Berita Terkini

Knowledge Exchange KPU – AEC Membangun Desain Komunikasi Efektif dalam Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Desain mekanisme dan proses komunikasi efektif yang dibangun bersama menjadi penting dalam menyongsong penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Tahapan pemilu serentak tersebut akan dimulai pada tahun 2017, kemudian tahun 2018 akan masuk ke dalam tahapan yang lebih masif. Selanjutnya pada tahun 2020 atau 2021 juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Mekanisme komunikasi perlu didesain bersama untuk aktifitas pemilu ke depan. Komunikasi tidak hanya komunikasi verbal, non verbal, baik ke internal maupun ke publik, tetapi juga komunikasi dengan stakeholder Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu. KPU bisa bertukar informasi dengan Australian Electoral Commission (AEC) mengenai komunikasi efektif yang sudah dibangun di Australia. Komunikasi efektif itu menjadi penting dalam membangun kelembagaan penyelenggara pemilu yang berwibawa dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam kegiatan Knowledge Exchange antara KPU dan AEC dalam mendesain komunikasi publik badan penyelenggara pemilu, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (25/2).Kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara penyelenggara pemilu di Indonesia dan Australia tersebut diikuti oleh 12 Anggota KPU Provinsi, yaitu Provinsi Riau, Banten, Papua, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan KIP Aceh, serta perwakilan dari Sekretariat Jenderal KPU RI dan Bawaslu RI.Sementara itu, Pieta Mamo Perwakilan dari AEC yang memegang peran dalam komunikasi publik di penyelenggaraan pemilu di Australia menjelaskan bagaimana komunikasi publik dibangun efektif di Australia. AEC memanfaatkan teknologi intranet untuk berkomunikasi dengan internal staf AEC pada masa pemilu di Australia. Intranet itu merupakan jaringan internal yang dapat mendukung komunikasi antar staf dan dapat menyimpan apapun yang ada dalam organisasi. “AEC juga mengelola pendaftaran pemilu, pendidikan pemilih, menjembatani pemangku kepentingan dan masyarakat, dengan tetap menjaga independensi. Kami melaksanakan strategi komunikasi yang disebut di Indonesia dengan istilah sosialisasi, selain itu kami melakukan penelitian, komunikasi website, grafis, dan fotografi. Kami melakukan komunikasi berbasis bukti, jd sesuai kebutuhan, apabila anggaran kecil, kami harus kreatif dengan meminimalisir penggunaan anggaran,” ujar Pieta yang juga menjadi accrediting fasilitator BRIDGE tingkat internasional.Pieta juga menjelaskan bahwa AEC melibatkan staf dengan konsisten dalam komunikasi dan menggunakan pesan komunikasi yang sederhana. Komunikasi ini bukan hanya satu arah dari pusat ke daerah, tetapi ada umpan balik dari daerah ke pusat untuk usulan perbaikan. Sedikit perbedaan dengan Indonesia, Australia terdapat kantor pusat, kantor negara bagian, kantor daerah, dan ada beberapa kantor yang terpisah. Tugas kantor pusat mengawasi pemilu nasional, sedangkan kantor negara bagian mengawasi pemilu di negara bagian tersebut.Anggota KPU RI Arief Budiman yang juga hadir turut menjelaskan apa yang dilakukan KPU dalam hal komunikasi. Semua yang dilakukan KPU harus merujuk pada UU Pemilu dan UU penyelenggara pemilu. KPU juga berhubungan erat dengan dua stakeholder, yaitu peserta pemilu dan pemilih. Berbeda dengan Australia, di Indonesia terdapat 190 juta pemilih, namun dengan anggaran yang kecil, sedangkan di Australia anggaran besar dengan jumlah pemilih yang lebih sedikit.“Pemilu 2014 yang lalu, terdapat 46 partai politik (parpol) mendaftar, kemudian tersisa 33 yang lolos administratif, dilanjutkan verifikasi faktual, dan kemudian tersisa 12 parpol. Banyak parpol mulai tidak percaya dan ragu dengan KPU, komunikasi informasi KPU tidak dipercaya, karena harapan mereka bisa lolos, namun tidak tercapai dan mereka tidak menerima itu semua. Padahal, penting dalam komunikasi, semua informasi terpenuhi dan diterima dengan baik,” papar Arief Budiman. Sementara itu, Sri Budi Eko Wardani Direktur Eksekutif Puskapol UI dalam paparannya berusaha memposisikan diri sebagai publik dalam merefleksikan kinerja penyelenggara pemilu, karena respon publik ini bisa berdampak juga di kinerja internal KPU. Pemilu 2014 itu tahun politik, karena Presiden SBY sudah dipastikan tidak mencalonkan kembali, kemudian pemilu hanya diikuti 12 parpol, sehingga ada persaingan tinggi dalam pemilu. KPU juga harus bersaing dengan lembaga quick count yang mempublikasikan hasil pemilu secara luas. “Masyarakat menjadi bingung karena media mengumumkan quick count juga. Masing-masing calon membiayai lembaga quick count, sehingga ada perang opini ketika quick count diumumkan ke publik. Masyarakat bertanya-tanya, kemana masyarakat harus mencari tahu, sehingga itu menjadi tugas KPU mengkomunikasikan ke masyarakat. Untuk itu, KPU harus melakukan penguatan kelembagaan sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan akuntable,” papar pengamat politik yang biasa dipanggil Dani. (Arf/red.FOTO KPU/Tdy)

KPU RI Berikan Orientasi Tugas Anggota di Provinsi yang baru dilantik

Jakarta, kpu.go.id- Salah satu indikator kualitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat dilihat dari kapasitas penyelenggara dalam mengelola tiap tahapan sesuai dengan porsinya. Menghadapi Pemilihan kepala daerah serentak Desember mendatang, perlu dilakukan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, terlebih bagi daerah yang baru memiliki anggota KPU.Terkait hal tersebut KPU RI melakukan kegiatan orientasi tugas, pasca pelantikan 12 orang anggota KPU baru di Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Papua Barat, juga penggantian antar waktu (PAW) di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua, bertempat di Ruang Sidang Lt. 1 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Kamis (26/2).Acara orientasi tugas bagi anggota KPU Provinsi yang baru dilantik selain sebagai sharing pengetahuan tentang lembaga KPU juga sebagai penguatan kapasitas penyelenggara dalam menggelar pesta pemilihan lima tahunan tersebut.“Kita ini lembaga besar dengan struktur hirarkis dari pusat ke daerah, dengan struktur lembaga dua bilik, komisioner dengan sekretariat,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik saat mengisi materi tentang tata kerja penyelenggara Pemilu.Menurut Husni, pemahaman pelaksanaan tugas antara komisioner dan sekretariat telah tertuang dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, yang harus dilakukan adalah memahami porsi tugas masing-masing, sehingga semuanya mengetahui saat melaksanakan hak dan kewajibannya.Selain itu Husni mengingatkan bahwa pemahaman fungsi, hak dan kewajiban antara komisioner dan sekretariat tidak diwujudkan dalam bentuk menunjukkan kekuasaan untuk membela kepentingannya masing-masing.“Pemahaman kita mengenai hak, kewajiban dan porsi tugas masing-masing (sekretariat dan komisioner), tidak diwujudkan untuk mempergunakan kekuasaan, pemahaman itu harus diwujudkan agar apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dapat berjalan dengan baik,” tegas Husni.Acara orientasi tugas bagi anggota KPU Provinsi yang baru dilantik, dilaksanakan pada satu hari penuh, dengan diisi pemaparan materi yang dilakukan sejak pagi hari, dengan panitia dari Biro SDM Setjen KPU RI.Kegiatan diawalli pembukaan oleh Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, dilanjutkan dengan materi Demokrasi, Pemilu dan Sistem Pemilu oleh Hadar Nafiz Gumay, lalu Ida Budhiati memaparkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dilanjutkan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan pemaparan diakhiri oleh Ferry Kurnia Rizkyansyah dengan materi Tata Kelola Relasi dengan Pemangku Kepentingan.(dam/red.KPU FOTO/dosen)

USAI DILANTIK, JALANI ORIENTASI

Jakarta kpu.go.id- Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, memberikan materi pemahaman Demokrasi Pemilu dan Sistem Pemilu kepada para anggota KPU Provinsi yang baru dilantik, orientasi dilakukan dalam rangka penguatan kapasitas penyelenggara Pemilu pasca Pemilu Nasional dan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.(dosen/red.KPU FOTO/dosen)

DOB Kalimantan Utara dan Provinsi Papua Barat Memiliki Anggota KPU

Selanjutnya saya ingatkan, bahwa sumpah yang saudara akan ucapkan, mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab terhadap Pacasila dan Undang-Undang Dasar 1945Sumpah ini, adalah janji antara Tuhan Yang Maha Esa dan manusiaYang harus ditepati dengan keikhlasan dan kejujuran.Jakarta, kpu.go.id- Kalimat di atas adalah kata pengantar sebelum pengambilan sumpah yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, saat acara pelantikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Papua Barat serta pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua, di Ruang Sidang Utama gedung KPU, Rabu, (25/2).Pelantikan anggota kedua KPU Provinsi adalah hasil dari seleksi yang telah dilaksanakan oleh tim seleksi independen di masing-masing provinsi, yang menghasilkan 10 nama dan selanjutnya mengikuti fit and proper test oleh Anggota KPU RI, dan terakhir menghasilkan 5 besar nama terpilih sebagai anggota KPU.Sebagai daerah otonomi baru (DOB), Provinsi Kalimantan Utara akan menggelar pemilihan gubernur dan pemilihan bupati di empat kabupaten (Kab. Tanah Tidung, Kab. Nunukan, Kab. Bulungan dan Kab. Malinau) serentak tahun ini. Ketua KPU Husni Kamil Manik berpesan, walaupun daerah baru dan minimnya sarana pendukung infrastruktur, tidak menghilangkan integritas dan profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan Pilkada.“Anda (anggota KPU Kaltara-red) adalah orang-orang pertama yang akan mengelola penyelenggaraan Pilkada, kita sadar sebagai daerah baru, infrastruktur yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada kondisinya belum terpenuhi, tapi hal tersebut bukan menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip integritas dan profesionalisme,” pesan Husni.Kemudian Husni mengingatkan, bagi seluruh anggota KPU yang baru saja dilantik dapat segera berkoordinasi dan komunikasi yang intesif dengan pemerintah setempat maupun dengan KPU Kabupaten/Kota yang telah terbentuk terlebih dahulu.Masa aktif kerja Anggota KPU Provinsi Papua Barat untuk periode 2015-2020 sedangkan untuk Kalimantan Utara periode kerja mengikuti Provinsi Induk (Kalimantan Timur, periode 2015-2019) dan bagi dua anggota KPU penggantian antar waktu masa aktif adalah sisa periode yang ada (2013-2018).Hadir pada pelantikan sore ini  Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Arif Budiman, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim beserta jajaran pejabat eselon II di lingkungan Setjen KPU.(dam/red.KPU FOTO/dosen)Berikut daftar nama Anggota KPU yang dilantik :Provinsi Kalimantan Utara :1. Winarno, M.pd.2. Suryanata Al Islam, S.HI.3. Chairullizza, S.HI.4. Rustam Akif, S.Pd., SH., M.Pd.5. Busra, SE.Provinsi Papua Barat :1. Paskalis Semunya., S.Sos.2. Yotam Senis, S.Sos., MA.3. Abdul Halim Shidiq, S.Sos.4. Christine Ruth Rumkabu, SP5. Amus Atkana, S.Pt., MM.PAW Provinsi Kalimantan Selatan :1. H. Sarmuji, S.Ag., M.Ag.PAW Provinsi Papua :1. Izak Randi Hikoyabi, SE.

KPU Rancang Pusat Pendidikan Pemilih

Jakarta, kpu.go.id- Kehadiran pemilih yang cerdas berdemokrasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk menunjang hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mulai merancang Pusat Pendidikan Pemilih yang nantinya dapat menjadi rujukan masyarakat dalam mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan.Terkait dengan hal tersebut, KPU mengundang beberapa pakar untuk mendiskusikan dan mendapatkan masukan dalam membangun pusat pendidikan pemilih yang berbobot dan berkualitas, bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Rabu (25/2).“Literasi ataupun referensi mengenai pusat pendidikan pemilih tidaklah terlalu banyak, maka kami mengundang para pakar sekalian dalam rangka merumuskan konsep pusat pendidikan pemilih itu seperti apa nantinya” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut R. Siliwati Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), M. Afiduddin Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Sri Budi Eko Wardhani Puskapol Fisip UI, dan Pieta Mamo perwakilan Australian Election Commision (AEC).Menurut Sigit, isu penting pada pendirian pusat pendidikan pemilih ialah menyangkut informasi apa saja yang ada didalamnya, kegiatan ataupun program yang akan berjalan, konsep managemen, serta sarana dan prasarana pendukung. “Kegiatan atau program apa saja untuk mengaktivasi pusat pendidikan pemilih sehingga ini akan hidup terus. Bukan hanya ketika pemilu, tapi juga pasca pemilu. Sehingga pusat pendidikan pemilih ini tidak akan kosong atau tidur dalam waktu lama,” katanya.Sri Budi Eko Wardhani pada paparannya mengusulkan sejumlah program dan kegiatan di dalam pusat pendidikan pemilih tersebut, sehingga kelak, dapat menempatkan pemilu yang berbasis kepada kepentingan pemilih. “Beberapa program dan kegiatan diantaranya ialah adanya pusat dokumentasi kepemiluan, modul, rekruitmen fasilitator, kerja sama dengan lembaga pendidikan serta melakukan pendidikan pemilih itu sendiri kepada masyarakat,“ katanya.Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Siliwati mengungkapkan, keberhasilan pendidikan pemilih bukan hanya ditentukan oleh kuantitas atau nominal angka paritipasi masyarakat dalam pemilu, tetapi juga kualitas dari pemilih itu sendiri.“Penting untuk membangun pendidikan pemilih yang mempunyai standar dan dibuat berdasarkan kawasan atau region, sehingga dapat menjangkau penduduk kita yang mencapai 240 juta jiwa”, ungkapnyaSelain itu, Peita Mamo dari AEC menceritakan dan berbagi pengalaman tentang pengelolaan pendidikan pemilih yang ada di negara Australia yang memfokuskan kepada pemilih pemula. “Target pendidikan pemilih di negara kami lebih dikedepankan kepada pemilih pemula dan sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA),” pungkas Peita yang didampingi oleh interpreter. (ook/red.FOTO KPU/dosen)

Pastikan Aturan Main Pilkada, Legislator dari 3 Daerah Sambangi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Pengesahan Undang - Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh DPR melalui rapat paripurna (17/2), menyisakan pertanyaan pada sebagian wilayah yang menanti proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Berdasarkan UU 1/2015, Pilkada serentak  pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016, sehingga terhitung 272 wilayah yang terdiri dari 204 habis masa jabatannya di 2015 dan 68 habis jabatannya pada semester  pertama 2016 akan menggelar Pilkada tahun ini.Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberikan mandat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, menyiapkan opsi peraturan yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada sambil menunggu di tanda tanganinya UU tersebut oleh presiden. Kedatangan legislator dari Kota Surakarta, Kab. Sekadau-Kalbar, dan Kota Tidore Kep.-Maluku Utara di KPU (Rabu,25/2), bermaksud menanyakan kapan waktu dimulainya jadwal dan tahapan Pilkada di wilayahnya.“Wilayah kami (kab. Sekadau) termasuk akan melaksanakan Pilkada Desember mendatang. Kedatangan kami di sini untuk berkonsultasi dan mengetahui kapan tahapan Pilkada harus dimulai di wilayah kami,” ungkap Subandrio anggota Komisi A Kab. Sekadau yang sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten.Melanjutkan pertanyaannya, kepastian kapan dimulainya tahapan menjadi hal penting bagi partai politik yang ada diwilayahnya. Informasi yang didapat dari media menimbulkan kekhawatiran, karena tersiar kabar bahwa 26 Februari partai harus mendaftarkan calonnya ke KPU.Selain mengenai kepastian jadwal dan tahapan Pilkada, saat perubahan dari Perppu menjadi UU terdapat beberapa aturan yang berubah atau bahkan baru didengarnya, ini yang perlu dijelaskan KPU RI selaku pihak pembuat peraturan turunan dari UU, tambah Subandrio.Wakil Kepala Biro Perencanaan Emil Satria Tarigan serta Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Supriatna mendapat mandat dari Anggota KPU RI untuk menerima audiensi, menjelaskan, desain jadwal dan tahapan KPU saat Perppu dikeluarkan mengalami perubahan seiring ditetapkannya UU 1/2015.“Desain awal KPU, pelaksanaan di 16 Desember 2015 mengalami perubahan seiiring dengan dihilangkannya Tahapan Uji Publik pada saat pengesahan Perppu menjadi UU,” terang Emil. Emil melanjutkan, dengan hilangnya tahapan uji publik maka desain jadwal dan tahapan akan dimulai dengan pemutahiran data pemilih melalui penyerahan DP4 oleh pemerintah sekitar bulan Juli.Mengenai beban biaya Pilkada serentak 2015 murni melalui APBD, berdasarkan keputusan Kemendagri anggaran Pilkada melalui hibah langsung APBD, saat ini KPU masih menunggu penjelasan hibah langsung yang dimaksud termasuk proses pencairan anggarannya.“Yang pasti biaya melalui hibah APBD, tetapi kami belum jelas maksud Kemendagri dengan hibah langsung, apakah nanti pemerintah daerah langsung menyerahkan seluruh anggaran yang diajukan masing-masing KPU Daerah melalui kas negara atau dengan bertahap,” jelas Emil menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta.Proses pencairan anggaran hibah langsung dari APBD masih membutuhkan pembahasan mendalam, terkait dengan bagiamana model pertanggung jawaban  yang harus disiapkan masing-masing KPU Daerah manjadi hal yang sangat penting menurutnya. (dam/red.KPU FOTO/dosen)