Berita Terkini

Pantau Perkembangan Pilkada, KPU, Bawaslu dan DKPP Lakukan Pertemuan

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang berakhir Senin lalu (3/8), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berkas para bakal pasangan calon yang telah mendaftar akan diverifikasi kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 24 Agustus 2015 mendatang. Untuk memastikan berjalannya setiap tahapan Pilkada itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memantau perkembangan yang sedang berjalan saat ini (red-pencalonan), dengan melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Lt. 5 Kantor DKPP, Rabu (5/8).Usai pendaftaran bakal pasangan calon kemarin dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada menyisakan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Menurut ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, apabila terdapat daerah yang hanya memiliki satu paslon maka akan diundur pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang.Melihat perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa daerah yang pada masa pendaftaran kemarin hanya terdapat dua bakal paslon, sehingga dalam perjalanan kedepan tidak menutup kemungkinan daerah tersebut berpotensi hanya memiliki satu paslon saja, karena kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi menggugurkan paslon tersebut akibat tidak terpenuhinya syarat bakal paslon.Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat pertemuan ketiga lembaga tersebut, yang kemudian diamini oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Ashiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik, Pertemuan antar tiga lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut dikhususkan untuk melihat perkembangan jalannya tahapan Pilkada serentak dan melihat potensi-potensi masalah yang akan muncul, agar segera dapat dicarikan jalan keluarnya. Pertemuan saat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak, Komisioner DKPP, Valina Sinka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait, serta Komisioner KPU, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay. (dam/red.FOTO KPU dosen)

Masyarakat Diminta Proaktif Sikapi Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta, kpu, go, id -- Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan dan administrasi calon, KPU meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen administrasi pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kini tengah berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan demi peningkatan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (5/8).Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, pasal 93 mengamanatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan daftar pasangan calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat lewat laman KPU dan/atau media cetak dan elektronik. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai masa penelitian.Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan telah berlangsung sejak 28 Juli sampai 3 Agustus 2015. Hasil penelitian telah diserahkan kepada partai pengusung dan pasangan calon pada 4 Agustus 2015. Masa perbaikan diberikan selama tiga hari. Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan tersebut selama 7 hari mulai 8 Agustus sampai 14 Agustus.“Kalau ada masukan dan tanggapan masyarakat atau KPU meragukan keabsahan dokumen tersebut, maka dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Klarifikasi itu dilakukan bukan untuk mencari cari kesalahan tetapi memastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon lengkap dan absah,” ujarnya.Namun KPU juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan  harus disertai rasa tanggung jawab. KPU hanya merespons masukan dan tanggapan dari masyarakat yang identitas kependudukannya jelas, laporannya didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan mampu menguraikan penjelasan tentang objek masalah yang dilaporkan.Ferry mengatakan ada beberapa hal yang dapat dicermati masyarakat pada tahap pemeriksaan dokumen pendaftaran seperti ijazah dan syarat-syarat calon lainnya. Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang dokumen pencalonan, Ferry meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengunggah dokumen pendaftaran calon lewat website masing-masing. “Teman-teman KPU di daerah dapat menampilkan informasi bakal pasangan calon yang lebih lengkap di laman webnya. Untuk pengumuman di media cetak dan elektronik, informasinya yang dapat disampaikan sifatnya terbatas sejalan dengan sifat media cetak dan elektronik yang ruangnya memang terbatas,” ujarnya. (gd/red.Foto KPU)

Aplikasikan Peratuan, KPU Selenggarakan Simulasi

Parigi, kpu.go.id- Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 sudah mulai dipersiapkan secara matang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Pelaksanaan pemungutan suara yang dilanjutkan dengan penghitungan suara dilaksanakan selama satu hari. Pelaksanaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2015.Sebagai bentuk pengaplikasian Peraturan KPU, diselenggarakanlah Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan fokus menyangkut pesisir di TPS 07, Dusun Bojongsalawe, Kelurahan Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.Simulasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Pangandaran, Muspida Kabupaten Pangandaran dan KPU Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2015 dibuka oleh Anggota KPU RI Arif Budiman.Dalam sambutannya, Arif mengemukakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak bagi terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.“KPPS sebagai ujung tombak pemilihan, satu TPS tidak selesai melaksanakan penghitungan suara dapat mengakibatkan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bisa selesai. Satu PPK tidak bisa selesai maka berakibat satu kabupaten tidak selesai dan tidak menghasilkan Bupati/Wakil Bupati,” ujar mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dalam sambutan pembukaan.Simulasi diikuti oleh 569 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sampai dengan penutupan pemungutan suara pukul 13:00 WIB jumlah pemilih yang hadir sebanyak 414 pemilih, lebih dari 75% dari total pemilih.Simulasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan merinci seluruh kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kegiatan serupa direncanakan akan digelar di Kabupaten Wonosobo dengan fokus masyarakat pegunungan pada tanggal 6 September mendatang. (naw/red. FOTO KPU/yog/Hupmas)

Samakan Pemahaman dan Pengimplementasian Kampanye, KPU Gelar Bimtek

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memaparkan bahwa tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota perlu diberikan perhatian khusus, Selasa (4/8).“Pada tahapan kampanye, perlu ada pencermatan, pemahaman dan pengimplementasian yang sama antar satuan kerja yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember mendatang,” ujar Ferry Hal itu diutarakan Ferry pada Bimbingan Teknis (bimtek) Pelaksanaan Kampanye, di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta. Dalam bimtek pelaksanaan kampanye dibahas juga alur koordinasi antara KPU dengan tim kampanye mulai dari pengadaan, distribusi alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, debat, dan iklan kampanye.“KPU dapat meminta tim kampanye untuk menunjuk liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, agar alur informasi yang masuk melalui satu pintu, dan ini untuk menghindari bias informasi,” tutur Ferry.Ferry menambahkan, pada masa tahapan kampanye selain berkoordinasi dengan LO dari tim kampanye, KPU juga harus berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah dan kepolisian.“Dalam penyelenggaraan kampanye KPU Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam kaitan penggunaan fasilitas dan pihak kepolisian juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kaitan menjaga keamanan proses kampanye,” tegas Ferry.Terkait dengan penyelenggaraan kampanye Pilkada 2015, Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan bahwa KPU yang daerahnya akan melaksanakan pilkada harus mempunyai strategi yang berbeda dari penyelenggaraan pilkada di periode sebelumnya.“Keunikan dan kekhususan penyelenggaraan Pilkada 2015 ada pada masa penyelenggaraannya yang lebih panjang yakni tiga bulan, serta keterlibatan langsung KPU pada bahan kampanye dan proses produksi,” tutur Husni.  Husni juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kampanye harus dirancang dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi.“Untuk merancang biaya kampanye itu tidak mudah, dan di KPU RI sendiri isu efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye merupakan isu yang paling lama dibahas, sehingga KPU RI membuat catatan-catatan penting yang nantinya akan dijabarkan oleh teman-teman di daerah,” lanjut Husni.   Selain prinsip efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye, perlu juga diperhatikan prinsip efektifitas bagi masyarakat setempat.“Efisiensi saja tidak cukup, prinsip efektifitas juga perlu diperhatikan. Jangan karena mau irit, kesannya jadi pelit. Karena kita perlu menghitung kegiatan kampanye yang kita fasilitasi, tempat yang strategis dan  cara harus tepat bagi masyarakat,” tutup Husni. (ajg/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Terima Kunjungan Rakhine State Myanmar

Jakarta,kpu.go.id- Delegasi Rakhine State Myanmar diterima oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam kunjungannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Selasa (8/4)Kunjungan tersebut bertujuan untuk berbagi informasi tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)