Berita Terkini

Informasi Pasangan Calon Tahap Pendaftaran

Jakarta,kpu.go.id- Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Disampaikan sebagai berikut:Informasi Pasangan Calon Tahap Pendaftaran (klik disini)

810 Pasangan Calon telah Terdaftar dalam Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id - Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 34 kota dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.Komposisi jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, 2 diantaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.Selanjutnya untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Rabu (29/7) di Media Centre KPU RI. Arief Budiman dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah per-tanggal 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB.“Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon diantaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, diantara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana” ujar Arief Budiman.Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran. Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang. Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017.“Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar di depan para pewarta media di Media Centre KPU RI.Hadar juga mengharapkan tidak adanya pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini. (Arf.FOTO KPU)

Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Tanjungpinang, kpu.go.id---Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Rabu (29/7). Tim pemeriksa kesehatan menurunkan 20 orang dokter dari berbagai spesialisasi untuk memeriksa secara menyeluruh aspek kesehatan bakal pasangan calon.Bakal calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad menjalani pemeriksaan lebih awal. Ansar Ahmad datang ke RSOB pukul 06.44 WIB. Ansar datang dengan style yang lebih santai, mengenakan baju kaos kerah dan sepatu kets. Sementara balon gubernur Soerya Respationo datang pukul 07.15 WIB, mengenakan pakaian yang lebih formal, celana bahan dipadukan dengan baju kemeja putih lengan pendek. Bakal pasangan calon berikutnya, Muhammad Sani-Nurdin Basirun tiba di RSOB pukul 08.05 WIB. Muhammad Sani datang dengan mengenakan baju koko teluk belanga, sementara pasangannya Nurdin Basirun mengenakan celana jeans dipadukan dengan baju kaos berkerah. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Riau Dr.dr Ibrahim mengatakan tim pemeriksa kesehatan dalam melaksanakan tugas akan bekerja secara objektif, profesional dan akuntabel. “Kami independen dalam bekerja. Hasil yang akan kami serahkan ke KPU sesuai dengan hasil pemeriksaan secara riil,” ujarnya.Tim pemeriksa yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur merupakan dokter yang telah memiliki legalitas dan izin praktik. Untuk aspek kesehatan jasmani, tim dokter akan memeriksa sejumlah indikator seperti penyakit dalam, paru-paru, jantung, urologi, syaraf, telinga hidung dan tenggorokan (THT) dan mata. “Keputusan dokter terhadap hasil pemeriksaan itu sifatnya hitam putih. Hasil pemeriksaan kesehatan itu statusnya hanya ada dua yakni mampu atau tidak mampu. Seseorang itu bisa saja dari tampilan luar kelihatan sehat, tetapi setelah diperiksa secara medis ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sehat,” ujarnya. Indikasi seseorang itu dinyatakan tidak mampu atau tidak sehat secara jasmani, jelas Ibrahim, jika seseorang itu menyandang disabilitas yang tidak dapat dikoreksi. “Kalau misalnya bakal pasangan calon menyandang disabilitas tetapi masih dapat dikoreksi melalui pengobatan atau operasi, maka tetap dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah lima tahun ke depan,” ujarnya. Selain aspek jasmani, tim dokter juga akan memeriksa aspek rohani bakal pasangan calon. “Tes ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejumlah kelainan kepribadian atau kelainan kejiwaan. Ada banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh bakal calon, termasuk wawancara untuk mengklarifikasi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan secara tertulis,” ujarnya. IDI kata Ibrahim telah meminta persetujuan bakal pasangan calon untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan persetujuan itu penting karena riwayat kesehatan seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik atau diberikan kepada pihak lain dengan catatan yang bersangkutan memberikan persetujuan untuk membukanya.Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter akan diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 Agustus 2015. “Silahkan KPU yang memutuskan dan menyampaikan hasilnya kepada pasangan calon,” ujar Ibrahim. Hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon tersebut merupakan bukti kebenaran kelengkapan persyaratan pasangan calon. Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima dari rumah sakit bersifat final dan mengikat. “Pasangan calon tidak dapat melakukan pemeriksaan pembanding,” tegasnya.Jika hasil pemeriksaan kesehatan terdapat pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan calon pengganti. Proses penggantian pasangan calon tersebut dilakukan pada masa perbaikan dokumen pendaftaran. (*/red.FOTO KPU/rud/Hupmas)

Terima 3 berkas Bakal Calon, KPU Banjarmasin Tutup Pendaftaran Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota

Banjarmasin,kpu.go.id- Pendaftaran Hari ke-3 dimanfaatkan pasangan Ibnu Sina dan Hermansyah untuk maju sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin (28/9).Tiba pukul 13.00 WITA di kantor KPU kota Banjarmasin, Ibnu - Hermansyah kompak berkemeja putih. keduanya merupakan pasangan yang diusung gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sesuai ketentuan, syarat mengusung pasangan calon Gabungan Partai Politik 20 persen dari total kursi DPRD Kota Banjarmasin atau minimal 9 kursi. Dengan 19 kursi dari 5 partai pengusung, maka dukungan untuk Ibnu - Hermansyah yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan itu, dinyatatakan memenuhi syarat.Tampil sebagai bakal calon ke-3 adalah Zulfadli Gazali dan M. Zainuddin. Mereka diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan PPP. Gabungan partai ini memiliki 12 kursi diatas ambang minimal 9 kursi."Kami berdua memang sudah ditakdirkan bersama, kami sudah mendapat  persetujuan semua partai termasuk PPP dari kedua kubu, pengunduran diri saya sebagai PNS juga sudah diterima." jelas Zulfadli yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Banjarmasin.SK dukungan Parpol tidak Lengkap, Berkas Rusdiansyah - Syakani di TolakMemasuki injury time, atau tepat pukul 15.40 KPU Banjarmasin masih harus menerima bakal pasangan calon ke-4 Rusdiansyah dan Syakrani. Mereka diusung Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang. Koalisi yang mengusung keduanya memiliki 14 kursi di DPRD.Namun setelah diteliti, kelengkapan dokumen yang menunjukkan dukungan dari Partai Golkar belum ada. Praktis 6 kursi, masing-masing 5 dari partai Demokrat dan 1 dari PBB tidak cukup menjadikan keduanya sebagai bakal pasangan calon. Setelah mendengarkan rekomendasi Panwaslih, ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan Rusdiansyah - Syakani.Bakal Pasangan Calon Independen Rojiansyah - Budiono, Lengkapi BerkasPagi Sebelumnya KPU Banjarmasin mengawali menerima bakal pasangan calom Independen, Rojiansyah - Budiono.  keduanya sebenarnya telah mendaftar pada hari pertama (Minggu, 26/7) sekaligus menyerahkan dukungan suara sebanyak 8,875 salinan KTP, hasil verfikasi faktual ditingkat PPK dan PPS. Namun rekomendasi KPU Kota Banjarmasin dan Panwaslu masih mensyaratkan kelengkapan 3 berkas dokumen meliputi surat keterangan pengantar pengadilan niaga tidak pailit, daftar susunan tim kampanye dan pas foto berukuran 4R. Tepat pukul 11.15 Ketua KPU Banjarmasin, Bambang Budianto langsung membacaka  berita acara bahwa KPU kota Banjarmasin secara resmi menerima berkas pendaftaran Rojiansyah - Budiono."Tiga bakal pasangan calon sudah berhak mengikuti pemeriksaan kesehatan, kami akan memberikan pengantar ke RSUD Ulin. Secara normatif berkas kelengkapan sudah memenuhi syarat", Jelas Bambang.KPU Kota Banjarmasin telah menerima 3 berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan PKPU Nomor 9 dan Nomor 12 tahun 2015 berkas tersebut akan diteliti sesuai waktu tahapan penelitian. Jika masih terdapat kekurangan, Bakal Pasangan Calon dapat memperbaikinya 4 sampai 7 agustus mendatang. [WIR/red. FOTO KPU/WIR/Hupmas]