Berita Terkini

PRESS RELEASE: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015

1. Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.2. Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1 daerah  (0,37%) yang tidak ada pasangan calon yang mendaftar, 12 daerah (4,46%) dengan 1 pasangan calon, 79 daerah (29,37%) dengan 2 pasangan calon, 3-148 daerah (55,02%) dengan 4 pasangan calon, 24 daerah (8,92%) dengan 5-6 pasangan calon, dan 5 daerah (1,86%) dengan lebih dari 6 pasangan calon.3. Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut, klik disiniCatatan: berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 31 Juli 2015 pukul 20.30 WIB

Surat Edaran Ketua KPU

Jakarta, kpu.go.id-  Berikut disampaikan Surat Edaran Ketua KPU :1. SE Nomor 409 perihal Sistem Informasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada klik disini2. SE Nomor 410 perihal pendaftaran lanjutan tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2015 klik disini3. SE Nomor 411 perihal Monitoring dan supervisi permasalahan pendaftaran klik disini

13 Daerah Akan Buka Pendaftaran Ulang 1-3 Agustus 2015

Jakarta, kpu.go.id – Sebanyak 13 daerah akan membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 1-3 Agustus 2015. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. “Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur,” ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay yang disampaikan di depan pewarta media, Kamis (30/7) di Media Centre KPU RI.Hadar juga memaparkan, KPU juga sudah melakukan analisa mengenai pendaftaran pencalonan ini. Daerah yang 0 pasangan calon atau tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ada 1 daerah sebesar 0,37%. Kemudian ada 12 daerah hanya dengan 1 pasangan pasangan calon sebesar 4,46%. Sedangkan daerah yang memiliki 2 pasangan calon sebanyak 83 daerah sebesar 30,85%. Selanjutnya daerah dengan 3-4 pasangan calon ada di 146 daerah sebesar 54,27%. Kemudian daerah yang mempunyai 5-6 pasangan calon ada di 22 daerah sebesar 8, 18%, dan terakhir daerah yang mempunyai lebih dari 6 pasangan calon terdapat di 5 daerah sebesar 1,86%.“Kita bisa memetakan berapa banyak pasangan calon di suatu daerah, maka dari data ini daerah yang hanya mempunyai 2 pasangan calon akan berpotensi agak besar, karena bisa saja nanti setelah dilakukan pengecekan dokumen menjadi hanya 1 pasangan calonnya, sehingga bisa terjadi penundaan juga. Untuk itu kami berharap bagi pasangan calon yang sudah terdaftar, terutama yang hanya 2 pasangan calon, apabila begitu kami kabarkan ada data yang harus diperbaiki, mohon direspon dengan baik, sehingga perbaikan dokumen itu tidak ada masalah, dan pasangan calon tersebut bisa segera ditetapkan sebagai peserta pilkada di daerah tersebut,” tegas Hadar.Khusus bagi pasangan calon perseorangan, tambah Hadar, apabila sudah diverifikasi di awal, bukan berarti sudah bersih dokumennya, tetapi bisa juga akan mengikuti perbaikan di masa perbaikan seperti yang melalui dukungan parpol atau gabungan parpol. Verifikasi pertama bagi calon perseorangan adalah mengecek dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran, verifikasi kedua adalah mengecek dokumen hasil perbaikan. Bedanya, kalau verifikasi pertama itu syarat dukungan didatangi ke rumah-rumah, kalau verifikasi kedua itu dilakukan secara kolektif, karena masalah waktu pengecekan yang sangat pendek.Hadar juga menjelaskan, bahwa banyak dokumen yang tidak bisa dikumpulkan diawal pendaftaran, hal tersebut karena banyak dokumen yang masih bergantung pada pihak lain, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Rumah Sakit. Dokumen-dokumen yang harus diperbaiki tersebut harus tuntas pada masa perbaikan yaitu 4-7 Agustus 2015, apabila belum selesai maka itu akan menjadi tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU berharap pasangan calon bisa memberikan perhatian khusus mengenai hal ini. (arf/ FOTO KPU/arf/Hupmas)

827 Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Telah Terdaftar

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan update data pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar pada tanggal 26 - 28 Juli 2015 yang lalu. Daerah yang akan mengalami perpanjangan waktu pendaftaran jumlahnya bukan 15 daerah seperti pada informasi sebelumnya, tetapi berkurang menjadi 13 daerah. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar.Daerah yang hanya mempunyai 1 pasangan calon tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Pegununungan Arfak.Update informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis malam (30/7) di Media Centre KPU RI.“Informasi sebelumnya itu mohon dimaklumi, karena ada sebanyak 269 daerah yang melakukan pendaftaran, kemudian infrastruktur komunikasi di daerah itu tidak sempurna, dan semua data ini didapatkan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, sehingga apabila ada data yang tidak akurat harap dimaklumi dan data tersebut kami koreksi sekarang ini,” ujar Hadar yang didampingi oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Hadar juga menambahkan, KPU belum menerima laporan adanya persoalan pelanggaran, karena proses pengecekan dokumen masih berlangsung. KPU hanya menerima informasi persoalan-persoalan hanya mengenai adanya pendaftaran yang tidak bisa diterima, tetapi kemudian ada desakan-desakan kepada KPU dari pihak yang tidak diterima pendaftarannya tersebut."Mengenai wacana pemilihan seperti model pemilihan kepala desa untuk mengatasi persoalan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara pemilihan dengan yang kosong, hal itu membuat sistem pemilihan berubah. KPU tidak mempunyai otoritas untuk merubah sistem pemilihan, KPU hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur tata caranya saja, karena perubahan sistem itu ada di level Undang-Undang atau konstitusi," tegas Hadar.Senada dengan koleganya, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menjelaskan bahwa "KPU secara prosedural atau aturan main sudah sangat jelas, KPU sudah menyiapkan proses dan mekanisme. KPU sudah membuka lagi pendaftaran, sehingga perlu perhatian serius dari partai yang belum mengusung pasangan calonnya," tutur Ferry. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

PRESS RELEASE: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015

Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, daerah yang tidak ada pasangan calon ada 1, yang terdapat 1 pasangan calon ada 12, yang terdapat 2 pasangan calon ada 76, yang terdapat 3-4 pasangan calon ada 144, yang terdapat 5-6 pasangan calon ada 22, yang terdapat lebih dari 6 pasangan calon ada 5. Untuk Pemilihan Gubernur yang terdapat 2 pasangan calon ada di 7 Provinsi dan yang terdapat 3 pasangan calon ada di 2 Provinsi.Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut: klik disiniCatatan: berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 30 Juli 2015 pukul 17.30 WIBHumas KPU RI