Berita Terkini

705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak.

Jakarta, kpu.go.id – “705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak.” Ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari. Namun demikian jumlah tersebut dapat mengalami perubahan dikarenakan KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.Masa pendaftaran calon peserta Pilkada dimulai sejak Minggu (26/7) lalu berakhir hari ini, namun untuk daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon maka masa pendaftaran itu dapat di perpanjang.“Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” terang Husni.Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.“ Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerima nya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” tutup Husni. (dam.KPU Foto) 

Pasha Ungu Resmi Terdaftar di KPU Kota Palu

Palu, kpu.go.id - Proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Kota Palu telah selesai dan ditutup pada pukul 16.00 WIT, Selasa (28/7) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Terdapat empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang resmi mendaftar dan diterima oleh KPU Kota Palu, salah satunya artis penyanyi Pasha Ungu. Vokalis Band Ungu yang bernama asli Sigit Purnomo Said itu mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota yang diusung oleh PAN menggandeng Hidayat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng sebagai calon walikota di Kota Palu yang diusung oleh PKB. Gabungan dua parpol tersebut mempunyai total tujuh kursi dan memenuhi batas minimal pencalonan di Kota Palu.Menurut Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku, pasangan Hidayat dan Sigit Purnomo Said pada pendaftaran pertama hari Senin masih ada kekurangan pada berkas persyaratan pencalonan yang diserahkan ke KPU Kota Palu. Untuk itu, KPU Kota Palu memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada hari terakhir pendaftaran ini. Setelah seluruh berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Hidayat dan Sigit Purnomo Said diperiksa, KPU Kota Palu memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan tersebut. Kemudian mereka juga diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Anutapura. (arf/red. )

KPU Kepri Terima Pendaftaran Dua Bakal Calon

Tanjungpinang, kpu.go.id -- Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperkirakan hanya diikuti dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu yakni Soerya Respationo-Ansar Ahmad dan Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Sani dan Soerya pada pilkada lima tahun silam maju berpasangan dan berhasil memenangi kontestasi. Kini keduanya menjadi kompetitor untuk merebut kepemimpinan di Kepri lima tahun ke depan.Muhammad Sani yang juga gubernur incumbent bersama pasangannya Nurdin Basirun mendaftar di hari terakhir pada pukul 14.29 WIB ke KPU Kepri. Sani dan Nurdin Basirun mengenakan baju koko berwarna putih dipadukan dengan songket Melayu yang diikatkan dipinggang dan kopiah hitam sebagai penutup kepala, datang bersama rombongan partai pendukung, relawan dan simpatisan dengan diarak menggunakan becak motor (betor).Di depan kantor KPU, pendukung Sani-Nurdin Basirun lainnya menyambut dengan iringan rebana, pencak silat dan upacara tepung tawar yang menjadi ciri khas budaya Melayu. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun diusung oleh lima partai politik yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan. Total kursi pengusung pasangan yang akrab disapa Sanur ini berjumlah 17 kursi, melampaui jumlah dukungan perolehan kursi minimal 9 kursi.Setelah melakukan registerasi, pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kepri. Tim pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur KPU Kepri bersama tim pasangan calon disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri melakukan pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas berhasil rampungkan pada pukul 15.45 WIB. KPU kemudian memberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon.Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan para bakal calon selanjutnya akan mengkuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Otorita Batam. “Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah berakhir dan hanya ada dua bakal calon yang mendaftar. Bakal pasangan calon selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan,” terangnya.  Pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung selama satu hari yakni Rabu, 29 Juli 2015.Said mengatakan KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas calon dan pencalonan hingga tanggal 3 Agustus 2015. Hasil pemeriksaan berkas akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon dan partai pengusung pada tanggal 4 Agustus 2015. Partai politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat calon dan syarat pencalonan dari tanggal 4 sampai tanggal 7 Agustus 2015.Sama dengan pendaftaran sehari sebelumnya, KPU Kepri menolak pendaftaran yang dilakukan oleh DPD I Partai Golkar Kepri karena pasangan calon hanya mendapatkan persetujuan dari salah satu DPP Partai Golkar. Pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun mendapat persetujuan dari DPP versi Agung Laksono, sementara sehari sebelumnya pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad mendapat persetujuan dari DPP Golkar versi Aburizal Bakrie.“Aturannya sangat jelas. Golkar tidak dapat kita terima sebagai partai pengusung karena DPP Golkar dari kedua kubu memberikan persetujuan pencalonan kepada pasangan calon yang berbeda. Beda dengan PPP, kedua kubu baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi sama-sama memberikan persetujuan dan mengajukan pasangan calon yang sama dan dengan koalisi partai yang sama,” jelasnya.Anggota Bawaslu Kepri Lendrawati menilai KPU Kepri sudah taat prosedur dalam melaksanakan tahapan pendaftaran gubernur dan wakil gubernur. “Kinerja KPU sudah oke dalam proses pendaftaran bakal calon. Justru parpol yang kurang siap mengikuti tahap pencalonan,” ujarnya.  Ketidaksiapan parpol itu tampak dari penyiapan berkas pencalonan. Masih terdapat parpol yang menandatangani surat pencalonan sesaat sebelum menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU. (gd/red. )

9 Bakal Pasangan Calon Terdaftar di KPU Kab. Rejang Lebong

Bengkulu, kpu.go.id – Selasa (28/07) adalah hari terakhir pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan ikut dalam perhelatan demokratis secara serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Provinsi Bengkulu dan 8 kabupatennya akan menjadi bagian dari pesta demokrasi tersebut, ada 39 bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten di Bengkulu, dan 9 di antaranya adalah mereka yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. Jumlah ini menjadi jumlah terbanyak bila dibandingkan dengan daerah lain di wilayah Bengkulu.Pukul 16.00 WIB (28/07), KPU Provinsi dan 8 KPU Kabupaten di Bengkulu membacakan Berita Acara Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di masing-masing kantor KPU melalui rapat pleno terbuka. Tercatat 39 bakal pasangan calon telah datang mendaftarkan diri, 28 pasangan diusulkan oleh partai pengusung dan 11 pasangan dari jalur perseorangan. 3 bakal calon bupati (Kab. Kaur, Lebong dan Seluma) serta 4 bakal calon wakil bupati (Kab. Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang  dan Rejang Lebong) adalah perempuan. Berikut adalah daftar bakal pasangan calon yang telah mendaftar: klik disiniSelanjutnya para bakal calon akan melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, bersamaan dengan itu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten juga melakukan penelitian terhadap semua dokumen persyaratan  yang telah diserahkan. Bila mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tahapan, jadual dan program pemilihan kepala daerah para bakal calon akan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, tiga hari setelah penetapan tersebut (27 Agustus 2015) mereka sudah dapat mulai melakukan kampanye hingga masa tenang tiga hari menjelang hari pemungutan suara. (shr/qk)

Bengkulu Punya 2 Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Bengkulu, kpu.go.id – Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang kedua, Sultan Bachtiar Najamudin (SBN) dan Mujiono, Selasa (28/7), datang mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon gubernur ke kantor KPU Provinsi, Jalan Kapuas Raya No. 82 Bengkulu.SBN merupakan Wakil Gubernur yang saat ini masih menjabat sedangkan pasangannya Mujiono adalah anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Bakal pasangan calon yang menamakan diri Pasukan Blankon (massa pendukung yang menggunakan penutup kepala khas Jawa) diusulkan oleh Partai Demokrat (6 kursi) dan PDI-P (7 kursi).Kedatangan mereka seyogyanya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB namun mundur hingga pukul 13.00 WIB karena satu dan lain hal. Penyambutan mereka diawali dengan tarian selamat datang dan pengalungan tanda pengenal dari panitia KPU Provinsi lalu dilanjutkan dengan pengisian buku tamu.Juru bicara yang mewakili bakal pasangan calon tersebut menyampaikan bahwa berkas persyaratan yang dibawa diharapkan sudah lengkap dan dapat diterima oleh KPU Provinsi Bengkulu, selanjutnya KPU Provinsi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.Proses pelaksanaan pendaftaran tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan berlangsung secara terbuka disaksikan oleh awak media lokal dan perwakilan masing-masing partai pengusul, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. Dalam penerimaan berkas kelengkapan bakal pasangan calon SBN dan Mujiono, Eko Sugianto, Anggota KPU Divisi Teknis menjelaskan bahwa persyaratan dukungan bakal pasangan calon adalah 16 kursi sehingga telah memenuhi syarat 20% dari seluruh jumlah kursi DPRD Bengkulu (9 dari 45 kursi), dengan demikian bakal pasangan calon SBN dan Mujiono dapat melanjutkan ke tahapan berikut dan diharapkan hadir dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di 2 Rumah Sakit yang telah ditentukan mulai besok pagi pada pukul 8.00 WIB.Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu juga memberikan kesempatan seperti yang telah diberikan pada bakal paslon sebelumnya untuk melakukan konferensi pers kepada media yang meliput, dalam penyataan konferensi persnya, SBN mengatakan bahwa pihaknya membuka diri bagi para tokoh dan bakal calon gubernur yang batal mencalonkan diri untuk bergabung. SBN dan Mujiono merupakan bakal pasangan calon yang terakhir mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu, dengan demikian hanya ada 2 (dua) bakal paslon yang akan bertarung bila telah ditetapkan oleh KPU Provinsi pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang.Resmi DitutupTunai menerima SBN dan Mujiono, KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu bakal paslon yang akan mendaftar, namun hingga waktu yang telah ditentukan tidak tampak lagi bakal paslon yang datang untuk mendaftar. Tepat pukul 16.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra membacakan secara resmi Berita Acara (BA) Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Bengkulu, dengan menyatakan hanya ada 2 (dua) Pasang Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Head to Head) yang akan maju pada tahapan seleksi selanjutnya, yaitu pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah serta pasangan Sultan Bachtiar Najamudin dan Mujiono. Rapat pembacaan BA tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. (dok/ft/shr/qk)

Ikuti Pemeriksan Kesehatan, 3 Bakal Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalsel Menginap di RSUD

Banjarmasin, kpu.go.id -- Tiga bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan telah memenuhi undangan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan  selasa pukul 19.00 WITA (28/7). Berbekal surat pengantar KPU Kalimantan Selatan, Pasangan Zairullah - Syafii, Muhidin - Farid dan Sahbirin - Rudy langsung mengikuti pengecekan medis awal seperti pengukuran tensi darah. “Kami sengaja menginapkan mereka, agar para bakal calon mendapat hasil pemeriksaan kesehatan yang maksimal.” Jelas Samahudin, Ketua KPU Kalsel. Sebelum mulai berpuasa pukul 23 malam ini mereka juga mengikuti pemeriksaan psikologi. Dilanjutkan pengambilan sampel darah, rontgent, mata, THT dan  tes lain yang diperlukan. Sebelumnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah membuat MoU dengan Pihak RSUD Ulin dan Ikatan Dokter Indonesia wilayah Kalsel, terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Dirumah sakit itu, mulai hari rabu ini (29/7) bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati akan menempuh proses pemeriksaaan kesehatan, kecuali Bakal Calon Pasangan dari Kabupaten Banjar dan kota Banjar Baru, karena telah memiliki Rumah Sakit yang telah memenuhi standar (hs/ch/red. FOTO KPU/wr/Hupmas)