Berita Terkini

Tiga Pasangan Mendaftar Ke KPU Kota Palu

Palu, kpu.go.id - Tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu telah mendaftar di waktu yang sama, Senin (27/7), di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Mereka bergantian melakukan pendaftaran di tenda khusus yang dibangun di pelataran parkir halaman kantor KPU Kota Palu.Pasangan pertama yang mendaftar adalah Habsa Yanti Ponulele yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Tamrin H. Samauna yang diusung partai politik (parpol) Partai Demokrat dengan 3 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, dan PDIP 3 kursi.Kemudian disusul oleh pasangan kedua, Hadianto Rasyid dan Wiwik Jumatul Rofi'ah yang juga mantan Anggota DPRD Kota Palu tersebut mendaftar dengan parpol pengusung Partai Hanura yang memiliki 4 kursi dan PKS 3 kursi.Sore harinya giliran Hidayat dan Sigit Purnomo Said mendaftar dengan diusung oleh PKB dengan 3 kursi dan PAN 4 kursi. Hidayat adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng. Sedangkan Sigit Purnomo Said adalah artis penyanyi yang lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu, vokalis grup band Ungu.Menurut Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku, ketiga pasangan tersebut telah diterima dan diperiksa dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam proses pendaftarannya. Namun, khusus untuk pasangan Hidayat dan Sigit Purnomo Said, KPU Kota Palu masih memberikan catatan untuk melakukan perbaikan dan diberi waktu sampai tanggal 28 Juli 2015. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Hari Kedua Pendaftaran Pilgub Sulut, Baru Ada Satu Bakal Pasangan Calon Mendaftar

Manado, kpu.go.id – Hingga hari kedua masa pendaftaran pasangan calon, Senin (27/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru menerima satu bakal pasangan calon, yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2015. Bakal pasangan calon tersebut ialah Olly Dondokambey sebagai calon gubernur dan Steven O.E. Kandouw sebagai calon wakil gubernur, yang diusung oleh PDI-Perjuangan. Bakal pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan ini, bersama tim dan pendukungnya, mendatangi Kantor KPU Sulut sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka kemudian dipersilakan masuk ke Aula KPU Sulut untuk menyampaikan dokumen pendaftaran kepada komisioner KPU Sulut untuk selanjutnya diserahkan kepada pokja pencalonan untuk dilakukan pemeriksaan.Ketua KPU Sulut Yessi Momongan, dalam sambutannya mengatakan, dalam proses pendaftaran pasangan calon ini KPU Sulut tetap mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam hal ini, KPU Sulut telah membuat pedoman teknisnya, yakni Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana tanggal pelaksanaan pendaftaran calon dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.Dalam proses pendaftaran calon ini, KPU Sulut mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. “Acuan kita adalah Bab IV tentang Pendaftaran Calon. Oleh karena itu, dalam proses ini kita akan mengikuti beberapa hal, mulai dari KPU menerima dokumen persyaratan, kami akan meneliti pemenuhan persyaratan dan keabsahan,” terang Yessi.Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berharap, semua mengikuti segala mekanisme yang ada sampai selesai hingga pada hari pemungutan dan penghitungan suara.Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan dari divisi Teknis KPU Sulut, serta menghadirkan tim penghubung bakal pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Setelah itu, Komisioner KPU Sulut Ardiles M. R. Mewoh membacakan tanda terima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tersebut. Semua syarat dan kelengkapan calon telah terpenuhi. Namun Bawaslu, yang diberi kesempatan bicara mengungkapkan ada beberapa temuan yang mereka temui tentang beberapa hal yang masih harus dilengkapi oleh bakal pasangan calon tersebut. Untuk itu, Ardiles mengatakan bahwa setelah pendaftaran ini akan ada penelitan tentang syarat pencalonan, yakni mulai tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2015. “Setelah itu kami akan sampaikan pada pasangan calon dan tim pendukung pada tanggal 4 Agustus 2015 dan akan ada masa perbaikan syarat pencalonan pada tanggal 4-7 Agustus 2015,” terang Ardiles.Dalam konferensi persnya, Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw menyampaikan visi-misinya di depan awak media. Pasangan yang masing-masing sebelumnya menjabat Ketua Fraksi di DPR RI dan pimpinan DPRD Provinsi ini menyatakan bahwa mereka telah meminta izin kepada pimpinan masing-masing untuk maju dalam Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Sulut 2015 ini. Olly juga mengungkapkan keyakinannya akan meraup 60% suara dalam Pilkada 2015 ini. “Target kita minimal 60% dari pemilih yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Olly. (wwn/bow/red. FOTO KPU/Tdy/Hupmas) 

Hari Pertama Pendaftaran, Satu Pasangan Calon Daftarkan Diri

Surabaya,kpu.go.id-Hari pertama masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya telah berlangsung, Minggu (26/7/2015). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya di hari pertama telah menerima dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung PDI Perjuangan, yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana. Disampaikan Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, dokumen-dokumen syarat-syarat pencalonan yang telah diserahkan, selanjutnya akan diteliti mulai 28 Juli 2015 hingga 3 Agustus 2015."Hasil penelitian ini akan menjadi dasar apakah pasangan calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Kalau dokumen-dokumen belum memenuhi syarat, akan diberikan waktu perbaikan mulai 4 Agustus sampai 7 Agustus," kata Robiyan Arifin."Setelah dilakukan, hasil perbaikan itu akan kami teliti kembali pada 8 Agustus sampai 14 Agustus. Apabila sudah memenuhi syarat, penetapan pasangan calon akan dilakukan tanggal 24 Agustus," lanjutnya. Pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota di hari pertama ini sendiri berjalan relatif lancar dan terkendali. Robiyan menambahkan, selama dua hari ke depan KPU masih akan menunggu kedatangan pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik lain yang berniat mendaftar. Sementara itu, KPU Kota Surabaya juga menyampaikan telah terbitnya Surat Edaran baru dari Ketua KPU RI bernomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran. Dalam surat edaran ini, KPU menyatakan bahwa apabila selama masa pendaftaran pasangan calon berlangsung hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten/Kota akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Namun sebelum perpanjangan masa pendaftaran itu berlangsung, akan ada masa sosialisasi selama tiga hari."Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik bahwa di masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, parpol kembali diberi kesempatan untuk  mendaftarkan pasangan calon. Setelah sosialisasi ini selesai, pendaftaran kembali dilakukan selama tiga hari," pungkasnya.Sementara itu, komisioner KPU RI yang turut hadir di pendaftaran hari pertama di KPU Surabaya, Arief Budiman, menegaskan bahwa KPU berwenang membuat regulasi atau peraturan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait penolakan dari beberapa pihak terhadap Peraturan KPU (PKPU) 12 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pilwali Surabaya bisa diundur hingga 2017 apabila selama masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. "Sebagai penyelenggara, KPU berwenang mengatur persoalan teknis. KPU juga diberi kewenangan untuk membuat peraturan," ujar Arif. (Hupmas Kota Surabaya/red)

Setelah Longkis, Rusdy-Ihwan Mendaftar ke KPU Provinsi Sulteng

Palu, kpu.go.id - Dua Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah mendaftar hari ini, Senin (27/7) di kantor KPU Provinsi Sulteng. Setelah Longkis, Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam turut mendaftar ke KPU Provinsi Sulteng dengan partai politik (parpol) pengusung Partai Golkar 6 kursi dan Partai Hanura 4 kursi.Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam datang ke kantor KPU Provinsi Sulteng juga menggunakan busana adat dan diiringi oleh ratusan pendukung dari parpol pengusungnya. Ketua KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 dan perubahannya Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, maka tugas KPU provinsi melakukan tugas penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Penelitian tersebut juga sesuai norma dan substansi serta surat edaran yang dikeluarkan KPU RI, maka KPU Provinsi Sulteng wajib meneliti apakah dokumen pencalonan sudah memenuhi persyaratan.Pada awalnya, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU Provinsi Sulteng menyatakan belum bisa menerima pendaftaran tersebut dan memberi waktu sampai tanggal 28 Juli 2015 untuk memperbaiki dan bisa mendaftar kembali. Hal tersebut dikarenakan pasangan tersebut belum memenuhi persyaratan pencalonan mengenai dukungan parpol. "Dokumen yang belum memenuhi persyaratan tersebut mengenai Partai Golkar yang turut mengusung pasangan  Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam sedang bersengketa, sehingga pencalonan harus mendapatkan persetujuan dari dua kubu Partai Golkar Munas Bali dan Munas Jakarta, namun dokumen persetujuan dari Partai Golkar Munas Jakarta belum ada dalam dokumen pendaftaran," tegas Sahran Raden di lokasi pendaftaran yang juga dihadiri Bawaslu Provinsi Sulteng.Keputusan KPU Provinsi Sulteng yang dianggap sebagai penolakan pendaftaran pencalonan tersebut sempat membuat bakal calon gubernur Rusdy Mastura yang juga Walikota Palu itu emosional dan menendang meja di depannya, serta diikuti oleh aksi massa pendukungnya yang berusaha menerobos masuk ruangan. Namun suasana panas berhasil diredakan oleh para petinggi Partai Golkar yang hadir dan kesigapan aparat keamanan yang menjaga kantor KPU Provinsi Sulteng.Begitu suasana sudah tenang, Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Sulteng istirahat untuk menjalankan Sholat Ashar, Partai Golkar berusaha mengejar kekurangan dokumen tersebut yang sudah dikirim dari Jakarta. Setelah menunggu sekitar 1 jam, dokumen formulir B yang belum lengkap tersebut berhasil dipenuhi dan langsung diserahkan kepada KPU Provinsi Sulteng untuk diperiksa kembali."Setelah melakukan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan pencalonan, hari ini kami menyatakan dapat menerima pendaftaran pasangan  Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam," ujar Sahran Raden yang diikuti oleh tepuk tangan riuh pendukung pasangan calon tersebut. Sahran Raden juga menjelaskan berkaitan dengan syarat calon, ada beberapa syarat calon yg belum memenuhi syarat akan beritahukan kepada pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk diperbaiki. Selanjutnya disampaikan juga surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Soerya-Ansar Daftar ke KPU Kepri

Tanjungpinang, kpu.go.id- Pasangan H.M. Soerya Respationo-Ansar Ahmad mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Kepri) pada hari kedua pendaftaran calon, Senin (27/7). Pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan  Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang ke kantor KPU pukul 14.30 WIB dengan diarak oleh berbagai kelompok masyarakat.Pasangan ini mengantongi dukungan 20 kursi terdiri dari 9 kursi PDIP, 5 kursi Hanura, 4 kursi PKS dan 2 kursi PAN. Jumlah ini telah melampaui jumlah dukungan minimal 20 persen kursi DPRD Provinsi Kepri sebanyak 9 kursi. Soerya Respationo merupakan wakil gubernur Kepri periode 2010-2015, sementara Ansar Ahmad merupakan Bupati Bintan. Soerya yang juga Ketua DPD PDIP Kepulauan Riau itu ketika mendaftar masih berusia 56 tahun dan Ansar Ahmad berusia 51 tahun.Pasangan yang mengusung tagline Soerya-Ansar (SAH) untuk Kepri Hebat 2016-2021 ini datang Kantor KPU Kepri mengenakan kemeja merah putih dengan paduan kopiah hitam. Di depan kantor KPU Kepri, pasangan ini disambut dengan barongsai dan tim rebana. Pasangan calon bersama pimpinan partai politik tingkat provinsi kemudian menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada tim pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur KPU Kepri. Pemeriksaan berkas pencalonan dilakukan oleh KPU Kepri dengan disaksikan oleh tim pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan baru tuntas pada pukul 16.30 WIB. Dari enam jenis dokumen syarat pencalonan pasangan H.M Soerya Respationo dan Ansar Ahmad telah memenuhinya dan KPU menyatakannya memenuhi syarat. Enam berkas pencalonan tersebut yakni surat pencalonan, persetujuan dewan pimpinan pusat partai pengusung, surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol, surat pernyataan kesepakatan antar partai politik/gabungan partai politik dengan pasangan calon, surat pernyataan kesesuaian naskah visi, misi dan program pasangan calon dengan RPJP daerah dan surat keputusan partai politik tentang kepengurusan sesuai tingkatannya Untuk syarat calon yang terdiri dari 13 jenis dokumen juga telah diserahkan kepada KPU Kepri.   Anggota KPU Kepri Divisi Teknis dan Data Informasi Marsudi menegaskan untuk syarat pencalonan mutlak terpenuhi saat pendaftaran pasangan calon, sementara syarat calon dapat dilengkapi pada masa perbaikan. “Hasil pemeriksaan berkas pasangan calon akan kita sampaikan kepada pasangan calon pada 3 Agustus dan pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 4 sampai 7 Agustus,” terang Marsudi. Saat pendaftaran calon, awalnya pasangan calon Soerya Respationo dan Ansar Ahmad akan diusung oleh enam partai politik, termasuk Partai Golongan Karya. Namun pasangan tersebut hanya mendapatkan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon atau formulir B.1 KWK dari DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie-Idrus Marham. “Kita tidak dapat menerima Partai Golkar sebagai pengusung karena lembar persetujuan yang disampaikan pasangan calon hanya dari DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” tegas Ketua KPU Kepri Said Sirajudin. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jo peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tengang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, parpol yang tengah bersengketa dapat mengajukan pasangan calon sepanjang calon yang diajukan orangnya sama pada koalisi partai politik yang sama dan mendapat persetujuan dari kedua DPP yang tengah bersengketa.  Anggota Bawaslu Provinsi Lendrawati mengatakan proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kepri telah berjalan sesuai aturan. “Masih sesuai standar, hanya saja pemeriksaan berkas berjalan agak lambat. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan kondisi tempat pendaftaran yang sempit, sementara tim pasangan calon yang hadir banyak sehingga mengurangi konsentrasi petugas pendaftaran,” ujarnya.Soerya Respationo usai mendaftar kepada sejumlah awak media mengatakan pihak konsentrasi dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. “Tadi KPU sudah mengecek berkas syarat pencalonan yang kita sampaikan, semuanya telah memenuhi syarat. Syarat calon juga sudah kita serahkan. Kalau dari hasil verifikasi KPU nantinya ada yang harus kita perbaiki, tentunya akan kita perbaiki,” ujarnya. Saat ini, kata Soerya, dirinya fokus untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 29 Juli di Rumah Sakit Otorita Batam. “Kita sudah terima pedoman teknis dari KPU untuk pemeriksaan kesehatan. Kami akan mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan itu dan tahapan-tahapan berikutnya,” ujar Soerya. (ged/red.FOTO KPU/rud/Hupmas)