Berita Terkini

KPU Siap Laksanakan Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, siap untuk melaksanakan pilkada serentak Tahun 2015.“Kami (KPU) menyampaikan kepada Presiden RI bahwa KPU dalam posisi siap menyelenggarakan Pilkada yang ada,” tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik.Hal tersebut dikatakan Husni pada keterangan persnya usai melakukan audiensi bersama Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2). Audiensi ini dilakukan sesuai dengan tugas konstitusional KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta perkembangan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.Husni juga mengharapkan dukungan pemerintah dalam membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh daerah.“KPU juga meminta kepada Presiden, untuk memastikan kepada seluruh daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, baik dari segi anggaran maupun hal lain yang dibutuhkan,” sambungnya.Agenda lain yang dibahas dalam audiensi tersebut ialah melaporkan secara resmi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2014. “Seluruh proses tahapan pemilu 2014 telah dilakukan, kami juga telah membuat laporan resmi, baik kepada pemerintah maupun DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ujar mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat.KPU juga mengusulkan satu kompleks perkantoran yang berkonsep Grha Pemilu. Nantinya, gedung perkantoran tersebut akan dihuni oleh 3 (tiga) lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).“Semoga ini (kompleks perkantoran-red) dapat diakomodir di tahun-tahun non elektoral, sehingga dalam persiapan pemilu 2019 kami semua bisa satu kantor,” pungkasnya.Audiensi itu juga dihadiri komisioner KPU lainnya yaitu Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia R, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, serta Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Gelar Raker KPU Provinsi Se-Indonesia

Bandung, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja (raker) pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi se-Indonesia, Rabu (4/2) di aula kantor KPU Provinsi Jawa Barat.Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menjelaskan raker ini diselenggarakan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam UU tersebut, KPU mempunyai tugas dan wewenang dalam tiga penyelenggaraan pemilu, yaitu Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).Husni juga mengungkapkan bahwa ada satu kewenangan KPU yang sempat dianulir dari tiga jenis penyelenggaraan pemilu tersebut, yaitu pemilukada. Namun kemudian dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2014, kewenangan itu dihidupkan kembali dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada akhirnya PERPPU tersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, sehingga tugas dan kewenangan KPU masih tetap menjadi tiga jenis pemilu tersebut."Semua ketentuan dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu menganut prinsip yang sama dengan pemilu, jadi sebenarnya tidak ada bedanya, semua berjenis pemilu, maka kita juga yang akan tetap menyelenggarakan pilkada tersebut," tegas Husni dihadapan peserta raker.Raker ini memiliki dua tujuan. tujuan pertama, KPU membuat kebijakan mengenai schedule kerja yang jelas pada satu tahun anggaran 2015. KPU RI telah menetapkan agenda kerja empat bulan pertama, lengkap dengan tanggal dan bulan. Agenda seperti ini termasuk yang dibahas dalam raker dan menjadi pedoman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun schedule kerja.Tujuan kedua, konsolidasi organisasi, membahas masalah-masalah dari masing-masing KPU provinsi, termasuk dari Provinsi ke-34 yaitu Kalimantan Utara (Kaltara), meskipun Kaltara masih dalam proses pembentukan KPU Provinsi. Masalah-masalah tersebut didiskusikan untuk bisa diselesaikan."Raker ini juga diselenggarakan untuk menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kegiatan yang dilakukan KPU harus sesuai pada tahapan persiapan, jangan sampai mendahului proses yang sudah diatur pada masa persiapan pilkada. Pemerintah dan DPR akan segera menetapkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, dan apapun hasil revisinya, kita semua harus siap melaksanakannya," tambah Husni. (rob/arf/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Mengaktualisasi Akhlak Keadilan Sosial Dalam Diri Nabi Muhammad SAW

Jakarta, kpu.go.id- Ustadz KH. Wahfiudin Sakam, SE. MBA. dalam pengajian Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 H. di Masjid Nuruttaqwa Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa umat islam perlu mengaktualisasikan sifat keadilan sosial yang selalu ditunjukkan oleh rasulullah semasa hidupnya, Rabu (04/2).“Sifat rasul yang Allah SWT sendiri sebutkan dalam Quran yaitu berempati, berjuang untuk meninggikan derajat umat, dan cinta kasih, khususnya kepada orang yang beriman. Itu sifat keadilan sosial dalam diri rasul yang perlu kita aktualisasikan,” tuturnya.Ia mengisahkan, akhlak itulah yang digunakan oleh rasullullah ketika menyatukan kaum yahudi, kaum quraisy, kaum mujahirin, dan kaum yasrib yang mendiami Kota Madinah. Atas akhlak itu pulalah kemudian rasullullah dipercaya sebagai pemimpin atas kaum-kaum tersebut.“Di wilayah itu banyak kaum yang terlibat konflik, Nabi Muhammad, dan kaum mujahirin adalah kaum terakhir yang hijrah ke wilayah Madinah, rasul kemudian bermusyawarah dengan seluruh kaum. Lahirlah Naskah Madinah, naskah tertulis pertama didunia untuk pembentukan suatu negara. Dan atas akhlak keadilan sosial rasul, seluruh kaum di Kota Madinah setuju mengangkat Muhammad sebagai pemimpin,” kisahnya.Karena fanatisme kesukuan itu membuat sekat-sekat dalam umat, Ustadz Wahfiudin mengingatkan jamaah Masjid Nuruttaqwa untuk tidak menonjolkan sikap fanatisme tersebut dalam pergaulan antar umat.“Dari kisah itu rasul mengingatkan kita untuk tidak membuat sekat. Dalam hadist pun, rasul begitu membenci fanatisme ashabiyah (kesukuan) ‘bukan golongan kami siapa saja yang mengajak pada ashabiyah, bukan pula dari golongan kami orang yang berperang karena ashabiyah, dan tidak juga termasuk golongan kami orang yang wafat karena ashabiyah’, itu yang perlu kita ingat” lanjutnya.Dalam pengajian tersebut, Ustadz Wahfiudin juga mengingatkan jamaah agar tidak terjebak dalam pemisahan beribadah secara vertikal dan horisontal. Ia mengingatkan, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad, bahwa urusan horisontal merupakan bagian dari ibadah.“Tugas utama rasul secara vertikal adalah mengajak manusia untuk bertaqwa, sedangkan dalam urusan sesama manusia adalah untuk menegakkan keadilan. Kita jangan sampai terkecoh dengan memisahkan urusan vertikal dengan urusan horisontal. Ingat bagaimana rasul menjaga keadilan atas sesama umat. Urusan horisontal itu sebagian dari kehidupan beragama, dan keadilan itu sangat dekat dengan taqwa,” pesannya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Serahkan Laporan Keuangan Tahunan

Jakarta, kpu.go.id- Petugas Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan keuangan KPU Provinsi di Ruang Sidang Utama lantai 2 gedung KPU. Laporan yang diberikan terkait penggunaan anggaran semester II tahun 2014 lalu. Total 19 dari 33 Provinsi yang telah menyerahkan laporannya, penyerahan laporan keuangan tahunan ini berlangsung pada acara Rapat Kordinasi Penyusunan Laporan Keuangan/Laporan BMN tahun 2014 yang telah berlangsung sejak kemarin (Senin, 2/2) dan akan berakhir Jumat (6/2) pekan ini. (FOTO KPU/teks/dosen/Hupmas)

APBN-P 2015, Komisi II Apresiasi Program Pusat Pendidikan Pemilih KPU

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yandri Susanto mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penambahan anggaran terkait pendirian Pusat Pendidikan Pemilih, KPU diharapkan dapat menjelaskan secara detail realisasi bentuk dari kegiatan Pusat Pendidikan Pemilih tersebut. Hal ini diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kemarin (Selasa, 2/2).“Ide pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih sangat bagus, saat ini kami ingin mengetahui bentuk realisasi dari kegiatan tersebut, intinya kalau kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pemilu saya kira Komisi II akan mendorong atau menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten II itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Yanuar Prihatin, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia  mengungkapkan ketertarikannya pada program Pusat Pendidikan Pemilih, hal itu didasari oleh kekhawatirannya pada tingkat kedewasaan pemilih yang menurutnya harus ditingkatkan, mengingat telah masuknya Indonesia pada babak baru menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak.Menyinggung bentuk kegiatan pada program tersebut, ia mengingatkan KPU untuk dapat menjelaskan hal apa saja yang dapat dilakukan oleh KPU dari tingkat pusat hiungga kabupaten/kota dengan anggaran yang diajukan. Menurutnya tingkat pendidikan pemilih menjadi hal penting untuk mendapat perhatian khusus saat ini. “Kami kira Pak Ketua KPU dapat mendiskusikan ulang program tersebut, kami mohon informasi lebih lanjut, bagaimana polanya, kerjanya, keterjangkauan, proses, dan output dari program pendidikan pemilih ini,” terang Yanuar.Agenda RDP yang dihadiri 31 dari 50 anggota Komisi II DPR RI malam itu, adalah pembicaraan awal pembahasan APBN-P 2015 dan penyampaian evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan seluruh komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal, Arif Rahman Hakim beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, Komisioner Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas beserta Sekjen dan Sekretaris BNPP, Triyono Budi Sasongko.Terkait pembahasan APBN-P 2015 KPU menyampaikan 7 (tujuh) usulan tambahan anggaran untuk tahun 2015, dengan rincian program kegiatan sebagai berikut :Alokasi anggaran untuk 18 (delapan belas) daerah pemekaran.Alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.Alokasi anggaran kompensasi/penghargaan bagi ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota periode 2007-2012.Penambahan operasional perkantoran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang terdiri dari 533 satuan kerja (Satker)Alokasi anggaran supervisi dan monitoring pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan dilaksanakan serentak tahun 2015.Alokasi program kegiatan pemutahiran data pemilih yang akurat dan transparan.Alokasi program kegiatan Pendidikan Pemilih.Mengenai evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014, Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan, bahwa sampai akhir Desember tahun 2014 realisasi anggaran KPU hanya sebesar 79,33% dari total pagu anggaran sebesar 13 triliun. Rendahnya realisasi anggaran KPU saat itu menurut Husni disebabkan oleh; tidak terlaksananya putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil presiden, dan adanya efisiensi dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 serta keluarnya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Riset Pemilu Masuk Dalam RPJMN 2015-2019

Jakarta, kpu.go.id- Menteri PPN/Bappenas,  Andrinof Chaniago, mengungkapkan sejak masa reformasi, banyak agenda yang perlu dikaji dan diselesaikan dalam membuat ketetapan atau keputusan pada proses politik di Indonesia. Berkaitan dengan kondisi tersebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, akan memuat riset pemilu melalui Electoral Research Institute (ERI).Menurut Andrinof, penting adanya peningkatkan kualitas hidup bermasyarakat, salah satunya proses politik sebagai bagian proses perencanaan secara keseluruhan pada pemilu dan pilkada. Proses ini untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas, dan hal itu  dapat diwujudkan melalui  proses pemilu yang berkualitas. Kebijakan publik dan kebijakan pembangunan di Indonesia harus dibawa ke proses politik yaitu pemilu dan pilkada.  "Lembaga ERI ini diperlukan untuk meredakan ketegangan pemikiran. Bersama LIPI, para peneliti, dan Bappenas, kita mengkaji ketegangan dengan komprehensif, karena jangan pernah bermimpi untuk urusan politik dan pelayanan publik dapat sempurna. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalisir masalah yang terjadi, dengan kajian yang mendalam dan serius. Selain itu regulasi juga akan berumur lebih panjang, apabila semua berdasarkan hasil riset," ujar Andrinof yang hadir pada sesi akhir seminar Desain Pemilu Serentak 2019 dan Peluncuran Electoral Research Institute, Senin (2/2) di Auditorium Utama LIPI, Jakarta.Ditambahkan Andrinof, cukup banyak masalah teridentifikasi di internal kita yang dapat berdampak pada hasil kebijakan. Selanjutnya bagaimana mengolah masalah-masalah itu agar bisa menjadi kebijakan. Untuk itu  perlunya riset-riset ilmiah dalam  menyelesaikan persoalan kepemiluan. Masukan-masukan baru yang diterima bisa ditindaklanjuti dengan riset-riset oleh para peneliti. Hasil riset ini bisa berupa penyempurnaan dalam Peraturan KPU, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang. Terkait soal penyempurnaan tata kelola bernegara dan pemilu, hal itu adalah bagian dari pembangunan, mengingat  pembangunan bertujuan untuk   meningkatkan kualitas hidup bermasyarakat. Pembangunan nasional jangan hanya dilihat dari perbaikan fisik semata, seperti pembangunan  jalan dan jembatan, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, termasuk kualitas dalam hal politik. (arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)