Berita Terkini

KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah

Jakarta, kpu, go, id -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikti) untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2015. Pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan verifikasi bertujuan untuk mencegah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan gelar akademik palsu.“Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran,” terang Ketua RI Husni Kamil Manik usai penandatanganan Nota Kesepahaman Verifikasi Ijazah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor KPU, Kamis (30/7).Jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi pilkada. “Tetapi jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Husni.Husni mengatakan pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam verifikasi ijazah merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan untuk memastikan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik.Husni juga menceritakan pengalaman KPU dalam melakukan klarifikasi terhadap dugaan ijazah palsu bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata Husni, acapkali Dinas Pendidikan enggan membuat pernyataan bahwa ijazah yang diklarifikasi itu palsu meskipun setelah dicek dari semua indikator menunjukkan ijazah tersebut benar-benar palsu. Dinas Pendidikan hanya bersedia memberikan keterangan bahwa ijazah yang diklarifikasi KPU tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ciri-ciri ijazah yang sah.“Kami berharap dalam Pilkada 2015 ini ada sikap tegas. Kalau memang ijazah itu palsu ya dinas pendidikan harus berani membuat pernyataan bahwa itu palsu, termasuk dalam verifikasi ijazah perguruan tinggi yang akan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. Sikap tegas itu penting bagi KPU untuk memastikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menggunakan gelar akademik tersebut,” ujarnya.Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi M Nasir mengatakan pengecekan keaslian ijazah akan dilakukan melalui panggkalan data pendidikan tinggi yang di dalamnya memuat profil perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa. “Kami akan cek melalui forlap dikti. Di situ kita bisa cek universitasnya, program studinya, lulus tahun berapa dan sistem kredit semester (SKS) yang dihasilkan berapa. Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk melakukan verifikasi ijazah tersebut,” ujarnya.Nasir menyebutkan terdapat banyak cara seseorang untuk mendapatkan ijazah palsu. Pertama; ijazah diberikan oleh perguruan tinggi yang berizin, tetapi mahasiswanya mendapatkan ijazah tanpa mengikuti proses pembelajaran. Kedua; ijazah diperoleh melalui proses pembelajaran tetapi pembelajarannya tidak sesuai dengan pedoman.“Misalnya untuk strata 1 syaratnya menyelesaikan 144 satuan kredit semester (SKS) dan paling cepat studinya 3,5 tahun. Kalau ada yang beban studinya di bawah 144 SKS, misalnya hanya 8 SKS dan dapat menyelesaikanya dalam satu tahun itu berarti sudah di luar ketentuan. Ijazahnya itu asli, tetapi palsu,” jelas Nasir.Ketiga; ijazah diterbikan oleh perguruan tinggi yang telah mendapat izin tetapi program studi yang diambil oleh mahasiwa itu sebenarnya belum dapat izin. Ke empat ; ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang sama sekali belum mendapat izin. “Kalau yang ini, ijazahnya benar-benar palsu,” ujar Nasir.Pemalsuan ijazah, tegas Nasir, dapat dikenai sanksi pidana baik lembaganya maupun penerima ijazah tersebut. Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. (gd/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Akan Verifikasi Ijasah Seluruh Calon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2015 akan memverifikasi ijasah pendidikan tinggi yang diserahkan seluruh pasangan bakal calon (paslon) dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah 2015, Rabu (30/7).Proses verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calon kepala daerah memiliki gelar akademis yang benar dan sah.“Ini digunakan untuk memastikan bahwa semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyandang gelar akademik yang sah,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik selepas penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) RI, Mohamad Nasir di Ruang Sidang Utama KPU RI.Mengenai mekanisme verifikasi, Nasir menjelaskan, Kemenristekdikti akan mencari bukti keabsahan dokumen akademis paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disesuaikan dengan data yang mereka miliki.“Kami sudah ada, dipangkalan data kita, di forlap.dikti.go.id. nanti kami cari bukti-bukti status kelembagaannya benar atau tidak, universitas mana, program studinya apa, dia lulus tahun berapa, berapa jumlah SKS yang dihasilkan. kalo semua sudah oke, berarti dia sudah qualified,” jelas Nasir.Ia mengatakan, untuk proses tersebut pihaknya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu, sebelum memberikan laporan hasil verifikasi kepada KPU. “Apabila sudah diperoleh, kami maksimum 1 minggu sudah selesai,” kata Nasir.Ijasah akademis paslon dinyatakan palsu apabila hasil verifikasi menemukan bahwa ijasah itu dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang program studinya belum mendapatkan ijin, atau lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki ijin dari Kemenristekdikti.“Kami lihat nanti yang program studinya belum mendapat, atau lembaganya yang tidak mendapat ijin dari kementerian riset dan dikti. Kalau tidak mendapatkan ijin, atau yang mengeluarkan ijasah tidak sesuai, atau mendapatkan ijin, tapi proses pembelajarannya tidak sesuai, semua ini dikategorikan sebagai ijasah palsu,” lanjut Nasir.Jika hasil verifikasi membuktikan bahwa ijasah yang dimiliki oleh calon kepala daerah palsu, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta.“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maka mereka kena ancaman pidana. Bagi yang mengeluarkan ijasah ancamanya maksimum 10 tahun dan denda 1 Miliar. Bagi pemegang, ancamannya dipidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 500 juta,” jelas dia.Dalam pencalonan seseorang sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Husni menambahkan bahwa bukan penggunaan ijasah palsu yang bisa mempengaruhi, tetapi proses hukum lah yang bisa mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.“Yang bersangkutan sah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tapi dia tidak sah menggunakan gelar itu. Kalau proses pidananya selesai (inkrah) pada tahap pencalonan, maka ini bisa mempengaruhi pencalonan. Kalau tidak (diluar tahap pencalonan) disesuaikan dengan tahapan yang ada,” ujar Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Informasi Pasangan Calon Tahap Pendaftaran

Jakarta,kpu.go.id- Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Disampaikan sebagai berikut:Informasi Pasangan Calon Tahap Pendaftaran (klik disini)

810 Pasangan Calon telah Terdaftar dalam Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id - Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.Komposisi jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, 2 diantaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.Selanjutnya untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Rabu (29/7) di Media Centre KPU RI. Arief Budiman dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah per-tanggal 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB.“Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon diantaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, diantara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana” ujar Arief Budiman.Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran. Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang. Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017.“Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar di depan para pewarta media di Media Centre KPU RI.Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini. (Arf.FOTO KPU)