Berita Terkini

Ketua KPU Terima Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi dari Presiden RI

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menerima tanda kehormatan bintang penegak demokrasi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).Tanda kehormatan yang diberikan ini  adalah sebagai wujud  apresiasi terhadap kinerja penyelenggara pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu yang dinilai sukses dalam penyelenggaraannya.“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi terhadap kinerja peyelenggara Pemilu, utamanya pada saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu, saya hanya bagian kecil dari penyelenggaraan Pemilu tersebut,” ungkap Husni.Ditekankan Husni, pencapaiaan ini merupakan hasil kerja kolektif bersama seluruh komisioner KPU, Sekretariat Jenderal hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di seluruh Indonesia dan luar negeri. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, para calon presiden dan wakil presiden 2014 lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa, dan seluruh mitra kerja lainnya.Namun bagaimanapun kontribusi utama yang kami hargai adalah partisipasi rakyat yang konstruktif dalam proses pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Penghargaan ini kiranya dapat menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2015. Pencapaian sukses Pemilu 2014 lalu harus dapat dilanjutkan menjadi sukses Pilkada Serentak 2015, jelas mantan Komisioner KPU Sumbar ini.Selain 2 penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi, Presiden RI juga memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 44 putra putri terbaik bangsa atas pengabdian dan jasa-jasanya yang luar biasa terhadap negara dan bangsa Indonesia sesuai  dengan tugas dan profesinya. (red. FOTO KPU/dok. humas)

Penataan Organisasi, Setjen KPU lantik Pejabat Struktural

Jakarta,kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim, melantik 54 (limapuluh empat) pejabat eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Kamis (13/8).Dalam acara pengambilan sumpah yang diadakan di Ruang Sidang Lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Arif menyampaikan bahwa dari ke 54 orang yang dilantik, terdapat 4 orang pelaksana yang dipromosikan menjadi pejabat eselon IV.“Saya ucapkan selamat kepada 4 (empat) orang staf yang mempunyai loyalitas, sikap kerja dan kejujuran yang baik, sehingga dipromosikan menjadi pejabat eselon IV, mudah-mudahan saudara dapat mengemban amanah yang telah diberikan,” tutur Arif. Disamping dari keempat orang staf yang mendapatkan promosi jabatan, terdapat pula dua orang pejabat eselon IV yang dipromosikan menjadi pejabat eselon III. Selain memberikan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik, Arif menambahkan pelantikan dan mutasi merupakan hasil dari penilaian seluruh pejabat eselon II masing-masing unit kerja yang dilakukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan professional.“Penataan Sumber Daya Manusia di lingkungan Setjen KPU telah di rencanakan dalam waktu yang lama dan pelantikan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap prestasi kerja pegawai perlu dilaksanakan secara berkesinambungan, adil, transparan sehingga secara bertahap akan menempatkan pegawai yang mempunyai kompetensi sikap kerja yang baik dan jenjang karir yang pantas,” ujar Arif.Arif melanjutkan, dengan akan diadakannya perubahan peraturan-peraturan dan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilu, partai politik dan metodologi penyelenggara pemilu, KPU harus dapat menyesuaikan diri.“Terhadap tuntutan perubahan peraturan dan perundang-undangan yang sangat cepat, KPU harus dapat menyesuaikan terhadap perubahan itu, dan KPU akan mulai untuk menata pengajuan usulan organisasi dan tata kerja kepada Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara, jelas Arif. (ajg/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)

Tetap Satu Paslon, Empat Daerah Ditunda Ke Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 9-11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.Perkembangan terakhir dari proses pelaksanaan pendaftaran kembali tersebut, pada hari pertama tanggal 9 Agustus 2015 tidak ada satupun daerah menerima pendaftaran. Kemudian pada hari kedua, terdapat satu pasangan calon mendaftar di Kabupaten Pacitan. Selanjutnya pada hari ketiga, atau hari terakhir masa pendaftaran di hari ini sudah ada penerimaan pendaftaran di Kota surabaya. KPU Kota Surabaya telah menerima pendaftaran atas nama Drs. Rasyio M.Si dan Drs. Dimam Abror, M.Si yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN. Sementara itu, di Kota Samarinda juga masih berlangsung proses pendaftaran.“Bagi empat kabupaten/kota yang lain, yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya, tidak ada satupun calon tambahan yang mendaftar hingga proses pendaftaran kembali ditutup pada pukul 16.00 waktu setempat. Beberapa ada yang datang di empat kabupaten ini, meskipun berniat untuk mendaftar, tetapi tidak membawa berkas yang dinyatakan cukup untuk mendaftar, sehingga tidak ada satupun yang masuk dalam klasifikasi pendaftaran,” papar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers, Selasa (11/8) di Media Centre KPU RI.Husni juga menjelaskan bahwa jumlah pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 852 pasangan calon yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota. Tabulasinya adalah 1 pasangan calon terdaftar di 5 daerah, karena Kota Samarinda masih dalam proses pendaftaran, 2 pasangan calon terdaftar di 80 daerah, 3-4 pasangan calon terdaftar di 154 daerah, 5-6 pasangan calon terdaftar di 25 daerah dan lebih dari 6 pangan calon terdaftar di 5 daerah. “Saat ini di 262 daerah yang menyelenggaraan pilkada sedang berlangsung pelaksanaan verifikasi dan penelitian dokumen perbaikan, kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015. Bersamaan dengan kegiatan ini, di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada sedang dilaksanakan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih atau coklit yang akan berakhir sampai tanggal 19 Agustus 2015,” ujar Husni.Husni juga menegaskan bahwa pada saat ini KPU masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, sehingga bagi empat daerah yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Mataram yang tetap mempunyai satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di keempat daerah tersebut diundur ke tahun 2017.Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa KPU telah mempunyai jadwal utama yang direncanakan untuk 262 daerah. Namun kemudian ada jadwal bagi 7 daerah yang pasangan calon masih kurang dari 2 pasangan calon, dan pada hari ini menjadi 5 daerah, karena KPU masih menunggu proses pendaftaran di Kota Samarinda. Bagi daerah yang menerima pendaftaran, keesokan harinya bisa mulai pemeriksaan kesehatan, kemudian ada perbaikan dokumen, ada pemeriksaan dokumen perbaikan, dan kemudian penetapannya akan berbeda dengan jadwal utama, yaitu menjadi tanggal 30 Agustus 2015. “Seandainya pada tanggal 24 Agustus 2015 nanti ditetapkan, terdapat daerah yang pada saat penetapan masih kurang dari 2 pasangan calon, maka daerah itu akan dibuka kembali pendaftaran, sehingga penetapan kemungkinan baru pada tanggal 18 September 2015. Harapan kami, keserempakan proses pilkada ini bisa terjadi pada tanggal 9 Desember 2015,” ujar Hadar. (Arf/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)