Tanjungpinang, kpu.go.id---Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Rabu (29/7). Tim pemeriksa kesehatan menurunkan 20 orang dokter dari berbagai spesialisasi untuk memeriksa secara menyeluruh aspek kesehatan bakal pasangan calon.Bakal calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad menjalani pemeriksaan lebih awal. Ansar Ahmad datang ke RSOB pukul 06.44 WIB. Ansar datang dengan style yang lebih santai, mengenakan baju kaos kerah dan sepatu kets. Sementara balon gubernur Soerya Respationo datang pukul 07.15 WIB, mengenakan pakaian yang lebih formal, celana bahan dipadukan dengan baju kemeja putih lengan pendek. Bakal pasangan calon berikutnya, Muhammad Sani-Nurdin Basirun tiba di RSOB pukul 08.05 WIB. Muhammad Sani datang dengan mengenakan baju koko teluk belanga, sementara pasangannya Nurdin Basirun mengenakan celana jeans dipadukan dengan baju kaos berkerah. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Riau Dr.dr Ibrahim mengatakan tim pemeriksa kesehatan dalam melaksanakan tugas akan bekerja secara objektif, profesional dan akuntabel. “Kami independen dalam bekerja. Hasil yang akan kami serahkan ke KPU sesuai dengan hasil pemeriksaan secara riil,” ujarnya.Tim pemeriksa yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur merupakan dokter yang telah memiliki legalitas dan izin praktik. Untuk aspek kesehatan jasmani, tim dokter akan memeriksa sejumlah indikator seperti penyakit dalam, paru-paru, jantung, urologi, syaraf, telinga hidung dan tenggorokan (THT) dan mata. “Keputusan dokter terhadap hasil pemeriksaan itu sifatnya hitam putih. Hasil pemeriksaan kesehatan itu statusnya hanya ada dua yakni mampu atau tidak mampu. Seseorang itu bisa saja dari tampilan luar kelihatan sehat, tetapi setelah diperiksa secara medis ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sehat,” ujarnya. Indikasi seseorang itu dinyatakan tidak mampu atau tidak sehat secara jasmani, jelas Ibrahim, jika seseorang itu menyandang disabilitas yang tidak dapat dikoreksi. “Kalau misalnya bakal pasangan calon menyandang disabilitas tetapi masih dapat dikoreksi melalui pengobatan atau operasi, maka tetap dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah lima tahun ke depan,” ujarnya. Selain aspek jasmani, tim dokter juga akan memeriksa aspek rohani bakal pasangan calon. “Tes ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejumlah kelainan kepribadian atau kelainan kejiwaan. Ada banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh bakal calon, termasuk wawancara untuk mengklarifikasi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan secara tertulis,” ujarnya. IDI kata Ibrahim telah meminta persetujuan bakal pasangan calon untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan persetujuan itu penting karena riwayat kesehatan seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik atau diberikan kepada pihak lain dengan catatan yang bersangkutan memberikan persetujuan untuk membukanya.Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter akan diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 Agustus 2015. “Silahkan KPU yang memutuskan dan menyampaikan hasilnya kepada pasangan calon,” ujar Ibrahim. Hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon tersebut merupakan bukti kebenaran kelengkapan persyaratan pasangan calon. Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima dari rumah sakit bersifat final dan mengikat. “Pasangan calon tidak dapat melakukan pemeriksaan pembanding,” tegasnya.Jika hasil pemeriksaan kesehatan terdapat pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan calon pengganti. Proses penggantian pasangan calon tersebut dilakukan pada masa perbaikan dokumen pendaftaran. (*/red.FOTO KPU/rud/Hupmas)