Berita Terkini

Fit and Proper TEST 10 Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat

Jakarta kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test bagi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Selasa (24/2) di kantor KPU RI. Fit and proper test ini diikuti oleh 10 calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang telah lolos dari berbagai seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat. Kegiatan yang dimulai pukul 09.51 WIB ini dilaksanakan oleh penguji dari Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Berdasarkan surat Keputusan Timsel Nomor: 17/timsel/kpu-pb/II/2015, didapatkan 10 calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk dilakukan Fit and Proper Test. 10 calon tersebut yaitu Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, Amus Atkana, Christine Ruth Rumkabu, Dortheus Johanis Sawaki, Gatot Purnomo, Paskalis Semunya, Rhaymond Karubaba, Wisnu Wardoyo, dan Yotam Senis. Adapun 10 calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat tersebut mempunyai latar belakang beragam. Ada yang dari akademisi, wiraswasta, incumbent Anggota KPU Kabupaten, mantan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, mantan anggota KPU Kabupaten, dan mantan Panwaslu Kabupaten. Pelaksanaan fit and proper test menekankan pada materi sistem pemilu, sistem kepartaian, penguatan kelembagaan, dan terkait tentang pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 di Provinsi Papua Barat (us/dosen/red.FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Konsultasi Publik terkait Rencana Strategis (Renstra) 2015 - 2019

Jakarta, kpu.go.id- Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan negeri ini untuk 5 (lima) tahun mendatang, itu sebabnya semua unsur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun di daerah wajib merujuk pada RPJMN dalam membuat Rencana Strategis (Renstra) bagi masing-masing Satker.Rencana Strategis yang merupakan turunan dari RPJMN harus dibuat oleh seluruh elemen Kementerian dan  kelembagaan pemerintah, termasuk KPU. Sebab renstra tersebut akan menjadi panduan kerja lima tahun ke depan bagi masing-masing lembaga. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan, Strategi yang tepat dari penyelenggara Pemilu menjadi salah satu komponen penting untuk mencapai target tingkat partisipasi masyarakat. Mengingat target tingkat partisipasi masyarakat dalam RPJMN yang ditetapkan, meningkat menjadi 77,5% untuk Pemilu serentak 2019 mendatang.“Partisipasi masyarakat pada Pemilu 2014 mencapai 75% dari total daftar pemilih, itu sudah memenuhi target yang tertuang pada RPJMN  tahun 2010 – 2014,” ungkap Husni yang saat itu hadir bersama Anggota KPU RI, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro, Arif Budiman dan Sigit Pamungkas, saat rapat konsultasi publik rancangan rencana strategis KPU tahun 2015 – 2019 di ruang sidang utama gedung KPU(24/2).Kepala Biro SDM Lucky Firnandy menambahkan, untuk menentukan rencana strategis yang akan tertuang dalam Renstra, KPU berpedoman pada  isu yang ada didalam RPJMN untuk kemudian dikembangkan, dimana sebelumnya KPU melakukan evaluasi terlebih dahulu pada capaian target RPJMN tahun sebelumnya (RPJMN 2010 – 2014).“Kerangka pikir untuk KPU menyusun Renstra, diambil dari tema pembangunan dalam bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ada dalam dokumen RPJMN, dan sebelum kita mulai menyusun isu tersebut, kami (KPU) melakukan evaluasi terhadap Pencapaian kinerja KPU dari tahun 2010 – 2014,” terang Lucky.Ia menambahkan, kegiatan rapat konsultasi publik yang dilakukan KPU saat ini merupakan bentuk keterbukaan informasi pada publik, Lucky berharap bisa mendapatkan masukan dari Peserta Rapat yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari unsur pemerintah, LSM sampai anggota partai politik. (dam/red.FOTO KPU/dam)  

KPU dan KEMENDAGRI Gelar Rapat Persiapan PILKADA

Jakarta, kpu.go.id – Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak di tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pertemuan terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, Selasa (24/2) di kantor KPU RI. Pertemuan tersebut membahas persiapan-persiapan antara lain dari sisi anggaran, daerah yang menyelenggarakan pilkada, dan faktor-faktor penunjang pelaksanaan pilkada. Untuk itu, KPU mengundang perwakilan Kemendagri dari tiga Direktorat Jenderal, yaitu Otonomi Daerah (Otda), Keuangan Daerah, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Fasilitasi Pilkada tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga fasilitasi pelaksana, tenaga ad hock, PPS, KPPS, ketertiban, dan juga tempat pelaksanaan, mengingat proses rekapitulasi nantinya di kelurahan ditiadakan, sehingga dari TPS langsung ke PPS di kecamatan, sehingga perlu diperhatikan lokasi kantor kecamatan yang akan menampung logistik pemilu dan kerumunan massa pendukung,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi jajaran Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, dan Pejabat Sekretariat Jenderal KPU RI. Husni menekankan perlunya kondisi aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga perlu perhatian serius dengan strategi yang disesuaikan dengan masing-masing daerah. Mengenai persoalan anggaran, terdapat beberapa daerah yang belum terpenuhi anggaran dalam APBD untuk Pilkada di tahun 2015. Kemudian mengenai jumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, perlu diperhatikan rencana awal 204 daerah menjadi 272 daerah yang akan Pilkada serentak di tahun 2015, termasuk bagi Daerah Otonom Baru (DOB). Husni juga mengungkapkan bahwa KPU RI juga tidak mempunyai anggaran untuk Pilkada, karena tidak ada peran operasional KPU RI dalam Pilkada. Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sedang direvisi, KPU RI menjadi penanggungjawab akhir pelaksanaan Pilkada serentak ini, sehingga KPU RI melakukan tugasnya sesuai basis kinerja yang sudah diatur, tetapi tanpa anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Susilo yang mempimpin rombongan Kemendagri menjelaskan bahwa Kemendagri sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai anggaran Pilkada tersebut, termasuk anggaran bagi KPU di tingkat pusat. Kemudian bagi daerah yang fiskalnya rendah dan tidak mampu membiayai penuh penyelenggaraan Pilkada, Kemendagri memandang perlunya dukungan dari pusat. “Kita juga sudah menyiapkan surat edaran mengenai pendanaan pilkada yang harus dianggarkan dalam APBD dan penatausahaan, selain itu kami juga mengusahakan penggunaan anggaran APBN, intinya fleksibilitas anggaran yang terukur, apalagi nanti direncanakan di setiap TPS juga ada Pengawas Lapangan (Panwaslap), sehingga juga menambah beban anggaran, serta antisipasi lokasi di kecamatan agar tetap terjaga ketertiban dan keamanan,” jelas Susilo yang kini juga menjabat Plt. Dirjen Otda. (Arf)  

Surat KPU No. 86/KPU/II/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperlancar proses pemberian uang kompensasi/penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 perihal Penyampaian Fotocopy Salinan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (dd)Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 klik di siniDaftar Nominatif Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota klik di siniFormulir Isian Data (FID) klik di sini