Berita Terkini

Surat Edaran Nomor : 907/KPU/XII/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan untuk mengikuti Surat KPU Nomor : 739/KPU/XI/2015, bersama ini KPU mengeluarkan Surat Edaran  mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Surat Nomor : 907/KPU/XII/2015selengkapnya download disini

Menjaga Keaslian Suara Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Menjaga suara pemilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah mutlak diperlukan. Celah-celah kecurangan dan manipulasi harus ditutup rapat-rapat. Jangan sampai ada rembesan suara yang mengakibatkan hasil pilkada menjadi rusak dan ternoda. Untuk itu, transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu yang telah dipraktikkan KPU dalam pemilu 2014 akan kembali dijalankan pada pilkada serentak 2015.Transparansi pilkada tentunya tidak sebatas pada hasilnya saja. Semua tahapan pilkada mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, sengketa tata usaha Negara pemilihan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara merupakan objek transparansi yang dapat dicermati oleh publik.Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, aspek transparansi merupakan salah satu tolok ukur kualitas pemilu/pilkada. Oleh karena itu, dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2015, KPU akan kembali menerapkan kebijakan open data pilkada seluas-luasnya dan secepat-cepatnya kepada masyarakat.“Sejumlah data yang akan kita berikan itu bentuknya dalam format open file, yakni data yang terbuka dapat diolah lebih lanjut oleh semua pihak,” kata Hadar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin lalu (23/11).Hadar menerangkan pada dasarnya, proses pemilu di Indonesia saat ini sudah sangat terbuka. Terlebih pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Keterbukaan tersebut, lanjut Hadar, telah mendapat pengakuan dari berbagai pihak, baik pada level nasional maupun internasional.“Saya kira satu yang bisa menjadi kebanggaan dari pemilu kita, baik secara nasional maupun internasional, bahwa pihak internasional sangat mengakui proses pemungutan dan penghitungan suara kita adalah proses yang sangat terbuka,” ungkap Hadar.Keterbukaan dalam pemungutan dan penghitungan suara, terang Hadar, dapat dilihat dari kewenangan para saksi dari pasangan calon, pengawas dan pemantau untuk mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawasan juga berlangsung secara ketat karena selain Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang berkedudukan di tingkat desa/kelurahan, Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) juga menempatkan satu orang pengawas di setiap TPS.“Para saksi dari masing-masing pasangan calon, sepanjang mereka menyerahkan surat mandat dari pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten/kota dapat hadir dan mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara TPS. Sekarang juga ada pengawas di tingkat TPS, selain PPL di tingkat desa/kelurahan. Jadi sistem pengawasannya sudah berlapis sehingga peluang untuk melakukan kecurangan sangat kecil,” terang Hadar.Selain itu, KPU memberi akses kepada pemantau pemilu/pilkada untuk hadir di TPS. Masyarakat luas juga demikian. Mereka dapat menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.“Kami juga menyedian fomulir C1 plano berukuran cukup besar yang berisi catatan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS. Semua orang bisa menyaksikannya dengan jelas,” ujar Hadar.Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS selesai, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemeriksaan dan penandatanganan semua dokumen hasil penghitungan suara tersebut. KPPS memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendokumentasikannya baik dalam bentuk foto maupun video.“Hal-hal teknis yang demikian kita atur dalam peraturan dan petunjuk teknis. Semakin banyak masyarakat tahu tentang hasil pilkada di suatu TPS dan mereka bisa memotret, merekam dan sebagainya, mereka akan bisa menyebarluaskan di jaringan mereka sendiri, terserah akan disebarkan di mana, sekarang kan sudah banyak media sosial. Dengan demikian, proses kontrol juga bisa tercipta,” ujarnya.Publikasi hasil pilkada berbasis hasil penghitungan suara di TPS akan menutup celah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengubah atau mengotak-atik hasil perolehan suara. Kepemilikan informasi hasil pilkada di tangan banyak orang akan menjadi alat yang efektif untuk melakukan kontrol publik terhadap rekapitulasi suara secara berjenjang. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 1693/SJ/XIII/2015 tentang pengaktifkan aplikasi E-PPID

Jakarta,kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU RI meluncurkan aplikasi E-PPID untuk mendukung pelayanan informasi pada PPID KPU RI, PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten Kota. info lebih lanjut klik disini

Seminar Kesehatan Kebutuhan Minum Bagi Pekerja Perkantoran Agar Tetap Sehat dan Produktif

Jakarta, kpu.go.id – Ditengah persiapan menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelar Seminar Kesehatan Kebutuhan Minum Bagi Pekerja Perkantoran Agar Tetap Sehat dan Produktif, Rabu (3/11) di Ruang Sidang Utama KPU. Acara ini ialah lanjutan seminar kesehatan yang digelar untuk memberi pengetahuan kepada pegawai KPU tentang pentingnya kesehatan.Dalam materi yang disampaikan, Dr. Maya Setyawati, MMK, SPoK, dari Klinik Pratama KPU mengungkapkan bahwa walaupun tergolong melakukan aktifitas fisik yang ringan, pekerja kantoran justru rentan mengalami kekurangan cairan.Suhu nyaman diruangan ber-AC menjadi salah satu penyebabnya. Ruangan ber AC mengakibatkan refleks alami tubuh untuk menghasilkan rasa haus tidak bekerja maksimal.“Padahal haus adalah tanda kita kekurangan minum, karena tidak merasa haus alarm tubuh tidak sensitif ketika terjadi kekurangan cairan,” Ujar Maya.Oleh karena itu, Maya berpesan agar pegawai menyetel temperatur suhu ruangan pada suhu yang moderat. Tidak terlalu dingin. “AC yang ideal disetting 24- 25 derajat Celcius,” kata Maya menambahkan.Lebih lanjut Maya menjelaskan kebutuhan cairan bagi laki-laki usia 19 - 64 tahun berkisar antara 2,5 sampai 2,6 Liter perhari sedangkan bagi perempuan pada usia yang sama membutuhkan 2,3 liter cairan per hari.Prof. Dr. dr. Parlindungan Siregar SpPd.KGH Guru Besar Ilmu Penyakit dalam Dari Fakultas Kedokteran Universitas IndonesiaKekurangan pemenuhan kebutuhan cairan per hari dapat berdampak pada penurunan kemampuan kerja fisik dan kerja otak. Lebih dalam Prof. Dr. dr. Parlindungan Siregar SpPd.KGH Guru Besar Ilmu Penyakit dalam Dari Fakultas kedokteran Universitas Indonesia mengatakan kurang minum dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan gangguan fungsi ginjal. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

KPU Terima Penghargaan atas Pemenuhan Hak Politik Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum menerima penghargaan pada acara peringatan puncak Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian sosial.Penghargaan diserahkan oleh Menteri Sosial, Khofifah indra P yang diterima langsung Ketua KPU, Husni Kamil Manik dihadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta. Kamis (3/12).KPU menerima penghargaan kategori upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sejak Pemilihan Umum 2004 lalu. Selain KPU turut menerima penghargaan serupa yakni, alm. KH. Abdurrahman Wahid yang diwakili oleh istri mendiang Siti Nuriya dan Yayasan Kasih Tuna Daksa. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 897/KPU/XII/2015 Perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2015 Sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, kpu.go.id - Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari libur Nasional, bersama ini disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beberapa hal berikut ini: klik di sini