kalimantan Utara telah memulai membuka pendaftaran bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara sejak kemarin."Pada hari ini, hari kedua pasangan H. Jusuf SK dan Martin Billa menjadi bakal calon yang pertama mendaftar ke KPU Provinsi, KPU Provinsi Kalimantan Utara ingin sebenarnya memperlihatkan bahwa KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara dengan segala keterbatasan tetap berkomitmen melaksanakan pilkada kaltara ini secara berintegritas dan maksimal apapun kondisinya, kita berharap ini bisa menjadi perhatian banyak pihak bahwa Provinsi Kaltara walaupun menjadi Provinsi termuda saat ini di republik ini tentu bisa ikut berpartisipasi dalam rangka menyukseskan pilkada serentak secara nasional dan mudah-mudahan kaltara bisa menjadi rujukan pilkada secara nasional sebagai pilkada yang beradab, pilkada yang berintegritas," tuturnya.KPU Provinsi Kalimantan Utara mengajak semua pihak, baik penyelenggara ditingkat KPU, Bawaslu, parpol pengusung pasangan bakal calon dan seluruh warga masyarakat Kalimantan Utara yang masuk menjadi pemilih bisa sama-sama mengawal Pilkada Kaltara."KPU Provinsi Kalimantan Utara mengajak semua pihak, baik penyelenggara ditingkat KPU, Bawaslu, parpol pengusung pasangan bakal calon dan seluruh warga masyarakat Kalimantan Utara yang masuk menjadi pemilih bisa sama-sama mengawal Pilkada Kaltara.menjaga integritas pilkada kaltara ini, karena pilkada kaltara merupakan momentum pertaruhan harga diri masyarakat kaltara dipentas nasional," ujar Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara. (dosen-dsn/Hupmas KPU/Foto dosen)

Pasangan Calon Kepala Daerah di Bengkulu Mulai Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Bengkulu,kpu.go.id- Beberapa pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti kompetensi demokrasi sebagai calon bupati dan wakil bupati di wilayah Bengkulu mulai masuk pada tahapan pemeriksaan kesehatan, Senin (27/07) di RSUD M. Yunus, Jalan Bhayangkara, Dusun Besar Gading Cempaka Bengkulu, mulai pukul 08.00 waktu setempat.Ada 3 (tiga) pasangan calon bupati dan wakil bupati dari tiga Kabupaten berbeda yang datang ke RSUD M. Yunus  untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, mereka adalah:Ir. Alrullah dan Heri Purwanto, SH, pasangan calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan Kabupaten Rejang Lebong, mendaftar ke KPU Kabupaten setempat pada hari Minggu (26/07);Gusril Pausi, S.Sos dan Hj. Yulis Suti Sutri, pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Kaur yang diusung oleh Partai Gerindra (2 kursi di DPRD Kabupaten) dan Partai Nasdem (3 kursi di DPRD Kabupaten). Hj. Yulis Suti Sutri saat ini adalah petahana wakil bupati Kabupaten Kaur, mendaftar ke KPU Kabupaten Kaur pada hari Minggu (26/07);H. Yurman Hamedi, SIP dan H. Ahmad Zarkasi, SP, M.Si, pasangan caloup bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Bengkulu Utara, pasangan ini diusung oleh PAN (3 kursi di DPRD Kabupaten), PKS (2 kursi di DPRD Kabupaten) dan Partai Hanura (1 kursi di DPRD Kabupaten) daftar ke KPU setempat pada hari Minggu (26/07);Pemeriksaan kesehatan baik jasmani dan rohani pasangan calon yang telah mendaftar di 8 (delapan) KPU Kabupaten dilaksanakan di RSUD Bengkulu dan RS Jiwa Soeprapto. Menurut Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Siswanto, hal ini disebabkan rumah sakit yang ada di Kabupaten belum memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini dipimpin oleh Dokter Demsi, SPoG, para pasangan calon akan melewati rangkaian pemeriksaan di poli bedah, medical check up, gigi mulut, kebidanan, mata, orthopedi, paru dan poli urologi. Para pasangan calon juga harus melakukan USG, USG Kebidanan bagi calon perempuan, serta treadmill. Menurut Humas RSUD M. Yunus, Jumiati, pemeriksaan akan dilakukan secara simultan siang dan malam untuk mengantisipasi jumlah pasangan calon dari delapan Kabupaten dan Provinsi. Pasangan calon yang sudah siap melakukan pemeriksaan dapat segera datang ke RSUD M. Yunus, “namun kami perlu koordinasi yang cepat dari KPU Provinsi dan Kabupaten karena ada persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh para calon, misalnya berpuasa paling sedikit 10 jam sebelum pemeriksaan” lanjutnya.(shr/ddn/red.FOTO KPU/shr/Hupmas)

Longkis Daftar Pertama ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, kpu.go.id - Pasangan Longki Djanggola dan Sudarto mendaftar pertama sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masa periode 2016-2021, Senin (27/7), di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah. Pasangan petahana ini diusung oleh empat parpol, yaitu Partai Gerinda sebanyak 6 kursi, PKB 3 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP 1 kursi. Pasangan yang sebelumnya juga menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng ini datang menggunakan busana adat bersama rombongan tim sukses partai politik (parpol) pengusungnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU, Anggota KPU, dan Kelompok Kerja (pokja) dari Sekretariat KPU Provinsi Sulteng di aula kantor KPU Provinsi Sulteng. Sebelum menyampaikan berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, Longki Djanggola menyampaikan sambutannya bahwa pasangan yang bersosialisasi dengan nama "LongkiS" tersebut siap untuk mengikuti semua tahapan dari KPU dan tunduk pada peraturan perundangan yg berlaku dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2015.Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden menjelaskan telah  menerima dokumen persyaratan yang disaksikan bersama. KPU melakukan penelitian yang terkait persyaratan pencalonan yang harus ada. Setelah penelitian ini dinyatakan memenuhi syarat maka KPU Provinsi Sulteng memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indoneisa (IDI) Provinsi Sulteng di RS Undata."Setelah pemeriksaan seluruh dokumen, yaitu dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon, kami menyatakan lengkap dan absah, sehingga dapat diterima. Namun khusus untuk dokumen syarat calon, masih ada yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), tetapi dapat diperbaiki di masa perbaikan dokumen," ujar Sahran Raden di depan pasangan Longki Djanggola dan Sudarto beserta tim suksesnya.Sahran juga menambahkan, semua proses pendaftaran ini dilakukan secara terbuka dan akurat, serta disaksikan Bawaslu Provinsi Sulteng. Selain itu, KPU Provinsi Sulteng juga memasang monitor di halaman kantor, sehingga semua masyarakat dapat memantau langsung semua proses pendaftaran ini.Sementara itu, Ketua IDI Provinsi Sulteng dr. Ferry Baan menjelaskan bahwa IDI Provinsi Sulteng telah membentuk tim kesehatan yang terdiri dari 11 dokter ahli. Proses pemeriksaan kesehatan dimulai dari pengambilan sampel darah dan urine di laboratorium, toraks foto, USG, dan juga pemeriksaan jantung.(arf/red.FOTO KPU/arf/Hupmas) 

KPU Kalteng Terima 2 Balon Pilgub 2015

Palangka Raya, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima 2 (dua) pasangan bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalteng yang akan berkompetisi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalteng 2015 (27/7).Pasangan bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur pertama, H. Ujang Iskandar, dan H. Jawawi yang diusung oleh gabungan partai politik (parpol) NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia mendaftar ke KPU pukul 10.00 WIB.Sedangkan pasangan bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur usungan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Willy M. Yosef, dan HM. Wahyudi K. Anwar hadir empat jam kemudian.Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalteng, H. Ahmad Syar’i mengatakan bahwa jajaran KPU Kalteng akan berusaha maksimal untuk dapat menggelar Pilgub Kalteng 2015 secara demokratis sesuai dengan ketentuan.“KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pilkada, termasuk proses pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata mantan ketua STAIN Palangka Raya tersebut. Ia berharap kepada seluruh stakeholder pemimilihan untuk dapat bekerjasama dengan baik, sehingga dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah.Ujang Iskandar, pada kesempatan yang sama berterima kasih kepada KPU Kalteng yang telah menerima pasangan yang diusung oleh 4 (empat) parpol tersebut dengan baik. Ia berharap KPU dapat menjalank/ajgan tugasnya sesuai dengan ketentuan“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima kami dengan sebaik-baiknya. Kami mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pemilihan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Ujang.Senada dengan harapan Ujang, bakal calon gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan, Willy M. Yosef ingin, KPU bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.“Kami berharap ada proses demokratisasi yang baik dengan pemilukada yang berkomitmen pada ketentuan perundang-undangan,” kata Willy.  Syarat Dukungan ParpolUntuk dapat mengusung bakal calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), parpol harus mendapatkan 20 % (persen) dari jumlah kursi, atau 25 % dari jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Dengan kata lain, parpol pengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinsi Kalteng 2015, harus memperoleh minimal 9 (sembilan) kursi DPRD, atau 289.671 suara sah pada Pileg lalu.Sebelumnya KPU telah menerima 1 (satu) pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, namun setelah dilakukan verifikasi, bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat jumlah dukung minimal yang sebanyak 208.032 jiwa yang tersebar di lebih dari 7 (tujuh) kabupaten/kota di seluruh Provinsi Kalimantan TengahTerkait dengan jadwal pendaftaran, KPU yang pada Minggu (26 Juli 2015) pagi mulai membuka pendaftaran, masih akan memfasilitasi pasangan bakal calon yang hendak mendaftarkan diri hingga esok (28 Juli 2015) sore pukul 16.00 WIB. (rap/ajg/dnx.FOTO KPU/rap/Hupmas)