Berita Terkini

Arief: Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada Tidak Terbatas Forum, Bisa Melalui Tertulis

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan bahwa forum uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Walikota tidak terbatas selama dua hari (11 dan 12 Maret 2015) penyelenggaraan nya, Kamis (12/3).“Saya mengingatkan kembali, bahwa forum untuk melakukan uji publik ini tidak hanya terbatas didalam ruangan ini. Setelah pertemuan kita hari ini selesai, uji publik masih dapat dilakukan melalui tulis menulis. Jadi masukan, kritik, saran masih juga dapat dilakukan melalui tertulis,” tutur Arief.Masukan tersebut dapat disampaikan hingga minggu depan, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan atas catatan-catatan yang disampaikan untuk penyempurnaan PKPU yang disusun.“Kita berikan waktu hanya sampai dengan minggu depan, supaya kita juga punya waktu yang cukup untuk mengkoreksi, memperbaiki, dan merapihkan,” ujar nya.Setelah melakukan uji publik kepada perwakilan partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan media massa, besok (Jumat 13 Maret 2015) rencananya KPU akan melakukan diskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rancangan peraturan tersebut. Untuk konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Arief mengatakan bahwa KPU akan melakukannya pada 24 Maret 2015 mendatang. “Setelah pertemuan ini, rencananya tanggal 24 kita akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” lanjutnya.Mengenai rancangan PKPU yang hari ini dilakukan uji publik kepada perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa antara lain:Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Rancangan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)berita terkait

KPU di Daerah Harapkan Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Segera Disahkan

Pasuruan, kpu.go.id - Salah satu hal penting dalam penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah keterbukaan informasi. Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi, KPU di daerah berharap Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU bisa segera disahkan.Apabila Peraturan KPU tersebut sudah disahkan, KPU Kabupaten/Kota ingin segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). Hal itu cukup beralasan, mengingat pada Desember 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak. Pada tahapan pilkada nantinya diharapkan PPID dapat segera terbentuk dan bekerja melayani publik, mengingat permohonan data dan informasi selama masa tahapan pilkada diyakini akan memiliki frekuensi yang tinggi.Hal tersebut terungkap dalam forum evaluasi training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kamis (12/3) di Prigen, Pasuruan. Kegiatan yang bertemakan "Implementasi Keterbukaan Informasi di lingkungan KPU" tersebut diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2015."Harapan kami Peraturan KPU ini bisa segera disahkan, karena menjadi payung hukum kami. Kemudian dilakukan juga bimbingan teknis yang merata, termasuk pelatihan seperti ini. Keterbukaan informasi ini menyangkut mentalitas berpikir dan fundamental, itu yang paling utama," ujar Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Teguh wiyono, yang turut menjadi peserta pelatihan PPID.Teguh juga menambahkan, PPID ini diharapkan bisa menjadi semacam jendela bagi masyarakat publik utk melihat transparansi KPU. Apalagi dengan pemanfaatan website, masyarakat tidak perlu meminta informasi secara langsung ke kantor KPU, namun bisa mengakses website KPU untuk informasi penyelenggaraan pemilu.Sementara itu, salah satu peserta dari Sekretariat KPU Kabupaten, Febry Nugroho Wibisono, mengungkapkan pentingnya PPID bagi satuan kerja KPU di daerah untuk melayani informasi kepemiluan. Hal penting yang diperlukan adalah adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam mengaplikasikan Peraturan KPU di lapangan."Juklak dan juknis ini penting dalam kinerja, agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga apabila terdapat studi kasus yang sama, tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain," ujar Febry yang juga menjabat Kasubbag Program dan Data di KPU Kabupaten Banyuwangi.Febry juga berharap perlu adanya tindak lanjut bagi petugas PPID, terutama di desk pelayanan. Titik temu masyarakat pemohon informasi dengan KPU ada di desk pelayanan. Petugas di pelayanan butuh kematangan emosional dengan standar mutu yang baik, karena menjadi cerminan institusi penyelenggara pemilu. Semua petugas PPID harus menyadari hak dan kewenangan sesuai dengan jabatan PPID. (Arf.KPU Foto arf))

Enam Draft PKPU Terkait Penyelenggaraan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gelar uji publik terhadap enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keenam draft PKPU untuk uji publik tersebut antara lain:Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. draft klik di siniKegiatan uji publik tersebut berlangsung selama dua hari (Rabu dan Kamis 11 dan 12 Maret 2015) Di ruang rapat lantai II, Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. (ris)

PANGGILAN MELAKSANAKAN TUGAS CPNS TA 2014

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, agar nama - nama CPNS Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai CPNS diwajibkan segera melapor paling lambat 23 Maret 2015 serta melaksanakan tugas paling lambat 1 April 2015 dengan menunjukan print out download pengumuman nomor 379/SJ/III/2015 serta membawa Kartu Tanda Peserta Ujian atau identitas diri lainnya yang sah (KTP/SIM/Foto Copy Ijasah) di unit kerja penempatannya. (dam)Pengumuman Panggilan Tugas CPNS Nomor 379/SJ/III/2015Download di siniBlanko SPMT untuk diunduh oleh Sekretariat KPU Provinsi Download di sini

KPU Gelar Uji Publik Draft PKPU Terkait Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi pemilihan Umum (KPU) RI gelar acara uji publik mengenai rancangan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu, (11/3).Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa.Dalam pembukaannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim dan lima Komisioner KPU RI menjelaskan bahwa draft peraturan yang akan dilakukan uji publik antara lain:Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Setelah melakukan uji publik, Husni mengutarakan bahwa KPU akan melakukan perbaikan atas masukan para peserta uji publik. Kemudian hasil perbaikan tersebut akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, untuk kemudian menetapkannya sebagai peraturan.“Draft peraturan ini setelah melampaui uji publik, nanti kami akan melakukan perbaikan apa yang telah diusulkan dalam forum ini, dan hasil perbaikan itu kami akan ajukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu kami akan menetapkannya sebagai peraturan,” tuturnya.Penetapan tersebut, lanjut Husni, akan dilakukan KPU paling lambat pertengahan April. KPU menargetkan sepuluh peraturan terkait penyelenggaraan pilkada dapat ditetapkan secara bersamaan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai.“Penetapan draft PKPU sebagai peraturan, kami menargetkan awal bulan April 2015 ini, paling telat pertengahan bulan April, sepuluh paket peraturan yang telah dibahas hampir setengah tahun ini akan ditetapkan berbarengan, jadi kita berharap sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan, paket peraturannya telah tuntas,” lanjut Husni.Ia berharap sebelum 18 Maret 2015 proses penomoran Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat tuntas dan segera diterbitkan, sehingga isi dari draft PKPU dapat merujuk pada UU tersebut.“Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Maret ini Undang-Undang nya bisa diterbitkan, sehingga kami bisa menyesuaikan isi dari draft peraturan ini merujuk kepada Undang-Undang nya,” ujar dia.Lebih lanjut, Husni menginformasikan bahwa dalam rancangan PKPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal, KPU mengusulkan hari pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Hari tersebut dipilih dari dua pilihan hari pemungutan suara, yaitu pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. “Dalam draft tentang tahapan, program, dan jadwal, kami mengajukan hari pemungutan suara pilkada serentak tahun 2015 adalah tanggal 9 Desember 2015. Kami tadinya mempertimbangkan tanggal 2 atau tanggal 9. Tapi dalam draft ini yang menjadi patokan adalah tanggal 9 Desember 2015,” tutur Husni.Meskipun dalam draft PKPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal sudah menyebutkan tanggal pemungutan suara dalam pilkada serentak Tahun 2015, Husni menyatakan bahwa peserta uji publik dapat memberikan masukan lain atas tanggal pemungutan suara yang dirasa paling tepat.“Ini ajuan, mungkin saja nanti bapak, ibu punya masukan lain, tanggal berapa yang paling tepat. Kalau dalam UU yang ditetapkan oleh DPR, rekomendasi nya bulan Desember. Kami berharap peran serta bapak, ibu dapat memberi masukan optimal kepada kami, sehingga kualitas PKPU yang kita terbitkan untuk pilkada ini bisa meningkat lebih baik,” tutup nya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tiap Personil Penyelenggara Pemilu Harus Memiliki Semangat Keterbukaan Informasi

Banda Aceh, kpu.go.id- Semangat untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik haruslah dimiliki oleh setiap personil di jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.“Sejak Tahun 2008 negara telah memberikan hak kepada publik untuk memperoleh informasi publik di sektor manapun. Oleh karena itu, kami menginginkan ada sebuah semangat untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang juga merupakan implementasi dari UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)” ungkap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Rabu (11/3).Ia juga menambahkan, untuk mendukung pelayanan informasi yang maksimal haruslah didukung dengan infrastruktur dan mentalitas yang baik dari tiap-tiap individu, sehingga permintaan informasi dapat terlayani secara baik.“Infrastruktur juga memegang peranan penting dalam mendukung UU ini, karena ini adalah amanat UU. Selain itu, saudara adalah pemegang amanah rakyat, tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara harus dapat melakukan pelayanan yang baik dan maksimal”, ungkap Ridwan.Hal itu diungkapkan oleh Ridwan saat membuka pelatihan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan KIP Aceh, digelar di Hotel Grand Nanggroe yang berlangsung 11-14 Maret 2015. Kegiatan pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPU RI dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).Peserta yang mengikuti kegiatan ini ialah para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat KIP Aceh dan 15 KIP kabupaten/kota yakni, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Tengah, Subulussalam, Aceh Jaya, Lhoukseumawe, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Bireun dan Gayo Lues.Selain memberikan informasi pemilu dan demokrasi, Ridwan juga mengingatkan kepada KIP Aceh dan seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk memiliki pusat data dan informasi pemilu, sehingga data-data dari pemilu masih dapat terdokumentasikan dengan baik.“Kalau masyarakat ingin mengetahui data informasi pemilu terdahulu apakah masih ada? Apakah dapat dilayani dengan cepat? tentu kita harus mencari data-data tersebut. Untuk itu, kita harus membangun pusat data informasi ini sejak awal,” tegas Ridwan.Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal KPU, Kadar Setyawan dalam sambutannya mengatakan, tujuan pembentukan UU keterbukaan informasi publik mempunyai semangat yang sama dengan UU penyelenggaraan pemilu.“Tujuan Keterbukaan informasi ini sejalan dengan semangat KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, berdasar prinsip keterbukaan, transparan dan akuntabilitas, sehingga mewujudkan keterbukaan Informasi Publik yang baik,” ujar Kadar.Materi pembahasan dalam pelatihan ini diantaranya, Hak Atas Informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008, Draft PKPU Pelayanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Informasi, dan tata cara beracara di komisi informasi. Selain itu, juga dilakukan simulasi tentang pelayanan informasi oleh PPID. (ook/red. FOTO KPU/ook/HUpmas)