Berita Terkini

KPU RI Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) penyampaian laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN) untuk meningkatkan kualitas laporan rutin yang dilakukan oleh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia, Senin (26/1).Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KPU RI, Tjetjep Kustijana menjelaskan, rakor tersebut dilakukan untuk melakukan rekonsiliasi data keuangan disetiap satker, verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan, penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, dan melakukan pemetaan kendala yang dihadapi masing-masing satker KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota.“Untuk menyusun laporan keuangan kementerian/lembaga yang baik, kita perlu melakukan rekonsiliasi data, verifikasi kelengkapan laporan sesuai aturan yang berlaku, penerapan sistem akuntansi instansi berbasis akrual, dan yang tidak kalah penting untuk melakukan inventarisasi kendala dan hambatan yang dihadapi satker KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” tuturnya.Hal tersebut dilakukan untuk menghindari temuan keuangan yang janggal pada saat KPU melakukan pertanggungjawaban laporan dihadapan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Selama ini persoalannya sama, antara data yang dimiliki kabupaten dengan yang dimiliki oleh provinsi berbeda. Untuk itu kita perlu memiliki pemahaman yang sama atas penerapan peraturan dalam menyusun laporan keuangan,” lanjut dia.Karena tidak semua provinsi melakukan verifikasi atas semua laporan yang diterima, ia meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun laporan keuangan secara detil dan menyertakan semua dokumen pendukung yang diperlukan.“Tidak bermaksud negatif, tapi kita memang menemukan tidak semua wilayah melakukan pengecekan atas laporan yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Maka saya berharap teman-teman (KPU Kabupaten/Kota) untuk melengkapi laporan dengan data pendukung lainnya. Itu penting pada saat pertanggungjawaban laporan,” tegasnya.Pemetaan permasalahan itu dilakukan KPU RI dengan mengundang KPU ditiap-tiap tingkatan, sehingga laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing satker dapat dipertanggungjawabkan. “Tanggal 19 sampai 30 Januari ini akan dilakukan rekonsiliasi laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Bersama-sama kita petakan persoalan, kemudian pada 2 sampai 6 Februari nanti giliran KPU Provinsi yang akan kita undang. Hal ini untuk sosialisai kepada semua satker dalam menyusun laporan keuangan yang baik sesuai ketentuan,” lanjut dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Ketua KPU No. 44/KPU/I/2015 Perihal Pengumuman Pelayanan Informasi KPU/KIP

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan rekapitulasi jenis informasi yang diminta dan yang telah diberikan kepada pemohon selama Tahun 2014 dan mengumumkannya melalui website resmi masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.Surat Ketua KPU No. 44/KPU/I/2015 klik di sini

KPU Siapkan 10 Peraturan Hadapi Pilkada Langsung dan Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Pasca disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2014 dalam rapat paripurna DPR RI Selasa (20/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Studi Pers & Pembangunan (LSPP) menggelar diskusi pers bertemakan “Isu strategis pasca Perppu disahkan menjadi UU dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan serentak,” di ruang Media Center gedung KPU, Jumat (23/1).Diskusi ini menghadirkan narasumber Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris, dengan moderator Hanif Suranto dari LSPP. Diskusi yang dihadiri 30 jurnalis dari berbagai media itu membahas tentang kesiapan KPU menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan serentak.“Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kita tinggal tunggu proses penggundangannya, kita sudah mempersiapkan 10 peraturan, 4 peraturan sudah siap untuk dikonsultasikan dengan DPR, 6 peraturan masuk dalam tahap penyempurnaan,” ujar Ferry di hadapan para wartawan.Arief Budiman, Komisioner KPU RI yang juga menghadiri acara tersebut menambahkan, 204 jajaran KPU di daerah telah siap untuk melaksanakan pilkada, hanya sekitar 1-2% saja belum siap, karena daerah otonomi baru yang terkendala anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).Pada awal penjelasannya peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris bersyukur bahwa pilkada kembali kepada esensi kedaulatan rakyat, yakni melalui pemilihan umum secara langsung. Menurut pandangannya, bukan hanya proses pemilihannya saja yang penting, tetapi sejauh mana hasil pilkada langsung dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif, baik dari tingkat nasional maupun tingkat lokal. Ia menambahkan, skema Pilkada serentak lima kotak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak lebih hanya akan menghasilkan efisiensi saja, karenanya ia bersama dengan yang lain menawarkan skema lain pilkada serentak.“Kami bersama dengan yang lain menawarkan model skema pilkada serentak yang pelaksanaannya memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) serentak nasional (Presiden dan Wakil presiden, DPR RI dan DPD) dengan pemilu serentak lokal (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang waktu pelaksanaannya memiliki jeda dua tahun setengah,” ungkap Syamsuddin. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik berharap konflik yang terjadi di internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera terselesaikan. Menurutnya, para pihak yang berkonflik sebaiknya mencari penyelesaian terbaik demi kemajuan partai sebagai infrastruktur politik utama dalam Negara demokrasi.Harapan itu disampaikan Husni ketika menerima kunjungan Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Ketua Umum DPP PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz secara terpisah di kantor KPU, Jumat (23/1). Partai Golkar versi Agung Laksono dan DPP PPP versi Djan Faridz atas inisiatif sendiri mendatangi kantor KPU untuk menjelaskan dinamika internal partainya. Kedua partai politik tersebut saat ini sedang dilanda konflik internal. “Kedua partai itu datang ke KPU menyampaikan dinamika yang terjadi di internal partai mereka. Kami hanya mendengar saja. Tidak ada keputusan apapun yang diambil dalam pertemuan tersebut. Urusan internal partai merupakan domain partai, kami tidak punya kewenangan untuk mencampurinya. Kami hanya turut berempati dan mendoakan semoga masalah yang terjadi di internal mereka segera terselesaikan,” terang Husni usai pertemuan tersebut. Husni menegaskan, KPU dalam mengambil keputusan selalu berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Terhadap dualisme kepengurusan di DPP kedua partai politik tersebut, Husni menyatakan KPU tidak dalam posisi menilai mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang sah dan mana yang tidak sah. “Untuk keabsahan kepengurusan DPP partai politik kami merujuk pada surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya. Husni mengatakan konflik internal partai akan berdampak pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. “Kalau misalnya ada dualime kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengkonfirmasi kepengurusan yang sah itu ke DPP, sementara di DPP sendiri terjadi dualisme. Ini akan membuat penyelenggara di bawah bingung mau konfirmasi ke siapa. Karena itu, kami berharap masalah internal partai itu dapat segera terselesaikan,” ujarnya.Husni mengatakan KPU Kabupaten/Kota seringkali menghadapi persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk urusan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Persoalan itu umumnya berkaitan dengan tahap pencalonan. Problem kegandaan kepengurusan di internal partai politik akhirnya berdampak pada kinerja penyelenggara Pemilu. Karena itu, kata Husni, KPU sangat berkepentingan agar 12 partai politik memiliki kepengurusan tunggal di semua tingkatan. Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon,” tegas Husni. Dalam pertemuan dengan KPU, DPP PPP Kubu Djan Faridz menanyakan kepengurusan yang kompeten dan legal untuk mengajukan pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. Sementara DPP Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan bahwa di internal Partai Golkar sedang terjadi perselisihan. Kubu Agung meminta kepada KPU agar dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015, peranan kedua belah pihak yang tengah terlibat perselisihan diperhatikan. (gd/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Agung Laksono: Kami Sambut Baik Sikap Netral KPU

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Partai Golkar) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono, menyambut baik sikap netral yang ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, Jum’at (23/1).“Pimpinan KPU sudah menyampaikan sikapnya atas perselisihan internal Partai Golkar, bahwa KPU semata-mata menjalankan aturan, sesuai peraturan yang berlaku. Kami sambut baik sikap KPU yang netral, objektif tidak memihak satu pihak atau lainnya,” tutur Agung selepas pertemuannya dengan Ketua dan Anggota KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta.Agung melanjutkan, proses penyelesaiaan perselisihan internal Partai Golkar telah memasuki ranah pengadilan, sehingga penentuan ketua umum partai belum dapat ditentukan sebelum ada hasil dari pengadilan.“Dalam hal penetapan siapa Ketua Umum Partai Golkar, kita masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang saat ini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” lanjut Agung.Atas dualisme kepemimpinan yang muncul dalam tubuh Partai Golkar, Agung berharap KPU dapat mengakomodir bakal calon yang diajukan oleh kedua belah pihak.“Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada, meskipun saat ini sedang berlangsung revisi UU (Undang-Undang)nya, tapi kami sudah menyampaikan informasinya kepada KPU Pusat bahwa faktanya seperti ini, oleh karena itu apabila tahapan pilkada sudah harus berlangsung, sementara perselisihan internal belum selesai di pengadilan, maka KPU perlu mengakomodir bakal calon dari kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan lain,” jelas dia.Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa Partai Golkar menyerahkan semua persoalan teknis mengenai waktu dan tahapan dalam penyelenggaraan pilkada kepada KPU. “mengenai jadwal, waktu, dan tahapan pilkada kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Sebagai peserta pemilu tentu akan kami ikuti,” ujarnya.Ia berharap KPU RI dapat menyampaikannya kepada seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat. “Diharapkan juga melalui KPU Pusat informasi ini disampaikan ke seluruh jajarannya, bahwa kedua belah pihak perlu diakomodasi. Selanjutnya kami berharap proses perselisihan internal partai ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)