Berita Terkini

Tes Psikologi Serentak Bagi Seluruh Balon di Bengkulu

Bengkulu,kpu.go.id-39 Bakal pasangan calon (Balon) di Bengkulu mulai melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani di RS Jiwa Soeprapto, Jalan Bhakti Husada Lingkar Barat Bengkulu, mulai pukul 08.00 WIB.Saat ini, Rabu (29/07) sedang berlangsung pelaksanaan tahap pertama rangkaian pemeriksaan rohani, yaitu tes psikologi atau MMPI yang diikuti oleh seluruh balon yang telah mendaftar baik di provinsi maupun di 8 kabupaten. Pada kesempatan itu pula akan dilakukan penandatanganan pernyataan bahwa hasil pemeriksaan jasmani maupun rohani bersifat final, hasil pemeriksaan lain di luar ini dinyatakan tidak berlaku.Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon peserta pemilukada tanggal 9 Desember 2015 dilakukan di dua RS yang terletak di wilayah Provinsi Bengkulu yaitu RSUD M. Yunus dan RSJ Soeprapto.Meskipun ada 2 Kabupaten (Kab. Kaur dan Kepahiang) yang sempat dikepung massa usai penutupan pendaftaran kemarin (28/07), namun secara umum suasana suhu politik lebih baik. Kondisi tersebut sebagaimana dilukiskan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, dalam wawancara singkat di kantor KPU Provinsi Bengkulu kemarin (28/07), "Alhamdulillah, proses pelaksanaan keseluruhan tahapan berjalan dengan kondusif, dimulai dari penyerahan data kependudukan dari KPU kepada KPU Provinsi untuk dijadikan dasar melakukan pemutakhiran data pemilih"Pria lulusan IAIN ini melanjukan bahwa saat ini suhu politik tidak lagi menumpuk karena seperti yang kita lihat para pimpinan partai politik pengusung calon melalui DPP masing-masing sudah terkonsolidasi dengan baik di tingkat pusat, mekanisme sekarang mengharuskan lebih banyak dokumen-dokumen dan kebijakan tersentral di Jakarta. Ada hal positif yang bisa kita dapatkan salah satunya adalah mulai dari proses rekrutmen di tingkat mereka sampai kepada proses pendaftaran ke KPU berlangsung lebih tertib. Ini terobosan dari regulasi kita, ini perlu dipertahankan.Demikian juga pola kerja di KPU lebih efektif karena pusat juga mendukung dengan kebijakan-kebijakan. "Awal yang baik ini sangat penting bagi kami, karena dapat menjadi pembuka bagi keberhasilan proses pelaksanaan tahapan-tahapan selanjutnya" lanjutnya. Ayah dari dua anak ini juga tidak memungkiri adanya kendala-kendala, misalnya dualisme kepengurusan beberapa parpol, meskipun sudah ada pemahaman dari para balon bahwa mereka tidak dapat diloloskan jika 2 balon maju diusulkan dari parpol yang sama dengan kepengurusan berbeda, namun kadang massa pendukung tidak dapat memahami kondisi tersebut, sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak kondusif.Semoga lancar dan sukses pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Bengkulu pada tanggal 9 Desember 2015mendatang. (shr/qk/ddn/red.FOTO KPU qk/Hupmas)

Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Tanjungpinang, kpu.go.id -- Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Rabu (29/7). Tim pemeriksa kesehatan menurunkan 20 orang dokter dari berbagai spesialisasi untuk memeriksa secara menyeluruh aspek kesehatan bakal pasangan calon.Bakal calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad menjalani pemeriksaan lebih awal. Ansar Ahmad datang ke RSOB pukul 06.44 WIB. Ansar datang dengan style yang lebih santai, mengenakan baju kaos kerah dan sepatu kets. Sementara balon gubernur Soerya Respationo datang pukul 07.15 WIB, mengenakan pakaian yang lebih formal, celana bahan dipadukan dengan baju kemeja putih lengan pendek.Bakal pasangan calon berikutnya, Muhammad Sani-Nurdin Basirun tiba di RSOB pukul 08.05 WIB. Muhammad Sani datang dengan mengenakan baju koko teluk belanga, sementara pasangannya Nurdin Basirun mengenakan celana jeans dipadukan dengan baju kaos berkerah.Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Riau Dr.dr Ibrahim mengatakan tim pemeriksa kesehatan dalam melaksanakan tugas akan bekerja secara objektif, profesional dan akuntabel. “Kami independen dalam bekerja. Hasil yang akan kami serahkan ke KPU sesuai dengan hasil pemeriksaan secara riil,” ujarnya.Tim pemeriksa yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur merupakan dokter yang telah memiliki legalitas dan ijin praktik. Untuk aspek kesehatan jasmani, tim dokter akan memeriksa sejumlah indikator seperti penyakit dalam, paru-paru, jantung, urologi, syaraf, Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) dan mata.“Keputusan dokter terhadap hasil pemeriksaan itu sifatnya hitam putih. Hasil pemeriksaan kesehatan itu statusnya hanya ada dua yakni mampu atau tidak mampu. Seseorang itu bisa saja dari tampilan luar kelihatan sehat, tetapi setelah diperiksa secara medis ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sehat,” ujarnya.Indikasi seseorang itu dinyatakan tidak mampu atau tidak sehat secara jasmani, jelas Ibrahim, jika seseorang itu menyandang disabilitas yang tidak dapat dikoreksi. “Kalau misalnya bakal pasangan calon menyandang disabilitas tetapi masih dapat dikoreksi melalui pengobatan atau operasi, maka tetap dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah lima tahun ke depan,” ujarnya.Selain aspek jasmani, tim dokter juga akan memeriksa aspek rohani bakal pasangan calon. “Tes ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejumlah kelainan kepribadian atau kelainan kejiwaan. Ada banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh bakal calon, termasuk wawancara untuk mengklarifikasi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan secara tertulis,” ujarnya.IDI kata Ibrahim telah meminta persetujuan bakal pasangan calon untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan persetujuan itu penting karena riwayat kesehatan seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik atau diberikan kepada pihak lain dengan catatan yang bersangkutan memberikan persetujuan untuk membukanya.Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter akan diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 Agustus 2015. “Silahkan KPU yang memutuskan dan menyampaikan hasilnya kepada pasangan calon,” ujar Ibrahim. Hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon tersebut merupakan bukti kebenaran kelengkapan persyaratan pasangan calon.Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima dari rumah sakit bersifat final dan mengikat. “Pasangan calon tidak dapat melakukan pemeriksaan pembanding,” tegasnya.Jika hasil pemeriksaan kesehatan terdapat pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan calon pengganti. Proses penggantian pasangan calon tersebut dilakukan pada masa perbaikan dokumen pendaftaran. (gb/red. FOTO KPU/rud/Hupmas)

Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Kota Manado Terima Lima Bakal Pasangan Calon Pilkada 2015

Manado, kpu.go.id- Lima bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado di hari terakhir pendaftaran calon Pilkada 2015, Selasa (28/7).Kelima bakal pasangan calon tersebut ialah Hanny Jost Pajow dan Tonny Rawung yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai NasDem, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud yang diusung Partai Golkar dan PAN, Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku dari Partai Gerindra dan Partai Hanura, Godbless Sofcar Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastian dari Partai Demokrat dan PKPI, serta satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen, yakni Markus Palandung dan Robert Pardede, yang datang pada hari terakhir pendaftaran calon ini untuk melengkapi berkas persyaratan.Ketua KPU Kota Manado Eugenius Paransi menerangkan, proses pendaftaran ini telah dilakukan sebagaimana ditetapkan, yakni mulai tanggal 26-28 Juli 2015. “Hari ini hari terakhir, pada hari kemarin memang tidak ada yang mendaftar, hari ini ada lima pasang, empat pasang diusung dari partai politik dan satu pasang dari jalur perseorangan,” ungkap Eugenius.Terhadap para bakal pasangan calon yang mendaftar itu, Eugenius Paransi beserta seluruh Komisioner KPU Kota Manado melakukan verifikasi dan penelitian dokumen pendaftaran. Hal itu dilaksanakan secara terbuka di Aula KPU Manado, disaksikan oleh Panitia Pengawas Kota Manado, Tim Pengusung Bakal Pasangan Calon, dan media massa. “Kami kemudian melakukan penelitian-penelitan, sesuai dengan amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, serta mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 396 dan Surat Edaran KPU Nomor 402,” terangnya.Ia mengatakan, KPU Kota Manado melayani dengan baik semua pihak yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015. Salah-satu bentuk pelayanan itu ialah penyampaian sosialisasi dan penjelasan kepada partai-partai politik, yang telah diberikan sebelumnya, terkait persyaratan sampai aplikasi pencalonan, baik untuk perorangan maupun yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.“Sehingga pada saat pendaftaran, rata-rata mereka memenuhi. Cuma karena gonjang-ganjing SK DPP-lah, itu yang baru memiliki pasangan wakil calon dari kemarin (27/7) karena tidak ada kepastian siapa DPP yang akan bertandatangan. Sehingga memang ada kekurangan-kekurangan atas ketidaksiapan bakal calon wakil, banyak juga yang masih sekadar keterangan. Tapi itu dimungkinkan untuk bakal pasangan calon sementara dalam proses dan mereka nanti akan memasukkan pada tanggal 4-7 Agustus 2015 di masa perbaikan,” papar Eugenius Paransi.Setelah masa penerimaan pendaftaran ditutup, Selasa (28/7) malam itu juga, para bakal pasangan calon mengikuti acara sosialisasi pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Proses pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 29 Juli - 1 Agustus 2015 di Rumah Sakit Prof. Kandou, Manado. (wwn/bow/red. FOTO KPU/Ted/Hupmas)

705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak.

Jakarta, kpu.go.id – “705 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak.” Ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari. Namun demikian jumlah tersebut dapat mengalami perubahan dikarenakan KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.Masa pendaftaran calon peserta Pilkada dimulai sejak Minggu (26/7) lalu berakhir hari ini, namun untuk daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon maka masa pendaftaran itu dapat di perpanjang.“Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” terang Husni.Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.“ Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerima nya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” tutup Husni. (dam.KPU Foto) 

Pasha Ungu Resmi Terdaftar di KPU Kota Palu

Palu, kpu.go.id - Proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Kota Palu telah selesai dan ditutup pada pukul 16.00 WIT, Selasa (28/7) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Terdapat empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang resmi mendaftar dan diterima oleh KPU Kota Palu, salah satunya artis penyanyi Pasha Ungu. Vokalis Band Ungu yang bernama asli Sigit Purnomo Said itu mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota yang diusung oleh PAN menggandeng Hidayat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng sebagai calon walikota di Kota Palu yang diusung oleh PKB. Gabungan dua parpol tersebut mempunyai total tujuh kursi dan memenuhi batas minimal pencalonan di Kota Palu.Menurut Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku, pasangan Hidayat dan Sigit Purnomo Said pada pendaftaran pertama hari Senin masih ada kekurangan pada berkas persyaratan pencalonan yang diserahkan ke KPU Kota Palu. Untuk itu, KPU Kota Palu memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada hari terakhir pendaftaran ini. Setelah seluruh berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari Hidayat dan Sigit Purnomo Said diperiksa, KPU Kota Palu memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan tersebut. Kemudian mereka juga diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Anutapura. (arf/red. )

KPU Kepri Terima Pendaftaran Dua Bakal Calon

Tanjungpinang, kpu.go.id -- Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperkirakan hanya diikuti dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu yakni Soerya Respationo-Ansar Ahmad dan Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Sani dan Soerya pada pilkada lima tahun silam maju berpasangan dan berhasil memenangi kontestasi. Kini keduanya menjadi kompetitor untuk merebut kepemimpinan di Kepri lima tahun ke depan.Muhammad Sani yang juga gubernur incumbent bersama pasangannya Nurdin Basirun mendaftar di hari terakhir pada pukul 14.29 WIB ke KPU Kepri. Sani dan Nurdin Basirun mengenakan baju koko berwarna putih dipadukan dengan songket Melayu yang diikatkan dipinggang dan kopiah hitam sebagai penutup kepala, datang bersama rombongan partai pendukung, relawan dan simpatisan dengan diarak menggunakan becak motor (betor).Di depan kantor KPU, pendukung Sani-Nurdin Basirun lainnya menyambut dengan iringan rebana, pencak silat dan upacara tepung tawar yang menjadi ciri khas budaya Melayu. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun diusung oleh lima partai politik yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan. Total kursi pengusung pasangan yang akrab disapa Sanur ini berjumlah 17 kursi, melampaui jumlah dukungan perolehan kursi minimal 9 kursi.Setelah melakukan registerasi, pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon kepada KPU Kepri. Tim pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur KPU Kepri bersama tim pasangan calon disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri melakukan pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas berhasil rampungkan pada pukul 15.45 WIB. KPU kemudian memberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon.Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan para bakal calon selanjutnya akan mengkuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Otorita Batam. “Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah berakhir dan hanya ada dua bakal calon yang mendaftar. Bakal pasangan calon selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan,” terangnya.  Pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung selama satu hari yakni Rabu, 29 Juli 2015.Said mengatakan KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas calon dan pencalonan hingga tanggal 3 Agustus 2015. Hasil pemeriksaan berkas akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon dan partai pengusung pada tanggal 4 Agustus 2015. Partai politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat calon dan syarat pencalonan dari tanggal 4 sampai tanggal 7 Agustus 2015.Sama dengan pendaftaran sehari sebelumnya, KPU Kepri menolak pendaftaran yang dilakukan oleh DPD I Partai Golkar Kepri karena pasangan calon hanya mendapatkan persetujuan dari salah satu DPP Partai Golkar. Pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun mendapat persetujuan dari DPP versi Agung Laksono, sementara sehari sebelumnya pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad mendapat persetujuan dari DPP Golkar versi Aburizal Bakrie.“Aturannya sangat jelas. Golkar tidak dapat kita terima sebagai partai pengusung karena DPP Golkar dari kedua kubu memberikan persetujuan pencalonan kepada pasangan calon yang berbeda. Beda dengan PPP, kedua kubu baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi sama-sama memberikan persetujuan dan mengajukan pasangan calon yang sama dan dengan koalisi partai yang sama,” jelasnya.Anggota Bawaslu Kepri Lendrawati menilai KPU Kepri sudah taat prosedur dalam melaksanakan tahapan pendaftaran gubernur dan wakil gubernur. “Kinerja KPU sudah oke dalam proses pendaftaran bakal calon. Justru parpol yang kurang siap mengikuti tahap pencalonan,” ujarnya.  Ketidaksiapan parpol itu tampak dari penyiapan berkas pencalonan. Masih terdapat parpol yang menandatangani surat pencalonan sesaat sebelum menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU. (gd/red. )