Berita Terkini

Terima 3 berkas Bakal Calon, KPU Banjarmasin Tutup Pendaftaran Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota

Banjarmasin, kpu.go.id -- Pendaftaran Hari ke-3 dimanfaatkan pasangan Ibnu Sina dan Hermansyah untuk maju sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Selasa (28/7).Tiba pukul 13.00 WITA di kantor KPU kota Banjarmasin, Ibnu - Hermansyah kompak berkemeja putih. keduanya merupakan pasangan yang diusung gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sesuai ketentuan, syarat mengusung pasangan calon Gabungan Partai Politik 20 persen dari total kursi DPRD Kota Banjarmasin atau minimal 9 kursi. Dengan 19 kursi dari 5 partai pengusung, maka dukungan untuk Ibnu - Hermansyah yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan itu, dinyatatakan memenuhi syarat.Tampil sebagai bakal calon ke-3 adalah Zulfadli Gazali dan M. Zainuddin. Mereka diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan PPP. Gabungan partai ini memiliki 12 kursi diatas ambang minimal 9 kursi."Kami berdua memang sudah ditakdirkan bersama, kami sudah mendapat  persetujuan semua partai termasuk PPP dari kedua kubu, pengunduran diri saya sebagai PNS juga sudah diterima." jelas Zulfadli yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Banjarmasin. (wir FOTO KPU/wir/Hupmas)

Calon Tunggal, KPU Surabaya Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon

Surabaya, kpu.go.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya khususnya pendaftaran calon akhirnya diperpanjang, lantaran calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar ke KPU hanya satu pasang, yakni Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.Pasangan petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang telah mengantongi suara total 15 pada pemilu Anggota DPRD kota Surabaya tahun 2014 tersebut telah mendaftar sejak hari pertama, Minggu (26/7/2015). Sementara pada hari kedua dan ketiga dinyatakan nihil karena tidak seorang pun calon yang mendaftarkan diri.Karena itu, KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno untuk memutuskan tahapan pilkada selanjutnya. Pasalnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, pilkada tidak bisa dilaksanakan jika calonnya kurang dari dua pasangan calon.Berdasarkan hasil rapat pleno dan rekomendasi dari Panwaslu Kota Surabaya, KPU akhirnya menunda dan membuka kembali masa pendaftaran calon."Selama tiga hari ke depan, kita akan kembali melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat, dengan tujuan memberitahu pasangan calon hanya ada satu," sebut Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Selasa (28/7/2015).Hal tersebut dikemukan Robiyan saat menggelar jumpa pers dengan awak media di akhir masa pendaftaran calon yang telah dibuka dari tanggal 26 - 28 Juli 2015, bertempat di Ruang Serba Guna Lt. 3, gedung KPU Kota Surabaya, Jl. Adityawarman No. 87, Kota Surabaya.Setelah itu, KPU akan membuka lagi pendaftaran selama tiga hari. Sesuai dengan Surat Edaran KPU tertanggal 25 Juli 2015 Nomor 403/KPU/VII/2015, masa pendaftaran kedua tersebut dimulai dari tanggal 1 hingga 3 Agustus di kantor KPU Kota Surabaya.Menurut dia, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak juga ada pasangan calon yang mendaftar, maka hal tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan ke KPU RI."Jadi merekalah nantinya yang akan memutuskan, apakah Pilkada Surabaya ini tetap bisa digelar pada 9 Desember atau akan ditunda hingga Februari 2017, menunggu pilkada serentak selanjutnya. Kita di sini menerima saja," terangnya.Sementara itu, Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Purnomo Satriyo, mengatakan penundaan tersebut tidak akan mengganggu jadwal tahapan pilkada di kota yang terkenal dengan kuliner nasi rawon tersebut."Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan pasangan calon. Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit, yakni RSUD Dr. Soetomo, tentang kemungkinan penundaan ini," jelas Purnomo.Selain Ketua dan Anggota KPU, hadir pula Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya. (Rio/ook/astin-red. FOTO:ook/hupmas)

KPU Jambi Hanya Terima Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Jambi, kpu.go.id- Hari ini (28/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menutup pendaftaran dan penyerahan dokumen pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Hingga jam 16.00 WIB, terhitung hanya ada dua pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi. Yaitu, pasangan calon Zumi Zola -Fachrori Umar dan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto.   “Kami hanya menerima dokumen pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil gubernur. Pertama Zumi Zola- Fachrori Umar dan yang kedua Hasan Basri Agus - Edi Purwanto. InsyaAllah tidak akan ada lagi yang mendaftarkan diri,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan.Kedua pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU pada hari Senin, (27/7) secara bergiliran. Zumi Zola - Fachrori Umar mendaftar lebih awal. Hasan Basri Agus  - Edi Purwanto datang tiga jam kemudian.Berdasarkan pemerikasaan dokumen pendaftaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu serta tim penghubung, pendaftaran Zumi Zola dan Hasan Basri Agus dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Anggota KPU Jambi, Sanusi memaparkan “baik pasangan Zumi Zola -Fachrori Umar dan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto telah memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi. Zumi Zola didukung oleh PKB dengan 6 kursi, dari PAN 5 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 3 kursi dan Partai Bulan Bintang 1 kursi. Sementara Hasan Basri Agus mendapat dukungan dari PDIP dengan jumlah 7 kursi, Demokrat dengan 9 kursi, selanjutnya PKS dengan 3 kursi, dan Gerindra 6 Kursi.”“Jadi total dukungan Zumi Zola sebanyak 32,73 persen atau 18 kursi DPRD Provinsi Jambi. Sementara Hasan Basri Agus-Edi Purwanto mendapat dukungan dari 25 kursi di DPRD atau 45 persen,” lanjut Sanusi.(Ism/Cit/red)

Hari Terakhir Pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Satu Bakal pasangan Calon Daftarkan Diri.

Padang, kpu.go.id - Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/7), hanya satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Muslim Kasim sebagai calon gubernur di mana saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Periode 2010 - 2015 dan Fauzi Bahar sebagai Wakil Gubernur di mana yang bersangkutan merupakan Walikota Padang periode 2008 - 2013.Bakal paslon tersebut diusung oleh 4 (empat) partai politik yaitu PAN, NasDem, PDIP, HANURA. Bakal paslon tersebut merupakan bakal paslon terakhir yang mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Barat.Bakal paslon tersebut bersama tim dan pendukungnya, mendatangi kantor KPU Provinsi Sumatera Barat pada pukul 14.00 WIB dengan menggunakan Bendi, alat transportasi khas Sumatera Barat dan disambut dengan tradisi sambut tamu khas Minang. Bakal paslon ini kemudian mengisi daftar hadir dan memasuki Aula KPU untuk menyampaikan dokumen pendaftaran kepada Komisioner KPU untuk diverifikasi. Hasil verifikasi menyatakan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bakal paslon tersebut memenuhi syarat dan dapat ditindaklanjuti. Untuk selanjutnya bakal paslon tersebut harus mengikuti tes kesehatan di rumah sakit rujukan yaitu RSUP M. Jamil Padang. Pada hari yang bersamaan, pada pukul 08.00 WIB di RSUP M. Djamil, bakal pasangan calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abid melaksanakan tes kesehatan, pelaksanaan tes kesehatan tersebut meliputi 22 item pemeriksaan. Hingga pelaksanaan pendaftaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir, 2 (dua) bakal paslon gubernur yang sudah terdaftar di KPU Provinsi Sumatera Barat, yaitu bakal paslon Irwan Prayitno dan Nasrul Abid (IP-NA) dan bakal paslon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar (MK-FB). (dty/red. FOTO KPU dty/Hupmas)

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Terima 3 Bakal Pasangan Calon

Palangkaraya,kpu.go.id – Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2015 ditutup dengan kehadiran H. Sugiyanto Sabran dan Habib H. Said Ismail (28/7). Pasangan itu didukung oleh 5 (lima) gabungan partai politik (parpol) yakni; Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar hasil Munas Bali dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta.Dengan demikian, dalam tiga hari masa pendaftaran (26-28 Juli 2015) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng diperoleh 3 (tiga) pasangan calon yang akan berkompetensi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) serentak 9 Desember 2015 mendatang.Ketiga pasangan calon tersebut antara lain:• H. Ujang Iskandar dan H. Jawawi;• Willy M. Yosef dan HM. Wahyudi K. Anwar;• H. Sugiyanto Sabran dan Habib H. Said Ismail.Kendati sudah mendaftarkan diri, ketiga pasangan tersebut belum dapat dipastikan lolos menjadi pasangan calon, karena dokumen persyaratan calon yang diterima KPU harus melalui serangkaian proses verifikasi. Menurut jadwal tahapan Pilkada 2015, proses verifikasi itu akan berlangsung pada 28 Juli 2015 hingga 3 Agustus mendatang. Kemudian KPU akan mengumumkan hasil verifikasi syarat pencalonan/calon pada 3 sampai 4 Agustus 2015.Terkait dengan pemeriksaan kesehatan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menentukan dimana pasangan calon akan menjalani tes kesehatan.   Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah, pemeriksaan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Palangkaraya, Jl. Tambun Bungai No. 4 Palangkaraya (ris/ajg/dnx/FOTO KPU/ris/Hupmas)