Berita Terkini

Publik Diminta Aktif Beri Masukan untuk Perbaikan Data Pemilih

Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan. Waktu yang tersisa selama sembilan hari untuk coklit harus dioptimalkan untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih.“Masih ada sisa waktu sembilan hari lagi untuk aktivitas coklit. Waktu 36 hari yang diberikan  kepada PPDP untuk melakukan coklit sudah lebih dari cukup, apalagi satu petugas hanya melakukan coklit untuk satu TPS saja dengan alokasi pemilih maksimal 400 orang. Untuk alokasi pemilih di atas 400 orang, jumlah petugasnya dua orang,” terang Komisioner KPU RI yang membidangi Data Informasi, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (10/8).Ferry menegaskan data pemilih pilkada mesti lebih baik dari DPT pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Tugas kita bukan hanya memastikan bahwa pemilih pemula terdata dalam daftar pemilih. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa mereka yang sudah terdaftar saat pileg dan pilpres sepanjang masih memenuhi syarat, tetap terdata dalam daftar pemilih pilkada. Jangan sampai di pileg dan pilpres terdaftar, justru di pilkada namanya hilang,” ujarnya.Ferry meminta KPU Kabupaten/Kota aktif melakukan monitoring dan supervisi terhadap aktivitas coklit yang kini tengah dilakukan oleh PPDP. Semua jenis formulir yang digunakan ke lapangan untuk coklit harus di isi dengan lengkap dan jelas. “Misalnya ada pemilih baru yang namanya belum ada dalam daftar pemilih. Petugas mencatat nama baru itu ke dalam formulir AA KWK (daftar pemilih baru). Semua isian dalam form itu harus diisi dengan lengkap,” ujar Ferry.Terdapat 11 item yang wajib disi oleh petugas jika di lapangan menemukan pemilih baru yakni nomor kartu keluarga (NKK), nomor identitas kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat, status perkawinan, jenis kelamin, disabilitas dan keterangan. “Alamat harus diisi lengkap jalannya apa, rukun tetangga dan rukun warganya berapa. Jangan sampai ada yang terlewatkan. Ini harus jadi perhatian petugas di lapangan,” kata Ferry.Setelah aktivitas coklit selesai dilakukan, PPDP merekap hasil kegiatan coklit dan menyampaikannya ke panitia pemungutan suara (PPS). Selanjutnya PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP.  Proses rekap dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat kabupaten/kota. Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dirilis ke publik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Rekap data pemilih mulai dari tingkat kecamatan dilakukan secara terbuka. Pengawas pemilu kecamatan, partai politik, dan tim kampanye pasangan calon dapat hadir dan memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses rekap yang sedang berlangsung. “Jangan setelah DPT dirilis baru banyak yang ingin memberikan masukan. Justru sekarang saatnya jika ingin terlibat dalam memperbaiki data pemilih. Ikuti pleno rekap daftar pemilih sejak di PPK dan berikan masukan dengan data otentik dan bukti tertulis seperti nama pemilih, tanggal lahir pemilih dan lokasi TPS,” ujarnya. Rekap daftar pemilih hasil pemutkahiran di tingkat KPU Kabupaten/Kota akan digelar pada 2 September 2015 dan penetapan DPS dilaksanakan pada 3 September 2015. Masyarakat diberikan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 9 hari. Rekap DPS hasil perbaikan untuk tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi DPT berlangsung pada 1 sampai 2 Oktober 2015. Berdasarkan DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri, DP4 untuk 269 daerah yang akan menggelar pilkada 9 Desember 2015 sebanyak 102.068.130. Hasil analis yang dilakukan oleh KPU terhadap DP4 tersebut, pemilih yang usianya belum 17 tahun dan sudah menikah sebanyak 3.706 orang, pemilih dengan usia di atas 90 tahun sebanyak 242.256 orang, pemilih pemula sebanyak 1.589.257 orang dan penyandang disabilitas sebanyak 154.679 orang. (*)

KPU Sebagai Cermin Demokrasi

Jakarta, kpu.go.id– Keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia tahun 2014 lalu memperoleh pengakuan dari berbagai negara sahabat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menuai keberhasilan pelaksanaan pemilu tersebut, sehingga dianggap sebagai cermin demokrasi di Indonesia.Hal tersebut diungkapkan Duta Besar Indonesia untuk Libanon, Achmad Chozin Chumaidy saat bertemu dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang kerja Husni, Kamis (6/8).“Indonesia mempunyai pengalaman praktek berdemokrasi yang sangat bagus, KPU sebagai wujud daripada wajah demokrasi yang beradab, yang dapat menyinergikan antara agama dengan demokrasi,” ungkap Chozin.Demokratisasi di wilayah Timur Tengah tambah Chozin, yang mayoritas merupakan negara muslim sempat dilakukan, meskipun pada akhirnya di beberapa negara itu sempat mengalami kekacauan. Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi dengan mayoritas muslim dapat menyinergikan antara agama dengan demokrasi melalui sistem dan mekanisme yang digunakannya.“Pelaku demokrasi di Indonesia juga orang-orang yang beragama, bagaimana mereka menyinergikan agama dengan demokrasi dan bagaimana mekanismenya hal itu diatur,” ungkap Chozin dengan nada penuh tanya.Kedatangan Duta Besar Indonesia untuk Libanon siang itu, sekaligus menyampaikan undangan menjadi pembicara pada seminar terkait perkembangan demokrasi di Timur Tengah khususnya Libanon. Dalam seminar itu diharapakan dapat menjadi ajang untuk memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang demokratis. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Buka Kembali Pendaftaran Pilkada 9-11 Agustus 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menggelar rapat pleno sejak Rabu malam kemarin. Surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 mengenai rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.Hari ini, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menerbitkan surat edaran bagi tujuh kabupaten/kota yang melakukan penundaan tahapan pilkada diminta mencabut Keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagai mana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015. Kemudian mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap tanggal 9 Desember 2015.“Kami juga meminta ketujuh KPU kabupaten/kota tersebut untuk memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu tanggal 6-8 Agustus 2015, untuk pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, yaitu tanggal 9-11 Agustus 2015, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, penyampaian hasil perbaikan, dan penetapan pasangan calon dengan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU Nomor 403/KPU/VII/2015,” jelas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Kamis (6/8) di Media Centre KPU RI.Husni menambahkan, ketujuh KPU kabupaten/Kota tersebut diminta melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota mengenai perubahan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing. KPU juga meminta KPU kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU kabupaten/kota atau media. Selain itu KPU kabupaten/kota juga harus menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.“KPU juga berharap hal ini menjadi perhatian partai politik, setelah pendaftaran pertama, kemudian diperpanjang tiga hari, dan sekarang akan dibuka kembali pendaftaran tiga hari lagi, dan peran utama dalam hal ini ada di partai politik. Kami juga mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota untuk disiplin menjaga proses tahapan ini, karena apabila ada satu saja yang molor, maka bisa molor semua. Sementara ini yang mungkin terkurangi kegiatan kampanye yang tiga bulan dan kegiatan di internal KPU yang harus dipadatkan,” tambah Husni.KPU tetap menerapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tegas Husni, jadi apabila tetap tidak ada yang mendaftar juga, maka akan diundur ke pilkada 2017, jadi tidak ada inisiasi dari KPU, kecuali ada hal lain seperti rekomendasi Bawaslu ini. Husni juga menjelaskan, bahwa UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu memberikan mandat kepada Bawaslu untuk dapat memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai kebutuhan dalam tahapan yang diselenggarakan KPU, dan rekomendasi Bawaslu ini yang menjadi landasan KPU menerbitkan surat edaran ini. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon peserta pilkada normalnya tanggal 24 Agustus 2015, tetapi khusus tujuh daerah ini diperkirakan di tanggal 29 Agustus 2015, sehingga apabila ada sengketa yang waktu gugatan selama tiga hari setelah penetapan, maka pergeserannya juga tidak terlalu banyak. Kemudian mengenai tahapan kampanye yang seharusnya tanggal 27 Agustus 2015 atau tiga hari setelah ditetapkan, apabila penetapan tanggal 29 Agustus 2015 maka tahapan kampanye dimulai tanggal 1 September 2015.“Apabila tetap hanya satu pasangan calon, kemudian KPU pindahkan ke pilkada 2017, sebenarnya banyak yang menyayangkan hak politik warga di daerah itu juga. Keputusan KPU ini bukan atas dasar intervensi dari manapun, ini sesuai aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya adanya rekomendasi Bawaslu ini,” tegas Hadar yang juga Komisioner KPU RI Divisi Teknis Pemilu. (Arf/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)